Kajian Tematik Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) FMIPA DAN KESEHATAN UMRI JUMAT 6 FEBRUARI 2026 di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. 3, Ruang RA 37
Kajian Tematik Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) FMIPA DAN KESEHATAN UMRI JUMAT 6 FEBRUARI 2026 di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. 3, Ruang RA 37
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tendik FMIPAKes UMRI,
Kami mengingatkan kembali bahwa kegiatan Kajian Tematik Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) akan dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. 3, Ruang RA 37
Adapun Tuan Rumah dari Agenda AIK kita Jumat ini adalah Prodi Farmasi.
Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
CATATAN:
H. APANDI, S.Ag, M.Si
Muhammadiyah : pengikut nabi Muhammad SAW
Makhluk Allah SWT tak boleh bersumpah selain atas nama Allah SWT : Billahi, tallahi,
setiap perintah dalam alquran dan hadits itu adalah wajib
Allah tak menghendaki kesusahan hanya pikiran dan hati manusia saja merasa kesusahan dan kesulitan
hampir semua perkataan nabi adalah perintah untuk ummatnya, tidak ada perkecualiannya
awal yang diaktifkan di dunia adalah pendengaran, jadi hal yang harus diajarkan adalah tauhid, supaya yang didengarkan oleh anak adalah kebaikan
dan indera yang terakhir tetap aktif adalah pendengaran sehingga saat sakaratul maut harus ditalqinkan
ushul - pokok aqidah, berwudhu hal yang tak bisa diperdebatkan lagi, harus sesuai alquran dan hadits
khuruj - masih bisa diperdebatkan karena masih bisa diukur
ya Allah panggil kami dalam keadaan suci dalam wudhu yang selalu terjaga
wudhu bisa dibatalkan karena sentuhan dengan syahwat, dan tidak batal dengan sentuhan bukan syahwat
bersuci/thaharah : wudhu dan tayammun, mandi junub
bersudi dengan air suci dan mensucikan, kalau tak ada pakai debu untuk tayammum
Pasien yang menggunakan pampers tetap wajib shalat dan tidak diperbolehkan meninggalkannya selama berakal. Shalat sah dengan mengganti pampers (jika terkena najis) dan bersuci setiap masuk waktu shalat, atau menggunakan teknik jamak takdim/takhir (misal: Zuhur-Asar) untuk meringankan beban, dengan prinsip maksimal menjaga kesucian.
Tata Cara Shalat dengan Pampers Menurut Panduan Umum:
Kebersihan: Sebelum shalat, pasien harus membersihkan najis dan mengganti pampers dengan yang bersih.
Wudhu/Tayammum: Berwudhu jika mampu, jika tidak memungkinkan, bisa dibantu oleh orang lain atau bertayammum.
Jamak Shalat: Menggunakan jamak takdim (Zuhur-Asar, Magrib-Isya) sangat dianjurkan untuk mengurangi frekuensi mengganti pampers.
Kondisi Darurat: Jika mengganti pampers sangat berat/tidak memungkinkan, shalat tetap dilakukan dalam keadaan tersebut (sebagai lihurmatil waqti atau menghormati waktu), dengan menjaga najis tidak keluar dari pampers.
Prinsipnya adalah "tidak membebani di luar kemampuan" dan menjaga kesucian semaksimal mungkin.
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّىٰهَا
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
Thaharah menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah adalah bersuci dari najis dan hadas (kecil/besar) menggunakan air, tanah, atau benda padat lain sebagai syarat sah ibadah, terutama shalat. Prinsip utamanya meliputi kebersihan jasmani (badan, pakaian, tempat) dan kesucian ruhiyah, dengan tata cara yang merujuk langsung pada Al-Quran dan hadis sahih.
Berikut adalah poin-poin penting thaharah dalam pandangan Muhammadiyah:
Wudhu (Hadas Kecil): Dimulai dengan basmalah, mencuci tangan, berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq), membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala (depan-belakang), mengusap telinga, dan membasuh kaki hingga mata kaki, semuanya 3 kali kecuali usapan kepala/telinga.
Mandi Wajib (Hadas Besar): Membersihkan seluruh tubuh dengan air mutlak (suci dan mensucikan) setelah junub, haid, atau nifas.
Tayamum: Pengganti wudhu/mandi saat tidak ada air atau sakit, dengan mengusap wajah dan dua tangan menggunakan debu.
Najis dan Alat Bersuci: Menggunakan air mutlak (air yang belum berubah bau, rasa, warna), batu, atau benda padat lainnya untuk menghilangkan hadas dan najis.
Hal yang Membatalkan Wudhu: Keluar sesuatu dari jalan depan/belakang, tidur nyenyak berbaring, dan menyentuh kemaluan.
Muhammadiyah menekankan thaharah tidak terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup kesucian batin.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, thaharah (bersuci) dipandang sebagai bagian dari ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan membersihkan diri dari hadas dan najis.
Berikut adalah poin-poin utama thaharah berdasarkan tuntunan Majelis Tarjih:
Pengertian: Thaharah secara syar’i adalah kegiatan bersuci dari hadas dan najis agar diperbolehkan mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan suci, seperti shalat.
Ketentuan Air: Muhammadiyah menetapkan bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci (air musta’mal) tetap suci dan dapat digunakan kembali untuk bersuci, selama tidak berubah sifatnya karena najis.
Tata Cara Wudu:
Dimulai dengan membaca basmalah.
Mencuci kedua telapak tangan hingga sela-sela jari.
Berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) serta mengeluarkannya dilakukan secara bersamaan sebanyak tiga kali.
Membasuh wajah, lalu kedua tangan hingga siku.
Mengusap kepala: Dilakukan dengan menjalankan telapak tangan dari ujung depan rambut hingga tengkuk, lalu kembali ke depan, dilanjutkan mengusap telinga (cukup satu kali usapan).
Tayamum: Dilakukan dengan mengusap muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan menggunakan tanah/debu yang suci.
Haid & Ibadah: Fatwa Tarjih memperbolehkan wanita haid untuk memegang, membaca, atau mengajarkan Al-Qur'an untuk tujuan belajar atau menghafal
Wudhu menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah adalah penyucian anggota tubuh tertentu (wajah, tangan, sebagian kepala, telinga, kaki) menggunakan air suci, didahului niat (dalam hati) dan basmalah, serta dilakukan secara tertib (berurutan). Praktik utamanya melibatkan basuhan tiga kali, menyela-nyelai jari, dan mengusap seluruh kepala.
Tata Cara Wudhu Sesuai HPT Muhammadiyah:
Niat & Basmalah: Niat di dalam hati untuk menghilangkan hadas kecil, membaca "Bismillah".
Membasuh Telapak Tangan: Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali, termasuk menyela-nyelai jari.
Berkumur & Istinsyaq: Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) serta menyemburkannya, dilakukan 3 kali.
Membasuh Wajah: Membasuh wajah sebanyak tiga kali, merata dari tempat tumbuh rambut hingga dagu.
Membasuh Tangan: Membasuh tangan kanan hingga siku, lalu kiri, masing-masing 3 kali.
Mengusap Kepala & Telinga: Mengusap seluruh kepala (dari depan ke belakang dan sebaliknya) satu kali, dilanjutkan mengusap telinga luar dan dalam menggunakan ibu jari dan telunjuk.
Membasuh Kaki: Membasuh kaki kanan hingga mata kaki, lalu kiri, masing-masing 3 kali, serta menyela-nyelai jari kaki.
Tertib: Dilakukan secara berurutan.
Doa Setelah Wudhu: Membaca syahadat: Asyhadu alla-ila-ha-ilallah wahdahu-la-syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu-wa rasu-luh.
Poin Penting dalam HPT Muhammadiyah:
Sentuhan Kulit: Bersentuhan kulit antara suami-istri tidak membatalkan wudhu.
Niat: Niat cukup dalam hati, tidak perlu dilafalkan.
Basuhan: Sunnah membasuh 3 kali, namun 1 kali sudah sah.
Tata cara ini berlandaskan pada hadis-hadis shahih yang dihimpun oleh Majelis Tarjih.
Ibadah menurut Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan ketaatan, melaksanakan perintah, dan menjauhi larangan-Nya, berlandaskan dalil syar'i. Ibadah dibagi menjadi mahdhah (khusus/ritual) dan ghairu mahdhah (umum/sosial), dengan prinsip utama kemurnian akidah, tidak ada bid'ah, dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Berikut adalah poin-poin penting ibadah dalam HPT Muhammadiyah:
Konsep Dasar: Ibadah harus didasari keikhlasan, sesuai dalil sahih (tanpa perantara), dan seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani.
Ibadah Mahdhah (Ritual): Meliputi Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji yang tata caranya (kaifiat) dibatasi oleh dalil syar'i. Prinsipnya al-aslu fil ibadah al-butlan (tidak ada ibadah mahdhah kecuali ada perintah).
Shalat: Berdasarkan HPT, contohnya shalat berjamaah di masjid dianjurkan, takbiratul ihram mengangkat tangan sejajar bahu/telinga, dan sedekap di dada.
Ibadah Ghairu Mahdhah (Umum/Sosial): Segala perbuatan baik yang tidak melanggar syariat, mencakup aksi sosial, tolong-menolong, dan bekerja sama dalam perdagangan.
Prinsip Kemudahan: Muhammadiyah menekankan kemudahan dalam beragama, bukan mempersulit, serta mengutamakan kemaslahatan.
At-Tanawwu' fil Ibadah: Muhammadiyah mengakui adanya perbedaan dalam hal cabang (furu'iyah) dan mendorong sikap toleransi (tenggang rasa) terhadap perbedaan tersebut.
Secara ringkas, HPT Muhammadiyah menjadi panduan praktis agar ibadah sesuai sunnah Nabi, sah secara hukum, dan bernilai manfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Cuci tangan sebelum wudhu (membasuh telapak tangan hingga pergelangan) adalah sunnah yang dianjurkan untuk membersihkan tangan dari kotoran atau najis yang tidak disadari, terutama setelah bangun tidur, agar tangan bersih sebelum dimasukkan ke dalam tempat air atau digunakan untuk membasuh muka. Tindakan ini juga menjaga kesucian air wudhu, mencegah penyebaran kuman, serta mengikuti contoh Rasulullah SAW.
Secara rinci, alasan cuci tangan sebelum wudhu adalah:
Menjaga Kesucian Air (Hifzhul Ma’): Terutama jika mengambil air dari wadah kecil, mencuci tangan mencegah tangan yang mungkin bernajis (misal setelah bangun tidur) menajiskan seluruh air.
Mengikuti Sunnah (Ittiba' Rasul): Rasulullah SAW membiasakan diri membasuh kedua telapak tangan beliau sebelum memulai wudhu.
Kebersihan dan Kesehatan: Menghilangkan kotoran, debu, dan mikroba, yang dapat mencegah 90% penyakit menular.
Menghilangkan Keraguan (Syak): Memastikan tangan benar-benar bersih dan suci sebelum menyentuh anggota tubuh lain yang wajib dibasuh.
Meskipun hukum membasuh tangan di awal adalah sunnah, hal ini penting sebagai adab agar wudhu lebih sempurna
Muhammadiyah memandang khuruj (keluar untuk berdakwah dalam jangka waktu tertentu) yang dipraktikkan Jamaah Tabligh bukan sebagai ajaran wajib dalam Islam, melainkan salah satu metode dakwah alternatif. Meskipun menghargai semangat dakwahnya, Muhammadiyah lebih menekankan dakwah amar ma'ruf nahi munkar yang terorganisir, terstruktur, dan berbasis pendidikan serta sosial.
Beberapa poin pandangan terkait khuruj dan Jamaah Tabligh:
Metode Berbeda: Muhammadiyah cenderung menggunakan metode dakwah yang lebih intelektual, modern, dan sistematis melalui persyarikatan, berbeda dengan metode khuruj yang berpindah dari masjid ke masjid.
Prioritas Kewajiban: Pandangan yang senada dengan perspektif Muhammadiyah adalah kewajiban memberi nafkah dan merawat keluarga lebih didahulukan daripada pergi berdakwah dalam waktu lama (khuruj).
Konteks Dakwah: Dakwah dalam pandangan Muhammadiyah adalah bagian dari gerakan tajdid (pembaruan) untuk mengembalikan ajaran ke Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Secara umum, Muhammadiyah tidak mengharuskan anggotanya mengikuti praktik khuruj tersebut.
Dalam pandangan Muhammadiyah, praktik khuruj (keluar untuk berdakwah dalam jangka waktu tertentu) yang identik dengan metode Jamaah Tabligh disikapi secara terbuka namun tetap kritis. Secara kelembagaan, Muhammadiyah tidak melarang warganya mengikuti kegiatan ini, tetapi memberikan beberapa catatan penting.
Berikut adalah poin-poin utama pandangan Muhammadiyah mengenai khuruj:
Sikap Netral dan Inklusif: Muhammadiyah menyikapi Jamaah Tabligh dengan sikap netral. Organisasi ini tidak melarang atau memusuhi praktik tersebut, dan memberikan kebebasan bagi warganya yang ingin aktif di dalamnya.
Apresiasi Terhadap Dakwah: Secara umum, ulama Muhammadiyah menyetujui amalan dakwah khuruj karena tujuannya mengajak orang berbuat baik, seperti menjalankan shalat dan memperbaiki akhlak.
Prioritas Nafkah Keluarga: Salah satu catatan kritis dari perspektif Muhammadiyah (dan pandangan umum ulama) adalah kewajiban menafkahi keluarga. Memberi nafkah dan menjaga istri serta anak dianggap lebih wajib daripada melakukan perjalanan dakwah (khuruj) yang lama. Seseorang harus memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi sebelum berangkat.
Kesesuaian dengan Manhaj Tarjih: Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang kelompok Jamaah Tabligh belum dapat dikategorikan sebagai kelompok yang menyimpang dari akidah pokok Islam. Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap selektif terhadap beberapa metode pemikiran yang mungkin berbeda dengan karakter dakwah Muhammadiyah yang lebih menekankan pada pemberdayaan sosial dan institusi.
Tokoh yang Terlibat: Sebagai bentuk keterbukaan, tercatat salah satu cucu pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, yaitu Ust. Iftironi, juga aktif dalam kegiatan Jamaah Tabligh.
Ushul (Ushul Fikih) menurut Muhammadiyah, khususnya melalui Majelis Tarjih, merupakan metode ijtihad yang sistematis untuk menggali hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Pendekatan ini menekankan penggunaan kaidah-kaidah ushuliyah, fikihiyah, serta prinsip kemaslahatan (taysir) untuk merespons persoalan kontemporer, dengan tetap berpegang pada keyakinan yang kuat serta menghilangkan kemadlaratan.
Kaidah ushul yang ditekankan oleh Muhammadiyah sering mencakup:
Segala urusan tergantung pada tujuannya (maqasid al-umuur).
Keyakinan tidak dapat dihapus dengan keraguan (al-yaqiinu laa yazaalu bisy-syakki).
Kesukaran itu menarik kemudahan (al-masyaqqatu tajlibut taysiir).
Kemadlaratan itu harus dihilangkan (ad-dhararu yuzaal).
Secara umum, Ushul Fikih dalam pandangan Muhammadiyah berfungsi sebagai alat metodologis yang dinamis, memproduksi hukum dengan melihat Qarinah (indikator) yang menyertainya. Metode ini memastikan bahwa ijtihad yang dilakukan tidak hanya berdasar teks, tetapi juga kontekstual dan membawa maslahah.
Dalam pandangan Muhammadiyah, istilah ushul (khususnya Ushul Fikih) dipahami sebagai landasan metodologis atau Manhaj Tarjih untuk merumuskan hukum Islam.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai prinsip dasar (ushul) menurut Muhammadiyah:
1. Sumber Hukum Utama
Muhammadiyah menetapkan dua sumber primer yang tidak dapat ditawar:
Al-Qur'an: Wahyu Allah sebagai otoritas tertinggi.
As-Sunnah al-Maqbulah: Hadis-hadis yang dapat diterima (sahih atau hasan), bukan sekadar semua hadis yang ada dalam kitab.
2. Metode Ijtihad (Manhaj Tarjih)
Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab tertentu, melainkan menggunakan metode Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang meliputi:
Bayani: Penjelasan langsung dari teks dalil (nash).
Burhani: Penggunaan akal dan ilmu pengetahuan untuk memahami realitas.
Irfani: Pendekatan etis dan kepekaan nurani dalam pengambilan keputusan.
3. Tiga Pilar Asumsi
Dalam merumuskan hukum, Muhammadiyah berpijak pada tiga pilar Muhammadiyah.or.id:
Integralistik: Melihat dalil secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong.
Hirarkis: Mengurutkan dalil dari nilai dasar, prinsip umum, hingga aturan praktis.
Kebermaksudan (Maqashidi): Berorientasi pada tujuan syariat untuk kemaslahatan umat.
4. Sikap terhadap Ijma' dan Qiyas
Meskipun mengutamakan nash, Muhammadiyah tetap mengakui Ijma' dan Qiyas sebagai sumber pendamping atau paratekstual dalam proses ijtihad kolektif.
Fi'il Amar (فِعْلُ الأَمْرِ) adalah kata kerja perintah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk meminta lawan bicara (dhamir mukhathab: anta, anti, antuma, antum, antunna) melakukan suatu perbuatan. Bentuk ini selalu mabni (tetap), biasanya berakhiran sukun, dan dibentuk dari Fi'il Mudhari' dengan membuang huruf mudhara'ah serta mensukunkan huruf akhirnya.
Cara Membentuk Fi'il Amar (dari Fi'il Mudhari'):
Ambil Fi'il Mudhari' khusus dhomir mukhathab, contoh: تكتُبُ (Taktubu - kamu sedang menulis).
Buang huruf mudhara'ah (huruf 'ta' di awal) -> كتُبُ.
Sukunkan huruf terakhir -> كتُبْ.
Tambahkan Hamzah Washal di awal jika huruf setelahnya sukun:
Hamzah berharakat Dhommah jika huruf ketiga berharakat dhommah (contoh: Taktubu -> أُكْتُبْ - Uktub).
Hamzah berharakat Kasrah jika huruf ketiga berharakat fathah atau kasrah (contoh: Tajlisu -> اِجْلِسْ - Ijlis).
Contoh Fi'il Amar:
اُكْتُبْ (Uktub) = Tulislah!
اِفْتَحْ (Iftah) = Bukalah!
اِجْلِسْ (Ijlis) = Duduklah!
اِقْرَأْ (Iqra') = Bacalah!
قُلْ (Qul) = Katakanlah!
Ciri-ciri Utama:
Berawalan Hamzah Washal (sebagian besar).
Huruf terakhir sukun (untuk bentuk tunggal/mufrod).
Dapat disambung dengan Ya Muannats Mukhatabah (untuk perempuan), Alif Itsnain (dua orang), atau Wawu Jama'ah (jamak).
Huruf illat (penyakit) dibuang jika fi'il berakhiran wawu, alif,
Berdasarkan hadits riwayat Muslim, tiga hal yang dibawa mati dan pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia adalah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Ketiga amalan ini menjadi tabungan akhirat yang tidak terputus pahalanya setelah manusia wafat.
Berikut adalah rincian tiga hal tersebut:
Sedekah Jariyah: Harta atau wakaf yang disedekahkan untuk kepentingan umum dan terus dimanfaatkan, seperti wakaf tanah, membangun masjid, atau fasilitas umum lainnya.
Ilmu yang Bermanfaat: Ilmu yang diajarkan kepada orang lain dan terus diamalkan atau dimanfaatkan oleh orang tersebut setelah pemilik ilmu meninggal dunia.
Doa Anak Sholeh: Doa tulus dari anak yang sholeh (dan sholehah) kepada orang tuanya yang telah meninggal, karena anak sholeh adalah hasil usaha dan didikan orang tuanya.
Ketiga perkara ini merupakan pengecualian dari terputusnya amal manusia saat kematian menjemput, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Secara bahasa dan istilah, Muhammadiyah memiliki arti sebagai berikut:
Secara Bahasa (Etimologi): Kata ini berasal dari nama Nabi Muhammad SAW yang mendapat akhiran ya nisbah, sehingga berarti "pengikut Nabi Muhammad SAW".
Secara Istilah (Terminologi): Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah keburukan), serta gerakan tajdid (pembaruan) yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Organisasi ini didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 di Yogyakarta dengan tujuan mengembalikan ajaran Islam ke sumber aslinya yang murni serta memajukan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yth. Bapak/Ibu Dosen dan Tendik FMIPAKes UMRI,
Kami mengingatkan kembali bahwa kegiatan Kajian Tematik Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) akan dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Fakultas Kedokteran Lt. 3, Ruang RA 37.
Adapun Tuan Rumah dari Agenda AIK kita Jumat ini adalah Prodi Farmasi.
Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamualaikum.wr.wb
Mohon izin Bapak/Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan se-Fakultas MIPA dan Kesehatan kami informasikan bahwa kegiatan Pengajian Bulanan yang semulanya akan dilaksanakan di GR 503-504 di pindahkan ke RA 37.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum.wr.wb
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Do’a dan harapan semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan dan inayah Allah Subhanahuwataala dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, Aamin yarabbal alamin.
Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir pada pengajian bulanan Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau dengan narasumber Bapak Apandi, S.Ag., M.Si dan tema pengajian “Pengantar Thaharah dan Tata Cara Bersuci 1 (Wudhu,Tayammum, dan lain-lain)”. Adapun kegiatan tersebut Insyaa ALLAH akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Jum’at/06 Februari 2026
Waktu: 10.00 WIB s.d selesai
Tempat: Gedung Rektorat UMRI Lt. 5 (Ruang 503-504)
Demikianlah undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
No comments:
Post a Comment