KEGIATAN AIK RAMADHAN PRODI KEPERAWATAN UMRI TAHUN 2026
JUMAT 27 FEBRUARI 2026
Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan FMIPAKes UMRI
Dengan hormat, kami informasikan bahwa kegiatan AIK pada hari Jumat pekan ini (pekan ke-4) dilaksanakan dalam bentuk pengajian di masing-masing program studi. Waktu pelaksanaan dibebaskan mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Durasi kegiatan AIK ini sekitar 1-1,5 jam.
Adapun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada prodi, dengan pilihan kegiatan antara lain:
1. Tadarus Al-Qur’an bersama
2. Mendengarkan tausyiah bersama
3. Membaca dan mendiskusikan hadits
4. Membaca serta memahami HPT (Himpunan Putusan Tarjih) bersama
5. Lainnya sesuai dengan kesepakatan masing-masing Prodi
Kami mohon agar setiap prodi mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk foto serta mengisi daftar hadir melalui Google Form (Link menyusul)
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamualaikum bapak ibu terkait informasi diatas maka insyaallah kita akan mengadakan kegiatan AIK Program Studi D3 Keperawatan pada :
Hari/tanggal : Jum'at/ 27 maret 2026
Pukul : 8.30-selesai
Kegiatan : Tausyiah bersama bapak Ns. Juli Widiyanto
Dimohon kehadiran bapak ibu semua. Terimakasih 🙏
CATATAN:
- orang yang merugi yang hari ini lebih buruk daripada hari kemarin
- Nikmat kesehatan dalam bulan ramadhan, bisa berbuat kebaikan untuk keluarga
- melalui komunikasi yang baik dan efektif bisa menjadi regimen terapeutik untuk pasien yang sakit
- ketika dikunjungi bisa menjadi obat yang luar biasa
- kematian pasti datang pada setiap manusia, kita menghantarkan jenazah sampai ke kuburan , setelah penyelenggaraan jenazah. merupakan proses akhir apakah selamat atau tidak dari terbukanya aib janazah, selalu menyatakan bahwa kondis mayit dalam kondisi baik, kita semua harus menutupi aib jenazah, hak jenazah diberikan yang tebaik, sampaikan hal hal yang terbaik.
- tidak semua orang yang bisa dan mampu melakukan hal tersebut untuk menutup aib janazah
- yang tidak pernah datang dalam penyelenggaraan jenazah, maka akan mengalami ha; yang sama, menghantarkan jenazah merupakan bagian hak muslim terhadap muslim yang lain
- harus ada alasan syar'i jika tidak menghadiri undangan, salah satunya undangan rapat, harus menghadirinya,
- bukan hanya sekedar undangan saja, tapi makna dari undangan tersebut, bahwa kesuksesan itu bukan karena hanya hadir tepat waktu, namun kesuksehan adalah hadir sebelum waktunya.
- hadir sebelum waktunya, bisa berinteraksi dengan sekitarnya, jika hanya saat waktunya kita hanya dapat seremonialnya saja.
- setiap manusia tidka terlepas dari salah dan khilaf karena insan/ manusia tempat khilaf dan lupa
- nasehat bisa berupa qauliyah (perkataan). kejadian di lingkungan juga bisa menjadi nasehat bagi kita
- saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran
- jadilah pihak yang selalu tabayyun, jangan menjauh, karena akan terisolir sendiri, apapun masalah yang ada harus didiskusikan, sampaikan yang haq walapun pahit, namun untuk perbaikan, ishlah bersama, saling mengingatkan
- saling memperbaiki diri, selalu instropeksi dirim selalu ishlah dan ishlah
- di Muhammadiyah harus selalu dilakukan pembinaan, bukan dibinasakan. ada tahapan pembinaan yang harus dilalui
- jangan menjadi kompor, mengintimidasi, tidak berusaha untuk menenangkan permasalahan yang terjadi
- jika ada 2 undangan yang bentrok, pilih skala prioritas, apakah salah satu undangan bisa digeser atau tidak / reschedule, tidak menyebabkan gangguan pada kegiatan tersebut, harus ada alasan syar'i.
- jika tidak memungkinkan untuk tidak hadir lakukan komunikasi efektif sehingga yang mengundang tidak merasa diabaikan.
- doa untuk mayit lebih baik dilakukan sebelum liang lahat ditutup.
- Hukum Dasar: Berdasarkan HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938, wanita dilarang mengantar jenazah, namun larangan ini tidak ditegaskan (tidak haram), melainkan makruh (disarankan dihindari).
- Kondisi Khusus: Jika wanita tersebut memiliki hubungan dekat (seperti istri atau keluarga dekat) dan mampu menjaga adab, maka diperbolehkan ikut mengantar ke pemakaman, terutama jika tidak menimbulkan tabarruj (bersolek berlebihan).
- Kondisi Sebaiknya Dihindari: Jika tidak ada keperluan khusus atau ditakuti menimbulkan tangisan berlebihan/tabarruj, lebih baik wanita tidak ikut ke pemakaman dan cukup menyalatkan jenazah.
- Adab: Baik laki-laki maupun perempuan yang mengantar jenazah harus menjaga adab, kesopanan, dan kesabaran sepanjang prosesi pemakaman.
- hak muslim satu atas muslim lainnya :
6 Hak Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)
QS ANNISA AYAT 86
No comments:
Post a Comment