Thursday, January 29, 2026

KEGIATAN AIK PRODI DAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UMRI TAHUN 2026

 KEGIATAN AIK PRODI DAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UMRI TAHUN 2026





  






Assalamu'alaikum wr wb, 

Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan, 

Izin mengingatkan kembali kegiatan Pengajian FMIPAKes pada :

Hari, tanggal :  Jumat, 30 januari 2026

Waktu : 10.00 wib

Tempat : Gr.503

Narasumber : Dr. H. Sutarmo, M.Ag

Kami mohon kehadiran dan partisipasi bapak/ibu, terimakasih.

Wassalamu'alaikum wr wb

Bapak/Ibu, mari kita semua ikut berpartisipasi aktif dalam:

1. Kegiatan AIK Univ, Fakultas, dan Prodi

2. Rangkaian Program Ramadhan UMRI

- Bantuan 1500 Duafa

- Lomba AIK antar unit dan ormawa

- Tematik Ramadhan

3. Daftar di Smart ut potongan wakaf dan infaknya

Program AIK Tematik Minggu ke 4 Jan 26 :

- Tema : Al-Masa’il Al-Khamsah

- Narasumber : Dr. H. Sutarmo, M.Ag

- Tempat : RB 07

- Waktu : 10.00-11.30

- Panitia/Tuang rumahnya : kebidanan dan keperawatan

#Mohon Ka Prodi Kebidanan dan Keperawatan jd tuan rumahnya dan koordinasi dg Bu Restu Koord AIK

Program AIK Fakultas dan Prodi:

1. Program Tematik AIK

- Jumat ke 1 dan 2 acara Tematik bersama di Fakultas (gantian Prodi sebagai tuan rumah yang siapkan kebutuhan dan konsumsi acara)

- Jumat ke 3 acara Tematik UMRI

- Jumat ke 4 acara Tematik di Prodi

2. Program Ramadhan : 

- Video Kultum 1-1,5 menit semua dosen dan tendik : kriteria : Jumlah like

- Gerakan 1 day 1 jus semua dosen dan tendik

3. FMIPAKES goes to UMKM : 4 bulan x 100 porsi sarapan + pasang spanduk

- Kerjasama dengan PCM/PDM 

- Lokasi UMKM dalam radius 2 Km

- UMKMnya rekomendasi PCM/PDM atau Tim AIK fakultas

# Flyer dan detailnya akan diinfokan Koord. AIK Fakultas

CATATAN:

Dr. H. Sutarmo, M.Ag : Al-Masa’il Al-Khamsah ((Masalah Lima))

  • Apa-bagaimana, kenapa?
  • masalah pokok dalam muhammadiyah : AD ART . Matan keyakinan dan cita cita hidup muhammadiyah, kepribadian muhammadiyah, dan masalah lima
  • ideologi menggambarkan cita cita dan bagaimana menjalani cita cita menajdi masalah pokok, dan menjadi pandangan hidup kita
  • pola hidup yang sekuleristik, untuk masalah agama dan dunia dipisah, cara pandangnya yang salah
  • hal 270, dalam kitabul khamsah, buku HPT (fiqih muhammadiyah ada di muhammadiyah)
  • Al-Din (Agama):  QS. ALMAIDAH AYAT 3 TENTANG ADDIIN


حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ‌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ‌ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا‌ ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍ‌ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. ALMAIDAH AYAT 3)

  • Agama islam dibawa oleh para nabi : Tauhid , dan agama islam yang disempurnakan kepada nabi muhammad SAW
  • Aqidah , muammalah, ibadah dan akhlaq
  • sunnatullah bisa dijatuhkan oleh sunnatullah yang lain, di dunia berlaku hukum alam
  • semua sudah diatur dalam dunia, muammalah diatur dalam manhaj tarjih, kaedah ushul fiqh
  • asal dari segala sesuatu di dunia itu hukum awalnya boleh, kuncinya inovatif dan kreatif dalam membuat apa saja , kecuali Allah SWT sudah melarangnya. (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.
  • muhammadiyah bisa berkembang terus karen aspek muammalah sebagai ladang kemajuan ummat islam
  • bioteknologi tidak dilarang
  • IBADAH : taqarrub ilallah, mendekat kepada Allah, ibadah umum dan ibadah khusus
  • pekerjaan adalah ibadah, 
  • TIDAK ADA ISTILAH HUKUM KARMA DALAM ISLAM, KARENA ADA KESEMPATAN UNTUK BERTAUBAT
  • pekerjaan apapun yang positif adalah ibadah, dengan niat yang baik di dalam hati membaca basmalah dan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan
  • niat untuk yang baik, bukan untuk yang hasad
  • ibadah umum ke muammalah, ibadah khusus semua perbuatan hamba yang sudha ditentukan oleh Allah SWT
  • ibadah asal hukum haram bila tidak diperintahkan , kalau diperintahkan baru dilakukan
  • hadis yang dhoif tidak boleh jadi ibadah
  • dalam urusan ibadah tidak boleh berinovasi dan kreatif, harus berdasarkan perintah alquran dan sunnah rasulullah SAW
  • apabila tak ada perintah dalam ibadah jangan dilakukan, lakukan prinsip dan teknis dari rasulullah SAW
  • HPT adalah manhaj muhammadiyah
  • Al-Sabilillah (Jalan Allah)/DAKWAH Sabilillah mencakup segala usaha untuk menegakkan agama Allah, baik dengan harta, jiwa, maupun pemikiran, tidak terbatas hanya pada perang (jihad).
  • DAKWAH menyampaikan risalah islamiyah QS AN NAHL 125
  • diskusi yang baik dengan argumentatif, aqli wa naqli (dalil alquran , sunnah, dan rasionalitas)
  • semua kita berkewajiban untuk berdakwah, berbuat kebaikan , membuat aturan kebaikan sudah bentuk berdakwah
  • Al-Qiyas (Ijtihad/Qiyas): Qiyas atau ijtihad adalah metode menetapkan hukum bagi masalah baru yang tidak ada nasnya secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan menyamakannya pada hukum masalah lama karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). analogi metode ijtihad. hanya boleh dipakai dalam masalah muammalah
  • tata cara yang sudha diberikan oleh Allah dan rasulnya tidak boleh diubah
  • ijma' adalah metode bukan sumber hukum
  • dalam ibadah tidak boleh menggunakan dalil qiyas/ kiasan
  • shalat sebelum shalat jumat tidak ada, karena tidak ada shalat sunat rawatib jumat, kecuali shalat tahiyatul masjid

Dalam pandangan Muhammadiyah, illat (alasan hukum) pengharaman khamar adalah sifat memabukkan (iskar) dan merusak akal, bukan sekadar nama atau zat anggur tertentu. Berdasarkan HPT, segala zat/minuman yang memabukkan (seperti alkohol/etanol) hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Definisi ini mencakup segala sesuatu yang menutup kesadaran, termasuk napza. 
Poin Kunci Illat Khamar menurut Muhammadiyah:
  • Memabukkan (Al-Iskar): Inti keharaman adalah dampak yang ditimbulkan, yaitu menghilangkan atau menutup akal.
  • Alkohol/Etanol: Muhammadiyah menilai alkohol mengandung etanol yang secara substansi sama dengan khamar.
  • Tidak Terbatas pada Anggur: Segala jenis minuman atau benda yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, madu, atau bahan lainnya, adalah khamar.
  • Volume, Bukan Kadar: Hukum haram berlaku pada minuman yang memabukkan karena zatnya (etanol), dan volume tertentu yang memabukkanlah yang dilarang. 
Oleh karena itu, jika sebuah minuman (termasuk yang berkadar alkohol rendah) memiliki sifat iskar (memabukkan) menurut penelitian ahli, maka illat tersebut terpenuhi dan hukumnya haram
Dalam pandangan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyahkhamar (minuman keras/miras) hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak, karena zatnya memabukkan dan merusak akal (induk kejahatan). Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap minuman yang mengandung alkohol/etanol dan menyebabkan mabuk termasuk khamar dan najis. 
Berikut adalah poin-poin penting pandangan Muhammadiyah mengenai khamar:
  • Hukum Dasar: Haram dikonsumsi, diproduksi, diperjualbelikan, dan didistribusikan.
  • Definisi: Segala sesuatu yang memabukkan (menutup akal), baik dari anggur, kurma, madu, atau bahan lain, termasuk bir, miras, dan khamr modern.
  • Alkohol/Ethanol: Alkohol yang berasal dari industri khamr atau zat cair yang memabukkan dianggap najis.
  • Dalil: Berdasarkan Quran Surat Al-Maidah: 90 dan hadis riwayat Abu Dawud: "Apa yang membuat mabuk, baik banyak maupun sedikit maka haram hukumnya".
  • Sikap: Muhammadiyah bersikap tegas menolak peredaran miras (anti-miras) karena mudaratnya yang besar, seperti merusak kesehatan, menyebabkan kelalaian ibadah, serta memicu konflik sosial. 
Fatwa Tarjih menekankan bahwa pelarangan khamar bertujuan menjaga kesehatan fisik, mental, dan akidah umat. 
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, ijma' dipandang sebagai salah satu sumber hukum Islam, namun posisinya bukan sebagai sumber pokok (primer) melainkan sebagai sumber paratekstual atau pendamping. Muhammadiyah memposisikan al-Quran dan al-Sunnah al-Maqbulah sebagai sumber utama (nash), sedangkan ijma' dan qiyas adalah proses ijtihad yang digunakan untuk menetapkan hukum pada masalah baru. 
  • Posisi Ijma' dalam Tarjih: Ijma' (kesepakatan mujtahid) digunakan oleh Majelis Tarjih sebagai landasan pendamping, terutama dalam memutuskan perkara fikih yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash, namun disepakati oleh ulama.
  • Penggunaan "Jumhur Ulama": Muhammadiyah cenderung menggunakan istilah jumhur ulama (mayoritas ulama) daripada konsep ijma' absolut, karena lebih rasional dan terukur secara akademis dalam konteks perbedaan pendapat yang masih mungkin terjadi.
  • Contoh: Dalam kasus wakaf, Muhammadiyah menggunakan ijma' ahli fikih sebagai dasar bahwa syarat (klausul) wakif kedudukannya sama dengan nash syarak.
  • Sifat Ijtihad: Muhammadiyah memandang pintu ijtihad selalu terbuka. Ijma' yang diakui tidak boleh menutup ijtihad di masa depan selama ada dalil yang lebih kuat. 
Secara ringkas, Muhammadiyah mengakui ijma' sebagai bagian dari manhaj tarjih yang memperkuat hasil pemikiran hukum yang berlandaskan al-Quran dan As-Sunnah
  • QS AN NAHL 125

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, khususnya Masalah Lima, Al-Sabilillah (Fii Sabilillah) dimaknai secara luas sebagai segala jalan atau usaha kebaikan yang diizinkan Allah untuk meninggikan agama-Nya (dakwah) dan kemaslahatan umum. Ini mencakup jihad dengan jiwa, harta, dan lisan, tidak terbatas pada perang fisik saja, melainkan mencakup pendidikan, dakwah, dan kesehatan. 

Poin Penting Al-Sabilillah menurut Muhammadiyah:
  • Definisi Luas: Segala amal yang mendekatkan diri pada keridhaan Allah dan memuliakan kalimat-Nya.
  • Penyaluran Zakat: Dana zakat untuk sabilillah dapat digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah, seperti mendirikan/membiayai pondok pesantren, sekolah, rumah sakit, menyantuni guru/dai, serta media dakwah.
  • Konteks Modern: Mencakup pembiayaan operasional lembaga Islam, penelitian, dan usaha yang bertujuan untuk kejayaan agama dan kemaslahatan umum.
  • Makna Historis: Mencakup pertahanan dan keamanan Islam. 
Dengan demikian, Muhammadiyah menekankan bahwasanya sabilillah adalah usaha aktif dalam memperjuangkan kemaslahatan agama dan sosial

Shalat sunnah (tathawwu') dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah meliputi shalat rawatib (pengiring fardhu), Dhuha, Tahajud/Qiyam Ramadhan, Tahiyatul Masjid, dan shalat sunnah lainnya yang berdasarkan hadis shahih/hasan. Fokus utamanya adalah mengikuti tuntunan Nabi SAW, dengan penekanan utama pada shalat rawatib muakkad dan qiyamulail. 
Berikut rincian shalat sunnah dalam HPT Muhammadiyah:
  • Shalat Rawatib (Penyerta Shalat Fardhu):
    • Subuh: 2 rakaat sebelum (Shalat Fajar).
    • Zhuhur: 2 atau 4 rakaat sebelum dan sesudah.
    • Ashar: 2 rakaat sebelum.
    • Maghrib: 2 rakaat sebelum (ghairu muakkad) dan 2 rakaat sesudah.
    • Isya: 2 atau 4 rakaat sesudah.
  • Shalat Sunnah Lainnya:
    • Shalat Dhuha: Dilaksanakan di pagi hari, 2, 4, 8, hingga 12 rakaat (tiap 2 rakaat salam).
    • Shalat Tahajud/Witir: Dilaksanakan pada malam hari.
    • Shalat Tahiyatul Masjid: 2 rakaat saat masuk masjid sebelum duduk.
    • Shalat Isyraq/Syuruq: 2 rakaat saat matahari terbit.
    • Shalat Hajat & Taubat: Disyariatkan berdasarkan putusan terbaru. 
Catatan Penting:
  • Shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah, kecuali yang disyariatkan berjamaah (seperti tarawih) atau tahiyatul masjid.
  • Shalat rawatib dua rakaat sebelum Subuh adalah yang paling ditekankan (fadhilahnya sangat besar).
  • Prinsipnya adalah ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah SAW dengan dalil yang kuat. 
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, adzan merupakan seruan sunah untuk menandai masuknya waktu shalat fardhu. Muhammadiyah menekankan adzan sekali untuk Jumat, tidak mengamalkan adzan pada telinga bayi baru lahir karena hadisnya lemah, serta memperbolehkan "shallu fi buyutikum" saat hujan/cuaca dingin. 
Berikut adalah poin-poin penting terkait adzan dalam HPT Muhammadiyah:
  • Adzan Bayi Baru Lahir: HPT Muhammadiyah, cetakan 2 hal. 337, tidak mengamalkan hadis tentang adzan di telinga bayi baru lahir, karena dinilai lemah atau munkar.
  • Adzan Jumat: Muhammadiyah mengamalkan adzan satu kali pada shalat Jumat.
  • Adzan saat Hujan/Dingin: Berdasarkan HPT, diperbolehkan mengganti hayya 'alash shalah dengan shallu fi buyutikum (shalatlah di rumahmu) saat hujan lebat atau cuaca sangat dingin.
  • Tatswib Subuh: Terdapat pandangan bahwa bacaan ash-shalatu khairun minan-naum pada adzan subuh dapat dilakukan, baik pada adzan pertama, kedua, atau keduanya.
  • Adzan dan Iqamah: Antara adzan dan iqamah dianjurkan memberi jeda untuk salat sunnah qabliyah dan berdoa, dengan menekankan sunah-sunah adzan. 
Secara umum, Muhammadiyah berpegang pada hadis shahih mengenai tata cara adzan dan mengabaikan praktik yang didasarkan pada hadis dhaif (lemah)
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, bid'ah didefinisikan sebagai penambahan atau pengurangan dalam perkara akidah dan ibadah mahdhah (ritual) yang tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW, sehingga dianggap sesat. Muhammadiyah menegaskan tidak ada "bid'ah hasanah" dalam ibadah; ibadah harus berdasar dalil shahih. 
Poin-Poin Penting Bid'ah dalam HPT Muhammadiyah:
  • Batasan Bid'ah: Hanya berlaku pada perkara umur ut-ta'abbudiy (ibadah ritual) seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  • Contoh Bid'ah: Mengubah tata cara shalat, menambah rakaat, atau melakukan ritual ibadah khusus yang tidak diajarkan Nabi.
  • TBC (Tahayul, Bid'ah, Churafat): Muhammadiyah secara konsisten menolak TBC karena dianggap mengotori kemurnian akidah dan syariat.
  • Perbedaan dengan Muamalah: Hal-hal baru dalam urusan duniawi (muamalah, teknologi, budaya) selama tidak bertentangan dengan syariat, tidak dianggap bid'ah, melainkan inovasi atau kemaslahatan.
  • Pandangan pada Tradisi: Praktik seperti tahlilan umumnya dikategorikan sebagai bid'ah karena tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis, menurut pandangan Tarjih. 
Prinsip utamanya adalah "asal ibadah adalah terlarang kecuali ada dalil," sedangkan "asal muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang". 
Sunnah Maqbulah adalah istilah yang digunakan, terutama dalam Muhammadiyah, untuk merujuk pada hadis-hadis (perkataan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad SAW) yang dapat diterima atau valid sebagai sumber hukum Islam, mencakup hadis sahih dan hasan (termasuk shahih lighairihi dan hasan lighairihi) yang secara ilmiah diyakini berasal dari Nabi, menjadikannya pedoman penting setelah Al-Qur'an. 
Konteks dan Makna:
  • Secara harfiahMaqbulah berarti "yang diterima" atau "yang dibenarkan".
  • Dalam Muhammadiyah: Istilah ini menjadi penegasan bahwa yang dijadikan sumber adalah sunnah yang kualitasnya sahih dan hasan, menggantikan istilah lama al-Sunnah al-Shahihah
    , untuk mencakup hadis-hadis yang menjadi sahih atau hasan karena diperkuat oleh jalur-jalur sanad lain (lighairihi)
    .
  • Tujuan: Menegaskan penerimaan hadis-hadis yang diyakini benar-benar berasal dari Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam agama, selain Al-Qur'an. 
Kategori Hadis dalam Sunnah Maqbulah:
Menurut Ulama Tarjih, hadis yang termasuk dalam kategori Sunnah Maqbulah dan dapat dijadikan hujjah adalah: 
  1. Hadis Shahih (Lidzatatihi & Lighairihi): Hadis sahih dengan sendirinya atau menjadi sahih karena dikuatkan oleh hadis lain.
  2. Hadis Hasan (Lidzatatihi & Lighairihi): Hadis hasan dengan sendirinya atau menjadi hasan karena dikuatkan oleh hadis lain. 
Mengapa Penting?
Sunnah Maqbulah menjadi landasan bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk memahami dan mengamalkan agama secara benar, karena ia mencakup seluruh hadis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, memberikan landasan yang kuat untuk hukum dan akhlak Islam. 
Kaidah usul fikih Al-Ashlu fil 'Ibadati at-Tahrim/Al-Waqf (hukum asal ibadah adalah haram/terlarang) menegaskan bahwa seluruh bentuk ibadah (khususnya mahdhah) tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil syari yang memerintahkannya. Ibadah harus berdasar Quran dan Sunnah; amalan tanpa contoh Nabi Muhammad SAW dianggap tertolak. 
Berikut poin penting terkait kaidah ini:
  • Definisi: Segala bentuk penghambaan (ibadah) yang tidak pernah diperintahkan Allah dan tidak dicontohkan Rasulullah hukum asalnya haram atau tidak boleh dilakukan.
  • Perbedaan dengan Muamalah: Berbeda dengan perkara duniawi/muamalah yang hukum asalnya boleh kecuali ada dalil yang melarang, ibadah justru sebaliknya.
  • Dalil Utama:
     Hadits Nabi, "Barangsiapa membuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia ditolak" (HR. Bukhari dan Muslim)
    .
  • Tujuan: Untuk menjaga kemurnian agama agar tidak ditambah-tambah atau dikurangi (bid'ah). 
Dengan demikian, seorang Muslim wajib mengetahui dalil (perintah) sebelum melaksanakan suatu ibadah agar ibadahnya sah dan diterima

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, niat ibadah (seperti shalat, puasa, kurban) cukup dilakukan di dalam hati dengan ikhlas karena Allah, tanpa perlu dilafalkan (talaffuzh). Niat adalah perbuatan hati yang merupakan kehendak kuat dan sadar untuk beribadah. 
Berikut detail niat dalam hati menurut paham HPT Muhammadiyah:
  • Tempat Niat: Hanya di dalam hati. Muhammadiyah tidak menganjurkan melafalkan niat (seperti "Usholli...") karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW.
  • Waktu Niat: Saat hendak memulai ibadah, misalnya bersamaan dengan takbiratul ihram dalam shalat.
  • Faktor Niat: Niat harus murni mencari rida Allah, merupakan kesadaran hati, dan bukan kebiasaan mulut.
  • Contoh: Saat berdiri shalat, cukup hadirkan kehendak hati untuk mengerjakan shalat tertentu (contoh: salat zuhur) secara ikhlas. 
Prinsip ini menegaskan bahwa sah atau tidaknya ibadah didasarkan pada ketulusan batin (niat) yang didasari ilmu, bukan pada pengucapan lisan. 
QS At Talaq Ayat 3

Surat At Talaq ayat 3 selengkapnya:

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا


Artinya:

"Dan (Allah) memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu." (QS At Talaq Ayat 3)


Ibadah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah didefinisikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan menaati perintah dan menjauhi larangan, berlandaskan dalil sahih (Al-Qur'an dan Sunnah) serta bersih dari bid'ah. Ibadah mahdhah (ritual) bersifat mengikat sesuai tuntunan Nabi, sementara ghairu mahdhah bersifat umum. 
Berikut adalah poin-poin kunci ibadah menurut HPT Muhammadiyah:
  • Prinsip Dasar: Ibadah harus didasarkan pada dalil (perintah Allah dan Rasul), ikhlas, serta tidak boleh menambah atau mengurangi rukun/tata cara (tidak bid'ah).
  • Ibadah Mahdhah (Ritual): Meliputi shalat, puasa, zakat, dan haji. HPT menekankan tata cara ibadah ini harus sesuai contoh Rasulullah saw. (ittiba') secara ketat.
  • Ibadah Ghairu Mahdhah (Umum): Mencakup segala perbuatan baik yang tidak melanggar syariat, di mana asas utamanya adalah kemaslahatan.
  • Konsep At-Tanawwu': HPT mengakui adanya keberagaman bacaan atau gerakan dalam shalat (tanawwu') selama didasarkan pada dalil sahih yang berbeda, sehingga memberikan kelonggaran dalam hal-hal cabang (furu'iyah).
  • Ibadah dan Akhlak: Ibadah bukan sekadar ritual, tetapi harus berdampak pada perbaikan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
  • Tujuan: Memberikan kemudahan, tidak memberatkan umat, serta memastikan keabsahan ibadah sesuai sunnah. 
Secara ringkas, HPT Muhammadiyah menekankan pentingnya paham agama yang bersumber langsung pada al-Quran dan As-Sunnah al-Maqbulah dalam praktik ibadah sehari-hari.
  • QS ALI IMRAN AYAT 104

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ۝١٠٤

Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.

"Hurrimat alaikumul maitatu" (حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ) adalah potongan awal dari Surat Al-Ma'idah ayat 3 yang berarti: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai". Ayat ini merinci jenis makanan yang haram karena zatnya, seperti darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas. 
Berikut adalah poin-poin penting terkait potongan ayat tersebut:
  • Makna: Ayat ini menegaskan keharaman bangkai (hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar'i).
  • Pengecualian: Ikan dan belalang adalah bangkai yang dihalalkan, berdasarkan hadits: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" HR Abu Daud, An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah.
  • Kondisi Darurat:
     Dalam lanjutan ayat, disebutkan bahwa orang yang terpaksa memakan makanan haram karena lapar ekstrem (tanpa niat berbuat dosa) diperbolehkan secukupnya, karena Allah Maha Pengampun 
    Surat Al-Ma'idah Ayat 3 TafsirWeb
    .
  • Konteks: Ayat ini turun di Arafah pada 9 Zulhijjah, menegaskan kesempurnaan agama Islam detikcom. 
Secara keseluruhan, ayat ini mengatur tentang makanan yang haram dan halal serta menegaskan prinsip syariat dalam konsumsi makanan

  • kamu lebih tau dengan urusan agamamu

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363)

Al-Masa’il Al-Khamsah (Masalah Lima) adalah lima pokok pemikiran yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah pada muktamar tahun 1954-1955 untuk mendasari metode istinbath hukum (pengambilan hukum). Pokok-pokok ini meliputi konsep al-din (agama), al-dunya (dunia), al-ibadah (ibadah), sabilillah (jalan Allah), dan al-qiyas (ijtihad). 
Berikut penjelasan rincinya berdasarkan sumber Suara Muhammadiyah dan SejarahMu:
  • Al-Din (Agama): Agama Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada para nabi, mencakup ajaran akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah, yang bertujuan untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  • Al-Dunya (Dunia): Dunia adalah tempat beraktivitas bagi manusia. Pendekatan Islam terhadap dunia adalah memakmurkannya, namun tidak menjadikannya tujuan utama hingga melupakan akhirat.
  • Al-Ibadah (Ibadah): Ibadah terbagi menjadi mahdhah (khusus, yang ketentuannya sudah baku dari dalil) dan ghairu mahdhah (umum, yang dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarang).
  • Al-Sabilillah (Jalan Allah): Sabilillah mencakup segala usaha untuk menegakkan agama Allah, baik dengan harta, jiwa, maupun pemikiran, tidak terbatas hanya pada perang (jihad).
  • Al-Qiyas (Ijtihad/Qiyas): Qiyas atau ijtihad adalah metode menetapkan hukum bagi masalah baru yang tidak ada nasnya secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan menyamakannya pada hukum masalah lama karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). 
Al-Masa’il Al-Khamsah berfungsi sebagai kerangka pemikiran untuk membedakan antara perkara ibadah yang kaku dan muamalah yang dinamis, serta menjadi landasan gerakan tajdid (pembaruan) Muhammadiyah. 
Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) adalah dokumen ideologi yang dirumuskan pada 1968-1970, menegaskan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar ma'ruf nahi munkar berlandaskan Al-Quran dan Sunnah. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, makmur, dan diridhai Allah SWT. 
Berikut adalah poin-poin utama MKCHM berdasarkan dokumen resmi Muhammadiyah:
  • Keyakinan tentang Islam: Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, hingga Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah untuk kesejahteraan duniawi dan ukhrawi.
  • Dasar Amal Usaha:
     Muhammadiyah berpegang teguh pada Al-Quran dan Sunnah Rasul, dengan menggunakan akal pikiran sesuai ajaran Islam
    .
  • Cita-cita Hidup: Mewujudkan masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
  • Bidang Perjuangan: Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniawiyah.
  • Peran Kebangsaan: Mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
MKCHM berfungsi sebagai pedoman ideologis, landasan berpikir, dan arah perjuangan bagi seluruh warga dan organisasi Muhammadiyah
Pola hidup sekularistik adalah gaya hidup yang memisahkan urusan duniawi, seperti politik, ekonomi, dan sosial, dari nilai-nilai atau ajaran agama. Paham ini memprioritaskan rasionalitas, materi, dan kebebasan individu di atas dogma keagamaan, di mana agama dianggap hanya urusan pribadi. 
Ciri-ciri dan contoh pola hidup sekularistik meliputi:
  • Pemisahan Agama dan Publik: Agama dipandang tidak relevan dalam urusan negara, hukum, atau pendidikan.
  • Materialisme dan Hedonisme: Fokus hidup tertuju pada pencapaian materi, kenikmatan duniawi, dan gaya hidup yang bebas.
  • Rasionalisme: Mengambil keputusan berdasarkan logika dan ilmu pengetahuan, seringkali menyingkirkan pandangan keagamaan.
  • Individualisme: Kebebasan individu sangat dijunjung tinggi tanpa batasan moral keagamaan.
  • Contoh Praktis: Kebijakan negara yang tidak berbasis hukum agama, penerapan riba dalam ekonomi, atau pandangan bahwa perilaku menyimpang adalah wajar selama tidak merugikan orang lain. 
Sekularisme sering disalahartikan sebagai ateisme, namun sebenarnya sekularisme adalah paham yang menempatkan agama pada ranah privat, bukan menolaknya sepenuhnya. Dalam konteks sosial, ini dapat menyebabkan peningkatan kebebasan individu namun berpotensi memunculkan ketimpangan moral. 
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah adalah kumpulan keputusan kolektif Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai masalah akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah duniawiyah yang berlandaskan al-Qur'an dan As-Sunnah. HPT menjadi panduan resmi ibadah warga Muhammadiyah, mencakup tata cara shalat, puasa, zakat, hingga etika sosial, dengan pendekatan tajdid, terbuka, dan tidak terikat madzhab tertentu. 
Berikut adalah poin-poin penting mengenai HPT Muhammadiyah:
  • Fungsi Utama: Sebagai tuntunan praktis kehidupan beragama bagi warga Muhammadiyah dan sumber referensi keagamaan.
  • Kandungan HPT: Meliputi Kitab Iman, Thaharah (bersuci), Shalat, Shalat Jama'ah/Jum'ah, Zakat, Shiyam (puasa), Haji, Jenazah, Waqaf, serta Masalah Lima (agama, jiwa, akal, keturunan, harta) dan masalah lainnya
    .
  • Contoh Materi: Panduan Shalat (doa iftitah, ruku', sujud), tata cara wudhu, tuntunan qurban, fiqih kebencanaan, dan etika bisnis/politik.
  • Metodologi: Menggunakan metode ijtihad kolektif (tarjih) dengan pendekatan tajdid (pembaruan) dan toleran. 
Buku HPT diterbitkan dalam beberapa jilid dan menjadi identitas keagamaan Muhammadiyah yang disusun secara tertib oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, agama Islam dipahami sebagai ajaran yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah al-Maqbulah (sahih/hasan) untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Agama mencakup akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah duniawiyah, dengan menekankan prinsip tauhid, tajdid (pembaruan), dan ibadah yang sesuai contoh Nabi. 
Berikut adalah poin-poin penting pemahaman agama dalam HPT Muhammadiyah:
  • Sumber Ajaran: Bersumber pokok pada Al-Qur'an dan As-Sunnah al-Maqbulah. Ijtihad (termasuk qiyas dan ijma') digunakan sebagai sumber pendamping atau paratekstual.
  • Ruang Lingkup: Agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah khusus), tetapi juga seluruh aspek kehidupan termasuk muamalah (sosial-kemasyarakatan), akhlak, dan akidah.
  • Ibadah Mahdah: Berpegang pada prinsip al-aslu fil ibadah al-butlan (hukum asal ibadah adalah haram/tidak boleh dilakukan) kecuali ada dalil yang memerintahkan dan tata caranya sesuai dengan contoh Nabi Muhammad SAW (ta'abudi).
  • Muamalah Duniawiyah: Menggunakan prinsip al-aslu fil muamalah al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya, sehingga bersifat dinamis dan terbuka untuk ijtihad (rasional/ta'akuli).
  • Karakteristik: Mengusung paham keagamaan yang tajdid (pemurnian ajaran dari TBC: Takhayul, Bid'ah, Churafat), toleran, terbuka, dan tidak berafiliasi pada madzhab tertentu, namun menghargai perbedaan. 
HPT Muhammadiyah menegaskan bahwa Islam menjamin kesejahteraan lahir dan batin, dengan tujuan akhir mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. 
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, konsep dunia dipahami sebagai tempat beramal dan ladang kehidupan yang harus berlandaskan tauhid untuk mencapai kebahagiaan dunia-akhirat. Dunia bukan sekadar hidup, melainkan sarana ibadah (muamalah) dan penguasaan manusia yang diamanahkan Allah untuk memakmurkan bumi, bukan untuk tujuan hidup yang menipu. 
Berikut adalah poin penting mengenai konsep dunia menurut Muhammadiyah:
  • Dunia adalah tempat beramal (Muamalah): Hidup di dunia bertujuan untuk ibadah dan menaati Allah, yang mencakup hubungan dengan sesama manusia (muamalah) dan alam.
  • Dunia sebagai amanah: Dunia dikuasakan kepada manusia, dan kenikmatan dunia seringkali melenakan, sehingga harus disikapi dengan bijak agar tidak lupa pada tujuan akhirat.
  • Bukan tujuan utama: Muhammadiyah memandang dunia sebagai kesenangan yang menipu jika dijadikan tujuan utama, melainkan harus dipandang sebagai jembatan menuju akhirat.
  • Pemisahan Urusan Duniawi (Muamalah) dan Ibadah (Ta’abbudi): Dalam hal bid'ah, Muhammadiyah menekankan bahwa urusan duniawi (teknologi, administrasi, kemajuan) tidak termasuk bid'ah, melainkan diperbolehkan selama membawa maslahat. 
Konsep ini menekankan pada keseimbangan, di mana aktivitas duniawi yang produktif (bekerja, menuntut ilmu) bernilai ibadah jika niatnya karena Allah. 

KEGIATAN AIK PRODI DAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UMRI TAHUN 2026

 KEGIATAN AIK PRODI DAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UMRI TAHUN 2026     Assalamu'alaikum wr wb,  Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependi...