LAPORAN PELAKSANAAN
PEMBINAAN UKS MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH PEKANBARU
SEKOLAH BINAAN PRODI KEPERAWATAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
TAHUN 2024-2025
TEAM:
Ns. ISNANIAR, S.Kep,M.Kep
WIWIK NORLITA, A.Kep,M.Kes
Ns. PRATIWI GASRIL, S.Kep,M.Kep
PROGRAM STUDI DII KEPERAWATAN FAKULTAS
MATEMATIKA ILMU PENGETAHUAN DAN
ALAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
RIAU
LAPORAN PELAKSANAAN
PEMBINAAN UKS MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH PEKANBARU
SEKOLAH BINAAN PRODI KEPERAWATAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
TAHUN 2024-2025
_________________________________________________________________________________
A. Struktur Kelompok
Waktu : Senin, 29 Agustus 2024 - Agustus 2025
Tempat : : Madrasah Aliyah Muhammadiyah Pekanbaru
- Ketua : Ns. Isnaniar, S.Kep,M.Kep (DOSEN KEPERAWATAN UMRI)
- Wakil Ketua : Novia Hidayati, S.Pd (KEPALA UKS MAM PEKANBARU)
Anggota
Team Dosen:
WIWIK NORLITA, A.Kep,M.Kes (DOSEN KEPERAWATAN UMRI)
Ns. PRATIWI GASRIL, S.Kep,M.Kep (DOSEN KEPERAWATAN UMRI)
Team Mahasiswa:
HIMAKEP UMRI
PMR MAM Pekanbaru
B. Tahap Persiapan
Sebelum penyuluhan dimulai, maka dilaksanakan persamaan persepsi dengan semua team, survey awal lokasi kegiatan, MOU, penyusunan planning kegiatan yang akan dilakukan dalam 1 tahun (Agustus 2024=Agustus 2025.
1. Juni 2024 Komunikasi awal dengan Kepala Sekolah MA Muhammadiyah Pekanbaru
2. Juli 2024 Komunikasi awal dengan Kepala UKS MA Muhammadiyah Pekanbaru
3. Senin 26 Agustus 2024 jam 8.00-11.00 wib survey awal lokasi dan persamaan persepsi dengan Kepala UKS MA Muhammadiyah Pekanbaru. Dosen BK dan Kepala Sekolah MA Muhammadiyah Pekanbaru
Catatan:
SURVEY AWAL DAN PERSAMAAN PERSEPSI SENIN 26 AGUSTUS 2024 JAM 08.00-11.00 WIB:
- PUSKESMAS SETIAP BULAN : PERTENGAHAN MINGGU
- KEGIATAN SCREENING SISIWA DAN GURU DARI PUSKESMAS SIDOMULYO
- GURU : GULA DARAH, ASAM URAT, CHOLESTEROL
- SISWA : TB/BB, MATA , KUKU DAN GIGI
- KONSELING KESEHATAN : BERSAMA IBU BK
- SISWA PMR : KELAS X-XI-XII : 10 ORANG
- EKSKUL JUMAT : HW, TAPAK SUCI, OLAHRAGA , MUHADARAH,
- TEAM KESEHATAN: SEMUA KEGIATAN YANG ADA DI SEKOLAH,
- LOMBA 17 AGUSTUS : KEBERSIHAN KELAS
- SINERGI DENGAN MATA PELAJARAN GURU UKS (KIMIA) DAN BK (MENTAL HEALTH) DENGAN MK KEPERAWATAN UMRI
- GOOD LABORATORY PRACTICE : DI LABORATORIUM DAN UKS
- KEGIATAN P5 TINGKAT MTs DAN MA/SMA/SMK
- PLANNING KONSELING KESEHATAN RABU/JUMAT (SITUASIONAL)
- PEMERIKSAAN KESEHATAN DENGAN KUANTUM MAGNETIK (INSYAALLAH)
- PEMBERDAYAAN PMR DAN HIMAKEP UMRI UNTUK KEGIATAN UKS
Dokumentasi:
C. Tahap Pelaksanaan
KEGIATAN PEMBINAAN UKS MAM PEKANBARU :
26 AGUSTUS - SEPTEMBER - 12 OKTOBER 2024 : SURVEY AWAL, MOU, PERSIAPAN KEGIATAN, PERSAMAAN PERSEPSI DENGAN UKS MAM PEKANBARU ✅
16 OKTOBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 1 ✅
NOVEMBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 2
DESEMBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 3
JANUARI 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 4
FEBRUARI 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 5
DOKUMENTASI:
KEGIATAN PEMBINAAN UKS MAM PEKANBARU
16 OKTOBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 1 ✅
UKS DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KUANTUM ELEKTROMAGNETIK
15 NOVEMBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 2
TENTANG ANEMIA DAN HEADACHE
DESEMBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 3
JANUARI 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 4
7 FEBRUARI 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 5
TENTANG DOWN SYNDROME
MARET 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 6
25 APRIL 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 7
TENTANG GASTRITIS
Assalamualaikum buk, untuk jadwal sudah saya konfirmasi, untuk jadwal diadakan
Hari : jumat, 25 april 2025
Waktu : 8.30
Tempat: mushalla Ma Muhammadiyah.
Terimakasih🙏
KEGIATAN PEMBINAAN UKS MAM PEKANBARU
SEMESTER GANJIL TA 20241
AGUSTUS/SEPTEMBER 2024 (Persiapan) ✅
16 OKTOBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 1✅ 15 NOVEMBER 2024 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 2✅
SEMESTER GENAP TA 20242
7 FEBRUARI 2025 : PELATIHAN PMR DAN KONSELING KESEHATAN SESI 3✅
25 april 2025 : sesi 4 ✅
Mei 2025 : sesi 5 - sesi 6- sesi 7 - sesi 8
Juni 2025 : sesi 9
18 Juli 2025 : sesi 10 ✅
Agustus 2025 : sesi 11
JUMAT 18 JULI 2025
Edukasi kesehatan pada siswa Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Pekanbaru,
Jumat 18 Juli 2025 (PMR kader UKS MAM Pekanbaru)
Materi : Cara merawat dan meningkatkan fungsi panca indra
Edukasi kesehatan pada siswa Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) Pekanbaru,
Jumat 18 Juli 2025 (PMR kader UKS MAM Pekanbaru)
Materi : Penanganan pertama pada kram
JUMAT 23 MEI 2025
BAHAYA ROKOK, DIKALANGAN REMAJA DAN DAMPAKNYA
Assalamualaikum buk🥰🤗, saya tadi sudah konfirmasi dengan wakasis untuk jadwal sosialisasi ke MAM, jadi untuk jadwal nya: hari : jumat tanggal 23 mei 2025
Waktu : 8.30 wib
Tempat : di ruangan kelas MAM
Maaf sebelumnya buk,
Wakasis meminta untuk tema sosialisasi tentang bahaya rokok, dikalangan remaja dan dampaknya, apakah bisa mahasiswa turun buk? Terimakasih sebelumnya buk🤗🥰
PEMBINA UKS MA MUHAMMADIYAH PEKANBARU
SEPTEMBER 2024- SEPTEMBER 2025
Ns. ISNANIAR, S.Kep,M.Kep (KEPERAWATAN UMRI) DAN
Novia Hidayati, S.Pd (MAM PEKANBARU)
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan
perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak pertama kepada siswa di sekolah yang dikelola
oleh Pihak Kedua dengan ketentuan :
1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian
Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah.
2. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan
terdaftar di sekolah tersebut.
3. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Riau
4. Sekolah adalah MA Muhammadiyah Pekanbaru
5. Remaja adalah siswa dan siswi yang terdaftar di MA Muhammadiyah Pekanbaru
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan
pada remaja / siswa
2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan
menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis dan optimal.
3. Menjadikan Universitas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan,
konseling, pendidikan keterampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta
rujukan bagi remaja.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Pelayanan Kesehatan Rutin yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah
sebagai berikut :
1. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya
Narkoba, Bahaya Rokok kepada semua siswa, setiap tahun sekali.
2. Melakukan pembinaan PMR, dan pelatihan P3K.
3. Melakukan survey dan intervensi PHBS (Perilaku hidup bersih dan sehat) tatanan
sekolah.
4. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah.
5. Melakukan pembinaan keteladanan gizi dan inspeksi sanitasi makanan jajanan / kantin
sekolah.
Pasal 4
Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Pertama.
1. Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak
kedua.
2. Menerima rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan konseling pada siswa
beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah.
3. Melakukan rujukan apabila diperlukan.
4. Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
Pasal 5
Pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah dalam organisasi Tim Pelaksana UKS
Sekolah;
2. Melakukan seleksi siswa yang akan menjadi kader kesehatan remaja;
3. Memfasilitasi pelatihan kader kesehatan sekolah yang diselenggarakan di sekolah
maupun puskesmas;
4. Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan siswa dan mencatat di Kartu
Menuju Sehat siswa;
5. Berperan serta dalam screening kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan
indikator kesehatan siswa yang diisi guru :
a. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan
(TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru;
b. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan;
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan;
d. Menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin;
e. Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sesuai format
pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh Pihak Pertama;
6. Menggerakkan siswa untuk berperilaku hidup bersih dan sehat;
7. Melakukan pendidikan kesehatan pada siswa;
8. Membina sarana keteladanan lingkungan :
a. Menggerakkan siswa dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan
lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan
kantin sekolah, ruang UKS dan ruang kelas);
b. Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat,
nyamuk);
9. Membina kebersihan perseorangan peserta didik :
a. Memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri
remaja;
10. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa
sebagai berikut:
a. Status gizi kurang dan lebih;
b. Buta warna;
c. Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi;
d. Merokok;
e. Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA;
11. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah
dan sekitarnya;
12. Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC,
tempat cuci tangan, kantin sehat, taman sehat.
13. Membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan UKS;
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah sesuai dengan sarana dan prasarana
yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama
dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas Dosen Universitas Muhammadiyah Riau ke sekolah dengan
tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk kegiatan rutin dan terjadwal;
b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan yang diselenggarakan di sekolah sesuai
program kerja dosen keperawatan Unversitas Muhammadiyah Riau
2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a. Biaya pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/
Sekolah;
b. Biaya konsumsi pelatihan yang diselenggarakan di sekolah;
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 9
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan;
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini,kedua belah pihak setuju
menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9,
dapat dilakukankedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang
menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan
atas persetujuan kedua belah pihak;
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuankedua
belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani di : Pekanbaru
Pada tanggal : 29 Juli 2024
Pihak Pertama
Ns. Isnaniar, S.kep, M.kep
Pihak Kedua
Novia Hidayati, S.Pd
Profil
MA Muhammadiyah Pekanbaru didirikan pada tanggal 12 Juli tahun 1986 dengan jumlah siswa awal 9 orang, dan pada 1989 untuk pertama kalinya MA Muhammadiyah melepaskan siswanya mengikuti Ujian Nasional dan Lulus Ujian Nasional dibawah binaan MAN I Pekanbaru. Pada tahun 2004 MA Muhammadiyah telah melaksanakan Ujian Nasional Mandiri dan menempati gedung permanen atau memiliki bangunan sendiri hingga saat ini. Pada tahun 2017 sudah melaksanakan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) serta UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional-Berbasis Komputer) pada tahun 2018.
MA MUHAMMADIYAH PEKANBARU ⋅ BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
- Alamat
- JL. Lobak No.44
- Telepon
- (0761) 563630 / 0822-8308-8949
- Email
- info@mamuhammadiyah.sch.id
No comments:
Post a Comment