Wednesday, November 12, 2025

MPKU PDM KOTA PEKANBARU KAMIS 13 NOVEMBER 2025 Dissemination of Fatwa Muhammadiyah on Sunat Perempuan Result of Field Study,

 MPKU PDM KOTA PEKANBARU KAMIS 13 NOVEMBER 2025

Dissemination of Fatwa Muhammadiyah on Sunat Perempuan Result of Field Study,
TEAM:
Ns. ISNANIAR, S.Kep,M.Kep
Apt. RAHMI AMINI, S.Farm,M.Farm
WIWIK NORLITA , A.Kep,S.Kep,M.Kes









 





















 





















MPKU adalah singkatan dari Majelis Pembinaan Kesehatan Umum, sebuah majelis di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berfokus pada kesehatan umum di Indonesia. MPKU memiliki tugas membina, mengelola, dan mengembangkan program-program kesehatan, termasuk program-program yang berkaitan dengan Rumah Sakit Muhammadiyah–'Aisyiyah (RSMA). 

  • Tugas utama: Membina dan mengembangkan program-program kesehatan secara umum.
  • Keterkaitan dengan Muhammadiyah: Merupakan bagian dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Fokus kegiatan: Terlibat dalam berbagai kegiatan kesehatan seperti edukasi kesehatan, pengembangan rumah sakit, dan pelatihan.
  • Program khusus: Melaksanakan program edukasi pemberantasan skabies di pesantren dan pelatihan calon dewan pertimbangan AIK RSMA. 
Nomor : 796/I.6/H/2025 Jakarta, 19 Jumadil Awwal 1447 H
Lampiran : 1 (satu) berkas 10 November 2025 M
Perihal : Undangan
Kepada Yth;
Daftar Undangan Terlampir
Di Tempat

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, dan kemudahan dalam setiap langkah kita, sehingga kita
dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan keberhasilan yang diridai-Nya. Aamiin.
Dalam rangka menindaklanjuti dan asesmen implementasi putusan Majelis Tarjih tahun 2014 terkait dengan khitan/sunat
perempuan, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah akan melaksanakan penelitian
“Understanding Community Behavior of Khitan Perempuan : A Mixed Methods Study in Indonesia”, guna memahami
sudah sejauh mana keputusan tersebut didiseminasikan dan diimplementasikan di tingkat daerah. Uji validitas dan
reliabilitas sudah dilaksanakan di Kota Jember, Kota Pekanbaru, dan Kota Palu, selanjutnya tim akan melakukan
pertemuan untuk Dissemination of Fatwa Muhammadiyah on Sunat Perempuan Result of Field Study.
Oleh karena hal tersebut, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu menjadi menghadiri acara pada Pertemuan
Dissemination of Fatwa Muhammadiyah on Sunat Perempuan Result of Field Study, yang Insya Allah akan
diselenggarakan pada:
Offline:

Online
Hari, tanggal : Kamis, 13 November 2025 M/22 Jumadil Awwal 1447 H
Waktu : 08.30 – 13.30 WIB
Tempat : Swiss Bel-Express

Jl. Cideng Tim. Raya No 58, Kec. Gambir, Jakarta Pusat

Tempat : Join Zoom Meeting, Meeting ID: 989 366 8244; Passcode: menteng62
https://us02web.zoom.us/j/9893668244?pwd=clhaUUkyZFJlOHZaMFZsS05IYmxCUT09
Untuk konfirmasi kehadiran dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Ibu Yuniar Wardani, SKM., MPH., Ph.D.
(HP/WA. 0851-3232-7548).
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik selama ini diucapkan terima kasih.
Nashrunminallahwafathunqariib,

MPKU PP MUHAMMADIYAH

Ketua, Sekretaris,

Dr. H. Mohammad Agus Samsudin, MM Dr. dr. Ekorini Listiowati, MMR
NBM: 551.318 NBM; 908 340

Tembusan
1. PP Muhammadiyah Kantor Jakarta dan Yogyakarta
2. Pimpinan MPKU PP Muhammadiyah
3. Majelis Kesehatan PP Aisyiyah
4. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
5. PP Nasyiatul Aisyiyah
6. DPP Ikatan Pelajar Muhammadiyah
7. APTKMMI
8. Arsip

Document Ref: 6GWGJ-FEUJF-PBAVD-IDE42 Page 2 of 7
Daftar Undangan
1. MPKU PP Muhammadiyah (1 Orang)
2. MPKU PP Muhammadiyah Bidang Kesmas (8 orang)
3. DR. Sarah Handayani., SKM., M. Kes (Konsultan Kespro dan Metode Penelitian)
4. Dr. Sopa, M.Ag (Konsultan dari MTT)
5. Dr. Hirfa Turahmi, S.Pd.., SST., MKM (Makes PPA)
6. Muhib Rosyidi, S.Th.I., MA.Hum (MTT PPM)
7. Dr. Ernyasih, SKM. MKM (APTKMMI)
8. Nur Asiah, SKM, M.Kes (UHAMKA)
9. Dr. Nurfadhilah, SKM, MKM (UMJ)
10. Lufki Laila Nur Hidayati, S.E. (PP NA)
11. Jowanda Harahap (PP IPM)
12. Fatiha Nur (Finance Assistant)
13. Muhammad Iqbal, S.Kom, MM (Moderator)
14. Fadhil Ridho Akbar, SKM (Noted taker)
15. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (1 orang)
16. Majelis Kesehatan PP Aisyiyah (1 orang)
17. Majelis Dikti PP Muhammadiyah (1 orang)
18. PP Nasyiatul Aisyiyah (1 orang)
19. PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (1 orang)
20. MPKU PWM DKI Jakarta (1 orang)
21. AIPTKMMI (1 orang)
22. PTMA UHAMKA (1 orang)
23. PTMA UMJ (1 orang)
24. ITB AD Jakarta (1 orang)
25. RSI Jakarta Cempaka Putih (1 orang)
26. RSI Jakarta Pondok Kopi (1 orang)
27. RSI Jakarta Sukapura (1 orang)
28. RSU Muhammadiyah Taman Puring (1 orang)
Undangan Mitra Strategis UNFPA (10 orang)
1. UNFPA (2 orang)
2. Kementerian Kesehatan (1 orang)
3. Kementerian Dalam Negeri (1 orang)
4. KPPA (1 orang)
5. BKKBN (1 orang)
6. Bapenas (1 orang)
7. Yayasan Kertipraja (1 orang)
8. LKKNU (1 orang)
9. YSSI (1 orang)

Document Ref: 6GWGJ-FEUJF-PBAVD-IDE42 Page 3 of 7
Peserta Online (15 orang, hanya untuk peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta)
1. Majelis Kesehatan PDA Kota Pekanbaru
2. Majelis Kesehatan PDA Palu
3. Majelis Kesehatan PDA Kota Jember
4. MTT PDM Kota Pekanbaru
5. MTT PDM Kabupaten/Kota Palu
6. MTT PDM Kota Jember
7. MPKU PDM Kota Pekanbaru
8. MPKU PDM Kabupaten/Kota Palu
9. MPKU PDM Kota Jember
10. FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
11. FKM Universitas Muhammadiyah Palu
12. FIK Universitas Muhammadiyah Jember
13. Tim peneliti FIK UM Jember
14. Tim peneliti FMIPA dan Kesehatan UM Riau
15. Tim Peneliti FKM UM Palu

Document Ref: 6GWGJ-FEUJF-PBAVD-IDE42 Page 4 of 7

Kerangka Acuan Kerja

Pertemuan Dissemination of Fatwa Muhammadiyah on Sunat Perempuan Result of Field Study

Jakarta, 13 November 2025

Latar Belakang
Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan merupakan bentuk
pelanggaran atas hak asasi manusia yang terjadi secara global, yang berdampak pada sekitar 200 juta
perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN)
2024 oleh KemenPPPA , BPS, LDUI FEB UI dan UNFPA di 38 provinsi dan 178 kab/kota dan melibatkan
14.240 rumah tangga menunjukkan bahwa 46,3% anak perempuan usia 15–49 tahun pernah mengalami
praktik sunat perempuan. Praktik ini merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan
dan anak perempuan, dengan konsekuensi fisik dan psikologis.
Muhammadiyah telah mengambil sikap tegas terhadap praktik sunat perempuan, dengan
mengeluarkan Keputusan Munas Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2014 dalam Munas Tarjih
ke -28 yang dilaksanakan di Palembang yang menyatakan bahwa praktik tersebut ”tidak dianjurkan (ghoiru
masyru’), menimbulkan lebih besar mudharat dibanding manfaat, merupakan tradisi lokal, tidak memiliki dalil/
dasar hukum syar’i yang kuat dalam ajaran agama Islam, landasan hadits-nya dinilai dhaif(lemah).
Keputusan Majlis Tarjih dan Tajdid ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah dalam melindungi
kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan dan anak perempuan, serta pengakuan bahwa P2GP
bukanlah praktik yang dianjurkan oleh agama. Keputusan Tarjih Muhammadiyah lahir dari pendekatan ijtihad
jama’i, serta kajian mendalam terhadap teks agama (Al Quran dan hadits) serta mempertimbangkan
pendekatan ilmiah dan perspektif gender.
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memosisikan diri sebagai
organisasi yang mendorong reinterpretasi ajaran agama demi keadilan dan kemaslahatan bagi perempuan.
Dalam konteks politik kebijakan, keputusan Muhammadiyah juga memberikan legitimasi kepada Pemerintah
Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap penghapusan sunat perempuan. Pendekatan dan
keputusan Tarjih ini memperkuat kebijakan negara dalam merumuskan regulasi yang melindungi perempuan
dan anak perempuan dari praktik berbahaya. Selain itu, jaringan Muhammadiyah yang luas memiliki
pengaruh di masyarakat menjadi modal untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak berbahaya sunat
perempuan dan mempromosikan praktik alternatif yang menjunjung martabat serta kesejahteraan
perempuan dan anak perempuan. Untuk memperkuat dasar empiris dari fatwa tersebut, Tim peneliti tentang
Sunat perempuan telah melakukan uji validtas dan reliabiltas ke PWM Pekanbaru, PWM Sulawesi Tengah,
dan Jawa Timur, untuk merekam praktik dan persepsi masyarakat terhadap sunat perempuan.
Kegiatan dengan hasil kegiatan tersebut, agar hasil fatwa dan temuan lapangan tersebut dapat
dipahami secara seragam dan disebarluaskan secara bertanggung jawab di lingkungan internal
Muhammadiyah di tingkat majelis, lembaga, dan amal usaha maka perlu diselenggarakan kegiatan
Pertemuan Dissemination of Fatwa Muhammadiyah on Sunat Perempuan: Result of Field Study to Internal
Muhammadiyah. Demikian juga dengan mitra strategis dari UNFPA yang merupakan kelompok eksternal
Muhammadiyah. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah edukasi, klarifikasi, dan penyamaan persepsi antar
unsur Muhammadiyah sebelum diseminasi lebih luas dilakukan ke publik.

Document Ref: 6GWGJ-FEUJF-PBAVD-IDE42 Page 5 of 7
Tujuan
1. Umum
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas kader Muhammadiyah dalam memahami, menginternalisasi,
dan menyebarluaskan Fatwa Muhammadiyah tentang Sunat Perempuan berdasarkan hasil studi
lapangan yang telah dilakukan.
2. Khusus
a. Menyampaikan hasil field study terkait praktik dan persepsi sunat perempuan di masyarakat.
b. Menjelaskan dasar teologis dan ilmiah Fatwa Muhammadiyah tentang sunat perempuan.
c. Membangun kesamaan pandangan di internal Muhammadiyah terhadap substansi dan arah
diseminasi fatwa.
d. Menyusun langkah strategis pelaksanaan diseminasi fatwa secara berjenjang di wilayah dan
daerah.
Pelaksanaan Kegiatan:
Hari, tanggal : Kamis, 13 November 2025
Waktu : 08.30 – 13.30 WIB
Lokasi : Swiss Bel-Express Cideng

Jl. Cideng Tim Raya No. 58 Petojo Sel, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat

Peserta
Peserta offline sebanyak 35 orang perwakilan yang meliputi:
1. MPKU PP Muhammadiyah (1 Orang)
2. MPKU PP Muhammadiyah Bidang Kesmas (8 orang)
3. DR. Sarah Handayani., SKM., M. Kes (Konsultan Kespro dan Metode Penelitian)
4. Dr. Sopa, M.Ag (Konsultan dari MTT)
5. Dr. Hirfa Turahmi, S.Pd.., SST., MKM (Makes PPA)
6. Muhib Rosyidi, S.Th.I., MA.Hum (MTT PPM)
7. Dr. Ernyasih, SKM. MKM (APTKMMI)
8. Nur Asiah, SKM, M.Kes (UHAMKA)
9. Dr. Nurfadhilah, SKM, MKM (UMJ)
10. Lufki Laila Nur Hidayati, S.E. (PP NA)
11. Jowanda Harahap (PP IPM)
12. Fatiha Nur (Finance Assistant)
13. Muhammad Iqbal, S.Kom, MM (Moderator)
14. Fadhil Ridho Akbar, SKM (Noted taker)
15. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (1 orang)
16. Majelis Kesehatan PP Aisyiyah (1 orang)
17. Majelis Dikti PP Muhammadiyah (1 orang)
18. PP Nasyiatul Aisyiyah (1 orang)
19. PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (1 orang)
20. MPKU PWM DKI Jakarta (1 orang)
21. AIPTKMMI (1 orang)
22. PTMA Uhamka (1 orang)
23. PTMA UMJ (1 orang)
24. ITB AD Jakarta (1 orang)
25. RSI Jakarta Cempaka Putih (1 orang)
26. RSI Jakarta Pondok Kopi (1 orang)

Document Ref: 6GWGJ-FEUJF-PBAVD-IDE42 Page 6 of 7

Undangan Mitra Strategis UNFPA (10 orang)
1. UNFPA (2 orang)
2. Kementerian Kesehatan (1 orang)
3. Kementrian Dalam Negeri (1 orang)
4. KPPA (1 orang)
5. BKKBN (1 orang)
6. Bapenas (1 orang)
7. Yayasan Kertipraja (1 orang)
8. LKKNU (1 orang)
9. YSSI (1 orang)
Peserta Online (15 orang, hanya untuk peserta yang berasal dari luar DKI Jakarta)
1. Majelis Kesehatan PDA Kota Pekanbaru
2. Majelis Kesehatan PDA Palu
3. Majelis Kesehatan PDA Kota Jember
4. MTT PDM Kota Pekanbaru
5. MTT PDM Kabupaten/Kota Palu
6. MTT PDM Kota Jember
7. MPKU PDM Kota Pekanbaru
8. MPKU PDM Kabupaten/Kota Palu
9. MPKU PDM Kota Jember
10. FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
11. FKM Universitas Muhammadiyah Palu
12. FIK Universitas Muhammadiyah Jember
13. Tim peneliti FIK UM Jember
14. Tim peneliti FMIPA dan Kesehatan UM Riau
15. Tim Peneliti FKM UM Palu
Output yang diharapkan
1. Dokumen ringkasan hasil field study dan implikasinya terhadap Fatwa Muhammadiyah.
2. Kesepahaman internal antar majelis dan lembaga Muhammadiyah terkait isi dan pesan fatwa.
3. Draft rencana tindak lanjut (RTL) diseminasi fatwa ke tingkat wilayah dan daerah.
4. Rekomendasi strategi komunikasi dan dakwah yang berperspektif keilmuan dan gender-etik.
Narasumber
Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah bidang Kesehatan Masyarakat dan
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Pembiayaan
Pembiayaan dari pertemuan Data Analysis and Dissemination of the Results of Rapid Assessment to Internal
Muhammadiyah tentang implementasi keputusan Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terkait Khitan
Perempuan/P2GP dibebankan pada Annual Work Plan (AWP) yang sudah disepakati pada kuartal ketiga
Tahun 2025 oleh United Nations Population Funds (UNFPA). Pembiayaan yang disediakan oleh panitia
meliputi fullboard meeting (termasuk penginapan dan transport lokal). Sementara pembiayaan yang
kaitannya dengan ticketing peserta dari/atau luar DKI Jakarta tidak ditanggung oleh panitia. 

Penutup
Praktik sunat perempuan menjadi sebuah kontroversi dengan pandangan yang beragam di kalangan ulama.
Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah telah memiliki pandangan dan sikap yang jelas terkait isu
ini sebagaimana dijelaskan di atas. Praktik sunat perempuan berdampak pada jangka pendek maupun
dampak jangka panjang dan semuanya merugikan pihak perempuan. Kesadaran semua pihak untuk
menghentikan praktik ini menjadi salah satu kunci terjaminnya kesejahteraan perempuan. Diharapkan hasil
dari pertemuan ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan panduan implementasi fatwa secara sistematis,
beradab, dan sesuai nilai-nilai Islam berkemajuan.

Jakarta, 08 November 2025/17 Jumadil Awal 1447H
Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah
Wakil Ketua Bidang IV PM Kerjasama MPKU-UNFPA

Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes Yuniar Wardani, SKM., MPH., Ph.D



No comments:

Post a Comment

Kegiatan Program Peningkatan Kapasitas AIK bagi seluruh Pegawai Universitas Muhammadiyah Riau Jum’at/ 12 Desember 2025

Kegiatan Program Peningkatan Kapasitas AIK bagi seluruh Pegawai Universitas Muhammadiyah Riau yang Insyaallah akan dilaksanakan pada: Hari/t...