RAPAT SENAT FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN
KAMIS 8 DESEMBER 2022
Assalamualaikum. Dengan ini ketua senat mengundang Bapak Ibu anggota senat untuk dapat hadir pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 8 Desember 2022
Waktu: 13.30 wib sd selesai
Agenda: Pengusulan dan penetapan anggota senat universitas
Ruang: RB 07
Ttd
Ketua Senat
Catatan: agenda pemilihan utusan
senat FMIPA – Kes di Universitas
Dekan FMIPA dan
Kesehatan
·
SK Senat habis tanggal 5 Mei 2022. Kamis ada
surat dari rektorat untuk mengutus 2 orang dosen sebagi senat universitas mewakili
Fakultas MIPA dan Kesehatan
·
Senin 2 nama utusan tersebut harus disampaikan
ke universitas, pemilihan dilakukan syarat kuorum sudah memenuhi karena hanya 3
anggota senat yang tidak hadir hari ini .
·
Pemilihan mengacu pada aturan yang ada di statuta.
·
Kuorum 2/3 anggota setiap rapat apabila kurang
maka diperlukan pertimbangan persetujuan
·
Diupayakan untuk musyawarah mufakat untuk setiap
rapat, apabila tidak tercapai bias dilanjutkan dengan suara terbanyak
·
Keanggotaan senat disahkan dengan SK Fakultas
MIPA dan Kesehatan, akan ada 2 SK (Fakultas dan Universitas)
·
Anggota senat : dosen tetap, sudah lector minimal,
dan sudah 5 tahun bekerja di umri. Apabila tidak ada yang memenuhi, maka atas
pengajuan dekan ke rektor
·
Calon Utusan dosen ke senat universitas :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
·
Melaksanakan pemilihan calon rector, memberikan
pertimbangan calon wakil rector
·
Menyusun statuta dan rencana induk pengembangan
(RIP)
·
Prestasi, memberikan reward, kesalahan
memberikan funishmen
·
Pak Yeri:
Utusan harus bisa
menyuarakan aspirasi fakultas di universitas bukan mewakili prodi asalnya.
Pak Prasetya:
·
Semua anggota memiliki file tugas untuk senat. Supaya
mengetahui apa tugas yang harus dilakukannya.
·
Jumlah anggota senat fakultas mipa dan kesehatan
semakin bertambah dan bervariasi.
·
Senat adalah lembaga normative akademik tertinggi
di fakultas dan universitas. Mengawal-menyusun-merancang-melaksanakan
·
Anggota senat harus mencerminkan etika yang
baik, untuk mengawal apabila ada kasus, mengawal norma-norma yang berlaku,
aturan pemerintah majelis muhammadiyah.
·
Semua norma-norma di share supaya mengetahui
aturan dan norma yang ada di umri
·
Semua anggota senat sudah dilabeli mewakili
fakultas bukan mewakili prodi
·
Statuta dengan menyadur ketentuan yang sudah
baku dan tidak boleh diubah
·
Dosen tetap universitas tidak boleh ada di statuta,
tapi hanya dosen tetap saja
·
Statuta memegang ketentuan yang ada,
mengakomodir semua kepentingan. Semua aturan harus diikuti jangan dimodifikasi.
Diam bukan berarti setuju.
·
Kita butuh legalitas rector, sk harus
diterbitkan rector bukan dekan
·
Senat harus taat aturan, karena akan melakukan
penegakan aturan
·
Senat universitas sebelumnya : pak shabri dan
pak yeri bukan karena perwakilan prodi tapi perwakilan fakultas dengan proses
pemilihan
·
Statute kita di approve di kementrian, sehingga
umri bias mendapatkan hibah
·
Usulan nama senat fakultas mipa sudah dikirimkan
ke universitas tapi belum ada jawaban
Pak juf:
·
SK senat UMRI sudah habis, sehingga perlu
dilakukan pemilihan anggota senat universitas yang
·
MILAD dan WISUDA dipisah, diberikan penghargaan
dosen yang masa kerjanya > 10 tahun, dosen yang menerima hibah, kategori
berprestasi sesuai di bidangnya. Dalam rangka milad UMRI
·
Keanggotaan senat kita pending dulu sampai ada
pengesahan dari rektorat
·
Pengesahan itu penting.
·
Semua anggota senat harus melek aturan, label
prodi harus dicopot. Karena bisa menghianati amanah.
No comments:
Post a Comment