SAMBUTAN REKTOR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah, wasyukru lillah laa hawla wa laa quwwata illa billah.
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lahu, wa asyhadu anna muhammadan‘abduhu warasuluhu.
Rodhitu billahi robba wa bil Islami diina wa bi Muhammadin nabiya wa rosula.
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala nikmat-Nya, pada saat ini Tim Pendirian Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau telah berhasil merampungkan penyusunan Studi Kelayakan Pendirian Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau.
Mengapa saat ini Umri ingin mendirikan Program Studi Pendidikan Dokter?, Mungkin sesaat perlu kita kembali kilas balik sejarah pendirian UMRI. Cita-cita pendirian Program Studi Pendidikan Kedokteran telah lama diniatkan dan digaungkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, yaitu semenjak tahun 1990 an yang dimulai dari pendirian Perguruan Tinggi yang diiringi dengan rencana Pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah. Dengan adanya 2 impian tersebut, maka rasanya tidak lengkap bila tidak dirikan Program Studi Pendidikan Dokter apabila pendirian perguruan tinggi dan rumah sakit dapat terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut dimulailah Grand Design yang diawali dari pendirian perguruan tinggi. Cikal bakal berdirinya Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) diawali dengan didirikannya Akademi Teknologi Muhammadiyah (Atom) Riau pada tanggal 23 Juli 1993. Selanjutnya pada 17 Juli 1994 didirikan Akademi Keperawatan (Akper) Muhammadiyah dan pada 5 November 1998 berdiri Akademi Keuangan dan Perbankan Muhammadiyah (AKPM). Dari ketiga akademi tersebut peningkatannya terus diupayakan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau agar dapat menjadi universitas dengan harapan dapat meningkatkan amal usaha pendidikannya sebagai salah satu pilar dakwah amar ma’ruf nahi munkar melalui penyelenggaraan pendidikan, khususnya di Provinsi Riau. Tepat pada tanggal 5 Juni 2008, cita-cita Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Riau untuk mendirikan Universitas Muhammadiyah Riau akhirnya terwujud berrdasarkan SK Mendiknas RI No. 94/D/O/2008 dan tercatat sebagai Universitas Muhammadiyah ke-39 di Indonesia.
Sampailah UMRI seperti yang kita lihat ditahun 2020 ini dimana telah memiliki 25 Program Studi 2 termasuk 3 program studi MIPA dan 2 Program Studi berkaitan dengan Kesehatan (D3 Keperawatan dan S1 Farmasi) ditambah telah berdirinya Klinik UMRI semenjak tahun 2015 yang nantinya menjadi cikal bakal dari pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah. Kesemua capaian ini lah yang akhirnya menguatkan tekad untuk mendirikan Program Studi Pendidikan Kedokteran di Umri. Untuk itu kita bersyukur kepada Allah karena berkat karunia dan ridha-Nya, UMRI mampu terus berkembang dengan istiqamah dalam menyebarluaskan dan memajukan pendidikan sebagai misi dakwah dan tajdid menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dicita-citakan persyarikatan Muhammadiyah selama ini.
Pada usia menjelang 12 tahun ini, manajemen UMRI telah memperlihatkan prestasi percepatan pembangunan. Hal ini tidak pernah lepas dari dorongan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Badan pembina Harian UMRI, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun yang paling terasa adalah kerja ikhlas dan sabar dari seluruh civitasas akademika UMRI, khususnya seluruh dosen dan pegawai. Walaupun segala pencapaian yang telah UMRI peroleh hingga saat ini telah memberikan prestasi yang luar biasa, namun UMRI tidak hanya berhenti sampai disitu, akan tetapi UMRI terus berupaya membangun dan mengembangkan kampus ini. Salah satu bentuknya adalah upaya pembentukan dan pembangunan Program Studi Pendidikan Dokter dan Fakultas Kedokteran yang selama ini menjadi cita-cita Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau. Diharapkan rencana ini telah terwujud di akhir periode kepemimpinan saat ini (2022-2024).
Tanpa Rahmat Allah SWT serta upaya kerja keras dan keikhlasan seluruh civitas akademika, UMRI mungkin hanya akan menjadi Perguruan Tinggi yang biasa-biasa saja. Impian seluruh dosen dan karyawan UMRI adalah bagaimana menjadikan UMRI sebuah institusi Pendidikan Tinggi yang bermarwah bermartabat dan berkualitas serta memberikan pelayanan kepada mahasiswa sebaik mungkin sesuai dengan norma-norma dan etika akademik yang berlaku secara universal sekaligus tidak melepaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dan impian ini tentunya sudah sejalan dengan visi dan misi UMRI.
Dalam rangka membangun sistem pendidikan tinggi UMRI yang mampu menghadapi era Revolusi Industri 4.0, maka yang penting untuk ditingkatkan terus menerus adalah manajemen pengelolaan perguruan tinggi yang baik dan akuntabel / Good Governance University. Yang Kedua yang juga penting adalah pembentukan karakter seluruh sivitas akdemika UMRI.
Membangun karakter ialah membentuk kepribadian yang khas berbasis nilai-nilai Islam al-akhlaq al-karimah untuk melahirkan sosok insan muslim Indonesia yang berbuat kebajikan-kebajikan serba utama dalam kehidupan di lingkup individu, keluarga, masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan global.
Hal itu senafas dengan misi risalah Nabi sebagaimana dalam salah satu hadisnya, “innama bu’itstu li-utammima makarima al-akhlaq”, bahwa “aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia”.
Dalam rangka mewujudkan keunggulan dan kemajuan bangsa di era persaingan ini, UMRI memandang sangat penting pembangunan karakter. Manusia yang berkarakter yang diharapkan Muhammadiyah dicirikan oleh kapasitas mentalitas yang utama seperti keterpercayaan, ketulusan, kejujuran, keberanian, ketegasan, ketegaran dan kuat memegang prinsip.
Bersama dengan Bulan Ramadhan 1444 H ini kita berdo’a disertai ikhtiar terus-menerus agar cita-cita mewujudkan Program Studi Pendidikan Dokter ini dimudahkan jalannya sehingga mendapatkan izin operasi dari Pemerintah. Dan selain itu Program Studi Umri lainnya senantiasa tetap bersinar memancarkan cahaya pencerahan dan memberikan kemanfaatan terbaik untuk kemajuan pendidikan, generasi muda dan umat, bangsa, dan kemanusiaan universal dalam bingkai rahmatan lil-‘alamin.
Akhirnya kita bermunajat kepada Allah SWT semoga UMRI senantiasa istiqamah menjalankan misi Pendidikannya sekaligus sebagai media dakwah Muhammadiyah, serta berharap memperoleh lindungan dan berkah dari-Nya.
Nashrun min Allah wa fathun qarib. Wabillahi taufik walhidayah; Wassalamu‘alaikum Wr. Wb.
Pekanbaru, 08 September 2022
R e k t o r
Universitas Muhammadiyah Riau
Dr. H. SAIDUL AMIN, MA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Pendidikan tinggi pada abad ini tidak lagi sama dengan model pendidikan pada masa sebelumnya. Perubahan yang drastis menuntut aspek pendidikan itu sendiri untuk menjadi bagian penting dalam memberi arah kemajuan bagi kehidupan manusia. Topik faktual yang kini riuh diperbincangkan dalam forum-forum ilmiah baik bidang pendidikan, politik, dan ekonomi adalah hadirnya era revolusi generasi keempat, yang lebih umum disebut dengan industrial revolution 4.0 atau disingkat IR 4, bahkan kini telah era IR 5.0, sudah mulai datang membayangi.
Tuntutan stakeholder dan masyarakat serta perubahan global yang terjadi, yang semuanya menuntut kualitas pengelolaan UMRI yang lebih tinggi. Hal ini mengakibatkan UMRI berupaya untuk terus dapat meloncat dengan cepat dan lebih jauh. Masyarakat khususnya di kota Pekanbaru yang menjadi domisili UMRI, tidak menyangka bahwa UMRI mampu bertransformasi demikian cepat dari sebuah perguruan tinggi kecil pada tahun 2010 an menjadi termasuk perguruan tinggi terkemuka di wilayah Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Kepulauan Riau.
Salah satu upaya keras UMRI yang terus berjalan hingga saat ini adalah pendirian Program Studi Pendidikan Kedokteran. Buku yang ada di tangan anda ini disusun sebagai hasil studi kelayakan sekaligus menjadi proposal dalam pendirian dan pengembangan program studi Pendidikan Dokter yang telah direncanakan oleh Pendiri Muhammadiyah Riau, jauh sebelum Universitas Muhammadiyah Riau berdiri. Hingga usia Universitas Muhammadiyah Riau telah hampir mencapai 12 tahun saat ini, Program Studi Pendidikan Dokter belum juga berdiri. Ketatnya persyaratan serta aturan pendirian program studi pendidikan kedokteran, tegasnya pemerintah dalam menegakkan aturan pendirian Program Studi Pendidikan Dokter serta adanya aturan moratorium pembukaan program studi pendidikan Kedokteran oleh pemerintah tidak menjadi hambatan bagi UMRI, namun ini menjadi tantangan bagi UMRI dalam menghadapi berbagai kebijakan pemerintah dalam pendirian Progam Studi Kedokteran tersebut.
Penulisan buku ini terdiri dari 7 (tujuh) bab. Bab pertama merupakan bab Pendahuluan. Bab ini menjelaskan tentang Analisis Situasi Umri dimana didalamnya diuraikan tentang Asas, Visi, Misi, Tujuan, Dan Cara Pencapaian Tujuan Program Studi Pendidikan Dokter, juga diuraikan Manfaat Program Studi, Kemampuan Dan Potensi Umri sebagai Perguruan Tinggi. Di bab ini menjelaskan juga Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman (SWOT/KKPA). Hal sangat pentingnya yang diterangkan secara mendalam pada bab ini, yaitu Aspek Spesifikasi Program studi yang terdiri dari Nomenklatur dan Jenjang Program Studi, Posisi Program Studi Pendidikan Dokter terhadap upaya pengembangan masalah kesehatan local, Keunggulan Dan Karakteristik Program Studi, serta Hubungan Program Studi Yang Diusulkan Terhadap Program Studi Lain Di Umri.
Adapun Bab II, berisikan Rencana Kurikulum yang akan digunakan dalam pelaksanaan Perkuliahan Pendidikan Dokter. Kurikulum telah disusun berdasarkan Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) sesuai dengan KKNI dan arahan KKI. Kurikulum Juga diarahkan untuk memenuhi Visi Program Studi, yaitu Menjadi Program Studi Pendidikan Kedokteran Berlandaskan Islam dan Kemuhammadiyahan yang Unggul di Bidang Kedokteran Lingkungan Tahun 2030 di Sumatera. Dengan Visi tersebut maka profil lulusan Pendidikan Kedokteran diarahkan untuk menjadi alumni kedokteran yang memiliki kemampuan sebagai 1). Praktisi/Klinis, (2). Pendidik/Peneliti, (3). Agen perubahan dan pembangunan sosial, serta (4). kader persyarikatan dalam amal usaha dibidang kesehatan , dengan kemampuan sebagai Care Provider, Community leader, Educator, Manager, Researcher. Didalam Bab II ini juga diuraikan tentang sistem pembelajaran yang akan dilalui oleh setiap mahasiswa.
Pada Bab III, berisikan uraian tentang sumber daya manusia yang akan mengelola program studi Pendidikan Kedokteran di Umri. Sumberdaya tersebut terdiri dari tenaga pendidik (Dosen) dan tenaga kependidikan. Jumlah dan Kualifikasi sumber daya manusia memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh KKI.
Pada Bab IV, diuraikan tentang manajemen finansial, yang meliputi kebijakan, regulasi dan panduan manajemen keuangan, perencanaan cash flow keuangan selama 5 (lima) tahun pertama program studi beroperasi dan cara penggalangan sumber operasional pendidikan, riset, pengabdian masyarakat dan investasi. Selain itu juga pada bab ini diuraikan tentang aspek keberlanjutan program studi .
Pada Bab V, diuraikan tentang manajemen akademis program studi. Di dalamnya berisikan struktur organisasi dan peran masing-masing unit organisasi dalam menjalankan program studi. Selain itu juga diuraikan pula mekanisme penerimaan mahasiswa baru dan batasan jumlah mahasiswa yang dapat diterima serta standar kemampuan mahasiswa yang dapat diterima di Program Studi Pendidikan Dokter Umri. Adapun Bab VI, menguraikan tentang sistem penjaminan mutu internal (SPMI). Uraian dalam bab ini melingkupi garis besar kebijakan SPMI, Manual Mutu, Standar-standar Mutu serta Monitoring dan evaluasi Penjaminan mutu program studi. Dan Bab 7, merupakan bab penutup.
Bahan penulisan buku ini diambil dari data-data Persyarikatan Muhammadiyah, data internal Umri, peraturan dan perundang-undangan Pendidikan Tinggi dan pendidikan Kedokteran yang diterbitkan pemerintah maupun KKI, serta hasil dari Lokakarya Visi Misi dan Kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter Umri yang telah laksanakan pada tanggal 28 Desember 2019 di Pekanbaru. Dari Lokakarya tersebut kami telah mendapat banyak masukan dan saran yang sangat mendukung dalam pendirian program studi ini dari berbagai stakeholder seperti Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Riau, Direktur RSUD Kabupaten Bengkalis dan berbagai stakeholder lainnya.
Kami ucapkan terimakasih atas segala dukungan dan bantuan berbagai pihak Khususnya Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fakultas Kedokteran Universitas Riau, Fakultas Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan dan Fakultas Kedokteran Prof. Dr. Hamka, dan berbagai pihak lainnya dalam penyusunan Studi Kelayakan Pendirian ini.
Wasalamualikum Wr. Wb.
Pekanbaru, 08 September 2022
Tim Pendirian
Program Studi Pendidikan Dokter
Universitas Muhammadiyah Riau
Dr. WIDARTI IRMA, S.Pd, M.Si
Ketua
DAFTAR ISI
1.1.1 Asas, Visi, Misi, Tujuan, Dan Cara Pencapaian Tujuan 15
1.1.2 Manfaat Program Studi 21
1.1.3 Kemampuan Dan Potensi Perguruan Tinggi 22
1.1.4 Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman 44
1.2.1 Nomenklatur Dan Jenjang Program Studi 47
1.2.3 Posisi Program Studi Pendidikan Dokter terhadap upaya pengembangan masalah kesehatan lokal 49
1.2.3 Keunggulan Dan Karakteristik Program Studi 50
1.2.4 Hubungan Program Studi Yang Diusulkan Terhadap Program Studi Lain Di Umri 51
2.1. Visi Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2019-2030 54
2.2. Misi Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2019-2030 54
2.3. Tujuan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 54
2.5. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 56
2.6.1. Pengorganisasian Kompetensi Pendidikan Dokter 71
2.6.5. Gambaran Umum Blok Kurikulum Kedokteran Umri 80
2.7.1. Strategi Pembelajaran 110
2.7.2. Sistem Pembobotan Dan Beban Belajar 113
2.7.3. Evaluasi Hasil Belajar 113
2.7.4. Rancangan Proses Pembelajaran Yang Terkait Dengan Penelitian Mahasiswa Pada Tugas Akhir 117
2.7.5. Rancangan Proses Pembelajaran Yang Terkait Dengan Pengabdian Masyarakat 118
2.7.6. Cara Mengembangkan Suasana Dan Interaksi Akademik Dan Perilaku 121
3.1.1. Data Calon Dosen Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pada PSPD UMRI 121
3.1.2. Data Dosen Tidak Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pada PSPD UMRI 124
3.1.3. Data Dosen Program Studi Untuk Tahap Profesi 130
3.1.4. Tenaga Kependidikan 133
3.1.5. Kebutuhan Dan Mekanisme Pemenuhan Kebutuhan Dan Rencana Pengembangannya 133
4.1.1. Kebijakan, regulasi, panduan, dan SOP manajemen keuangan 147
4.1.2. Kebijakan untuk mencegah korupsi 148
4.1.3. Kebijakan untuk memastikan terjadinya efektivitas dan efisiensi manajemen keuangan 148
4.1.5. Cash flow selama lima tahun pertama penyelenggaraan program studi 150
4.2.2. Keberadaan sumber peserta didik 154
4.1.3. Jumlah mahasiswa yang akan direkrut 155
4.1.5. Penggalangan beasiswa untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. 156
5.1.2. Struktur organisasi dan manajemen penyelenggaraan Program studi yang diusulkan. 159
5.2. Mekanisme penerimaan dan jumlah mahasiswa baru yang direncanakan dalam 5 tahun pertama. 160
6.1. Garis Besar Kebijakan SPMI 167
6.1.1. Tujuan dan strategi SPMI 167
6.1.2. Asas dan Prinsip Pelaksanaan SPMI 168
6.1.3. Struktur Organisasi dan tata kelola SPMI 171
6.1.4. Tugas Dan Tanggung Jawab Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu 171
6.1.6. Hubungan Dokumen Kebijakan SPMI U178
6.3.1. Luas Lingkup Manual SPMI 176
6.3.2. Manual Penetapan Standar 182
6.3.3. Manual Pelaksanaan/Pemenuhan Standar 185
6.3.4. Manual Pengendalian Standar SPMI 187
6.3.5. Manual Pengembangan/Peningkatan Standar 192
6.4. Standar-Standar Mutu Umri 1961
6.5. Monitoring dan Evaluasi (Check) 196
6.5.1. Pengukuran dan Tindakan Perbaikan 196
6.5.2. Sistem Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu 197
DAFTAR TABEL
Tabel 1. 1. Perkembangan Program Studi dan Fakultas 23
Tabel 1. 2. Rencana Penambahan Program Studi 24
Tabel 1. 3. Perkembangan Akreditasi Program Studi Umri 2013-2019 25
Tabel 1. 4. Perkembangan Bangunan Fisik Kampus Umri 2013-2019 36
Tabel 1. 5. Perkembangan Kebutuhan Ruang Akademik Umri 2013-2019 37
Tabel 1. 8.Fakultas dan Program Studi Umri 51
Tabel 1. 9. Hubungan Program Studi Yang Diusulkan Terhadap Program Studi Lain Di Umri 52
Tabel 2. 1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 58
Tabel 2. 2. Peta Kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter Unversitas Muhammadiyah Riau 74
Tabel 2. 3. Peta Kurikulum Jenjang Profesi Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Riau 76
Tabel 2. 4. Daftar Mata Kuliah Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 79
Tabel 3. 1. Calon Dosen Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pada PSPD UMRI 121
Tabel 3. 2. Calon Dosen Tidak Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pada PSPD UMRI 124
Tabel 3. 3. Calon Dosen Program Studi Untuk Tahap Profesi Kedokteran 131
Tabel 3. 4. Calon Tenaga Kependidikan Program Studi Pendidikan Doker Umri 133
Tabel 3. 5. Sarana Perkuliahan Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri 137
Tabel 3. 6. Ketersediaaan Ruang Perkuliahan Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri 137
Tabel 3. 7. Data alat peraga /manekin 138
Tabel 4. 1. Jumlah Dana untuk Bank Guarantee (1 x saat pendirian) 149
Tabel 4. 2. Jumlah Dana yang di alokasikan 149
Tabel 4. 3. Jumlah Rincian Pemasukan Dana 150
Tabel 4. 4. Jumlah Rincian Pengeluaran Dana 151
Tabel 6. 1. Daftar Standar Mutu UMRI 195
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. 1. Peta Wilayah Administrasi Provinsi Riau 6
Gambar 1. 2. Persentase Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 2017 7
Gambar 1. 3. Perkembangan Rumah Sakit di Provinsi Riau 2012-2016 9
Gambar 1. 4. Sebaran Rumah Sakit di Provinsi Riau tahun 2016 9
Gambar 1. 5. Rasio Tempat tidur Rumah Sakit per 1.000 Penduduk Provinsi Riau 10
Gambar 1. 6. Jumlah Puskesmas Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2016 11
Gambar 1. 7. Rasio Puskesmas per 30.000 Penduduk di Provinsi Riau 11
Gambar 1. 8. Sebaran Praktek Dokter di Provinsi Riau 12
Gambar 1. 9. Rasio Dokter Spesialis di Provinsi Riau 13
Gambar 1. 10. Rasio Dokter terhadap Sebaran Penduduk Provinsi Riau 14
Gambar 1. 11. Peminatan Pendidikan Dokter di Univ. Riau 15
Gambar 1. 12. Milestone Rencana Induk Pengembangan Umri 2010 – 2030 18
Gambar 1. 13. Peta Jalan Pengembangan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 18
Gambar 1. 14. Perkembangan Jumlah Program Studi Umri 2013-2019 24
Gambar 1. 15. Perkembangan Akreditasi Umri 2013-2019 26
Gambar 1. 16. Perkembangan Mahasiswa Baru Umri 28
Gambar 1. 17. Perkembangan Mahasiswa Baru Umri 2014-2019 29
Gambar 1. 18. Jumah Total Mahasiwa Per Program Studi di Umri 2014-2019 30
Gambar 1. 19. Perkembangan Lulusan Umri 2013-2019 30
Gambar 1. 20. Perkembangan Jumlah Dosen 2013-2019 31
Gambar 1. 21. Perkembangan Tingkat Pendidikan Dosen dan Jabatan Fungsional 2013-2019 32
Gambar 1. 22. Perkembangan Tenaga Kepndidikan dan Perbandingan dengan Dosen 2013-2019 33
Gambar 1. 23. Perkembangan Penelitian Dosen 2014-2019 34
Gambar 1. 24. Perkembangan Pengabdian Dosen 2014-2019 35
Gambar 1. 25. Perkembangan Kebutuhan Ruang Akademik Umri 2013-2019 38
Gambar 1. 26. Penerimaan Hibah Umri 2012-2019 39
Gambar 1. 27. Perkembangan Nilai Fisik Bangunan Umri 2014-2019 40
Gambar 1. 28. Pekembangan Kontribusi Umri ke Persyarikatan Muhammadiyah 2014-2019 41
Gambar 3. 1. Gedung A (Gedung Baru yang diperuntukkan Bagi Kampus Kedokteran Umri) 134
Gambar 3. 2. Gedung C (Gedung yang diperuntukkan untuk Laboratorium Umum) 135
Gambar 3. 3. Lokasi Letak Gedung Program Studi Pedidikan Kedokteran di Area Kampus Utama Umri 135
Gambar 3. 4. Layout Kampus Universitas Muhammadiyah Riau 136
Gambar 5. 1. Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau 159
Gambar 5. 2. Alur Penerimaan Mahasiswa Baru U165
DAFTAR LAMPIRAN
Dukungan dan Rekomendasi dari Gubernur Provinsi Riau 199
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau 200
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau 201
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari IDI Wilayah Provinsi Riau 202
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau 203
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu 204
Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis 205
Perjanjian Kerja Sama Antara Rumah Sakti Umum Daerah Bengkalis dengan Univetsitas Muhammadiyah Riau 206
Perjanjian Kerja Sama Antara Fakultas Kedokteran Universitas Riau dengan Universitas Muhammadiyah Riau 217
Panitia Pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau 229
BAB 1. PENDAHULUAN
Analisis Situasi
Riau sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Sumatera. Provinsi ini terletak di bagian tengah pantai timur Pulau Sumatera, yaitu di sepanjang pesisir Selat Malaka. Hingga tahun 2004, provinsi ini juga meliputi Kepulauan Riau, sekelompok besar pulau-pulau kecil (pulau-pulau utamanya antara lain Pulau Batam dan Pulau Bintan) yang terletak di sebelah timur Sumatra dan sebelah selatan Singapura. Kepulauan ini dimekarkan menjadi provinsi tersendiri pada Juli 2004. Ibu kota dan kota terbesar Riau adalah Pekanbaru. Kota besar lainnya antara lain Dumai, Selat Panjang, Bagansiapiapi, Bengkalis, Bangkinang, Tembilahan, dan Rengat. Dengan posisi geografisnya, Riau berada wilayah yang strategis, yaitu berada di perbatasan negara yang bertetangga langsung dengan Negara Malaysia dan Singapura serta dilalui selat Malaka dengan tingkat pelayaran tertinggi kedua di Dunia. Dengan posisi tersebut, menyebabkan tingkat mobilitas manusia, barang, dan hewan yang berpotensi menyebarnya berbagai penyakit di Riau juga akan termasuk tinggi.
Luas wilayah provinsi Riau adalah 87.023,66 km², yang membentang dari lereng Bukit Barisan hingga Selat Malaka. Wilayah administrasi Riau terdiri dari 10 Kabupaten, 2 Kota, 166 kecamatan, 268 kelurahan dan 1.591 Desa. Dari 10 kabupaten tersebut, 2 kabupaten berada di wilayah perairan laut provinsi Riau, yaitu Kabupaten Bengkalis yang wilayahnya sebagian berada di Pulau Bengkalis dan sebagian berada di daratan Riau. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti seluruhnya merupakan wilayah kepulauan.
Sumber : Data BPS Riau 2022
Gambar 1. 1. Peta Wilayah Administrasi Provinsi Riau
Jumlah penduduk provinsi Riau berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau tahun 2010 sebesar 5.543.031 jiwa pada tahun 2020 meningkat menjadi 6.39 juta jiwa dengan perbandingan persentase dan jumlah penduduk per wilayah di Riau ditunjukkan pada gambar 1.2, dengan laju pertumbuhan 1,40 %. Persentase jumlah penduduk di Riau terbesar pada tahun 2020 terkonsentrasi di Kota Pekanbaru sebagai ibukota provinsi dengan jumlah penduduk 980.088 jiwa atau sekitar 15,38 %. Sebaran pemukiman penduduk sebanyak 2.633.309 jiwa bermukim di perkotaan dan 3.756.691 jiwa yang bermukim di pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa 58% penduduk provinsi Riau bermukim di pedesaan.
Sumber : Data BPS Riau 2022
Gambar 1. 2. Persentase dan Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, 2020
Seluruh lapisan masyarakat, di perkotaan maupun pedesaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara merata dan murah. Hal ini merupakan tujuan Pembangunan bidang kesehatan di Provinsi Riau agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keseriusan pemerintah Provinsi dalam mencapai tujuan ini terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dari tahun ketahun meningkat. Berdasarkan BPS Riau 2022, IPM Riau tahun 2021 adalah 72,94 yang meningkat 0,23 poin dibandingkan tahun 2020. Indeks Pembangunan Manusia (lPM) adalah ukuran ringkas rata-rata capaian/keberhasilan dimensi utama pembangunan manusia, yaitu: umur panjang dan hidup sehat, mempunyai pengetahuan, dan memiliki standar hidup yang layak. Salah satu indikator IPM adalah Kesehatan masyarakat (BPS Riau, 2022). Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu kondisi lingkungan, ketersediaan dan efektivitas pelayanan kesehatan serta langkah pencegahan infeksi untuk mencegah penyebaran, faktor penjamu seperti, usia, kebiasaan merokok, status kekebalan, status gizi, infeksi sebelum atau infeksi serentak yang disebabkan oleh patogen lain, kondisi kesehatan umum dan karakteristik patogen serta keberadaan sarana kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan juga merupakan faktor penting terhadap peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut data Profil kesehatan dinas kesehatan Provinsi Riau tahun 2016, penyakit menular terbanyak di provinsi Riau tahun 2016 adalah Tuberkulosis (TB), Pneumonia, HIV dan AIDS, Diare, Kusta, Demam Berdarah Dengue (DBD), malaria, Filariasis, sedangkan Empat jenis utama penyakit tidak menular yang terbanyak adalah penyakit kardiovaskular (seperti serangan jantung dan stroke), kanker, penyakit pernapasan kronis (seperti penyakit paru obstruktif kronis dan asma) dan diabetes melitus (DM). Laporan dari WHO menunjukkan bahwa PTM (Penyakit Tidak menular) sejauh ini merupakan penyebab utama kematian di dunia, yang mewakili 63% dari semua kematian tahunan. PTM membunuh lebih dari 36 juta orang setiap tahun. Sekitar 80% dari semua kematian PTM terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Faktor risiko PTM adalah suatu kondisi yang secara potensial berbahaya dan dapat memicu terjadinya PTM pada seseorang atau kelompok tertentu. Faktor risiko yang dimaksud antara lain kurang aktivitas fisik, diet yang tidak sehat dan tidak seimbang, merokok, konsumsi alkohol, obesitas, Hiperglikemia, Hipertensi, Hiperkolesterol, dan perilaku yang berkaitan dengan kecelakaan dan cedera, misalnya perilaku berlalu lintas yang tidak benar.
Faktor penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Riau ada dua yaitu 1) Sarana Pelayanan Kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan menurut undang-undang kesehatan No.36 Tahun 2009 adalah Rumah Sakit, Puskesmas, klinik pratama dan posyandu. Jumlah Rumah Sakit umum di wilayah yang ada di Provinsi Riau sampai dengan tahun 2021 sebanyak 61 unit dan rumah sakit khusus ditahun 2021 berjumlah 15 unit. Jumlah rumah sakit umum maupun khusus menunjukkan peningkatan pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2021 seperti yang disajikan pada gambar dibawah ini.
Sumber : Data BPS Riau 2020
Gambar 1. 3. Perkembangan Rumah Sakit di Provinsi Riau 2020-2021
Penyebaran rumah sakit menurut kabupaten/kota pada tahun 2021 dapat dilihat pada gambar diatas, dimana jumlah rumah sakit umum dan khusus tertinggi terdapat di ibukota provinsi Riau yaitu kota Pekanbaru (BPS Riau 2022).
Terpenuhi atau tidaknya kebutuhan masyarakat terhadap sarana pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk rujukan dan perorangan di suatu wilayah dapat dilihat dari rasio tempat tidur terhadap 1.000 penduduk. Gambaran Rasio tempat tidur rumah sakit terhadap penduduk dari tahun 2012 - 2016 cenderung mengalami peningkatan, rasio pada tahun 2012 sebesar 0.74 per 1.000 meningkat menjadi 0,96 per 1.000 penduduk pada tahun 2016.
Gambar 1.4. Rasio Tempat tidur Rumah Sakit per 1.000 Penduduk Provinsi Riau
Gambar di atas memperlihatkan Jika dilihat secara Provinsi Riau, pada tahun 2016 jumlah tempat tidur telah mencukupi, namun masih terdapat beberapa kabupaten/kota dengan rasio kurang dari 1 tempat tidur per 1.000 penduduk, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kabupaten/kota. Kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan juga dipengaruhi oleh puskesmas. Jumlah puskesmas di Provinsi Riau sampai dengan tahun 2021 sebanyak 238 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 109 unit puskesmas rawat inap dan 129 unit puskesmas non rawat inap. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020. Gambaran jelasnya Jumlah Puskesmas menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2019 hingga 2021 ini dapat dilihat pada gambar berikut :
Sumber : Data BPS Riau 2022
Gambar 1.5. Jumlah Puskesmas Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019-2021
Dari tabel diatas terlihat terjadi peningkatan jumlah puskesmas dari tahun 2019 yang berjumlah 233 menjadi 240 pada tahun 2020 dan terjadi penurunan jumlah puskesmas ditahun 2021 menjadi 238 disebabkan ada satu puskesmas di kabupaten bengkalis dan meranti diubah fungsikan selama pandemi covid.
Sumber : Data Bappenas 2022 dalam buku putih reformasi sistem kesehatan Nasional
Gambar 1. 6. Produksi dan Prediksi Kekurangan Tenaga Kesehatan di Puskesmas
Meningkatnya jumlah puskesmas dari tahun 2019 hingga tahun 2021 membuat kebutuhan dokter umum pun meningkat. Dari data diatas terlihat prediksi kekurangan dokter ditahun 2024 berjumlah 3.325 orang dokter. Dengan produksi per tahun 4.708 dokter di seluruh Indonesia (Data Bappenas 2022 dalam buku putih reformasi sistem kesehatan Nasional).
Gambar 1. 7. Rasio Puskesmas per 30.000 Penduduk di Provinsi Riau
Faktor penting kedua yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat Riau adalah 2) Tenaga Kesehatan (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain). Jumlah tenaga kesehatan di Provinsi Riau dari tahun ke tahun meningkat, di tahun 2021 terdapat 2.458 dokter umum, 946 dokter spesialis, 566 dokter gigi. Praktek dokter dan dokter gigi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan dan merupakan sarana pelayanan kesehatan dalam memenuhi standar derajat kesehatan masyarakat. Untuk jumlah Praktek Dokter tahun 2016 di Provinsi Riau berjumlah 1.346 unit yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Dari gambar dibawah sebagian besar Praktek Dokter berada di Kota Pekanbaru 594 unit, diikuti Kota Dumai 153 unit dan kabupaten Rokan Hilir 97 unit. Dan paling sedikit di Kabupaten Kep. Meranti 10 unit, diikuti Kabupaten Rokan Hulu 18 unit dan Kabupaten Indragiri Hilir 37 unit, sebagaimana terlihat gambar dibawah ini.
Sumber : Data profil dinas kesehatan provinsi Riau tahun 2016
Gambar 1. 8. Sebaran Praktek Dokter di Provinsi Riau
Rasio tenaga dokter spesialis di Provinsi Riau pada tahun 2016 adalah 17,3 per 100.000 penduduk artinya pada tahun 2016 ini di Provinsi Riau untuk 100.000 penduduk dilayani oleh 17 orang dokter. Meskipun rasio dokter ini secara Provinsi telah cukup tinggi, namun penyebarannya di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau belum merata. Dengan penempatan yang tidak merata ini maka untuk masa yang akan datang perlu pemerataan penempatan dan penambahan dokter spesialis khususnya untuk penanganan kedaruratan dan perluasan pemerataan pelayanan kesehatan, mengingat lokasi dan geografis Provinsi Riau yang terdiri dari pulau-pulau dan daerah-daerah sulit.
Sumber : Data profil dinas kesehatan provinsi Riau tahun 2016
Gambar 1. 9. Rasio Dokter Spesialis di Provinsi Riau
Rasio dokter umum terhadap jumlah penduduk digunakan sebagai indikator untuk mengukur ketersediaan dokter umum untuk mencapai target pembangunan kesehatan pada tahun tertentu. Rasio dokter umum di Provinsi Riau untuk 5 (lima) tahun terakhir ( 2012 - 2016 ) rasio dokter umum terus mengalami peningkatan, pada tahun 2016 ini rasio dokter umum per 100.000 penduduk sebesar 20,3 meningkat dibandingkan tahun 2015 rasio dokter umum per 100.000 penduduk sebesar 19,1. Berdasarkan gambar 1.9 terlihat bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (untuk 100.000 penduduk) di Provinsi Riau dilayani sekitar 20 orang tenaga dokter umum. Namun bila dilihat dari penempatan dokter umum di Kabupaten/Kota maka rasio tertinggi yaitu Kota Pekanbaru sebesar 38 per 100.000 penduduk, sedangkan yang terendah yaitu Kabupaten Rokan Hulu dengan rasio 10 per 100.000 penduduk.
Rasio dokter ideal menurut WHO, yaitu 1 dokter untuk 2.500 penduduk, atau 40 dokter untuk 100.000 penduduk. Berdasarkan data di atas, terlihat jumlah dokter di provinsi Riau belum memenuhi rasio dokter ideal yang sesuai standar dari WHO sehingga distribusi dokter keseluruh wilayah di Riau tidak terpenuhi.
Sumber : Data profil dinas kesehatan provinsi Riau tahun 2016
Gambar 1. 10. Rasio Dokter terhadap Sebaran Penduduk Provinsi Riau
Beberapa penyebab masih kurangnya rasio dokter dengan jumlah penduduk dan penyebaran dokter diseluruh wilayah Riau serta Nasional disebabkan Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia dari tahun 2020 dan 2021. Menurut data IDI perbulan juni 2022, dua tahun pandemi covid 19 sekitar 752 dokter meninggal dunia di Indonesia di 29 provinsi. Penyebab lain adalah masih kurangnya Lembaga pendidikan kedokteran khususnya di Riau dan Riau kepulauan serta lulusan kedokteran lebih senang bekerja dikota-kota besar karena potensi pasien yang lebih banyak, fasilitas dan sarana kesehatan yang tersedia di kota lebih memudahkan bagi dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatannya. Selain itu tidak semua lulusan kedokteran yang berpraktik sebagai dokter umum, namun beberapa diantaranya bekerja dan berprofesi sebagai birokrat, akademisi, peneliti, dan lain-lain. Sehingga jumlah dokter yang betul-betul memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat kemungkinan lebih kecil. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fasilitas kesehatan serta sumber daya kesehatan yang ada di provinsi Riau masih kurang dan belum terdistribusi merata khususnya kebutuhan akan dokter umum.
Saat ini Sarana pendidikan kedokteran yang ada di Provinsi Riau hanya ada 2 yaitu Universitas Riau dan Universitas Abdurrab. Sementara di 2 Provinsi tetangga terdekat Riau seperti Provinsi Kepulauan Riau dengan wilayah lautan yang luas serta memiliki sebaran pulau-pulau kecil yang sangat banyak dan di Provinsi Jambi dengan daratan yang lebih luas dan masih banyak wilayah yang belum terakses fasilitas umum dan jalan, masing-masing hanya memiliki 1 (satu) sarana pendidikan Kedokteran.
Peminatan masyarakat dan pemerintah kabupaten kota untuk menyekolahkan putra-putrinya di fakultas kedokteran terlihat cukup tinggi, hal ini bisa dilihat dari data peminat di Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Riau.
Gambar 1. 11. Peminatan Pendidikan Dokter di Universitas Riau
Berdasarkan gambar di atas, terlihat bahwa di peminatan Program Studi Pendidikan Kedokteran di Univ. Riau pada tahun 2016-2022 meningkat dari tahun ketahunnya sebesar 5 %, di tahun 2022 di prediksi peminatnya berjumlah 5.060 orang. Sementara daya tampung yang tersedia adalah tetap sebanyak 25-130 kursi pertahun. Peminat ini tidak hanya berasal dari Provinsi Riau, namun juga umumnya berasal Provinsi sekitar Riau Khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, yang hingga saat ini hanya satu memiliki Program Studi Pendidikan Dokter di kota Batam.
Di Sumatera
Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tentang penggunaan pengobatan tradisional termasuk di dalamnya pengobatan komplementer – alternatif yang meningkat dari tahun ke tahun, bahkan hasil penelitian tahun 2010 telah digunakan oleh 40% dari penduduk Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Terapi merupakan usaha untuk memulihkan kesehatan orang yang sedang sakit, pengobatan penyakit, perawatan penyakit. Komplementer adalah bersifat melengkapi, bersifat menyempurnakan. Menurut WHO (World Health Organization), Pengobatan komplementer adalah pengobatan non-konvensional yang bukan berasal dari negara yang bersangkutan, misalnya jamu yang merupakan produk Indonesia dikategorikan sebagai pengobatan komplementer di negara Singapura. Di Indonesia sendiri, jamu dikategorikan sebagai pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional yang dimaksud adalah pengobatan yang sudah dari zaman dahulu digunakan dan diturunkan secara turun – temurun pada suatu negara. Terapi Komplementer adalah cara penanggulangan penyakit yang dilakukan sebagai pendukung atau pendamping kepada pengobatan medis konvensional atau sebagai pengobatan pilihan lain diluar pengobatan medis yang konvensional.
Tujuan Terapi Komplementer Terapi komplementer bertujuan untuk memperbaiki fungsi dari sistem – sistem tubuh, terutama sistem kekebalan dan pertahanan tubuh agar tubuh dapat menyembuhkan dirinya sendiri yang sedang sakit, karena tubuh kita sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri, asalkan kita mau mendengarkannya dan memberikan respon dengan asupan nutrisi yang baik lengkap serta perawatan yang tepat.
Jenis – Jenis Terapi Komplementer/pelayanan pengobatan komplementer – alternatif berdasarkan Permenkes RI Nomor : 1109/Menkes/Per/2007 adalah :
a. Nutrisi (Nutritional Therapy);
b. Terapi herbal (Herbal Therapy);
c. Terapi psiko – somatik (Mind – Body Therapy)
d. Terapi spiritual berbasis doa (Spiritual Therapy Based on Prayer)
Detail rincian jenis terapi komplementer:
1. Intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions) : Hipnoterapi, mediasi, penyembuhan spiritual, doa dan yoga.
2. Sistem pelayanan pengobatan alternatif : akupuntur, akupresur, naturopati, homeopati, aromaterapi, ayurveda.
3. Cara penyembuhan manual : chiropractice, healing touch, tuina, shiatsu, osteopati, pijat urut.
4. Pengobatan farmakologi dan biologi : jamu, herbal, gurah.
5. Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan : diet makro nutrient, mikro nutrient.
6. Cara lain dalam diagnosa dan pengobatan : terapi ozon, hiperbarik, EEC.
Aspek Legal Terapi Komplementer:
1. Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
a. Pasal 1 butir 16, pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun – temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
b. Pasal 48 tentang pelayanan kesehatan tradisional;
c. Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang pelayanan kesehatan tradisonal.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional;
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik;
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer–alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan program pendidikan di UMRI dilakukan dengan mengacu pada Statuta Universitas Muhammadiyah Riau Bab IV tentang Penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi. UMRI dapat menyelenggarakan program pendidikan akademik, profesi, dan vokasi. Pelaksanaan pendidikan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan akademik Universitas Muhammadiyah Riau. Penambahan prodi Pendidikan Dokter telah direncanakan dalam Renstra Universitas Muhammadiyah Riau tahun 2022-20 sebagai upaya pencapaian peningkatan kompetensi dan profesionalitas untuk meningkatkan kompetensi lulusan agar dapat bersaing di pasar kerja. Penambahan program studi Pendidikan Dokter merupakan salah satu sasaran pada strategi pembangunan kampus baru untuk menjadikan Universitas Muhammadiyah Riau sebagai Universitas Swasta terkemuka di Provinsi Riau.
Rencana pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter UMRI telah mendapat persetujuan dari Senat Universitas Muhammadiyah Riau, yang tertulis dalam Surat nomor………. Selanjutnya rencana pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter UMRI juga telah mendapat dukungan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X melalui surat rekomendasi dengan nomor……… selain itu berbagai pihak juga telah mendukung dan merekomendasikan pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter UMRI diantaranya Gubernur Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, IDI Wilayah Provinsi Riau, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, serta Lembaga Adat Melayu Riau.
1.1.1 Asas, Visi, Misi, Tujuan, Dan Cara Pencapaian Tujuan
Visi
Visi Univ. Muhammadiyah Riau 2010-2030
Menjadikan Univ. Muhammadiyah Riau sebagai lembaga pendidikan yang bermarwah dan bermartabat dalam menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai IPTEKS berlandaskan IMTAQ tahun 2030.
Visi Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2022-2030
Membangun Program Studi Pendidikan Kedokteran yang kuat dan mampu menghasilkan lulusan yang berkarakter Berlandaskan Islam dan Kemuhammadiyahan serta Unggul di Bidang Kedokteran komplementer islami yang modern (thibun nabawi yang modern) pada Tahun 2030 di Sumatera.
Misi 2010-2030
A. Misi Univ. Muhammadiyah Riau 2010-2030
Menyelenggarakan pendidikan sarjana kedokteran yang unggul dalam bidang kedokteran komplementer ditingkat regional sumatera.
Mewujudkan keunggulan bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan.
Menguasai dan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan.
Menciptakan iklim kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya budaya mutu, pengembangan IPTEK dan implementasi iman dan taqwa.
B. Misi Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2022-2030
Mewujudkan fasilitas pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat di bidang kedokteran secara khusus dan kesehatan secara umum.
Membangun SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan kedokteran yang mampu menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi etika bangsa dan nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan.
Menciptakan iklim kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya proses pendidikan kedokteran lingkungan yang bermutu dan mampu mengikuti perkembangan IPTEK serta menghasilkan lulusan yang humanis, memahami kearifan lokal dan respons terhadap perubahan lingkungan hidup.
Tujuan
Menjadi Program Studi Pendidikan Dokter yang menghasilkan lulusan profesional, humanis dan bermutu tinggi berdasarkan nilai-nilai Islam serta memahami kearifan lokal masyarakat.
Memperluas kesempatan bagi putra putri Riau termasuk dari kalangan dhu’afa dan daerah tertinggal yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan dokter.
Meningkatkan penanggulangan bencana dan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap Kesehatan Masyarakat di Riau.
Meningkatkan daya saing putra putri Riau di Indonesia melalui profesi kedokteran.
Mendukung pemerataan tenaga dokter di Indonesia, khususnya di Riau.
Meningkatkan peran Riau dalam memenuhi kecukupan tenaga kesehata Indonesia.
Milstone Pencapaian Visi dan Misi
A. Milestone pencapaian Visi dan Misi Univ. Muhammadiyah Riau 2010-2030
Implementasi Visi dan Misi UMRI diwujudkan dalam Pengembangan Univ. Muhammadiyah Riau dibagi menjadi 5 (lima) periode pengembangan yaitu periode tahun 2010-2014, 2014-2018, 2018-2022, 2022-2026 dan 2026-2030. Jabaran periode pengambangan UMRI ditampilkan dalam Milestone UMRI 2010-2030.
Gambar 1. 12.Milestone Rencana Induk Pengembangan Umri 2010 – 2030
B. Milestone pencapaian Visi dan Misi Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2022-2030
Implementasi Program Studi Pendidikan Dokter UMRI saat ini diwujudkan dalam Visi Misi rencana pendirian Program Studi Pendidikan Dokter yag ditampilkan dalam Milestone berikut.
Gambar 1. 13. Peta Jalan Pengembangan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau
Strategi Pencapaian Tujuan
Strategi pencapaian tujuan “menjadi Program Studi Pendidikan Dokter yang menghasilkan lulusan profesional dan bermutu tinggi berdasarkan nilai-nilai Islam” dilakukan melalui:
Program penerapan dan pengembangan sistem pembelajaran kurikulum berbasis kompetensi dan bukti (evidence-based) dengan pendekatan PBL (problem based learning.
Program pengembangan civitas akademika yang berakhlak mulia, berjiwa kepemimpinan dan kemanusiaan.
Program melahirkan tenaga medis yang berwawasan global mampu bertindak lokal serta berjatidiri (sosiobudaya) kebangsaan.
Strategi pencapaian tujuan “memperluas kesempatan bagi putra putri Riau dari kalangan dhu’afa dan berasal dari daerah tertinggal yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan dokter” dilakukan melalui:
Program pemberian beasiswa.
Program kerja sama dengan pemerintah daerah dan Persyarikatan Muhammadiyah.
Strategi pencapaian tujuan “meningkatkan penanggulangan bencana dan dampak pencemaran serta kerusakan lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di Riau” dilakukan melalui:
Program percepatan dalam menerapkan dan mengembangkan penanggulangan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap kesehatan masyarakat.
Program pelatihan kegawatdaruratan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap kesehatan masyarakat secara komprehensif dan berkelanjutan.
Strategi pencapaian tujuan “meningkatkan daya saing putra-putri Riau di kancah dunia melalui profesi kedokteran“dilakukan melalui:
Program menjalin kerjasama yang luas, baik dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri untuk mengembangkan ilmu dan teknologi kedokteran.
Program pengembangan pendidikan interprofesional dengan fakultas ilmu kesehatan lain, untuk mencapai kompetensi praktek kedokteran di pusat pelayanan primer.
Program pemberi dukungan dalam pembelajaran dan pengabdian berbasis riset.
Strategi pencapaian tujuan “mendukung pemerataan tenaga dokter di Indonesia” dilakukan melalui:
Program pemberian dukungan dalam pemerataan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Melanjutkan darma bakti keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan masyarakat.
Program penerapan dan pengembangan konsep layanan kesehatan primer.
Strategi pencapaian tujuan “meningkatkan peran Riau dalam memenuhi kecukupan tenaga kesehatan Indonesia” dilakukan melalui:
Program pertukaran mahasiswa dengan fakultas kedokteran di luar negeri.
Program pengembangan jaringan dengan institusi pelayanan kesehatan di wilayah provinsi lainnya.
Cara yang dilakukan dalam pencapaian strategi tersebut dilakukan dengan cara:
Menyusun kurikulum pendidikan berdasarkan standar kompetensi dokter Indonesia tahun 2012 dari KKI dengan keunggulan bidang Kesehatan Lingkungan;
Melaksanakan proses perkuliahan berbasis ICT dengan mengedepankan aspek etik dan moral berlandaskan nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan;
Membangun budaya riset bagi dosen dan mahasiswa;
Membangun akses kerjasama dengan stakeholder dalam hal penyediaan Rumah Sakit
Pendidikan dan akses jejaring pada fasilitas kesehatan demi tercapainya kompetensi dokter dan pelayanan kesehatan masyarakat hingga ke pelosok.
1.1.2 Manfaat Program Studi
Manfaat Pendidikan Dokter UMRI terhadap institusi, masyarakat, dan bangsa khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya bangsa (manusia dan alam) dalam rangka peningkatan kompetensi dapat diuraikan sebagai berikut:
Manfaat bagi institusi.
Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan ilmu kedokteran melalui penelitian dan inovasi di bidang kedokteran
Mencukupi kebutuhan tenaga dokter yang memenuhi standar karakter dan kompetensi bagi jaringan pelayanan kesehatan Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia
Menghasilkan lulusan yang mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap institusi pendidikan
Menghasilkan lulusan yang mampu melakukan dakwah amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan filosofi islami yang dimiliki institusi pendidikan
Menghasilkan lulusan yang dapat menjadi teladan dalam segala bidang
Manfaat bagi masyarakat.
Meningkatkan akses seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti pendidikan dokter yang berkualitas.
Menghasilkan lulusan primer yang mempunyai peran dokter berkakhlak dan memiliki rasa empati terhadap masyarakat, khususnya masyarakat di daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal.
Menghasilkan lulusan yang peka terhadap masalah kesehatan di masyarakat serta mampu dalam memecahkan masalah
Menghasilkan lulusan yang mengabdikan diri untuk masyarakat dan memiliki kepedulian terhadap sesama khususnya di daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal.
Manfaat bagi bangsa.
Berperan dalam percepatan pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional (SKN), khususnya dalam pemerataan pelayanan kesehatan primer di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Mengurangi risiko dan dampak bencana serta mendukung kesiapsiagaan bencana di bidang kesehatan sejak lini pelayanan primer
Menanggulangi resiko kesehatan lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan
Menghasilkan lulusan yang mempunyai pengetahuan dan semangat kebangsaan
Menghasilkan lulusan yang berperan aktif dalam pengembangan kebijakan sistem kesehatan
1.1.3 Kemampuan Dan Potensi Perguruan Tinggi
Sejarah pendirian UMRI dimulai dari tahun 1993 yang di pelopori oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau.
1993, Akademi Teknologi Otomotif (ATOM)
1994, Akademi Perawatan (AKPER) Muhammadiyah
1998, Akademi Keuangan dan Perbankan Muhammadiyah (AKPM)
2008, Univ. Muhammadiyah Riau (UMRI)
penggabungan ATOM, AKPER AKPM
Penambahan Program studi baru menjadi 13 Program Studi 5 Fakultas
SK Mendiknas RI No. 94/D/O/2008
Merupakan Univ. Muhammadiyah ke-39 di Indonesia.
Sejumlah aset, sumberdaya dan capaian yang telah dimiliki Umri saat ini. UMRI terus meningkatkan kualitas program studi yang ada dan juga terus mengembangkan penambahan program studi-program studi baru yang pengembangan ilmunya masih dibutuhkan masyarakat. Kemampuan berdasarkan ketercapain UMRI ditampilkan pada data-data berikut.
A. Kemampuan mengelola Fakultas dan Program
Semenjak didirikan tahun 2008, akademik UMRI telah mengalami perkembangan sangat cepat. Pada awal didirikan UMRI mengelola 13 program studi dengan 5 fakultas hingga awal tahun 2014. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 2014-2019, dibawah periode kepemimpinan oleh Rektor Dr Mubarak, M.Si, jumlah program studi yang dikelola UMRI meningkat hampir 2 kali lipat menjadi 25 program studi dengan fakultas bertambah menjadi 8. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1. 1. Perkembangan Program Studi dan Fakultas
Berdasarkan tabel di atas, terlihat data-data penambahan jumlah program studi di Univ. Muhammadiyah Riau dan tren pertumbuhannya dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 1. 14.Perkembangan Jumlah Program Studi Umri 2013-2019
Kedepanya akan direncanakan penambahan beberapa program studi baru sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
Tabel 1. 2. Rencana Penambahan Program Studi
B. Perkembangan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Tren tingkat akreditasi pada program studi di Umri, memperlihatkan gambaran yang sangat menggembirakan, dimana dari tahun 2011-2013, seluruh program studi yang ada pada saat tersebut masih terakreditasi C. Namun seiring dengan berjalannya waktu dalam kurun waktu 5 tahun (2014-2019), Umri berhasil meningkatkan peringkat akreditasi ke 13 program studi tersebut menjadi B. Dalam kurun waktu bersamaan pula mampu untuk menambah program studi sebanyak 12 program studi baru (rata-rata 2 program studi baru pertahun), dimana 5 program studi telah terakreditasi B, 3 program studi terakreditasi C (sedang diusulkan untuk reakrediatasi) serta 5 program studi baru terakreditasi minimal (usia program studi masih < 3 tahun). Hal ini menggambarkan kemampuan Umri selama periode 2014-2019 yang sangat baik dalam mengelola program studi yang ada, termasuk mempersiapkan segala saran dan prasarana dan sumberdaya manusia untuk dapat meraih akreditasi yang baik.
Adapun 5 program studi baru yang masih berusia kurang dari 3 tahun dan belum memiliki lulusan saat ini masih dalam Akreditasi minimal. Sedangkan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) telah mencapai nilai B. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dan grafik berikut.
Tabel 1. 3. Perkembangan Akreditasi Program Studi Umri 2013-2019
Gambar 1. 15. Perkembangan Akreditasi Umri 2013-2019
C. Perkembangan Mahasiswa
Seiring dengan peningkatan kualitas akademik, sarana prasarana, jumlah jumlah program studi, dan akreditasi di Umri, perkembangan jumlah mahasiswa juga menunjukkan angka yang terus mengalami peningkatan yang sangat baik. Pada periode 2008 hingga akhir tahun 2013, jumlah mahasiswa baru yang diterima di Umri masih di bawah 1.000 orang. Namun setelah periode 2014 terjadi pertumbuhan jumlah mahasiswa baru lebih 1.000 orang pertahun hingga akhir mencapai lebih dari 2.000 orang pertahun di akhir 2019. Apabila dilihat pertumbuhan mahasiswa baru Umri pertahun selama periode 2014-2019, terlihat pertumbuhan mahasiswa baru Umri rata-rata sekitar 18 % pertahun. Sementara bila di lihat per program studi, pertumbuhan mahasiswa baru relatif berfluktuasi. Khusus untuk prodi Perbankan Syariah dan Psikologi Islam, pertumbuhan mahasiswa baru yang tinggi disebabkan karena prodi ini baru berjalan 3 tahun. Sedangkan prodi Farmasi, Pend. Teknik Elektronika, Teknik Kimia, dan Pend. Guru Madrasah Ibtidaiyah masih belum ada mahasiswa karena baru mendapatkan izin di tahun 2019. Sementara beberapa prodi pertumbuhan mahasiswa barunya kurang dari 10 %. Gambaran lebih lengkapnya disajikan pada tabel berikut.
Gambar 1. 16. Perkembangan Mahasiswa Baru Umri
Seiring dengan pertumbuhan mahasiswa baru di Umri, tentunya diikuti pula dengan pertumbuhan total jumlah mahasiswa (student body) dan juga pertumbuhan jumlah lulusan. Berdasarkan data periode tahun 2014-2019 jumlah total mahasiswa pada akhir 2013 hanya sebanyak 1.767 orang. Menjelang akhir tahun 2019, jumlah total mahasiswa Umri telah meningkat menjadi 8.369 orang. Selama periode tahun 2014-2019 terjadi peningkatan total mahasiswa umri sebesar 374% sedangkan rata-rata pertumbuhan tahunannya mencapai 31%. Peningkatan ini selain disebabkan karena peningkatan peminatan calon mahasiswa ke Umri meningkat dari tahun ke tahun, juga disebabkan karena ada 17 program studi baru yang telah di buka selama periode 2014-2019. Peningkatan jumlah mahasiswa ini juga tentunya diiringi dengan peningkatan jumlah lulusan. Jumlah lulusan Umri tahun 2013 hanya sebanyak 201 orang. Jumlah ini terus meningkat menjadi 639 orang pada akhir tahun 2019. Adapun jumlah total lulusan mahasiswa Umri pada akhir tahu 2013 hanya mencapai 201 orang, namun pada akhir tahun 2019 , Umri telah meluluskan mahasiswa dengan total 3.032 orang. Untuk lebih jelasnya disajikan dalam bentuk grafik berikut ini.
Gambar 1. 17.Perkembangan Mahasiswa Baru Umri 2014-2019
Selama periode 2014-2019 rata-rata total mahasiswa Umri per program studi sebanyak 2018 orang. Apabila dilihat sebaran jumlah total mahasiswa per program studi di akhir tahun 2019, program studi dengan jumlah mahasiswa di atas rata-rata total mahasiswa per program studi Umri terdiri dari Program Studi Sistem Informasi, Teknik Informatika, Ilmu Komunikasi, Teknik Industri, Teknik Mesin, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, dan Ilmu Hukum. Sedangkan selebihnya berada di bawah rata-rata. Dari data tersebut juga terlihat bahwa sebagian besar program studi di Umri mengalami peningkatan jumlah total mahasiswa selama periode 204-2019. Selanjutnya apabila dilihat dari jumlah lulusan, juga mengalami peningkatan iring demam pertambahan jumlah mahasiswa baru dan total mahasiswa Umri, sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut
Gambar 1. 18. Jumah Total Mahasiwa Per Program Studi di Umri 2014-2019
Gambar 1. 19. Perkembangan Lulusan Umri 2013-2019
D. Profil Dosen dan Tenaga Kependidikan
Dengan pertambahan program studi baru dan jumlah mahasiswa selama periode 2014-2019, maka akan diikuti juga dengan penambahan Dosen dan tenaga kependidikan. Beberapa program studi baru seperti Farmasi, Teknik Kimia, Pend. Teknik Elektronika, dan Pend. Guru Madrasah Ibtidaiyah belum memiliki Dosen yang sesuai standar minimal Dosen sebanyak 6 orang per prodi. kedepannya akan dilakukan penambahan dosen akad dilakukan penambahan dosen seiring dengan penambahan jumlah mahasiswa hingga memenuhi standar minimal. Untuk lebih jelasnya data-data dosen dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 1. 20.Perkembangan Jumlah Dosen 2013-2019
Gambar 1. 21. Perkembangan Tingkat Pendidikan Dosen dan Jabatan Fungsional 2013-2019
Sedangkan untuk jumlah tenaga pendidik di lingkungan Umri juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2013 jumlah tenaga pendidik yang ada sebanyak 67 orang dan di akhir tahun 2019 meningkat menjadi 84 orang. Pertambahan jumlah tenaga pendidik dan perbandingannya dengan pertambahan jumlah Dosen ditampilkan pada grafik berikut.
Gambar 1. 22. Perkembangan Tenaga Kepndidikan dan Perbandingan dengan Dosen 2013-2019
E. Perkembangan Penelitian dan Pengabdian Dosen
Jumlah penelitian dan sumber dana penelitian dosen Umri juga meningkat sepanjang periode 2014-2019, sebagaimana terlihat pada grafik berikut.
Gambar 1. 23. Perkembangan Penelitian Dosen 2014-2019
Gambar 1. 24. Perkembangan Pengabdian Dosen 2014-2019
F. Perkembangan Pembangunan Fisik Kampus
Saat ini Umri memiliki 2 Kampus. Kampus Utama memiliki lahan seluas 2,8 Ha, sedangkan Kampus 1 memiliki lahan 0,5 Ha. Adapun perkembangan pembangunan Prasarana Kampus ditampilkan pada tabel berikut.
Tabel 1. 4. Perkembangan Bangunan Fisik Kampus Umri 2013-2019
G. Sarana Ruang Perkuliahan
Seiring dengan kenamaan jumlah Program Studi dan mahasiswa maka tentunya dibutuhkan ruang-ruang akademik. Adapun perkembangan kebutuhan dan ketersediaan ruang akademik ditampilkan pada tabel dan gambar berikut.
Tabel 1. 5. Perkembangan Kebutuhan Ruang Akademik Umri 2013-2019
Gambar 1. 25. Perkembangan Kebutuhan Ruang Akademik Umri 2013-2019
H. Hibah yang pernah diterima UMRI
Rp. 1,2 Milyar, Hibah Pembangunan Gedung B, Pemprov Riau, 2012
Rp. 1,5 Milyar, Hibah Pembangunan Struktur Klinik, Pemprov Riau, 2012
Rp 3,6 Milyar, Hibah Pembangunan Gedung C, Pemprov Riau, 2013
Rp, 100 Juta, Hibah pembanguan Pojok wirausahan mahasiwa dari tokoh Riau (H. Saleh Djasit, 2014
Rp. 500 Juta, Hibah Pengembangan PT, Kemeristekdikti, 2015
Rp 600 Juta, Hibah pembangunan masjid kampus dari Masyakat malaysia (H Burhan dkk), 2016
Rp. 4,7 Milyar, Hibah pembangunan gedung Rektorat, Pemprov Riau, 2016.
Berbagai Hibah Penelitian, pengabdian bagi dosen dan PKM bagi mahasiswa dari Kemenristek dikti dari tahun 2011 s.d. saat ini
Gambar 1. 26. Penerimaan Hibah Umri 2012-2019
I. Nilai Aset Umri
Kekayaan Umri dilihat dari nilai aset bangunan dan uang kas, sebagai mana ditampilkan pada grafik berikut.
Gambar 1. 27. Perkembangan Nilai Fisik Bangunan Umri 2014-2019
J. Besarnya Kontribusi Umri Ke Persyarikatan Muhammadiyah
Sebagai bagian persyarikatan Muhammadiyah, Umri berkewajiban memberikan kontribusi nyata untuk ikut serta membesarkan persyarikatan dan termasuk Amal Usaha Muhammadiyah yang ada, khususnya di Provinsi Riau. Adapun besaran kontribusi Umri ke Persyarikatan Muhammadiyah ditampilkan pada Grafik berikut.
Gambar 1. 28. Pekembangan Kontribusi Umri ke Persyarikatan Muhammadiyah 2014-2019
K. Kegiatan Nasional di Laksanakan di Kampus UMRI 2018-2019
Berbagai kegiatan skala nasional telah dilaksanakan di lingkungan kampus Umri. Sebagian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Umri dan sebagian dilaksanakan oleh Dikti atau LLDIKTI.
K. Posisi UMRI dibandingkan Univ. yang berada disekitarnya (Provinsi Riau) Tahun 2017/2018
Berdasarkan posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi swasta di Riau, Umri menempati posisi ketiga setelah Univ. Islam Riau dan Univ. Lancang Kuning. Penentuan posisi tersebut dilihat dari Jumlah Prodi, Akreditasi PT, tingkat akreditasi Prodi, Jumlah Dosen, jumlah mahasiswa, peringkat Dikti, peringkat Webometric dan peringkat di 4ICU. Penilain tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1. 6. Posisi UMRI dibandingkan Univ. yang berada disekitarnya (Provinsi Riau) Tahun 2017/2018
WM =webometric (www.webometrics.info) Peringkat Univ. di wilayah Indonesia
4ICUN= UniRank (www.4icu.org/id/) Peringkat Univ. di wilayah Indonesia
Angka dalam kurung ( ) menunjukkan peringkat per variabel.
Berdasarkan Data Kopertis X UMRI masuk 10 Besar PT Ber AIPT B Dari 246 PTN/PTS di Kopertis 10, dimana AIPT A hanya 1 dan B hanya 10; (data Kopertis 10 tgl 7/2/2017)
1.1.4 Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman
Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman dimaksudkan untuk menelaah secara mendalam dan mendeskripsikan secara cermat posisi Umri dalam mempersiapkan pendirian dan rencana pengembangan Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD). Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:
A. Kekuatan (Strenghs)
Umri memiliki rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan pendek yang memuat indikator kinerja dan targetnya untuk mengukur ketercapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan.
Umri memiliki dokumen formal sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.
Umri Memiliki dokumen formal SPMI yang melingkupi 5 aspek:1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen SPMI, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut.
Umri memiliki 25 Program Studi berbagai disiplin Ilmu, terdiri dari 8 fakultas, yaitu Mipa dan kesehatan, Teknik, Ekonomi dan Bisnis, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ilmu Komputer, Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, dan Studi Islam.
Umri telah terakreditasi B oleh Ban-PT dan sebanyak 17 Program Studi Telah Telah terakreditasi B dari 25 program studi yang ada
Selama 6 tahun terakhir rata-rata setiap tahun Umri menambah 2 program studi pertahun.
Sistem tatapamong, peneglolaan akademik, pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset telah menggunakan sistem informasi terpadu sehingga memugdahkan adalah pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.
Seluruh Kurikulum Program Studi telah menggunakan KPT dengan KKNI yang telah diperbaharui tahun 2017 dan telah dilengkapi dengan RPS dan Rubrik Penilaian untuk seluruh mata kuliah yang digunakan di setiap program studi. Setiap tahun pelaksanaan Kurikulum, RPS dan Rubrik di tiap program studi dimonitor dan di evaluasi.
90% dosen telah menggunakan pembelajaran SCL dan pembelajaran menggunakan kombinasi Blended Learning.
Rata-rata pertumbuhan mahasiswa baru Umri mencapai 18% pertahun
Total Mahasiswa Aktif Umri saat ini mencapai 8.369 Orang.
Mahasiswa Umri berasal dari seluruh wilayah Provinsi Riau
Dosen Umri mencapai 184 orang dan telah memennuhi syarat minimal per peogram studi, dengan Lulusan S3 sebanyak 12 orang dan yang sedang mengikuti pendidikan S3 mencapai 68 orang.
Jumlah Dosen Umri yang telah tersertifikasi sebagai dosen telah mencapai 50%
Rata-rata Usia Dosen Umri berusia 40 Tahun sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembankan.
Total penelitian dosen Umri yang dibiayai dari hibah mencapai 47 penelitian dengan nilai Hibah mencapai Rp 1,3 Milyar (2019)
Total pengabdian dosen Umri yang dibiayai dari hibah mencapai 14 kegiatan dengan nilai Hibah mencapai Rp 332 Juta (2019)
Umri memiliki 2 kampus yang sangat reresnetatif, berada di pusat Perekonomian Kota Pekanbaru, dengan fasilitas akademik yang sangat memadai
Total lahan Kampus Umri seluas 3,2 ha dan lahan cadangan di pinggir kota Pekanbaru seluas 32 ha yang sangat layak untuk di kembangkan sebagai kampus masa depan karena berada di pinggir jalan lintas Negara antar provinsi.
Hampir setiap tahun Umri mendapatkan hibah pembangunan dari Pemprov Riau dengan akumulasi Hibah mencapai Rp. 12,2 Milyar selama periode 2012-2019
Nilai total Aset Umri per 2019 telah mencapai Rp 40,5 Milyar.
Sebagai PT Swasta, Umri memiliki kebebasan dalam Pengalokasian anggaran dan penggunaan anggaran.
Umri telah memiliki MoU dengan Fakultas Kedokteran Univ. Riau (terakreditasi A) untuk pembinaan pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter.
Umri telah Menjalin kerjasama dengan beberapa Rumah Sakit Tipe B untuk keperluan pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter.
Umri telah mempersiapkan 1 gedung perkulaahan dan administrasi untuk Program Studi Pendidikan Kedokteran 4 lantai dengan luas lantai dasar 1.000 m2 (total 4.000m2).
Umri memiliki Fakultas Mipa dan Kesehatan (program Studi Fisika, kimia, biologi, keperawatan dan Farmasi) sebagai pendukung rencana Pendirian Program Studi Pendidikan Dokter.
B. Kelemahan (Weakness)
Tingkat pendidikan Dosen Umri umumnya masih bersatus S2.
Kepangkatan Fungsional Dosen Umri umumnya masih didominasi tenaga Pendidik, Asisten Ahli dan Lektor.
Belum ada Dosen yang memiliki Fungsional Profesor.
Mahasiswa Umri umumnya masih berasal dari Provinsi Riau.
Kelengkapan fasilitas praktikum rata-rata masih dirasakan kurang untuk riset-riset kekinian sesuai dengan perkembangan Ipteks dan sosekbud masyarakat.
Kemampuan bahasa Inggris Dosen dan mahasiswa dirasakan masih kurang sehingga perlu upaya keras untuk ditingkatakan untuk menghadapi globalisasi dan Revolusi Industri 4.0.
Jumlah penelitian dan publikasi serta HaKI dosen dan mahasiswa ditingkat internasional masih rendah.
C. Peluang ( Opportunities)
Distribusi dokter di provinsi Riau khususnya di daerah pelosok, pinggir dan terluar masih sangat rendah;
Laju pertumbuhan penduduk di Riau sangat tinggi sehingga kebutuhan tenaga dokter besar;
Minat masyarakat Riau untuk melanjutkan studi pada Program Studi Pendidikan Dokter sangatlah tinggi.
Adanya komitmen hibah Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi Program Studi Pendidikan Dokter Umri.
Jaringan Perguraan Tinggi Muhammadiyah khususnya PT Muhammadiyah yang memiliki Program Studi Pendidikan Dokter bersedia untuk membantu Umri dalam pembukaan dan Pengembangan Program Studi Pendidikan Dokter.
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi sebagai sarana dan media pembelajaran.
Belum meratanya pembangunan dan akses masyarakat terhadap fasilitas, sarana dan tenaga kesehatan.
Tenaga pendidik harus mampu menerapkan tiga literasi baru, yaitu data, teknologi, dan kemanusiaan untuk menghasilkan dokter yang mampu beradaptasi dan mampu memenuhi kebutuhan nasional dan global.
Setiap lulusan pendidikan kedokteran harus lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) untuk mendapatkan sertifikat profesi dokter dan sertifikat kompetensi dokter yang tidak mudah diperoleh.
Adanya strategi pembinaan menggunakan model kemitraan, dimana Fakultas Kedokteran yang mendapatkan pembinaan akan mendapatkan asistensi dari FK dengan prodi kedokteran terakreditasi A yang ditugaskan oleh Kemristekdikti.
D. Ancaman (Threats)
Adanya globalisasi dan terbukan kesempatan Perguran Tinggi Luar Negeri Untuk membuka perkuliahan di Indonesia termasuk di wilayah Riau;
Kebijakan pendidikan Nasional yang berubah-ubah;
Biaya operasional bagi Program Pendidikan Dokter sangat tinggi.
Biaya pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan dokter yang sangat tinggi.
Tuntutann kualitas pendidikan tinggi mengarah padan standar internasional
Sistem perekonomian dan politik yang mengadopsi sistem liberal dan kapitalistik.
Sistem jaminan sosial kesehatan yang belum berjalan dengan optimal.
Hingga akhir 2017, Indonesia memiliki 83 Fakultas Kedokteran dengan disparitas kualitas yang masih cukup lebar (22 prodi terakreditasi A (27 %), 37 prodi terakreditasi B (44 %), dan 24 prodi terakreditasi C (29 %)).
Banyak lulusan pendidikan kedokteran yang tidak bekerja sebagai Dokter.
Berdasarkan data umpan balik hasil UKMPPD hingga akhir 2017, prodi kedokteran yang terakreditasi A sebagian besar kelulusan UKMPPD > 80 % dengan jumlah total peserta > 500, sedangkan prodi yang terakreditasi C sebagian besar < 50 % dengan jumlah total peserta > 200
1.2 Aspek Spesifikasi
1.2.1 Nomenklatur Dan Jenjang Program Studi
Program studi baru yang akan dibuka adalah Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) yang merupakan unit pembelajaran akademik strata satu (S-1) dalam lingkungan Umri. Program studi ini bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan sampai tahap Sarjana Kedokteran (S.Ked) sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Kedokteran dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Peserta didik dinyatakan lulus setelah melaksanakan seluruh kurikulum dan sistem pembelajaran yang telah ditetapkan. Setelah menyelesaikan tahapan S-1 dengan gelar Sarjana Kedokteran, maka setiap lulusan program studi ini masih harus menjalani pendidikan profesi untuk menghasilkan dokter sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter dari KKI dan kualifikasi tingkat 7 sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
1.2.2 Posisi Program Studi
Sebagai unit pembelajaran di tingkat pendidikan tinggi, PSPD Umri berkewajiban melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan Pelakasanaan nilai-nilai Agama Islam) dan karenannya berkesempatan untuk melaksanakan, mengembangkan dan menerapkan ilmu kedokteran yang meliputi Bioetika dan Humaniora, Biomedik, Kedokteran Klinik, Kedokteran Komunitas, Kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan dan Pendidikan Kedokteran. Sesuai dengan potensi yang ada, maka PSPD Umri akan diarahkan untuk berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan keterpaduan pembelajaran ilmu kedokteran dengan berbagai bidang kesehatan dan keilmuan lainnya lainnya yang ada di lingkungan Umri (25 Program studi). Hal ini dapat menjadi kontribusi langsung sangat berharga bagi pendidikan kedokteran baik di Indonesia dan dunia.
Pendidikan Kedokteran yang diusulkan oleh Umri memiliki kekhususan dibanding pendidikan kedokteran di tingkat nasional. PSPD Umri memadukan 5 aspek, yaitu pembelajaran layanan kesehatan primer, manajemen bencana dan lingkungan, dijiwai nilai keislaman, berstandar internasional, serta memiliki kesiapan bertugas di daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, pedesaan, dan kelompok marginal. Di tingkat nasional, PSPD Umri menempati posisi khusus, yang dapat dituliskan sebagai berikut:
Tabel 1. 7. Spesifikasi Program Studi Pendidikan Dokter Umri dibandingkan dengan Program Studi Pendidikan Dokter lainnya.
Indonesia merupakan negeri yang memiliki potensi terjadinya terjadinya penyakit akibat perubahan lingkungan, perusakan lingkungan dan pencemaran. Sebagai negara yang banyak mengalami perubahan lingkungan hidup sebagai dampak pembangunan yang intensif, maka Indonesia memerlukan rencana mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan lingkungan tersebut. Peran dokter yang bertugas pada fasilitas kesehatan layanan primer dirasa penting untuk ikut andil dalam kondisi tersebut sebagai dokter yang memahami terjadinya penyakit sebagai dampak dari perubahan dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, PSPD Ummri menjadikan lulusannya unggul dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi berbagai penyakit yang timbul dari perubahan, kerusakan dan pecemaran lingkungan dari sisi medis.
Selain itu, diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memerlukan kesiapan dari fasilitas layanan kesehatan primer (puskesmas, dokter keluarga, klinik pratama) di seluruh Indonesia. Layanan primer tidak hanya terfokus pada pelayanan kuratif saja, tetapi juga pada tindakan promotif dan preventif. PSPD Umri menciptakan lulusan dokter yang unggul dan berkualitas dalam layanan kesehatan primer yang berperan sangat penting sebagai garda terdepan bagi seluruh proses pelayanan kesehatan.
1.2.3 Posisi Program Studi Pendidikan Dokter terhadap upaya pengembangan masalah kesehatan lokal
Berdasarkan gambar 1.10 terlihat bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (untuk 100.000 penduduk) di Provinsi Riau dilayani sekitar 20 orang tenaga dokter umum. Namun bila dilihat dari penembatan dokter umum di Kabupaten/Kota maka rasio tertinggi yaitu Kota Pekanbaru sebesar 38 per 100.000 penduduk, sedangkan yang terendah yaitu Kabupaten Rokan Hulu dengan rasio 10 per 100.000 penduduk. Rasio dokter ideal menurut WHO, yaitu 1 dokter untuk 2.500 penduduk, atau 40 dokter untuk 100.000 penduduk. Berdasarkan data di atas, terlihat jumlah dokter di provinsi Riau belum memenuhi rasio ideal dan distribusi tenaga dokter di Riau sangat tidak merata sehingga ada beberapa daerah sangat kekurangan kekurangan dokter. Beberapa penyebab tidak meratanya dokter di Riau disebabkan diantaranya diduga Lembaga pendidikan kedokteran seluruhnya berada di kota-kota besar, lulusan kedokteran lebih senang bekerja sedekat mungkin di pusat-pusat pemukiman besar atau kota-kota besar karena potensi pasien yang lebih banyak, fasilitas dan sara kesehatan yang tersedia di kota lebih memudahkan bagi dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatannya. Selain itu tidak semua lulusan kedokteran yang berpraktik sebagai dokter umum, namun beberapa diantaranya bekerja dan berprofesi sebagai birokrat, akademisi, peneliti, dan lain-lain. Sehingga jumlah dokter yang betul-betul memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat kemungkinan lebih kecil. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fasilitas kesehatan serta sumber daya kesehatan yang ada di provinsi Riau masih belum terdistribusi merata khususnya kebutuhan akan dokter umum.
Berdasarkan hal tersebut, PSPD Umri memiliki komitmen yang sangat kuat untuk membantu pemerintah dalam pemerataan tenaga dokter di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Lulusan PSPD Umri diarahkan dan diharapkan memiliki kesiapan bertugas di daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, pedesaan, dan kelompok marginal.
Umri akan berupaya untuk menjalin kerjasama program beasiswa dengan berbagai pemerintah daerah terutama daerah terpencil dan perbatasan. Mahasiswa yang setelah menyelesaikan studi dokter, wajib mengabdi di daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Penanggung Beasiswa.
1.2.3 Keunggulan Dan Karakteristik Program Studi
Program Studi Pendidikan Dokter Umri memiliki keunggulan dan karakteristik yang khas. Gambaran masa depan Fakultas Kedokteran Umri adalah menjadi Program Studi yang memiliki keunggulan dan karakteristik sebagai berikut:
a. Unggul dalam layanan kesehatan primer
Keunggulan dalam layanan kesehatan primer diambil dengan mempertimbangkan bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan BPJS. Diberlakukannya BPJS memerlukan kemauan dan kesungguhan dokter untuk memberikan layanan kesehatan primer di fasilitas kesehatan tingkat satu (dokter di puskesmas, dokter keluarga, klinik pratama) seluruh Indonesia. Layanan kesehatan primer tersebut sangat penting sebagai garda terdepan bagi seluruh proses layanan kesehatan. Layanan primer tidak hanya terfokus pada pelayanan kuratif saja, tetapi juga pada tindakan promotif dan preventif.
a. Unggul dalam pendidikan komplementer
Unggul dalam Kedokteran Komplementer Islam Modern
Keunggulan dan karakteristik ini diambil dengan pertimbangan bahwa Indonesia merupakan negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki potensi bahan alam yang melimpah dengan obat tradisonal yang telah terkenal sebagai pengobatan di Dunia Internasional. Riau juga memiliki bahan alam yang dapat digunakan sebagai pengobatan komplementer. Fenomena masyarakat saat ini yang memiliki ketertarikan dalam menggunakan terapi komplementer dan alternatif. Umri berinovasi menyelenggarakan Pendidikan kedokteran umum dengan kombinasi pengobatan komplementer islam yang modern. Sehingga lulusan kedokteran Umri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan Kesehatan yang holistik. Kedokteran komplementer merupakan upaya berkesinambungan mulai dari promotive, preventif, curative, dan rehabilitative
Visi : Membangun Program Studi Pendidikan Kedokteran yang kuat dan mampu menghasilkan lulusan yang berkarakter Berlandaskan Islam dan Kemuhammadiyahan serta Unggul di Bidang Kedokteran komplementer islami yang modern (thibun nabawi yang modern) pada Tahun 2030 di Sumatera.
Keunggulan dan karakteristik ini diambil dengan pertimbangan bahwa Indonesia merupakan negeri yang mayoritas penduduknya beragama islam dan memiliki potensi bahan alam yang melimpah dengan obat tradisonal yang telah terkenal sebagai pengobatan di Dunia Internasional. Layanan kesehatan primer tersebut sangat penting sebagai garda terdepan bagi seluruh proses layanan kesehatan. Layanan primer tidak hanya terfokus pada pelayanan kuratif saja, tetapi juga pada tindakan promotif dan preventif.
Ilmu kedokteran berlandaskan Islam menjalankan ilmu pengobatan yang model dasar, konsep, nilai, dan prosedur- prosedurnya sesuai atau tidak berlawanan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prosedur medis atau alat pengobatan yang digunakan tidak spesifik pada tempat atau waktu tertentu. Ilmu kedokteran Islam itu universal, mencakup semua aspek, fleksibel, dan mengizinkan pertumbuhan serta perkembangan berbagai metode investigasi dan pengobatan penyakit.
Cara-cara pengobatan yang disebut-sebut berkaitan dengan kedokteran Islam, bahwa life style dan pedoman hidup sehat yang dicontohkan oleh Rasulullah (thibun nabawi) adalah kebenaran hakiki yang tidak diragukan manfaatnya bahkan dalam penelitian modern lambat laun diketahui manfaat medisnya melalui berbagai penelitian. “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al- Ahzab: 21)
Segala hal yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW merupakan teladan yang baik, tidak terkecuali dalam hal pengobatan dan kedokteran. Banyak sunnah-sunnah Rasul yang setelah diteliti lebih lanjut, ternyata terbukti memberikan manfaat. Orang yang melakukan wudhu’ dengan baik, termasuk di dalamnya melakukan istinsyaq (menghirup air lewat hidung) dan istintsar (mengeluarkan air yang dihirup lewat hidung)
Pengobatan Nabi Muhammad SAW (Thibbun nabawi) sendiri merupakan salah satu bentuk pengobatan komplementer dan alternatif. Pengobatan komplementer atau alternatif adalah kumpulan praktik pelayanan kesehatan yang bukan merupakan bagian dari tradisi negara tersebut atau pengobatan konvensional dan tidak secara penuh diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan dominan. penggunaan terapi akupuntur, pengobatan bekam, pijat refleksi, acupressure dan pemakaian obat herbal yang pengobatan alternatif dan komplementer.
Sebagai negara yang memiliki kerentanan terhadap bencana serta perubahan lingkungan dan kerusakan lingkungan. Peran dokter yang bertugas pada fasilitas kesehatan layanan primer dirasa penting untuk ikut andil dalam kondisi tersebut sebagai dokter komplementer. Oleh karena itu, PSPD Umri menjadikan lulusannya unggul dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi berbagai penyakit yang timbul dari perubahan, kerusakan dan pecemaran lingkungan dari sisi medis.
c. Dijiwai nilai-nilai luhur ajaran Islam
Keunggulan dan karakteristik ini didasarkan pada latar belakang Umri sebagai perguruan tinggi berlandaskan keislaman dan kemuhammadiyahan. Proses pendidikan di PSPD Umri selalu didasarkan pada nilai-nilai luhur ajaran Islam. Sebagai wujud nilai-nilai keislaman tersebut, di Program Studi Pendidikan Dokter FK UMRI diberikan mata kuliah Studi Islam I sampai dengan IV dan sertifikasi I sampai dengan IV.
d. Lulusan yang dihasilkan memiliki komitmen yang kuat untuk ditempatkan di wilayah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal
Keunggulan dan karakteristik ini didasarkan pada komitmen Umri yang sangat kuat untuk membantu pemerintah dalam pemerataan tenaga dokter di seluruh wilayah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal, sehingga dapat terpenuhi rasio dokter penduduk yang ideal dengan pemerataan pelayanan kesehatan primer di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Data tahun 2012 rasio dokter umum per 100.000 penduduk adalah sebesar 30,98 masih berada di bawah angka ideal menurut WHO (rasio dokter umum per 100.000 penduduk adalah sebesar 40).
Selain itu, penyebaran dokter di Riau a juga belum merata dimana dokter lebih banyak terpusat di daerah perkotaan dan hanya sedikit yang ada di daerah wilayah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal . Data Provinsi Riau (Gambar 1.10) menunjukkan bahwa penyebaran tenaga dokter khususnya di Riau masih tidak merata.
1.2.4 Hubungan Program Studi Yang Diusulkan Terhadap Program Studi Lain Di Umri
Di Umri terdapat 25 Program Studi yang terkelompok ke dalam 8 Fakultas. Program studi tersebut adalah sebagai berikut.
Tabel 1. 8.Fakultas dan Program Studi Umri
Berdasarkan Rencana peta kurikulum PSPD Umri agara Kompetensi dokter yang yang ingin dicapai oleh peserta didik terbagi secara sistematik ke dalam blok dengan level kompetensi dan tujuan pembelajaran yang berbeda-beda. Adapun materi pembelajaran keilmuan kedokteran Umri terbagi ke dalam 30 blok yang dihubungkan dengan program studi lain, yaitu:
Tabel 1. 9. Hubungan Program Studi Yang Diusulkan Terhadap Program Studi Lain Di Umri
BAB 2. KURIKULUM
Visi Program Studi Profesi Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2019-2030
Menjadi Program Studi Pendidikan Kedokteran Berlandaskan Islam dan Kemuhammadiyahan yang Unggul di Bidang Kedokteran Lingkungan Tahun 2030 di Sumatera.
Misi Program Studi Profesi Dokter Univ. Muhammadiyah Riau 2019-2030
Mewujudkan fasilitas pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat di bidang kedokteran secara khusus dan kesehatan secara umum.
Membangun SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan kedokteran yang mampu menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi etika bangsa dan nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan.
Menciptakan iklim kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya proses pendidikan kedokteran lingkungan yang bermutu dan mampu mengikuti perkembangan IPTEK serta menghasilkan lulusan yang humanis, memahami kearifan lokal dan respons terhadap perubahan lingkungan hidup.
Tujuan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau
Menjadi Program Studi Pendidikan Dokter yang menghasilkan lulusan profesional, humanis dan bermutu tinggi berdasarkan nilai-nilai Islam serta memahami kearifan lokal masyarakat.
Memperluas kesempatan bagi putra putri Riau termasuk dari kalangan dhu’afa dan daerah tertinggal yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan dokter.
Meningkatkan penanggulangan bencana dan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan terhadap Kesehatan Masyarakat di Riau.
Meningkatkan daya saing putra putri Riau di Indonesia melalui profesi kedokteran.
Mendukung pemerataan tenaga dokter di Indonesia, khususnya di Riau.
Meningkatkan peran Riau dalam memenuhi kecukupan tenaga kesehata Indonesia.
Profil lulusan Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UMRI
Profil lulusan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. muhammadiyah Riau adalah berupa lulusan yang kelak berperan, (1). Praktisi/Klinisi, (2). Pendidik/Peneliti, (3). Agen perubahan dan pembangunan sosial, serta (4). kader persyarikatan dalam amal usaha dibidang kesehatan , dengan kemampuan sebagai Care Provider, Community leader, Educator, Manager, Reseacher,. Profil lulusan lulusan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau Dokter adalah sebagai berikut:
1.Praktisi/Klinisi
Dokter yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang holistik dan komprehensif berdasarkan bukti terbaik secara profesional, disertai keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME, pribadi berkarakter, akhlak mulia, beretika, berbudi pekerti, dan menjunjung tinggi moralitas, sebagai pembelajar sepanjang hayat, bertanggungjawab sosial, cinta tanah air, dan berkomitmen untuk menyehatkan kehidupan masyarakat.
2.Pendidik/Peneliti
Dokter yang berpikir kritis dan kreatif dan memiliki kemampuan literasi di bidang sains, finansial, sosial dan budaya, serta teknologi informasi dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang kompleks dan dapat bersaing di era global dan mampu terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.Agen Perubahan dan Pembangunan Sosial
Dokter sebagai agen perubah dan penggerak masyarakat berdasarkan etika Profil Lulusan Area Kompetensi Capaian Pembelajaran Lampiran 36 kedokteran dengan berperan sebagai profesional, komunikator, kolaborator, advokator, manajer, pemimpin, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan paripurna berpusat pada individu, keluarga, komunitas dan masyarakat.
4.Kader persyarikatan
Dokter sebagai kader persyarkatan dalam amal usaha dibidang kesehatan, mampu pengelolaan masalah kesehatan lingkungan terkait bencana dan memiliki kemampuan menjalankan praktik kedokteran dengan prespektif islam dan Tenaga Kependidikan kedokteran yang mampu menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi etika bangsa dan nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan.
Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Dokter Univ. Muhammadiyah Riau
Kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter terdiri dari dua tahap yaitu tahap sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter. Kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau (PSPD UMRI) merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Dokter yang telah ditetapkan oleh konsil kedokteran Indonesia sebagai standar output atau keluaran dari program studi dokter, sehingga PSPD UMRI dapat menghasilkan lulusan dokter yang memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi yang dapat mendukung kebijakan umum pemerintah dalam bidang pembangunan kesehatan, khususnya upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) strata pertama. Kurikulum memuat capaian pembelajaran mengacu pada permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan perubahannya pada Permenristekdikti No 50 Tahun 2018. Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tahap sarjana berada pada KKNI level 6 (enam) dan tahap profesi dokter berada pada KKNI level 7 (tujuh). Mata kuliah yang membentuk kurikulum disusun saling berhubungan dengan bahan kajian yang membangun 4 (empat) domain capaian pembelajaran, yaitu (1) sikap, (2) keterampilan umum, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan khusus.
Pada tahap sarjana kedokteran lulusan diharapkan mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam mengembangkan dan mengimplementasikan ilmu kedokteran dengan mempertimbangkan aspek humaniora sehingga menghasilkan solusi yang disusun secara saintifik dengan tata cara dan etika ilmiah serta mampu mendokumentasikan gagasan tersebut dengan kesahihan yang terjamin dan terhindar dari plagiasi. Pada tahap profesi kedokteran lulusan diharapkan mampu mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya sebagai seorang dokter, mampu mengorganisasikan tugasnya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan, segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula, mampu menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah dibidang profesinya, mampu melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda sesuai dengan kebutuhan nasional dan lokal akan tenaga dokter, serta memiliki dasar pengetahuan yang kuat untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih lanjut.
Selain mengacu kepada standar kompetensi dokter yang telah ditetapkan oleh konsil kedokteran Indonesia, kurikulum PSPD UMRI juga dirancang agar lulusan dapat berkerja pada bidang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mempunyai ciri khusus yaitu memiliki prespektif Islam dalam menjalani profesinya, serta memiliki kompetensi dalam menangani permasalahan kedokteran lingkungan. Dengan ciri tersebut diharapkan lulusan Program Studi Pendidikan Dokter UMRI mampu berkerja secara profesional diberbagai bidang dan unit -unit pelayanan kesehatan.
Perspektif Islam dalam kurikulum PSPD UMRI disajikan dalam dua bentuk. Bentuk pertama adalah terintegrasi disetiap blok sepanjang pendidikan. Materi keIslaman yang relevan dengan tema blok disajikan dalam berbagai strategi pembelajaran antara lain ceramah, kupas ayat, Focus group discussion (FGD), pemutaran video, diskusi panel, dan pembelajaran di komunitas. Bentuk kedua adalah terdapatnya blok khusus (Blok 30) yaitu Moslem Physicians in Practice (Praktik dokter Muslim) yang berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam berpraktik sebagai dokter muslim. Seluruh konten keIslaman dalam kurikulum PSPD UMRI akan dirangkum dalam program The Beautifull of Medicine (TBM) yang dikelola oleh Pusat Studi Kedokteran Islam yang bertugas merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi materi keIslaman, thibbun nabawi (Bekam, Akupuntur, pijat refleksi, dan herbal) di dalam kurikulum.
Kompetensi Kedokteran lingkungan disajikan dalam blok khusus (Blok 29) Kedokteran lingkungan. Blok ini memberikan kemampuan lulusan dalam mengidentifikasi, mengurangi risiko, dan menatalaksana masalah kesehatan akibat paparan lingkungan. Paparan lingkungan dapat dalam bentuk bencana alam, perubahan iklim, penggunaan teknologi, dan paparan akibat pekerjaan. Selanjutnya rincian capaian pembelajaran lulusan tersaji pada tabel berikut.
Tabel 2. 1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Dokter Univ. Muhammadiyah Riau
Organisasi Kurikulum
Pengorganisasian Kompetensi Pendidikan Dokter
Pendidikan dokter pada Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau akan ditempuh selama 6 tahun, yang terdiri dari 4 tahun pendidikan akademik dengan gelas lulusan Sarjana Kedokteran (S.Ked) dan 2 tahun pendidikan profesi dengan gelar lulusan Dokter (dr). Jumlah sks yang akan ditempuh 144 SKS untuk jenjang sarjana kedokteran dan 44 SKS untuk jenjang profesi kedokteran.
Kompetensi dokter yang harus dicapai oleh peserta didik diberikan secara bertahap, yang disusun secara sistematik ke dalam fase dan blok, sehingga masing-masing fase dan blok memiliki level kompetensi dan tujuan pembelajaran yang berbeda-beda. Area kompetensi, daftar penyakit yang penangannya harus dikuasai para peserta didik dan keluhan (permasalahan) kesehatan sering dijumpai, serta keterampilan klinik yang harus dikuasi oleh peserta didik terorganisir ke dalam fase dan blok-blok selama proses pendidikan. Lulusan program pendidikan dokter harus dapat menangani berbagai permasalahan kesehatan dan menguasai keterampilan dengan berbagai tingkatan.
Tingkatan penguasaan penanganan penyakit dan penguasaan keterampilan klinik oleh lulusan program pendidikan adalah sebagai berikut berikut ini ;
Tingkat kemampuan yang diharapkan dicapai pada akhir pendidikan dokter dalam menangani penyakit adalah ;
Tingkat Kemampuan 1
Dapat mengenali dan menempatkan gambaran-gambaran klinik sesuai penyakit ini ketika membaca literatur. Dalam korespondensi, ia dapat mengenal gambaran klinik ini, dan tahu bagaimana mendapatkan informasi lebih lanjut. Level ini mengindikasikan overview level. Bila menghadapi pasien dengan gambaran klinik ini dan menduga penyakitnya, Dokter segera merujuk.
Tingkat Kemampuan 2
Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan - pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter (misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter mampu merujuk pasien secepatnya ke spesialis yang relevan dan mampu menindaklanjuti sesudahnya
Tingkat Kemampuan 3
3a. Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan - pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter (misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter dapat memutuskan dan memberi terapi pendahuluan, serta merujuk ke spesialis yang relevan (bukan kasus gawat darurat).
3b. Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter (misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter dapat memutuskan dan memberi terapi pendahuluan, serta merujuk ke spesialis yang relevan (kasus gawat darurat).
Tingkat Kemampuan 4
Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan - pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter (misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter dapat memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas.
Tingkat penguasaan keterampilan klinik yang diharapkan dicapai pada akhir pendidikan dokter adalah ;
Tingkat kemampuan 1 (Mengetahui dan Menjelaskan)
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini, sehingga dapat menjelaskan kepada teman sejawat, pasien maupun klien tentang konsep, teori, prinsip maupun indikasi, serta cara melakukan, komplikasi yang timbul, dan sebagainya.
Tingkat kemampuan 2 (Pernah Melihat atau pernah didemonstrasikan )
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini (baik konsep, teori, prinsip maupun indikasi, cara melakukan, komplikasi, dan sebagainya). Selain itu, selama pendidikan pernah melihat atau pernah didemonstrasikan keterampilan ini.
Tingkat kemampuan 3 (Pernah melakukan atau pernah menerapkan di bawah supervisi)
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini (baik konsep, teori, prinsip maupun indikasi, cara melakukan, komplikasi, dan sebagainya). Selama pendidikan pernah melihat atau pernah didemonstrasikan keterampilan ini, dan pernah menerapkan keterampilan ini beberapa kali di bawah supervisi.
Tingkat kemampuan 4 (Mampu melakukan secara mandiri)
Lulusan dokter memiliki pengetahuan teoritis mengenai keterampilan ini (baik konsep, teori, prinsip maupun indikasi, cara melakukan, komplikasi, dan sebagainya). Selama pendidikan pernah melihat atau pernah didemonstrasikan ketrampilan ini, dan pernah menerapkan keterampilan ini beberapa kali di bawah supervisi serta memiliki pengalaman untuk menggunakan dan menerapkan keterampilan ini dalam konteks praktik dokter secara mandiri.
Peta Kurikulum
Melalui pengorganisasian standar kompetensi, penguasaan penanganan penyakit dan keterampilan klinik yang akan dikuasai maka diperoleh gambaran peta kurikulum sebagai berikut ;
Tabel 2. 2. Peta Kurikulum Program Studi Pendidikan Dokter Unversitas Muhammadiyah Riau
Tabel 2. 3. Peta Kurikulum Jenjang Profesi
Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Riau
Struktur Kurikulum
Materi (konten) pembelajaran ilmu kedokteran dipresentasikan ke dalam blok berdasarkan sistem tubuh dan ke dalam fase berdasarkan basic medical sciences untuk mempelajari fungsi tubuh normal, clinical sciences untuk mempelajari gangguan terhadap fungsi tubuh serta penanganannya, sesuai dengan tema fase dan blok masing-masing. Tiap fase dan blok memiliki tujuan pembelajaran yang beda-beda yaitu antara lain ;
Fase 1 merupakan fase dengan tema fungsi tubuh normal. Pada fase ini mahasiswa akan mempelajari fungsi tubuh normal dari berbagai disiplin ilmu yang terintegrasi sesuai dengan blok – blok yang ada pada fase 1. Pada fase ini juga mahasiswa akan menjalani blok awal dengan mempelajari keterampilan belajar, sebagai pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh mahasiswa agar dapat mengikuti proses belajar pada blok-blok berikutnya dengan baik.
Fase 2 merupakan fase dengan tema gangguan fungsi tubuh normal. Pada fase ini mahasiswa akan mempelajari gangguan dari fungsi tubuh akibat suatu penyakit. Fase ini akan berlangsung selama 3 semester yaitu pada tahun kedua sampai semester pertama tahun ketiga. Pada fase ini, berbagai disiplin ilmu akan dipelajari secara terintegrasi sesuai dengan blok – blok yang ada pada fase 2.
Fase tiga dan empat merupakan fase pengantar menuju tahap profesi dimana mahasiswa akan mempelajari fase dengan tema masalah kesehatan dan manajemen pengelolaan kesehatan. Pada fase ini mahasiswa akan menjalani blok elective. Pada blok ini mahasiswa dapat memilih blok sesuai dengan peminatannya. Fase Ke lima adalah pendidikan profesi yang akan ditempuh mahasiswa selama dua tahun pendidikan.
Daftar Mata Kuliah
Jumlah mata kuliah dan jumlah sks yang akan ditempuh mahasiswa selama pendidikan jenjang sarjana adalah seperti tampak pada tabel berikut ;
Tabel 2. 4. Daftar Mata Kuliah Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau
Keterangan
1MKPK:Mata Kuliah Pengetahuan Khusus 2MKPM:Mata Kuliah Pengetahuan Medis
3MKKM:Mata Kuliah Keterampilan Medis 4MKU:Mata Kuliah Umum
5MKEL:Mata Kuliah Elective 6MKKH:Mata Kuliah Kekhasan
Gambaran Umum Blok Kurikulum Kedokteran Umri
Blok 1 Keterampilan Belajar Dan Perilaku Profesional
Blok.1. Proses belajar dan perilaku profesional (PSPD UMRI) adalah blok yang pertama kali dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau. Blok ini terdiri dari Modul Proses Belajar, Modul Komunikasi Efektif dan Modul Bioetika, Hukum Kedokteran dan HAM. Modul-modul yang ada pada blok ini berisi materi-materi awal dan kompetensi dasar sebagai bekal mahasiswa untuk mengikuti proses belajar di PSPD UMRI yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setelah menyelesaikan blok ini diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan belajar dalam menyelesaikan pendidikannya di PSPD UMRI.
Pada blok ini mahasiswa belajar menyiapkan diri sebagai seorang mahasiswa kedokteran dan calon dokter, bagaimana beradaptasi dengan keanekaragaman masyarakat dengan memanfaatkan kemampuan komunikasi dan teknologi informasi serta memiliki etika yang baik. Hal ini penting untuk menunjang karirnya di masa depan sebagai seorang dokter layanan primer. Pada blok ini juga mahasiswa akan mempelajari perspektif islam tentang proses belajar.
Pada blok ini mahasiswa akan mempelajari berbagai kompentensi, kompentensi yang harus dicapai mahasiswa pada blok ini yaitu antara lain ;
Mampu melaksanakan praktik kedokteran yang profesional sesuai dengan nilai dan prinsip ke-Tuhan-an, moral luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.
Mampu melakukan praktik kedokteran dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan demi keselamatan pasien.
Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan nonverbal dengan pasien pada semua usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain.
Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan dalam praktik kedokteran.
Mampu mengetahui dan mempraktekkan perspektif islam dalam proses belajar; hukum menuntut ilmu dan adab – adab penuntut ilmu dalam proses belajar.
Blok 2 Sistem Saraf Dan Lokomotor
Blok 2 Sistem Saraf dan Lokomotor mempelajari pengetahuan tentang embriologi, anatomi, histologi, fisiologi, biokimia, genetika, biomolekuler, patofisiologi dan farmakologi dasar sistem saraf dan lokomotor.
Pada blok ini mahasiswa akan mempelajari berbagai kompentensi, kompentensi yang harus dicapai mahasiswa pada blok ini yaitu antara lain ;
Memahami landasan ilmiah kedokteran mengenai sistem saraf dan lokomotor ; Struktur dan fungsi pada level molekuler, seluler, jaringan, organ dan sistem saraf Koordinasi regulasi fungsi antar organ/sistem saraf, sistem lokomotor dan tumbuh kembang.
Mampu menggunakan alasan ilmiah dalam menjelaskan patomekanisme, menentukan masalah kesehatan berdasarkan etiologi, patogenesis, dan patofisiologi.
Mampu menggunakan alasan ilmiah dalam menjelaskan patomekanisme (patofisiologi) : Trauma, inflamasi, infeksi, respons imun, gangguan hemodinamik (iskemik, infark, thrombosis, syok), proses penyembuhan (tissue repair and healing), neoplasia, kelainan genetik.
Mampu menggunakan alasan ilmiah dalam menjelaskan patomekanisme penyebab penyakit saraf dan lokomotor ; Lingkungan (biologis, fisik, dan kimia), Genetik, psikologis dan perilaku, nutrisi, regeneratif
Blok 3 Sistem Sirkulasi & Respirasi
Blok 3 merupakan salah satu blok Biomedis Dasar yang akan membekali mahasiswa tentang konsep-konsep dan prinsip dasar ilmu biomedik sistem kardiorespirasi yang akan digunakan untuk pengelolaan masalah kesehatan pada sistem tersebut secara holistik dan komprehensif.
Modul-modul yang terdapat dalam blok ini meliputi modul kardiovaskuler dan modul respirasi. Modul disajikan sebagai pemicu konsep pikir mahasiswa agar mahasiswa menggali kemampuan untuk mengidentifikasi, mencari informasi, bertukar pendapat, dan memahami masalah berdasarkan konsep dasar ilmu biomedik. Pada blok ini mahasiswa akan mempelajari berbagai kompetensi, yaitu antara lain ;
Memahami landasan ilmiah kedokteran mengenai sistem kardiorespirasi ; Struktur dan fungsi pada level molekuler, seluler, jaringan, organ dan sistem saraf Koordinasi regulasi fungsi antar organ/sistem saraf, sistem skeletal dan tumbuh kembang.
Mampu menggunakan alasan ilmiah dalam menjelaskan patomekanisme ; menentukan masalah kesehatan berdasarkan etiologi, patogenesis, dan patofisiologi ;
Mampu menggunakan alasan ilmiah dalam menjelaskan patomekanisme (patofisiologi) : Trauma, inflamasi, infeksi, respons imun, gangguan hemodinamik (iskemik, infark, thrombosis, syok), proses penyembuhan (tissue repair and healing), neoplasia, kelainan genetik.
Mampu menggunakan alasan ilmiah dalam menjelaskan patomekanisme penyebab penyakit kardiorespirasi; Lingkungan: biologis, fisik, dan kimia, Genetik, psikologis dan perilaku, nutrisi, degeneratif.
Blok 4 Keterampilan Klinik 1
Blok ini merupakan blok keterampilan klinik yang pertama dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau yaitu pada akhir semester 1. Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Keterampilan yang diajarkan pada blok ini adalah keterampilam yang memiliuputi keterampilan belajar, keterampilan klinik dasar untuk sistem saraf dan lokomotor, serta sistem kardiorespirasi. Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan keterampilan-keterampilan berikut ;
Blok 5 Sistem Gastrointestinal, Metabolisme, Dan Endokrin
Sistem Gastrointestinal, Metabolisme, dan Endokrin merupakan implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dilaksanakan pada awal Semester 2 Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau selama 5 minggu termasuk evaluasi. Blok ini terdiri dari modul Sistem Gastrointestinal, Metabolisme, dan Endokrin. Masing-masing materi terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum biomedik, latihan di keterampilan klinik, kunjungan lapangan serta belajar mandiri. Semua prosedur ini merupakan bekal untuk menyelesaikan masalah kesehatan guna mendalami ilmu kedokteran pada tingkat selanjutnya.
Setelah menjalani blok ini, mahasiswa dapat memahami tentang landasan ilmiah ilmu kedokteran terkait Sistem Gastrointestinal, Metabolisme, dan Endokrin meliputi; struktur dan fungsi pada level molekuler, seluler, jaringan dan organ digestive dan endokrin, koordinasi regulasi fungsi antar organ/sistem digestive dan endokrin, Penyebab penyakit digestive dan endokrin (Lingkungan: biologis, fisik, dan kimia, Genetik, Psikologis dan perilaku, Nutrisi, Degeneratif), Patomekanisme digestive (patofisiologi): Trauma, Inflamasi, Infeksi, Respons imun, Gangguan hemodinamik (iskemik, infark, thrombosis, syok), Proses penyembuhan (tissue repair and healing), Neoplasia, Pencegahan secara aspek biomedik, Kelainan genetik, Nutrisi, lingkungan, dan gaya hidup. Pada blok ini juga mahasiswa akan mempelajari perspektif islam dalam hal puasa dan kesehatan.
Blok 6 : Gambaran Umum Sistem Urogenital Dan Reproduksi.
Blok.6. Sistem Urogenital dan Reproduksi merupakan implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dilaksanakan pada mahasiswa Semester 2 Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau selama 5 minggu termasuk evaluasi. Blok 6 terdiri dari 3 modul yaitu ginjal & saluran kemih, sistem reproduksi laki-laki dan sistem reproduksi perempuan. Masing-masing modul terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum biomedik, praktikum keterampilan klinik serta belajar mandiri.
Setelah menjalani blok ini, mahasiswa dapat memahami tentang landasan ilmiah ilmu kedokteran terkait Sistem Urogenital dan Reproduksi meliputi; struktur dan fungsi pada level molekuler, seluler, jaringan dan organ Urogenital dan Reproduksi, koordinasi regulasi fungsi antar organ/sistem Urogenital dan Reproduksi , Penyebab penyakit Urogenital dan Reproduksi (Lingkungan: biologis, fisik, dan kimia, Genetik, Psikologis dan perilaku, Nutrisi, Degeneratif), Patomekanisme digestive (patofisiologi): Trauma, Inflamasi, Infeksi, Respons imun, Gangguan hemodinamik (iskemik, infark, thrombosis, syok), Proses penyembuhan (tissue repair and healing), Neoplasia, Pencegahan secara aspek biomedik, Kelainan genetik, Nutrisi, lingkungan, dan gaya hidup. Pada blok ini juga mahasiswa akan mempelajari perspektif islam dalam hal siklus haid dan nifas.
Blok 7 : Sistem Kulit Dan Integumen, Hematoimunologi Dan Indera.
Blok 7 ini merupakan blok terakhir pada rangkaian blok fase sistem fungsi tubuh normal . Blok ini terdiri dari 4 sks dan dilaksanakan selama 5 minggu. Pada 4 minggu pertama diisi dengan kegiatan perkuliahan, tutorial, skills lab dan praktikum dan 1 minggu terakhir adalah minggu ujian. Pada blok ini, akan dibahas 3 sistem dalam tubuh yaitu sistem integumen dan aksesorisnya, hematoimun dan indera. Sebagaimana blok dasar lainnya, topik pembelajaran lebih mengkonsentrasikan pada keadaan fisiologis dari masing-masing sistem dan merupakan dasar bagi Blok 15 Gangguan Sistem Hematoimunologi dan Integumen dan Blok 18 gangguan sistem indra Sistem Indera.
Setelah menjalani blok ini, mahasiswa dapat memahami tentang landasan ilmiah ilmu kedokteran terkait Sistem kulit dan integumen, hematoimunologi, dan indra meliputi; struktur dan fungsi pada level molekuler, seluler, jaringan dan organ, koordinasi regulasi fungsi antar organ/sistem, Penyebab penyakit (Lingkungan: biologis, fisik, dan kimia, Genetik, Psikologis dan perilaku, Nutrisi, Degeneratif), Patomekanisme (patofisiologi): Trauma, Inflamasi, Infeksi, Respons imun, Gangguan hemodinamik (iskemik, infark, thrombosis, syok), Proses penyembuhan (tissue repair and healing), Neoplasia, Pencegahan secara aspek biomedik, Kelainan genetik, Nutrisi, lingkungan, dan gaya hidup. Pada blok ini juga mahasiswa akan mempelajari perspektif islam dalam hal imunitas dan imunisasi.
Blok 8 Keterampilan Klinik 2
Blok ini merupakan blok keterampilan klinik yang dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau yaitu pada akhir semester 2. Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Keterampilan yang diajarkan pada blok ini adalah keterampilan yang meliputi, Sistem Gastrointestinal, Metabolisme, dan Endokrin, Sistem Urogenital dan Reproduksi, Sistem integumen, hematoimun dan indera. keterampilan klinik dasar untuk system . Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan keterampilan-keterampilan berikut ;
Blok 9 Gangguan Sistem Muskuloskletal
Blok ini adalah blok yang mempelajari penanganan problem-problem klinik yang sering ditemukan pada sistem muskuloskeletal. Fokus pembelajaran pada blok ini adalah pada bagaimana mendiagnosis dan diagnosis banding atas beberapa kasus muskuloskeletal dengan menggunakan data atau informasi yang diperoleh. Selain itu mahasiswa juga diharapkan mempunyai kemampuan strategi penatalaksanaan kasus muskuloskeletal dengan memperhatikan aspek evidence-based medicine.
Pada blok ini dipelajari tentang trauma, infeksi, kelainan degeneratif/kelainan metabolik/inflamasi serta neoplasia. Problem-problem klinik yang digunakan pada setiap modul diutamakan pada penyakit-penyakit secara epidemiologi mempunyai prevalensi yang cukup tinggi di Indonesia. Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa mampu ; Memahami tentang pengelolaan masalah sistem muskuloskeletal.
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem muskuloskeletal, yaitu antara lain ;
Patah tulang
Terkilir
Gangguan jalan
Terlambat dapat berjalan
Gangguan sendi (nyeri, kaku, bengkak, kelainan bentuk)
Gerakan terbatas
Nyeri punggung
Bengkak pada kaki dan tangan
Varises
Gangguan otot (nyeri, kaku, otot mengecil)
Blok 10 Gangguan Sistem Kardiorespirasi
Blok gangguan Sistem Kardiorespirasi merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai masalah dan penyakit yang terdapat pada sistem kardiorespirasi. Berbagai konsep dan prinsip dasar ilmu biomedik dan klinis dalam rangka memahami berbagai patogenesis dan penatalaksanaan penyakit yang berhubungan dengan sistem kardiorespirasi akan dipaparkan pada blok ini. . Blok ini berlangsung selama 5 minggu termasuk evaluasi. Blok ini terdiri dari 2 modul yaitu ; modul gangguan sistem kardiovakuler dan modul gangguan sistem respirasi.
Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan memahami penyebab penyakit kardiorespirasi Lingkungan: biologis, fisik, dan kimia, Genetik, Psikologis dan perilaku, Nutrisi, Degeneratif dan memahami patomekanisme penyakit kardiorespirasi ; Trauma, Inflamasi, Infeksi, Respons imun, Gangguan hemodinamik (iskemik, infark, thrombosis, syok), Neoplasia, Kelainan genetik, Nutrisi, lingkungan, dan gaya hidup. Mampu memahami penyelesaian masalah kesehatan yang berhubungan dengan sistem kardiorespirasi berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum. Mampu memahami pengelolaan masalah kesehatan individu, keluarga maupun masyarakat yang berhubungan dengan sistem kardiorespirasi secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik. Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem kardiorespirasi, yaitu antara lain ;
Batuk (kering, berdahak, berdarah)
Sakit/nyeri dada
Berdebar-debar
Sesak napas atau napas pendek
Napas berbunyi
Sumbatan jalan napas, Kebiruan
Blok 11 Gangguan Sistem Gastrointestinal, Hepatobilier Dan Pankreas
Blok 11 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai masalah dan penyakit yang terdapat pada sistem gastrointestinal, hepatobiler dan pankreas. Blok ini berlangsung selama 5 minggu termasuk evaluasi. Blok ini terdiri dari 4 modul yaitu masalah saluran cerna bagian atas, masalah saluran cerna bagian bawah, masalah saluran cerna pada anak dan masalah hepatobilier dan pankreas. Pada blok ini mahasiswa mempelajari pengetahuan tentang fisiologi, patofisiologi, proses penegakan diagnosis dan pengelolaannya.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem gastrointestinal, hepatobilier dan pankreas, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem gastrointestinal, hepatobilier dan pankreas. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem gastrointestinal, hepatobilier dan pangkreas, yaitu antara lain ;
Mata kuning
Mulut kering, Mulut berbau, Sakit gigi, Gusi bengkak, Sariawan
Bibir pecah-pecah, Bibir sumbing
Sulit menelan, Benda asing dalam kerongkongan, Cegukan, Banyak sendawa
Nyeri perut (mules, melilit), Nyeri ulu hati, Perut kram, Perut kembung, Perut berbunyi, Benjolan di daerah perut
Muntah (termasuk hijau dan darah), Muntah menyemprot
Sulit/ tidak bisa buang air besar, Tidak bisa menahan buang air besar, Diare, Tinja berlendir dan berdarah, Tinja berwarna hitam, Feses seperti dempul
Gatal daerah anus, Nyeri daerah anus, Benjolan / kutil di anus
Keluar cacing dari mulut, hidung dan dubur.
Blok 12 Keterampilan Klinik 3
Blok ini merupakan blok keterampilan klinik yang dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau yaitu pada akhir semester 3. Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Keterampilan yang diajarkan pada blok ini adalah keterampilan yang meliputi keterampilan klinik untuk sistem muskuloskeletal, sistem kardiorespirasi, sistem gastrointestinal, hepatobilier dan pankreas. Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan keterampilan-keterampilan berikut ;
Blok 13 Gangguan Sistem Endokrin, Metabolik, Dan Nutris
Blok 13 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada sistem endokrin, metabolik, dan nutrisi. Blok ini terdiri dari 3 modul yaitu modul masalah sistem endokrin, modul metabolisme, dan modul nutrisi. Blok ini berlangsung selama 5 minggu.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem endokrin, metabolik, dan nutrisi, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem endokrin, metabolik, dan nutrisi. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem endokrin, metobolik dan nutrisi yaitu antara lain ;
Nafsu makan hilang/ turun/ berlebihan
Gangguan gizi (gizi buruk, kurang, berlebih)
Berat bayi lahir rendah
Cepat lelah
Penurunan berat badan drastis/ mendadak
Gangguan pertumbuhan
Benjolan di leher
Berkeringat banyak atau sedikit
Mata menonjol (Exopthalmus)
Badan dan tangan gemetar
Sering lapar dan atau sering haus
Buang air kecil banyak dan sering
Blok 14 Gangguan Sistem Ginjal Dan Saluran Kemih
Blok 14 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada sistem ginjal dan saluran kemih. Blok ini terdiri dari 2 modul yaitu modul masalah ginjal , dan modul masalah saluran kemih. Blok ini berlangsung selama 5 minggu.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem ginjal dan saluran kemih, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem sistem ginjal dan saluran kemih. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem ginjal dan saluran kemih yaitu antara lain ;
Gangguan frekuensi berkemih (Sering buang air kecil, sedikit buang air kecil, tidak bisa buang air kecil)
Tidak buang air kecil / tidak bisa buang air kecil, Sedikit Kencing
Tidak bisa menahan berkemih, Nyeri saat berkemih
Anyang-anyangan, Buang Air Kecil mengejan, Buang Air Kecil tidak lampias, Akhir buang air kecil menetes, Pancaran air seni menurun, Pancaran air seni bercabang
Waktu buang air kecil kulup melembung
Air seni berubah warna (merah, seperti teh, kuning, keruh), Air seni berbusa, Air seni campur tinja
Keluar darah dari saluran kemih, Ejakulasi berdarah, Duh (discharge) dari saluran kemih
Kencing dari bagian bawah kemaluan
Kemaluan / penis tidak lurus/ bengkok ke bawah
Kencing berpasir/batu.
Blok 15 Gangguan Sistem Hematoimunologi Dan Integumen
Blok 15 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada sistem hematologi dan integumen. Blok ini terdiri dari 3 modul yaitu modul masalah hematologi, modul masalah imunologi, modul masalah integumen. Blok ini berlangsung selama 6 minggu.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem hematoimunologi dan integumen, Mampu memahami penyelesaian masalah kesehatan yang berhubungan dengan sistem hematoimunologi dan integumen berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem hematoimunologi dan integumen. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem hematoimunologi dan integumen yaitu antara lain ;
Masalah pasca imunisasi
Perdarahan spontan, Bercak merah/biru di kulit, Perdarahan sukar berhenti
Benjolan pada ketiak, leher, selangkangan
Mata dan telapak tangan pucat, Cepat lelah, lunglai, lesu
Nyeri sendi, rambut rontok, ruam di muka dan pipi
Kekakuan pada otot / otot kaku seperti papan
Kulit Gatal
Perubahan warna kulit (bercak putih, merah, hitam, kuning)
Kulit bersisik (termasuk kulit kepala)
Kutil
Benjolan pada kulit
Kulit merah dan nyeri
Kulit kering, Kulit berminyak
Ruam kulit (termasuk bintik, bentol)
Luka bakar
Luka (lecet, tusuk, sayat), Luka yang tidak sembuh-sembuh
Jerawat
Lepuh selain karena luka bakar
Mati rasa
Bintil berair di kulit
Rambut rontok
Kebotakan
Kelainan pada kuku (Perubahan warna, bentuk kuku), Perdarahan di bawah kuku
Gangguan berkeringat (termasuk bau badan)
Kulit berkerut, menipis
Kantung mata
Tahi lalat berubah sifat (bertambah besar, berubah warna, nyeri, berambut)
Luka pada kelamin
Blok 16 Keterampilan Klinik 4
Blok ini merupakan blok keterampilan klinik yang dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Riau yaitu pada akhir semester 4. Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Keterampilan yang diajarkan pada blok ini adalah keterampilan yang meliputi keterampilan klinik untuk sistem endokrin, metabolik, dan nutrisi, sistem ginjal dan saluran kemih, sistem hematologi dan integumen. Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan keterampilan-keterampilan berikut ;
Blok 17 Gangguan Sistem Saraf
Blok 17 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada sistem saraf. Pada blok ini, mahasiswa akan mempelajari fisiologi, patofisiologi, proses penegakan diagnosis dan pengelolaan masalah pada sistem saraf.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem saraf, mampu memahami permasalahan kesehatan yang berhubungan dengan sistem saraf berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem saraf pada individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem saraf yaitu antara lain ;
Penurunan kesadaran
Gangguan pembauan
Gangguan bicara (Termasuk aphasia)
Terlambat bisa bicara
Tremor
Kekakuan
Wajah mencong
Kesemutan
Mati rasa/ baal
Lumpuh
Pelupa (gangguan memori), bingun
Blok 18 Gangguan Sistem Indra
Blok 18 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada sistem indra. Blok ini terdiri dari 2 modul yaitu modul masalah pada mata dan modul masalah pada THT. Mahasiswa akan mempelajari fisiologi, patofisiologi, proses penegakan diagnosis dan pengelolaan masalah pada sistem indra.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem indra, mampu memahami permasalahan kesehatan yang berhubungan dengan sistem indra berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem indra pada individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem indra yaitu antara lain ;
Mata merah, Mata gatal, Mata berair, Mata kering, Mata nyeri
Mata lelah
Kotoran mata banyak
Penglihatan kabur
Penglihatan ganda
Penglihatan silau
Gangguan lapangan pandang
Buta
Buta warna
Bintit/benjolan di kelopak mata
Kelilipan (benda asing di mata)
Masalah akibat penggunaan lensa kontak
Mata juling
Mata terlihat seperti mata kucing/orang-orangan mata terlihat putih
Mata terlihat menonjol
Cedera pada bola mata
Cedera pada jaringan sekitar mata
Trauma/ luka di mata
Mata terasa berpasir/mengganjal
Telinga nyeri/ sakit
Keluar cairan dari liang telinga
Telinga gatal
Telinga berdenging
Telinga terasa penuh
Tuli (gangguan fungsi pendengaran)
Benjolan di telinga
Daun telinga merah
Benda asing di dalam liang telinga
Telinga gatal
Trauma/luka di telinga
Gangguan pembauan
Blok 19 Gangguan Sistem Reproduksi
Blok 19 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada sistem reproduksi. Blok ini terdiri dari 2 modul yaitu modul masalah persalinan dan modul masalah kandungan. Mahasiswa akan mempelajari fisiologi, patofisiologi, proses penegakan diagnosis dan pengelolaan masalah pada sistem Reproduksi.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami landasan ilmiah kedokteran terkait masalah sistem reproduksi, mampu memahami permasalahan kesehatan yang berhubungan dengan sistem reproduksi berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait sistem reproduksi pada individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem reproduksi yaitu antara lain ;
ASI tidak keluar/ kurang, Puting terluka di luar masa menyusui
Benjolan di daerah payudara, Pembesaran payudara tanpa benjolan
Payudara mengencang bengkak dan/atau nyeri pada payudara
Gangguan/perubahan warna/permukaan payudara (Puting tertarik ke dalam/ retraksi, Payudara seperti kulit jeruk)
Payudara mengeluarkan cairan/discharge
Perdarahan vagina saat berhubungan intim
Nyeri perut waktu hamil
Perdarahan vagina saat hamil
Keluhan waktu saat hamil (sakit kepala, sulit tidur, demam, sesak, pingsan, anyang-anyangan, kaki bengkak, sakit pinggang, perubahan warna kulit, gatal, ambeien, Mual muntah selama hamil)
Persalinan kurang bulan dan lewat waktu
Ketuban pecah dini
Masalah terkait proses persalinan dan kelahiran
Masalah nifas dan pasca salin
Perdarahan jalan lahir saat proses persalinan
Keputihan/ Duh (discharge) vagina
Gangguan daerah vulva & vagina (gatal, nyeri, rasa terbakar, benjolan, kutil, luka)
Gangguan menstruasi (tidak menstruasi, menstruasi sedikit, menstruasi banyak, menstruasi lama, nyeri saat menstruasi)
Gangguan masa menopause dan perimenopause
Sulit punya anak
Masalah terkait penggunaan kontrasepsi
Peranakan turun
Nyeri buah zakar
Buah zakar tidak teraba
bengkak/benjolan pada alat kelamin/buah zakar
Buah zakar merah
Benjolan di lipat paha
Gangguan ejakulasi (dini, sedikit, encer, berdarah) Sistem Reproduksi
Gangguan jiwa waktu hamil, bersalin, nifas
Gangguang libido
Benda asing dalam vagina
Blok 20 Keterampilan Klinik 5
Blok ini merupakan blok keterampilan klinik yang dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau yaitu pada akhir semester 5. Blok ini berlangsung selama 5 minggu. Keterampilan yang diajarkan pada blok ini adalah keterampilam yang meliputi keterampian klinik untuk sistem saraf, indra, reproduksi. Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan keterampilan-keterampilan berikut ;
Blok 21 Metopen
Blok 21 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai pengetahuan terkait metodelogi penelitian. Blok ini berlangsung selama 2 minggu. Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami;
Memahami tentang profesionalisme yang luhur terkait metodologi penelitian
Melakukan komunikasi efektif terkait metodologi penelitian
Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan dalam praktik kedokteran
Memahami tentang landasan ilmiah ilmu kedokteran terkait penelitian
Blok 22 Masalah Psikiatri
Blok 22 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai masalah gangguan psikiatri. Blok ini membahas struktur dan fungsi jiwa, psikopatologi, penegakan diagnosis jenis gangguan jiwa yang ditekankan pada tingkat pengetahuan dokter umum, dan penatalaksanaannya. Blok ini berlangsung 3 minggu terdiri dari 2 modul yaitu modul 1 (Gangguan mental organik, gangguan penyalahgunaan zat dan gangguan mental psikotik) dan modul 2 (Gangguan neurotik, gangguan kepribadian, gangguan mood serta gangguan jiwa masa kanak, remaja dan gangguan perkembangan). Masing-masing modul terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum biomedik, praktikum keterampilan klinik, kunjungan lapangan serta belajar mandiri. Mahasiswa akan mempelajari fisiologi, patofisiologi, proses penegakan diagnosis dan pengelolaan masalah psikiatri.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami permasalahan kesehatan psikiatri berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah psikiatri pada individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Permasalah terkait dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem reproduksi yaitu antara lain ;
Blok 23 Masalah Kesehatan Neonatus, Infant, Dan Anak
Blok 23 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang terdapat pada Neonatus, Infant dan Anak . Blok ini terdiri dari 2 modul yaitu modul masalah pada infant dan neonatus dan modul masalah pada Anak. Mahasiswa akan mempelajari fisiologi, patofisiologi, proses penegakan diagnosis dan pengelolaan masalah pada neonatus, infant dan anak.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami permasalahan kesehatan yang berhubungan dengan infant, neonates dan anak berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait infant, neonates dan anak pada individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Permasalah terkait dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait dengan sistem reproduksi yaitu antara lain ;
Demam
Kelainan/ cacat bawaan
Bengkak/ edema di seluruh atau sebagian tubuh (tungkai)
Kejang
lesu/ letih/ lelah/ berkunang-kunang/
Gangguan tumbuh kembang/ gagal tumbuh
Diare
Blok 24 Masalah Kesehatan Kegawadaruratan
Blok 24 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai gangguan penyakit yang termasuk keadaan kegawatdaruratan. Blok ini berlangsung selama 4 minggu 5. Blok Masalah Kegawatdaruratan terdiri dari 5 modul yaitu masalah pada saluran napas (airway), masalah pernapasan (breathing), masalah hemodinamik (circulation), kegawatan metabolik dan kegawatan struktural. Masing-masing modul terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum biomedik, praktikum keterampilan klinik (skills lab), serta belajar mandiri. Mahasiswa juga akan mempelajari sikap profesionalisme yang terkait dengan modul di atas.
Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami permasalahan kesehatan yang berhubungan kegawadaruratan berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum, mampu memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait kegawatdaruratan pada individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Mahasiswa juga diharapkan mampu memahami pencegahan secara aspek biomedik.
Blok 25 Keterampilan Klinik 6
Blok 25 ini merupakan blok keterampilan klinik 6 yang dijalani oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau yaitu pada akhir semester 6. Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Keterampilan yang diajarkan pada blok ini adalah keterampilam yang meliputi keterampian klinik kegawat daruratan dan pemeriksaan psikiatri. Setelah menjalani blok ini mahasiswa diharapkan mampu melakukan keterampilan-keterampilan berikut;
Blok 26 Kedokteran Forensik
Blok 26 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang berbagai masalah forensik dan Studi Medikolegal dalam implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dilaksanakan pada mahasiswa Semester 6 selama 2 minggu termasuk evaluasi. Blok 26 terdiri dari 2 modul yaitu patologi forensik dan forensik klinik. Masing-masing modul terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, serta belajar mandiri. Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami ;
Memahami tentang profesionalisme yang luhur terkait masalah forensik dan medicolegal
Melakukan komunikasi efektif terkait masalah forensik dan medicolegal
Memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait masalah forensik dan medicolegal
Memahami, Prosedur medikolegal 4A, Pembuatan Visum et Repertum 4A, Pembuatan surat keterangan medis 4A, Penerbitan Sertifikat Kematian 4A
Permasalahan yang dipelajari pada blok ini adalah permasalahan yang terkait masalah forensik yaitu antara lain ;
Blok 27a Terapi Komplementer Dan Evidenbased Medicine
Blok 27A Terapi Komplementer dan Evidence Based Medicine adalah blok pilihan Programstudi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiaya Riau, blok ini mempelajari tentang bagaimana terapi kompelementer yang umumnya berkembang melalui warisan budaya kedokteran timur dapat melengkapi terapi kedokteran modern yang selama ini dikenal. Pada blok ini juga akan dibahas tentang evidence based medicine yang mengasah berpikir secara logis berbasis bukti di dunia kedokteran. Melalui blok ini diharapkan mahasiswa kedokteran mengenal berbagai terapi komplementer dan mampu mengapresiasinya melalui cara berpikir yang logis berbasis bukti, serta dapat menempatkan diri dan memberi saran bagaimana penggunaan terapi komplementer yang bijaksana kepada pasien dan keluarganya.
Blok 27A terdiri dari 2 modul yaitu : Modul Terapi komplementer dan Modul Evidence based Medicine, dengan kompetensi yang ingin dicapai, sebagai berikut:
Mampu menyelesaikan masalah kesehatan berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum.
Mampu mengelola masalah kesehatan individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer.
Mengenal prinsip dan teknis terapi komplementer ( tradisional Indonesia, tradisional chines medicine dan Thibbun Nabawi ).
Memahami prinsip dan implementasi Evidence based medicine
Blok Blok 27b Health Tourism
Blok 27B merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang definisi dan konsep dalam pariwisata kesehatan, kategorisasi pariwisata kesehatan, faktor-faktor pendukung wisata kesehatan, risiko dan hambatan pariwisata kesehatan, penyakit menular saat berwisata, higiene dan sanitasi daerah tujuan wisata, gangguan kesehatan dan kecelakaan akibat transportasi, surveilans penyakit menular pada tourist service, imunisasi untuk wisatawan , manajemen pelayanan kesehatan dengan health insurance, promosi dan pemasaran pariwisata kesehatan.
Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Blok health tourism terdiri dari 3 modul yaitu wellness tourism, Health Care Tourism, Medical Tourism. Masing-masing modul terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum biomedik, praktikum keterampilan klinik (skills lab), serta belajar mandiri. Mahasiswa juga akan mempelajari sikap profesionalisme yang terkait dengan modul ini.
Blok 28 Manajemen Kesehatan Dan Kedokteran Layanan Primer.
Blok 28 merupakan implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dilaksanakan pada mahasiswa Semester 7 Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau selama 4 minggu termasuk evaluasi. Blok 28 terdiri dari 2 modul yaitu manajemen kesehatan dan kedokteran layanan primer. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum, penerbitan surat-surat kesehatan, kunjungan lapangan serta belajar mandiri. Setelah menyelesaikan blok ini mahasiswa diharapkan mampu memahami ;
Memahami tentang profesionalisme yang luhur terkait dengan manajemen kesehatan dan kedokteran layanan primer
Melakukan komunikasi efektif terkait dengan manajemen kesehatan dan kedokteran layanan primer
Memahami tentang pengelolaan masalah kesehatan terkait dengan manajemen kesehatan dan kedokteran layanan primer
Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan dalam praktik kedokteran
Blok 29. Kedokteran Lingkungan.
Blok 29 merupakan blok yang bertujuan untuk membekali mahasiswa tentang Pengantar ilmu kesehatan lingkungan, paradigma kesehatan lingkungan, pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan, risk assessment and risk management , air bersih dan sanitasi, pengendalian vektor, sanitasi dan keamanan makanan, kesehatan lingkungan pemukiman, kesehatan lingkungan pariwisata, transboundary (lintas batas) kesehatan lingkungan dan komitmen kesehatan global.
Blok ini berlangsung selama 4 minggu. Blok Masalah Kegawatdaruratan terdiri dari 3 modul yaitu masalah linkungan 1, masalah lingkungan 2, masalah lingkungan 3. Masing-masing modul terdiri dari skenario dan materi-materi kuliah, praktikum dan keterampilan klinik yang relevan. Modul dilaksanakan melalui kegiatan tutorial, pleno, kuliah, praktikum biomedik, praktikum keterampilan klinik (skills lab), serta belajar mandiri. Mahasiswa juga akan mempelajari sikap profesionalisme yang terkait dengan modul di atas.
Blok 30. Muslim Physician In Practice
Blok 30 Muslim Physician In Practice adalah blok kekhususan Program Studi Pendidikan Dokter Univ. Muhammadiyah Riau. Pada Blok ini mahasiswa akan mempelajari tentang bagaimana prinsip keislaman dipraktikkan dalam sikap professional, dan dalam melayani pasien sebagai individu, anggota keluarga, dan bagian dari masyarakat. Blok ini dijalani oleh mahasiswa pada semester tujuh. Pada blok ini prinsip kedokteran keluarga diwarnai dengan konsep ke Islaman ditambah dengan beberapa keterampilan khusus yang diperlukan oleh seorang dokter muslim. Blok ini terdiri dari Modul Dokter Muslim Profesional, Modul Pemberdayaan keluarga muslim, dan Modul keterampilan Dokter Muslim. Modul-modul yang ada pada blok ini berisi materi-materi yang menunjang praktik seorang dokter dengan menjunjung tinggi prinsip keIslaman, tetapi dapat menempatkan diri sebagai anggota masyarakat di tengah keberagaman. Pada blok ini mahasiswa belajar menyiapkan diri sebagai seorang dokter muslim yang profesional dan berkarakter. Blok 30 terdiri dari 3 modul yaitu : 1. Modul Dokter Muslim Profesional, 2. Modul keterampilan dokter muslim, 3. Modul pemberdayaan keluarga
Sistem Pembelajaran
Strategi Pembelajaran
Proses pendidikan menggunakan strategi SPICES yaitu teridri dari beberapa strategi pembelajaran yaitu Student centred, Problem based, Integrasi, Comunitity based, Eletive dan Sistematic. Proses pendidikan akan berlangsung dalam berbagi situasi (even), belajar mandiri dengan menggunakan sarana informasi yang tersedia, berdiskusi didalam kelompok kecil, perkulihan, proses pembelajaran di lingkungan atau unit-unit pelayanan kesehatan, pratek di laboratorium, pembelajaran keterampilan klinik di laboratorium terampilan klinik dan unit pelayanan kesehatan.
Student centred merupakan strategi pembelajaran independent learning (belajar mandiri) dimana mahasiswa lebih responsif terhadap pendidikanya. Proses belajar mandiri berlangsung diluar pembelajaran formal yang telah terjadwal, dimana mahasiswa akan mencari informasi yang mereka butuhkan. Dalam suatu kegiatan tutorial mahasiswa akan merumuskan informasi-informasi yang perlu mereka temukan, proses penemuan informasi ini akan berlangsung dalam kondisi belajar mandiri. Selain pembelajaran dalam kelompok kecil seperti tutorial, pada pembelajaran kelompok besar seperti perkuliahan juga disusun agar dapat mendorong mahasiswa belajar secara mandiri. Mahasiswa akan mempelajari catatan yang mereka buat selama proses perkuliahan dan mencari berbagai sumber bacaan yang sesuai dengan topik perkuliahan.
Problem-based Leraning (PBL) ; yaitu suatu strategi pembelajaran berbasis masalah. Strategi pembelajaran ini diaplikasikan pada kegiatan tutorial, dimana mahasiswa akan tergabung dalam kelompok kecil dengan didampingi oleh seorang tutor. Mahasiswa akan dihadapkan pada suatu masalah dalam bentuk skenario dan mahasiswa akan merumuskan apa saja yang dapat dipelajari dari masalah tersebut, kemudian mahasiswa mencari informasi yang mereka butuhkan secara mandiri dan mendiskusikan temuan informasi yang mereka dapatkan pada pertemuan berikutnya.
Intergarion ; yaitu strategi pembelajaran secara terintergrasi. Pembelajaran tidak lagi berfokus pada disiplin ilmu tetapi berdasarkan sistem tubuh sehingga disiplin ilmu yang terlibat akan terintergrasi secara Horizotal dalam bentuk inverted triangles intergrated. Mahasiswa akan mempelajari Basic Medical Sceinces pada tahun pertama secara terintegrasi menurut sistem dan fungsi tubuh normal, pada fase berikutnya mahasiswa akan mempelajari Clinical Seinces yang terintegrasi kedalam sistem tubuh untuk mengetahui gangguan fungsi tubuh dan cara penanganannya.
Comunitity based yaitu strategi pembelajaran dimana mahasiswa akan menemukan sumber belajar di lingkungan diluar kampus seperti dilingkungan masyarakat, unit kerja atau unit pelayanan kesehatan. Strategi pembelajaran comunitity based dimaksudkan untuk mendorong pengembangan profesi bagi mahasiswa. Proses pembelajaran dengan strategi ini akan ditempuh mahasiswa pada fase ke tiga.
Elective, yaitu strategi pembelajaran dimana mahasiswa diberikan kesempatan untuk memilih salah satu materi pembelajaran dari 3 jenis pembelajaran yang ditawarkan pada blok elektive. Materi pembelajaran yang ditawarkan pada blok elektife yaitu kompentensi terkait terapi komplementer, healty tourism.
Sytematic approach : yaitu strategi pendekatan dalam proses pembelajaraan yang penguasan materi dan pengalaman belajar yang tersusun secara sistematik, sehingga mahasiswa dapat belajar secara terkonsep untuk mencapai kompetensinya.
PSPD Umri menerapkan kurikulum berbasis kompetensi pendidikan dokter disusun berdasar Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia, dengan strategi PBL (Problem Based Learning = Pembelajaran berdasar masalah), maka suasana akademik, interaksi akademik dosen dan mahasiswa, dan perilaku kecendekiawanan akan dikembangkan dan disesuaikan dengan strategi pembelajaran tersebut yang meliputi metode pembelajaran Tutorial, Diskusi pleno, Kuliah Pakar, Belajar Mandiri, Pratikum, dan Skills lab (keterampilan komunikasi dan keterampilan fisik diagnostik) dengan media visual (text book, slide presentasi, alat peraga/manekin, preparat laboratorium, cadaver) media audio visual (video, komputer ;internet, e-book).
Praktikum di laboratorium bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teori yang sudah diperoleh saat perkuliahan/tutorial, dan untuk meningkatkan keterampilan di bidang tertentu. Penyelenggaraannya dapat bersifat terintgrasi atau departemental.
Skills lab merupakan tempat mahasiswa mendapatkan sarana dan fasilitas untuk belajar keterampilan klinis dalam sebuah situasi laboratorium sebelum mereka berhadapan langsung dengan pasien sesungguhnya di rumah sakit. Metode skills lab ini menggunakan bentuk coaching untuk pembelajaran dan pelatihan keterampilan klinis yang wajib dikuasai oleh mahasiswa sesuai dengan level of competency yang ada dalam Standar Kompentensi Dokter Indonesia.
Tutorial merupakan inti dari penerapan PBL, diskusi kelompok kecil dimana mahasiswa dan tutor/dosen memiliki peran masing-masing yang harus dilaksanakan demi kelangsungan diskusi. Selain itu dikenal dengan istilah skenario yang merupakan kasus yang didiskusikan dalam tutorial, the seven jumps yang merupakan langkah-langkah pencapaian keefektifan tutorial, learning objective (LO) yang merupakan tujuan belajar mandiri mahasiswa.
Kuliah pakar diberikan setelah semua skenario dalam blok terbahas. Pakar membahas mengenai kasus atau latar belakang keilmuan yang berhubungan dengan skenario.
Diskusi pleno merupakan diskusi yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang sama dari mahasiswa terhadap skenario yang dibahas. Dalam kegiatan ini kelompok mahasiswa diminta memberikan presentasi mengenai pembahasan suatu skenario kemudian diadakan sesi tanya jawab serta diakhiri dengan kuliah singkat dari pakar.
Belajar mandiri merupakan suatu proses dimana mahasiswa memiliki inisiatif, dengan atau tanpa bantuan orang lain, untuk menganalisis kebutuhan belajar mandirinya, merumuskan tujuan belajarnya sendiri, mengidentifikasi sumber-sumber belajar, memilih dan melaksanakan strategi belajar yang sesuai dan mengevaluasi hasil belajarnya sendiri.
Sistem Pembobotan Dan Beban Belajar
Kegiatan perkuliahan, dalam satu semester tiap satu minggu beban 1 sks mencakup :
Kegiatan perkuliahan terjadwal (tatap muka) 50 menit
kegiatan terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal, tetapi dalam pengendalian dosen (penulisan karangan ilmiah, pekerjaan rumah/tugas, partisipasi aktif dalam kelas, persentasi, kuis/tes kecil) 60 menit
kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa/dosen secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan diri dalam pelaksanaan perkuliahan, seperti membaca buku referensi / kepustakaan 60 menit
Kegiatan Tutorial atau seminar atau kapita selekta, dalam satu semester tiap satu minggu, beban 1 sks mencakup:
Terjadwal memberikan penyajian di depan suatu forum (tatap muka) 100 menit
kegiatan mandiri 100 menit
Kegiatan praktikum atau kegiatan sejenis adalah kegiatan belajar di laboratorium (praktikum dan skills lab). Kegiatan ini dilakukan selama 4 jam (240 menit) per minggu dalam satu semester.
Beban 1 sks untuk penelitian, penyusunan Skripsi/Tugas Akhir setara dengan 4 jam (240 menit) per minggu, per semester
Evaluasi Hasil Belajar
Berbagai metode assessment digunakan untuk menguji penguasan materi dan kompetensi oleh mahasiswa, metode assessment yang digunakan disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan level kompetensi yang diharapkan pada masing-masing blok. Metode assessment tersebut dapat berupa penilaina berbasis computer test (CBT), penilainan tertulis (karya tulis), oral dan performa mahasiswa (osce). Lebih lanjut metode assessment yang digunakan dapat dilihat pada instruktisional masing-masing blok (Blue Print Blok). Evaluasi hasil belajar merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan-tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Penilaian hasil belajar ditentukan berdasarkan hasil penilaian terhadap proses ujian, praktikum, skills lab, tutorial, serta hal-hal lain yang tercantum dalam kontrak belajar.
Berbagai metode evaluasi hasil belajar mahasiswa tersebut di atas, ditujukan untuk memberikan pernilain terhadap hasil belajar mahasiswa berupa;
1. Nilai Ujian Blok
Nilai ujian blok adalah hasil evaluasi yang dilakukan pada akhir setiap blok untuk menilai komponen pengetahuan. Ujian blok terdiri dari ujian tulis/computer based test (CBT), ujian tutorial, dan ujian praktikum.
2. Nilai Ujian Keterampilan Medik
Nilai Ujian keterampilan medik adalah hasil evaluasi yang dilakukan pada akhir blok keterampilan klinik untuk menilai keterampilan medik mahasiswa yang dilaksanakan satu kali dalam satu semester dalam bentuk Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
3. Nilai Ujian Prediksi
Nilai ujian prediksi adalah hasil evaluasi yang dilakukan untuk menilai pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai ketika mahasiswa menyelesaikan fase preklinik dan akan memasuki fase kepaniteraan klinik. Ujian ini berguna sebagai evaluasi proses belajar pada tahun-tahun sebelumnya. Ujian prediksi terdiri dari ujian tulis/CBT dan OSCE komprehensif.
4. Penilaian Attitude
Penilaian attitude dilakukan sepanjang masa pendidikan dan penilaian dilakukan oleh seluruh civitas akademika. Setiap pelanggaran terhadap attitude disampaikan kepada tim khusus yang dibentuk oleh Dekan. Bentuk pelanggaran attitude dapat berupa pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kriteria pelanggaran dan sanksi yang diberikan untuk masing- masing pelanggaran diatur dalam aturan tersendiri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menempuh ujian blok, antara lain:
Terdaftar sebagai mahasiswa pada blok yang sedang berlangsung atau telah melakukan herregistrasi
Memenuhi minimal aktivitas pembelajaran antara lain kuliah 75%, tutorial 75%, skills lab100%, dan praktikum 100%
Tidak sedang cuti studi atau sedang menjalani sanksi akademik yang diberikan oleh Univ., fakultas, atau program studi
Telah melunasi uang kuliah atau beban pembayaran lainnya yang ditentukan oleh Univ., fakultas/program studi.
Sistem penilaian pembelajaran prodi pendidikan dokter Umri dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sistem ini digunakan sebagai evaluasi hasil pembelajaran prodi pendidikan kedokteran Umri. Penilaian tiap blok, terdiri dari : ujian Blok dan ujian Non Blok (Tutorial, Praktikum, dan Skills Lab).
Konversi Skor Menjadi Nilai Huruf
Dalam menentukan keberhasilan studi mahasiswa ditetapkan macam dan bobot penilaian ditentukan dalam tabel sebagai berikut :
Huruf A setara dengan skor 4 katagori Sangat Baik dengan interval nilai 90-100
Huruf A- setara dengan skor 3,75 kategori baik dengan interval nilai 80-89
Huruf B+ setara dengan skor 3,5 kategori baik dengan interval nilai 75-79
Huruf B setara dengan skor 3 kategori baik dengan interval nilai 70-74
Huruf B- setara dengan skor 2,75 kategori cukup dengan interval nilai 65-69
Huruf C+ setara dengan skor 2,5 kategori cukup dengan interval nilai 60-64
Huruf C setara dengan skor 2 kategori cukup dengan interval nilai 50-59
Huruf D setara dengan skor 1 kategori kurang dengan interval nilai 40-49
Huruf E setara dengan skor 0 kategori sangat kurang dengan interval nilai 0-40
Yudisium
Nilai akhir kelulusan ditetapkan dalam proses yudisium. Yudisium diadakan pada akhir pendidikan tahap akademik dan tahap profesi. Dasar penentuan predikat kelulusan adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu
- IPK 2,00-2,75 Memuaskan (Satisfy)
- IPK 2,76-3,5 Sangat Memuaskan (Excellent)
- IPK 3,51-4,00 Dengan Pujian (Cum Laude)
Keterangan :
- Predikat kelulusan “Dengan Pujian” untuk Sarjana Kedokteran memperhatikan ketepatan lama studi yaitu 7 semester dan tanpa nilai C.
- Predikat kelulusan “Dengan Pujian” untuk pendidikan profesi memperhatikan ketepatan lama studi yaitu 3 semester dan tanpa nilai C.
Program persiapan uji kompetensi nasional yang dilaksanakan sebagai exit exam dan program pembinaan untuk retaker uji kompetensi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran, uji kompetensi dilakukan sebagai prosedur yang harus dilakukan untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi tersebut sebagai dasar bagi Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebagai persiapan para dokter dalam menempuh Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI), akan diberikan bimbingan secara intensif selama 1 bulan sebelum dilaksananakan ujian kompetensi. Bimbingan akan diselenggarakan oleh fakultas tanpa ada biaya yang dibebankan pada mahasiswa. Bimbingan ini memiliki tujuan untuk menambah kesiapan dan kepercayaan diri para peserta ujian. First taker maupun retaker akan menjalani bimbingan yang sama. Dalam bimbingan tersebut akan dilakukan pembahasan soal-soal, try out soal, diskusi dan tanya jawab dengan pakar dari seluruh departemen dan akan diadakan simulasi OSCE dengan kasus-kasus yang sesuai dengan standar kompetensi dokter Indonesia. Dengan bimbingan intensif tersebut diharapkan mahasiswa akan terbiasa menghadapi variasi soal dan percaya diri dalam menghadapi ujian OSCE sehingga angka kelulusan dan nilai kelulusan dapat dicapai semaksimal mungkin.
Rancangan Proses Pembelajaran Yang Terkait Dengan Penelitian Mahasiswa Pada Tugas Akhir
Sistem pembelajaran yang diterapkan di PSPD Umri diharapkan dapat mengantarkan lulusan yang mampu membuat karya ilmiah dan atau karya nyata layak publikasi sesuai level pendidikan. Karya tulis ilmiah merupakan karya tulis ilmiah dalam bidang/cabang ilmu kedokteran yang ditulis berdasarkan hasil penelitian laboratorik maupun lapangan, studi kepustakaan, atau tugas lain yang telah ditentukan oleh Fakultas. Karya tulis ilmiah dapat ditempuh setelah semester lima selama 6 – 12 bulan. Terdapat blok khusus yaitu blok penelitian ditempuh pada semester kelima. Blok ini mempunyai tujuan membekali mahasiswa untuk melakukan penelitian dan menelaah jurnal penelitian yang baik. Topik-topik yang dibahas dalam blok ini diantaranya adalah metodologi penelitian, biostatistik, evidence based medicine dan karya tulis ilmiah. Sehingga diharapkan mahasiswa telah memiliki modal yang cukup dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Karya tulis ilmiah tersebut menjadi salah satu wujud dari pengembangan keilmuan kedokteran yang diharapkan dapat dipublikasikan untuk pengembangan ilmu kedokteran masa mendatang dan menjadi problem solving masalah yang ada di masyarakat. Penelitian- penelitian maupun karya tulis ilmiah mahasiswa tersebut kemudian dikembangkan dengan adanya portal khusus & bekerjasama dengan jurnal terkemuka.
Semua sistem pembelajaran ini dapat mengantarkan lulusan mampu membuat karya ilmiah yang layak publikasi. Salah satu wujudnya berupa naskah publikasi yang berasal dari karya tulis ilmiah lulusan. Hal ini menjadi salah satu wujud dari pengembangan keilmuan kedokteran yang diharapkan dapat dipublikasikan untuk pengembangan ilmu kedokteran masa mendatang.
Bimbingan Karya Tulis Ilmiah
Jumlah Pembimbing
seorang mahasiswa yang melaksanakan Karya tulis ilmiah dibimbing oleh dua orang yang terdiri dari 1 (satu) orang pembimbing I dan 1 (satu) orang pembimbing II.
Penentuan Pembimbing
Dekan menentukan pembimbing I dan pembimbing II atas usul tim Karya Tulis Ilmiah
Pembimbing II dapat berasal dari luar fakultas selama diperlukan
Dosen luar biasa atau dosen tamu dapat diusulkan menjadi pembimbing I atau pembimbing II
Syarat Pembimbing
Pembimbing I adalah dosen yang memiliki kepangkatan serendah-rendahnya Lektor bagi pemegang ijazah minimal S2 (Magister); atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S3 (Doktor); atau Spesialis; atau Spesialis Konsultan
Pembimbing II adalah dosen dengan kepangkatan serendah-rendahnya Lektor bagi pemegang ijazah minimal S2 (Magister); atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S3 (Doktor); atau Spesialis; atau Spesialis Konsultan
Proses Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
Mahasiswa mengajukan judul penelitian pada saat blok Research kemudian melalui pembimbingan oleh 1 (satu) orang fasilitator akan disusun proposal Karya Tulis Ilmiah
Fasilitator pada mata kuliah research tersebut selanjutnya akan bertindak sebagai pembimbing I dalam pelaksanaan Karya tulis Ilmiah
Di dalam proses pelaksanaan Karya Tulis Ilmiah mahasiswa akan mendapatkan Pembimbing II yang distribusinya diatur oleh tim pengelola Karya Tulis Ilmiah
Mahasiswa harus mendapatkan pernyataan layak etik dari Tim kelayakan etik Penelitian apabila penelitian Karya Tulis Ilmiah menyangkut manusia dan hewan coba
Setelah selesai melaksanakan penelitian/ penelusuran studi pustaka yang ditulis dalam bentuk naskah Karya Tulis Ilmiah hasilnya akan diuji oleh tim penguji
Rancangan Proses Pembelajaran Yang Terkait Dengan Pengabdian Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat adalah pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang dilakukan oleh sivitas akademika secara kelembagaan bagi masyarakat yang memerlukan pembelajaran dan pemberdayaan sebagai upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat guna memperbaiki kualitas hidupnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Catur Dharma Perguruan Tinggi ini menjadi sebuah tolok ukur seberapa jauh sebuah Perguruan Tinggi memberikan sumbangan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan KKN ini diharapkan mampu menguasai (1) pemahaman pendekatan interdisipliner, (2) pemahaman manfaat IPTEK tepat guna dan keterampilan penerapannya, (3) pemahaman kehidupan masyarakat dan permasalahannya, (4) pemberdayaan cara berpikir profesional dan kepedulian sosial.
Setelah bergelar sarjana kedokteran, mahasiswa menempuh kepaniteraan klinik untuk menerapkan ilmu dan keterampilan klinis yang telah didapatkan saat menempuh pendidikan sarjana kedokteran di bawah bimbingan dokter pembimbing masing-masing. Kepaniteraan klinik tersebut dilaksanakan di pelayanan kesehatan primer (Puskesmas) dan sekunder (RS) yang telah bekerjasama dengan PSPD. Umri. Kepaniteraan klinik tersebut dijalani selama 2 tahun. Saat melaksanakan kepaniteraan klinik di puskesmas terdapat beberapa sasaran kegiatan sebagai wujud dari pengabdian kepada masyarakat yang disesuaikan dengan program kegiatan puskesmas di wilayah kerjanya.
Pengabdian kepada masyarakat juga ditempuh dengan program kuliah kerja nyata (KKN). Beban kredit KKN di PSPD Umri 4 SKS. Kegiatan KKN dilakukan bersama mahasiswa program studi lain, untuk mengembangkan pembelajaran kerja sama. Adapun syarat untuk mengikuti kegiatan KKN yaitu sebagai berikut:
● IPK minimal 2.50
● Sudah atau sedang mengikuti program pendidikan profesi
● Telah lulus 2 dari 4 makul paket yang telah diprogramkan oleh LSIK
● Lulus tes baca Al-Quran yang dilakukan oleh LSIK
Program pengabdian masyarakat yang harus ditempuh oleh mahasiswa dijalankan yang disesuaikan dengan pedoman kuliah kerja nyata yang berlaku di Umri.
Cara Mengembangkan Suasana Dan Interaksi Akademik Dan Perilaku Kecendikiawanan
Aspek pelatihan meliputi praktikum biomedik dan keterampilan klinis dasar. Aspek pendidkan meliputi Tutorial, kuliah umum, konsultasi pakar, belajar mandiri. Paradigma baru pendidikan dokter di Indonesia telah membawa perubahan besar dalam mengembangkan suasana dan interaksi akademik dan perilaku kecendikiawanan. Perubahan tersebut ditunjukkan dengan adanya perubahan besar menuju pada proses pembelajaran yang SPICES, yaitu: 1) Student centered learning; 2) Problem-based learning; 3) Integrated; 4) Community Based; 5) Early expossure to the clinic or Elective; 6) Self directed learning. Kegiatan tersebut dijukan untuk peserta didik dengan difasilitasi oleh staf pengajar.
Program persiapan uji kompetensi nasional yang dilaksanakan sebagai exit exam dan program pembinaan untuk retaker uji kompetensi
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran, uji kompetensi dilakukan sebagai prosedur yang harus dilakukan untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi tersebut sebagai dasar bagi Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebagai persiapan para dokter dalam menempuh Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI), akan diberikan bimbingan secara intensif selama 1 bulan sebelum dilaksananakan ujian kompetensi. Bimbingan akan diselenggarakan oleh fakultas tanpa ada biaya yang dibebankan pada mahasiswa. Bimbingan ini memiliki tujuan untuk menambah kesiapan dan kepercayaan diri para peserta ujian. First taker maupun retaker akan menjalani bimbingan yang sama. Dalam bimbingan tersebut akan dilakukan pembahasan soal-soal, try out soal, diskusi dan tanya jawab dengan pakar dari seluruh departemen dan akan diadakan simulasi OSCE dengan kasus-kasus yang sesuai dengan standar kompetensi dokter Indonesia. Dengan bimbingan intensif tersebut diharapkan mahasiswa akan terbiasa menghadapi variasi soal dan percaya diri dalam menghadapi ujian OSCE sehingga angka kelulusan dan nilai kelulusan dapat dicapai semaksimal mungkin.
BAB 3. SUMBER DAYA
Sumberdaya Manusia
`Data Calon Dosen Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pada PSPD UMRI
Untuk dapat menjamin terlaksananya proses belajar mengajara di Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri harus dapat dipastikan ketersediaan sumberdaya tenaga pendidik (Dosen) yang mencukupi sesuai dengan standar pendidikan kedokteran. Untuk itu Umri telah berupaya memenuhi jumlah Dosen Kedokteran yang akan diangkat sebagai Dosen tetap.
Tabel 3. 1. Calon Dosen Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pre Klinis
Keterangan :
(1) Dosen yang telah memperoleh sertifikat dosen agar diberi tanda (***)
(2) NIDN = Nomor Induk Dosen Nasional
(3) Fotokopi ijazah agar disiapkan saat asesmen lapangan.
Data Dosen Tidak Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah Pada PSPD UMRI
Selain ketersediaan SDM Dosen tetap, untuk memenuhi dan menjamin terlaksananya proses belajar mengajar di Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri harus dapat dipastikan ketersediaan sumberdaya tenaga pendidik (Dosen) tambahan yang sesuai dengan standar pendidikan kedokteran. Untuk itu Umri telah berupaya memenuhi jumlah Dosen Tidak tetap Kedokteran.
Tabel 3. 2. Calon Dosen Tidak Tetap Yang Mengampu Mata Kuliah PSPD Umri
Keterangan :
(1) Dosen yang telah memperoleh sertifikat dosen agar diberi tanda (***)
(2) NIDN = Nomor Induk Dosen Nasional
(3) Fotokopi ijazah agar disiapkan saat asesmen lapangan.
Data Dosen Program Studi Untuk Tahap Profesi
Untuk memenuhi dan menjamin terlaksananya proses belajar mengajar pada tahap Profesi kedokteran di Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri harus dapat dipastikan ketersediaan sumberdaya tenaga pendidik (Dosen) yang sesuai dengan standar pendidikan kedokteran. Untuk itu Umri telah berupaya memenuhi jumlah Dosen tetap Profesi Kedokteran.
Tabel 3. 3. Calon Dosen Program Studi Untuk Tahap Profesi Kedokteran
Keterangan :
(1) Dosen yang telah memperoleh sertifikat dosen agar diberi tanda (***)
(2) NIDN = Nomor Induk Dosen Nasional
(3) Fotokopi ijazah agar disiapkan saat asesmen lapangan.
Tenaga Kependidikan
Selain kebutuhan Dosen, tetnunya dibutuhkan SDM tenaga Kependidikan sehingga pelayanan akademik dapat berjalan dengan paripurna. Untuk memenuhi dan menjamin terlaksananya proses belajar mengajar di Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri telah menyiapkan sumberdaya tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar pendidikan kedokteran.
Tabel 3. 4. Calon Tenaga Kependidikan Program Studi Pendidikan Dokter Umri
Kebutuhan Dan Mekanisme Pemenuhan Kebutuhan Dan Rencana Pengembangannya
Tenaga kependidikan untuk PS sudah tercukupi oleh tenaga kependidikan yang tersedia di Umri. Sebelumnya tenaga pendidikan ini bertugas sebagai tenaga pendidikan di kampus Kedokteran yang selanjutnya akan digunakan oleh PS Dokter. Seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan dan seleksi, penugasan, pelatihan dan pengembangan, evaluasi kinerja dan lainnya sudah dibuat SOP nya. SOP pengelolaan tenaga kependidikan telah diatur dalam peraturan Umri tentang peraturan pokok karyawan dan Keputusan Rektor Umri.
Pengembangan SDM dilakukan dengan mengikutsertakan pegawai dan dosen dalam pelatihan-pelatihan berdasarkan keahlian yang dibutuhkan masing-masing individu sesuai bidang pekerjaan yang diampu guna meningkatkan mutu pekerjaan. SOP regulasi pengembangan SDM sudah diatur dalam peraturan Umri tentang peraturan pokok karyawan dan Keputusan Rektor Umri. Seluruh kegiatan perencanaan, pengadaan dan seleksi, penugasan, pelatihan dan pengembangan, evaluasi kinerja dan lainnya sudah dibuat SOP-nya. SOP pengelolaan tenaga kependidikan telah diatur dalam peraturan Umri tentang peraturan pokok karyawan dan Keputusan Rektor Umri.
3.2 Sarana Dan Prasarana
Lahan Kampus Umri seluas 2,5 Ha telah dibangun satu gedung khusus yang nantinya akan dipergunakan sebagai aktivitas akademik Program Studi Pendidikan Kedokteran. Di lokasi yang sama Umri masih memiliki lahan cadangan yang saat ini masih kosong seluas 8.000 m2 dan dapat dikembangkan untuk kebutuhan akademik dan fasilitas pendukung kampus.
Gedung baru yang diperuntukkan bagi kegiatan akademik Program Studi Pendidikan Dokter dibangun pada lahan seluas 64 x 14 m (896 m2). Bangunan ini disebut Gedung A terdiri dibangun bertingkat 4 lantai. Lantai 1 dipergunakan untuk kegiatan administrasi dan ruang aktivitas akademik lainnya, lantai 2 hingga lantai 4 digunakan untuk ruang kuliah dan ruang laboratorium. Selain itu Umri juga telah memiliki 2 gedung lain (Gedung C seluas 20 x 10 m, 3 lantai dan Gedung Klinik seluas 21 x 30 m, 2 lantai) yang akan dipergunakan untuk ruang laboratorium. Seluruh ruang dilengkapi dengan sistem pencahayaan, kelistrikan, jaringan internet, tata suara, pengatur suhu, cctv, sistem keamanan dan penanggulangan kebakaran.
Khusus Luas total ruang dosen yang akan disediakan : 148,19 m2, yang terdiri dari 3 ruangan, masing-masing berukuran : 4×8 m, 7×8 m dan 9×8 m. Dengan detail berupa ruang perorangan yang bersekat berukuran 4m2 dan dilengkapi dengan fasilitas penunjangnya seperti fasilitas komputer, akses internet, AC, dan lemari buku.
Gambar 3. 1. Gedung A (Gedung Baru yang diperuntukkan Bagi Kampus Kedokteran Umri)
Gambar 3. 2. Gedung C (Gedung yang diperuntukkan untuk Laboratorium Umum)
Gambar 3. 3. Lokasi Letak Gedung Program Studi Pedidikan Kedokteran di Area Kampus Utama Umri
Gambar 3. 4. Layout Kampus Universitas Muhammadiyah Riau
Data Prasarana kecuali ruang dosen yang dipergunakan PS dalam proses pembelajaran dengan mengikuti format tabel berikut.
Tabel 3. 5. Sarana Perkuliahan Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri
Keterangan :
Beri tanda √ pada kolom sesuai
SD = Digunakan hanya oleh program studi itu sendiri ( √ )
BS = Digunakan bersama oleh beberapa program studi ( tuliskan jumlah program studi yang menggunakan ).
Sumber daya Pendidikan Profesi dan Kedokteran wajib memiliki Ketersediaan sarana dan prasarana laboratorium dan alat peraga yang mencukupi yang ditampikan sebagai berikut.
Tabel 3. 6. Ketersediaaan Ruang Perkuliahan Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri
Tabel 3. 7. Data alat peraga /manekin
BAB 4. PENDANAAN
4.1 Manajemen Finansial
4.1.1. Kebijakan, regulasi, panduan, dan SOP manajemen keuangan
Keterlibatan aktif program studi dalam pengelolaan dana mengikuti SOP Penyusunan Anggaran yang disusun berbasis kinerja. Perencanaan anggaran ini meliputi perencanaan kegiatan yang harus mengisikan indikator kinerja tiap program yang akan dijalankan. Program-program tersebut meliputi program peningkatan kualitas akademik dan penjaminan mutu, program peningkatan administrasi keuangan dan umum, program peningkatan kualitas kemahasiswaan, program peningkatan kualitas hubungan. Proses penyusunan anggaran dimulai dari pembuatan evaluasi diri prodi dilanjutkan verifikasi anggaran tingkat fakultas dan akhirnya dilakukan verifikasi tingkat universitas dengan verifikasi aktivitas oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan verifikasi anggaran oleh para Wakil Rektor. Kualitatif anggaran yang diajukan prodi sebagai berikut:
Usulan anggaran yang diajukan harus terkait dengan pencapaian sasaran mutu universitas, fakultas, dan prodi.
Realisasi anggaran pengadaan barang diatur dalam prosedur Pengadaan Barang.
Realisasi anggaran biaya kegiatan diajukan oleh ketua prodi dan disetujui oleh Dekan, diajukan kepada Kepala Bidang Finansial untuk dilakukan proses pencairan anggaran.
Setiap enam bulan, ketua program studi melaporkan tingkat pencapaian realisasi anggaran kepada Dekan.
Monitoring dan Evaluasi Internal oleh Kepala Unit Monev untuk realisasi aktivitas dan kepala urusan internal audit untuk realisasi anggaran.
Universitas Muhammadiyah menggunakan sistem penganggaran partisipatif yang berarti alur data anggaran bottom up. Sistem penganggaran yang seperti itu memungkinkan setiap prodi untuk mengembangkan sesuai competitive advantage masing-masing dan mendapatkan alokasi dana sesuai dengan rencana pengembangan prodi.
4.1.2. Kebijakan untuk mencegah korupsi
Umri menerapkan sistem pengelolaan Sentralisasi Administrasi Desentralisasi Akademik yang mengharuskan semua terkait pengelolaan sumber daya baik yang tangible maupun intengible oleh universitas. Penerimaan pembayaran mahasiswa menggunakan satu rekening yaitu rekening universitas sedangkan pengelolaan dana dilakukan oleh Bidang Finansial. Apabila prodi membutuhkan dana untuk kegiatan pengembangan (one shoot program) dengan mengajukan TOR kegiatan prodi berdasarkan mata anggaran yang telah disepakati oleh wakil rektor dan Unit kerja. Pencegahan korupsi dalam penanganan manajemen keuangan dengan melakukan audit internal keuangan oleh satuan pengendalian internal, audit yang dilakukan oleh LP2KM sampai dengan audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik.
Langkah-langkah untuk mencegah korupsi dilakukan dengan cara setiap kegiatan yang direncanakan beserta anggarannya disiapkan dalam Sistem Informasi Anggaran, Gaji dan Akuntansi (SIAGA) kemudian dilakukan verifikasi aktivitas dan anggaran di tingkat Fakultas sampai ke tingkat Rektorat. Untuk mencairkan dana kegiatan, diperlukan adanya TOR dan kemudian dilakukan pelaporan kegiatan setelah selesai ke pejabat terkait. Pencairan dana untuk kegiatan baru disertai persyaratan harus sudah melaporkan kegiatan sebelumnya (tidak ada tunggakan pelaporan).
4.1.3. Kebijakan untuk memastikan terjadinya efektivitas dan efisiensi manajemen keuangan
Kebijakan untuk memastikan manajemen keuangan yang efisien dan efektif salah satunya dilakukan pembuatan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan Aturan Tata Kelola Keuangan oleh Majlis Dikti Muhammadiyah yang oleh Umri di buatkan aplikasi keuangan. Pengelolaan terkait pengelolaan dana kas masuk di Umri melalui satu rekening yaitu rekening universitas. Pembayaran mahasiswa bisa dilakukan di bank manapun yang bekerjasama dengan Umri secara online juga dilakukan dengan metoda host to host untuk efisiensi dan efektivitas sumberdaya. Audit pengelolaan keuangan dilakukan secara berjenjang internal oleh unit audit internal dan eksternal dari LP2KM Umri dan kantor akuntan publik.
4.1.4. Kebijakan tentang aid and affordability
Dana yang diinvestasikan bagi pendirian prodi terinci sebagai berikut :
Tabel 4. 1. Jumlah Dana untuk Bank Guarantee (1 x saat pendirian)
Tabel 4. 2. Jumlah Dana yang di alokasikan
Jumlah Rincian Pemasukan Dana / Mahasiswa
Biaya studi yang harus ditanggung oleh mahasiswa yang diterima melalui SPP sebagai berikut :
SPP (sumbangan penyelenggaraan pendidikan) yang dibayarkan pada setiap semester menggunakan SPP sistem paket (SPP beban) sebesar Rp. 20.000.000
Dana mahasiswa baru yang dibayarkan satu kali pada saat registrasi mahasiswa baru program pendidikan dokter sebesar Rp. 125.000.000 - Rp. 150.000.000
Dana Sumbangan pengembangan pendidikan yang dibayarkan bertahap dimulai saat registrasi mahasiswa baru sebesar Rp. 100.000.000 - Rp. 150.000.000. Terdapat beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dari kalangan mampu dan berprestasi yang didapatkan dari dana internal dan eksternal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa mampu menyelesaikan kuliah tanpa dibebani dengan masalah pembiayaan dan apresiasi bagi yang berprestasi.
4.1.5. Cash flow selama lima tahun pertama penyelenggaraan program studi
Tabel 4. 3. Jumlah Rincian Pemasukan Dana
Tabel 4. 4. Jumlah Rincian Pengeluaran Dana
4.1.6. Cara penggalangan sumber dana untuk dana operasional pendidikan, riset, pengabdian masyarakat, dan dana investasi
a. Sumber Dana
Sumber dana prodi pendidikan dokter fakultas kedokteran sebagai prodi baru diantaranya berasal dari dukungan Umri khususnya untuk pengembangan prodi baru. Sumber dana selanjutnya diharapkan dari mahasiswa dan dipusatkan penggunaannya oleh BAUK. Hal ini berarti pemasukan sumber dana di tingkat prodi disatukan dengan pengelolaan keuangan tingkat universitas yang diantaranya untuk memenuhi kebutuhan prodi. Proses pembiayaan operasional rutin diatur sesuai ketentuan yang berlaku di Umri, sedangkan biaya operasional pengembangan diajukan dengan verifikasi tingkat fakultas dan tingkat rektorat yang dikenal dengan mekanisme nego aktivitas dan nego anggaran. Untuk kepentingan biaya taktis dan strategis universitas memiliki mekanisme yang telah diatur dengan berbagai keputusan rektor, seperti biaya perjalanan dinas dan sebagainya.
b. Sistem Alokasi Dana
Dana yang diperoleh dari sumber dana dialokasikan penggunaannya diantaranya :
Biaya personalia meliputi gaji dan pengeluaran untuk kesejahteraan
Komponen biaya kantor meliputi ATK, listrik, telepon, internet, dll
Komponen biaya pembelian inventaris meliputi inventaris kantor pusat, peralatan kantor pusat & unit, perpustakaan, tanah, media pendidikan, genset, dll
Komponen biaya penyelenggaraan rapat
Komponen biaya pendidikan dan pengajaran rutin meliputi biaya promosi, biaya rutin fakultas
Komponen biaya kegiatan mahasiswa meliputi kegiatan kelembagaan, kegiatan pembinaan mahasiswa, jaket almamater, orientasi mahasiswa baru, asuransi mahasiswa, sarana prasarana
Komponen biaya pengembangan akademik program studi, biro, LPPM, LP2KM, LSIK, kantor pusat,
Pusat Studi/kajian dan UPT
Komponen biaya pembangunan
Biaya pajak
Kewajiban lain seperti persyarikatan Muhammadiyah PP, PWM, santunan sosial, sumbangan institusional, asuransi / dana sehat muhammadiyah
Dies natalis/ milad
Dukungan penjaminan mutu
Dukungan akreditasi, PHK/ hibah/ prodi baru
Dana cadangan
4.2 Aspek Keberlanjutan
4.2.1. Jumlah kebutuhan lulusan dengan profil dan kompetensi di tingkat regional, nasional dan internasional
Salah satu tantangan terbesar dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia adalah masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, khususnya dalam hal jumlah dokter. Hingga tahun 2015, rasio dokter umum per 100.000 penduduk adalah sebesar 30,98.1 Rasio ini masih cukup jauh dari rasio ideal berdasarkan Indikator Indonesia Sehat 2010 yaitu 40 dokter umum per 100.000 penduduk.2 Dengan jumlah dokter umum yang teregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia menunjukkan ketersedian dokter umum di Indonesia baru mencukupi 77,43% dari total kebutuhan dokter.
alam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (untuk 100.000 penduduk) di Provinsi Riau dilayani sekitar 20 orang tenaga dokter umum. Namun bila dilihat dari penembatan dokter umum di Kabupaten/Kota maka rasio tertinggi yaitu Kota Pekanbaru sebesar 38 per 100.000 penduduk, sedangkan yang terendah yaitu Kabupaten Rokan Hulu dengan rasio 10 per 100.000 penduduk.
Rasio dokter ideal menurut WHO, yaitu 1 dokter untuk 2.500 penduduk, atau 40 dokter untuk 100.000 penduduk. Berdasarkan data di atas, terlihat jumlah dokter di provinsi Riau belum memenuhi rasio ideal dan distribusi tenaga dokter di Riau sangat tidak merata sehingga ada beberapa daerah sangat kekurangan kekurangan dokter. Beberapa penyebab tidak meratanya dokter di Riau disebabkan diantaranya diduga Lembaga pendidikan kedokteran seluruhnya berada di kota-kota besar, lulusan kedokteran lebih senang bekerja sedekat mungkin di pusat-pusat pemukiman besar atau kota-kota besar karena potensi pasien yang lebih banyak, fasilitas dan sara kesehatan yang tersedia di kota lebih memudahkan bagi dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatannya. Selain itu tidak semua lulusan kedokteran yang berpraktik sebagai dokter umum, namun beberapa diantaranya bekerja dan berprofesi sebagai birokrat, akademisi, peneliti, dan lain-lain. Sehingga jumlah dokter yang betul-betul memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat kemungkinan lebih kecil. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fasilitas kesehatan serta sumber daya kesehatan yang ada di provinsi Riau masih belum terdistribusi merata khususnya kebutuhan akan dokter umum.
Saat ini Sarana pendidikan kedokteran yang ada di Provinsi Riau hanya ada 2 yaitu Univ. Riau dan Univ. Abdurrab. Sementara di 2 Provinsi tetangga terdekat Riau seperti Provinsi Kepulauan Riau dengan wilayah lautan yang luas serta memiliki sebaran pulau-pulau kecil yang sangat banyak dan di Provinsi Jambi dengan daratan yang lebih luas dan masih banyak wilayah yang belum terakses fasilitas umum dan jalan, masing-masing hanya memiliki 1 (satu) sarana pendidikan Kedokteran.
Secara umum Indonesia masih kekurangan sebanyak 12.371 dokter umum untuk bisa mencapai rasio ideal tenaga medis terhadap jumlah penduduk sebesar 1:2.500. Adanya ASEAN free trade area (AFTA) semakin menambah kebutuhan dokter lulusan Indonesia untuk mencukupi kebutuhan dokter ASEAN. Banyaknya bencana di Indonesia jg menambah kebutuhan dokter siaga bencana yang siap menghadapi bencana dengan kemampuan managemen bencana. Dengan adanya Pendemi Corona (Covid-19) yang melanda dunia yang semenjak akhir tahun 2019 yang di mulai dari China dan pada bulan Februari telah mencapai Indonesia, hingga proposal ini disusun, saat ini pemerintah Indonesia merasakan kekurangan fasilitas kesehatan dan juga tenaga medis termasuk dokter. Kekurangan ini tidak hanya dirasakan di kota-kota besar yang paling terdampak dari pandemi ini, namun juga semakin meluas ke daerah-daerah. Mengacapi hal tersebut telah muncul keinginan pemerintah untuk mempercepat pengadaan tenaga kesehatan dan dokter melalui lembaga-lembaga pendidikan kedokteran.
Oleh karena Umri berkomitmen untuk menghasilkan lulusan dokter yang siap ditempatkan di seluruh pelosok wilayah Riau dan Indoensia sehingga membantu usaha pemerintah dalam pemerataan tenaga dokter di seluruh wilayah Indonesia.
4.2.2. Keberadaan sumber peserta didik
Calon mahasiswa pada PSPD Umri akan direkrut melalui beberapa model, yaitu:
Beasiswa Daerah. Yaitu mahasiswa yang dikirim oleh Pemerintah Daerah, khususnya daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal, yang setelah menyelesaikan studi wajib mengabdi di daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Penanggung Beasiswa.
Beasiswa Mitra. Yaitu lulusan SMU sebagai calon mahasiswa yang dikirim oleh lembaga mitra Umri, yang setelah menyelesaikan studi bersedia dikirimkan ke daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat marginal.
Beasiswa Program Misi Kader Persyarikatan. Jalur seleksi tanpa tes berdasarkan nilai raport, nilai UN, Rekomendasi PRM dan PDM, Dhuafa, Lembaga Amil Zakat. Dengan fasilitas bebas biaya pendidikan dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 8 (delapan). Rata-rata nilai raport 8,0 untuk mata pelajaran yang relevan, semester 3,4 & 5 dan Nilai murni UN rata-rata minimal 7,5 dan tidak ada nilai dibawah 5,5.
Jalur Umum. Yaitu mahasiswa lulusan SMU yang memiliki minat pada bidang Kedokteran.
4.1.3. Jumlah mahasiswa yang akan direkrut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan “ wajib menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana”. Sehingga 60% penerimaan secara nasional dan sisanya secara seleksi jalur khusus.
Berdasar peraturan KKI yang menyebutkan perbandingan dosen dengan mahasiswa 1:10, maka jumlah mahasiswa yang dijanjikan untuk diterima antara 50 sampai dengan 150 mahasiswa per tahun dengan mekanisme perekrutan seperti yang disebutkan diatas. Jumlah mahasiswa profesi didapatkan dari jumlah mahasiswa tahun yang bersangkutan yang dianggap telah lulus dari program pendidikan profesi dan dianggap mampu untuk melanjutkan ke jenjang profesi lewat uji komprehensif.
4.1.4. Dukungan kerjasama
Kesepakatan kerjasama adalah kesepakatan antara pihak Umri dengan pihak mitra tentang hak dan kewajiban kedua belah berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya manusia, saran dan prasarana, serta dana untuk kegiatan kerjasama. Kegiatan kerjasama adalah pelaksanaan kesepakatan kerjasama antara Umri dengan pihak lain yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Umri sudah memiliki jaringan kerjasama yang luas dan aktif, di dalam maupun luar negeri, antara lain Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan pimpinan ranting Muhammadiyah untuk menjaring putra daerah yang siap mengabdi di daerah pelosok. Rumah Sakit yang siap menjadi rumah sakit pendidikan PSPD Umri (Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Bengkalis), berbagai Fasilitas kesehatan pemerintah dan Swasta, Fakultas Kedokteran Universitas Riau, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan Yoyakarta dan Fakultas Kedokteran Universitas Prof. Dr. Hamka.
4.1.5. Penggalangan beasiswa untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Umri memiliki program beasiswa Program Misi Kader Persyarikatan. Program ini merupakan jalur seleksi tanpa tes berdasarkan nilai raport, nilai UN, Rekomendasi PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah) dan PDM (pimpinan Daerah Muhammadiyah), Lembaga Amil Zakat dan Dhuafa. Dengan fasilitas bebas biaya pendidikan dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 8 (delapan). Rata-rata nilai raport 8,0 untuk mata pelajaran yang relevan, semester 3,4 & 5 dan Nilai murni UN rata-rata minimal 7,5 dan tidak ada nilai dibawah 5,5.
BAB 5. MANAJEMEN AKADEMI
5.1 Manajemen Akademis
5.1.1 Peran eksekutif dan Senat akademik terhadap prosedur pembukaan dan penutupan PS di tingkat fakultas
Prosedur pembukaan dan penutupan program studi baru di tingkat fakultas Universitas Muhammadiyah Riau telah di atur dalam statuta Umri yaitu “pembentukan, penamaan, dan pembubaran program studi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor dengan persetujuan Senat Fakultas dan Universitas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Peraturan perundang-undangan yang di rujuk adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
a. Pelaksana Pembukaan dan Penutupan Program Studi
Dalam melaksanakan fungsi operasionalnya, pelaksanaan pembukaan dan penutupan program studi diselenggarakan oleh unit-unit yang terpadu. Unit-unit tersebut menjalankan fungsinya masing-masing yang spesifik untuk mendukung terlaksananya proses pembukaan maupun penutupan program studi. Adapun unit-unit tersebut, yaitu:
Jurusan dan/atau Program Studi sebagai unsur pelaksana akademik di fakultas dan sebagai wadah yang memfasilitasi pelaksanaan operasional program studi.
Fakultas sebagai satuan struktural pada Universitas yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Universitas sebagai perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan pendidikan akademik, juga menyelenggarakan pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu. Adapun unsur di tingkat universitas yang terlibat dalam proses pembukaan dan penutupan Program Studi tersebut, di antaranya adalah Biro Administrasi Akademik dan Keuangan (BAUK), Biro Administrasi Akdemik dan Kemahasiswaan (BAAK), Wakil Rektor I dan II, Rektor, dan Senat Akademik (SA).
b. Prosedur Umum Pembukaan dan Penutupan Program Studi
Pelaksanaan pembukaan dan penutupan program studi mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembukaan program studi dan/atau jurusan, usulan pembukaan program studi di Umri diawali dengan kajian kelayakan akademik dan administratif suatu program studi dan diikuti dengan pengembangan studi kelayakan. Sebelum diusulkan ke tingkat universitas, studi kelayakan dipresentasikan di fakultas dan telah disetujui oleh fakultas. Dokumen studi kelayakan dilengkapi dengan kesimpulan yang memberikan gambaran umum bahwa program studi yang akan dibuka tersebut akan memenuhi kebutuhan yang ada, kelemahan dan kekuatan program studi, tantangan umum yang dihadapi serta bagaimana program studi memposisikan tantangan tersebut.
Pembukaan program studi baru diusulkan oleh fakultas. Selanjutnya, pembuatan proposal oleh tim eksekutif yang ditunjuk oleh Universitas. Proposal lalu diserahkan ke Wakil Rektor I untuk dikoreksi bersama dengan kepala BAAK dan BAUK. Setelah dikoreksi lalu diserahkan ke Rektor untuk diketahui dan disetujui. Setelah persetujuan rektor lalu pimpinan fakultas dipanggil beserta tim pembukaan prodi baru untuk dipresentasikan. Berikutnya, proposal tersebut dikonsultasikan dan meminta rekomendasi kepada Senak Akademik. Proposal akhir yang telah mendapatkan rekomendasi Senat Akademik tersebut dimintakan Pertimbangan Ke Badan Pembina Harian Umri. Setelah mendapakan pertimbangan kemudi dimintakan Rekomendasi dari Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Setelah seluruh persetujuan internal dari Universitas hingga ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah diperoleh, selanjunya meminta rekomendasi ke LLDikti Wilayah X. Yang terakhir adalah mendaftar secara online di Ditjen Kelembagaan DIKTI.
5.1.2. Struktur organisasi dan manajemen penyelenggaraan Program studi yang diusulkan.
a. Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Program Studi Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Umri dapat digambarkan sebagai berikut:
Keterangan : MEU : Medical Education Unit
CME : Continuing Medical Education
PSM : Penjaminan Sistem Mutu
Gambar 5. 1. Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau
b. Manajemen Fakultas Kedokteran Umri
Fakultas KedokteranUmri, dipimpin oleh seorang Dekan, dibantu oleh Wakil Dekan. Wakil dekan membawahi kepala prodi yang dibantu oleh sekretaris prodi. Kepala prodi membawahi koordinator tahap pendidikan sarjana kedokteran, koordinator tahap pendidikan klinik, unit keterampilan medik, departemen, dan unit CME. Koordinator blok akan dibantu oleh koordinator tahap pendidikan sarjana kedokteran.
5.1.3. Metode pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang ada tanpa mengganggu program studi lain dan metode peningkatan mutu akademik;
Metode pengelolaan penggunaan sumber daya yang dilakukan Umri seperti pengelolaan sarana prasarana perkuliahan agar tidak mengganggu program studi lain adalah dengan menggunakan Sistem Manajemen Ruang yang telah di atur dalam SOP Sarana Prasarana dan SOP manajemen laboratorium.
Berdasarkan SOP Sarana Prasarana bahwa sarana dan prasarana adalah semua fasilitas yang merupakan aset tetap yang digunakan untuk menunjang kegiatan perkuliahan di lingkungan Umri (gedung, ruang kuliah dan lain-lain) dan sarana perkuliahan standar adalah semua fasilitas yang digunakan di dalam prasarana untuk menunjang perkuliahan, seperti Komputer, laptop, Proyektor, Screen, white board, spidol, sound system, kursi kuliah, kursi dan meja dosen, lampu dan kipas angin. Dimana seluruh sarana dan prasarana tersebut dikelola dalam sistem manajemen ruang tanpa mengganggu program studi lain.
5.2. Mekanisme penerimaan dan jumlah mahasiswa baru yang direncanakan dalam 5 tahun pertama.
Mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada FK Umri didasarkan pada tatacara prosedur pembukaan program studi baru diatur oleh SK senat yang berlaku.
Jumlah mahasiswa baru yang dijanjikan untuk diterima pada Program Studi yang diusulkan dalam 5 tahun pertama dan mekanisme rekruitmennya.
Umri akan menjari menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana.” Sehingga 60% penerimaan secara nasional dan sisanya secara seleksi jalur khusus.
Berdasar peraturan KKI yang menyebutkan perbandingan dosen dengan mahasiswa 1:10, maka jumlah mahasiswa yang dijanjikan untuk diterima antara 50 sampai dengan 150 mahasiswa per tahun dengan mekanisme perekrutan seperti yang disebutkan diatas.
Jumlah mahasiswa profesi didapatkan dari jumlah mahasiswa tahun yang bersangkutan yang dianggap telah lulus dari program pendidikan profesi dan dianggap mampu untuk melanjutkan ke jenjang profesi lewat uji komprehensif.
Penjaminan mutu input terkait dengan seleksi mahasiswa baru secara umum sudah tercantum dalam Buku Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dengan mengisi Form Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Tes Tertulis atau Form Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Non Tertulis secara online.
Penjaminan mutu input terkait dengan kriteria penerimaan dan seleksi mahasiswa baru berdasarkan :
Jalur Umum/ Reguler
Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat
Usia Maksimal 35 TAHUN
Lulus Seleksi Akademik
Bebas narkoba dengan surat keterangan dari Klinik Pratama UMRI
2. Jalur Muhammadiyah
Lulusan SMA/SMK/MA/ Sederajat pada tahun 2017-2019
Memiliki rekomendasi dari PWM, PDM, PCM, Sekolah Muhammadiyah, dan ORTOM
Mendaftar pada kelas Reguler A
Bukan mahasiswa lanjutan/ pindahan
Bebas narkoba dengan surat keterangan dari Klinik Pratama UMRI
3. Jalur Prestasi
Lulusan SMA/SMK/MA/ Sederajat pada tahun 2019
Termasuk dalam 10 besar rangking kelas*, atau
Memiliki nilai rata-rata ≥ 8 *, atau
Meraih juara di event Nasional, Provinsi ataupun Kabupaten*, atau
Hafiz Al-Qur’an Minimal 1 Juz*, atau
Memiliki prestasi non kompetitif (misal ketua OSIS, ketua ORTOM) dengan melampirkan SK*
Mendaftar pada kelas Reguler A
Bebas narkoba dengan surat keterangan dari Klinik Pratama UMRI
*Berlaku untuk salah satu syarat 1 s/d 6
Jalur Undangan
Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat pada Tahun 2019
Mendapat undangan dari Tim PMB Universitas Muhammadiyah Riau
Mendaftar pada kelas Reguler A
bukan mahasiswa lanjutan atau pindahan
Bebas narkoba dengan surat keterangan dari Klinik Pratama UMRI
Berikut merupakan alur prosedur penerimaan mahasiswa baru di Umri :
Gambar 5. 2. Alur Penerimaan Mahasiswa Baru
BAB 6. PENJAMINAN MUTU
Saat ini di lingkungan pengelola pendidikan tinggi, setidaknya dalam teori, apa yang disebut sebagai universitas riset, yang berbeda corak visi dan misinya dari universitas yang fokusnya hanya pada pengajaran. Jika dibaca dari banyak literatur, pendidikan tinggi kelas dunia memang tidak bisa dipisahkan keberadaannya dari mutu dan jumlah riset yang dilakukannya serta publikasi dalam jurnal internasional. Sudah barang tentu ini membutuhkan cara berpikir dan tata kelola pendidikan tinggi yang baru dan lebih menonjolkan persaingan dalam perekrutan tenaga pengajar, para peneliti, dan guru besar ternama di dunia, calon mahasiswa dari berbagai penjuru dunia, beasiswa yang memadai, dan seterusnya.
Untuk menjawab tantangan perubahan paradigama pendidikan dan untuk mewujudkan tujuan, visi dan misi sebagai tanggungjawab tersebut, UMRI wajib memiliki standar mutu internal sendiri. Didalam standar mutu tersebut, UMRI telah menetapkan kebijakan-kebijakan mutu, yaitu: pertama, pengelolaan UMRI diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang: cakap, beriman dan bertakwa, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, memiliki kemampuan akademik dan profesional, mampu menggali, menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS), berintegritas tinggi serta berwawasan kebangsaan dan budaya Indonesia, mandiri, kreatif, inovatif dan berjiwa wirausaha dan selalu berlandaskan pada Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT (IMTAQ). Kedua, UMRI mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang senantiasa melakukan peningkatan mutu secara terus menerus, yaitu dengan selalu menjaga siklus pengelolaan Standar Pendidikan Tinggi yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) yang lengkap sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat. Ketiga, pengembangan program pendidikan wajib mengacu pada Rencana Induk Pengembangan (RIP dan Rencana Strategis (Renstra) UMRI, yang selalu disertai dengan inovasi terhadap metode dan substansi pembelajaran serta peningkatan infrastruktur, perangkat lunak, dan perangkat keras yang diperlukan. Pengembangan dalam jangka panjang diarahkan untuk menjadi kekuatan yang berpengaruh di tingkat nasional dan memberikan kontribusi pada standar akademik program sejenis di tingkat regional dan internasional. Keempat, pelaksanaan pendidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah wajib dirancang dan disusun dengan mempertimbangkan pergeseran paradigma pendidikan yang semula lebih fokus pada pengajaran oleh dosen (teacher centered learning) ke fokus pembelajaran oleh mahasiswa (student centered learning). Kelima, evaluasi terhadap program pendidikan harus dilakukan secara sistematik, terstruktur, dan berkesinambungan dengan menggunakan alat ukur yang dapat diterima oleh stakeholder.
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan suatu keharusan yang ditujukan untuk menjamin mutu perencanaan dan penyelenggaraan lulusan perguruan tinggi. Penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut diuraikan bahwa Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Untuk dapat mewujudkan Mutu Pendidikan Tinggi, maka diperlukan instrumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI. SPMI ini merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPMI bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPMI juga berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
SPMI ini direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh PT. Luaran penerapan SPMI digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi.
Sistem penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana, dan terarah. Secara bertahap, sistem penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau telah membentuk Lembaga Penjamin dan Pengembangan Kontrol Mutu (LP2KM) sejak 2012, lembaga ini selanjutnya secara sistematis dan terencana menyusun program penjaminan mutu baik akademik maupun non akademik yang memiliki arah target dan kerangka waktu yang jelas. Selanjutnya penjaminan mutu tersebut diwajibkan menjadi budaya dan kegiatan rutin berlaku keseharian segenap sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem penjaminan mutu yang baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan institusi untuk menciptakan stabilitas, kapabilitas, akuntabilitas, serta melakukan pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Selain menetapkan standar mutu, UMRI juga mengembangkan budaya mutu. Budaya Mutu UMRI (Corporate culture) adalah suatu pola asumsi dasar yang dimiliki oleh seluruh Sivitas Akademika yang berisi nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang mempengaruhi pemikiran, pembicaraan, tingkah laku, dan cara kerja Sivitas Akademika sehari-hari, sehingga akan bermuara pada kualitas kinerja UMRI. Dengan demikian, budaya mutu UMRI merupakan cara yang konsisten dapat berjalan dengan baik, bagi seluruh unit kerja UMRI dalam menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di luar unit kerja Masing-masing:
Budaya melengkapi orang dengan rasa identitas dan pengertian perilaku yang dapat diterima didalam masyarakat. Beberapa dari sikap perilaku yang ingin dipengaruhi oleh budaya mutu UMRI adalah sebagai berikut: Rasa diri dan ruang, Komunikasi dan bahasa, Pakaian dan penampilan, Makanan dan kebiasaan makan, Waktu dan kesadaran akan waktu, Hubungan (keluarga, institusi, organisasi dan pemerintah), Nilai dan norma, Kepercayaan dan sikap, Proses mental dan pembelajaran, Kebiasaan kerja dan praktek.
Budaya UMRI merupakan tuntunan perilaku Seluruh Civitas Akademika UMRI, yang disebut “ISLAM”. ISLAM sebagai sistem keyakinan (belief system) akan terus menerus dibangun dan dikembangkan untuk mengantarkan UMRI agar selalu “Bermarwah, Bermartabat dan Berkemajuan” dengan pertumbuhan yang kompetitif dan berkelanjutan.
ISLAM sebagai panduan bagi seluruh Sivitas Akademika UMRI, dalam pola pikir, sikap, perilaku dan tindakan sehari-hari dalam bekerja untuk memberikan kontribusi positif kepada UMRI.
Budaya Mutu "ISLAM" UMRI dibangun dari lima Bagian, yaitu: pertama, Iman: merupakan perwujudan atas ketakwaan seluruh sivitas akademika kepada Allah SWT melalui pelaksanaan Al Quran dan As Sunnah secara totalitas dan yang sebenar-benarnya. Kedua, Semangat: merupakan perwujudan kekuatan perjuangan seluruh sivitas akademika untuk kemajuan UMRI. Ketiga, Loyalitas: merupakan nilai-nilai yang tertanam dalam setiap diri sivitas akademika UMRI untuk secara total selalu mendukung arah dan kebijakan yang telah disepakati bersama menuju perwujudan Visi UMRI. Keempat, Aktif; merupakan perwujudan kepedulian seluruh sivitas akademika dalam setiap tugas, fungsi dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Kelima, Maju: merupakan niat seluruh sivitas akademika UMRI yang kokoh untuk bersama-sama (berjamaah) dalam melaksanakan Jihad UMRI menuju institusi PT yang bermarwah dan bermartabat serta berkemajuan.
Penjaminan mutu akademik internal di tingkat universitas, fakultas, program studi, dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin: Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik, Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan Relevansi program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan tuntutan stakeholder.
Penjaminan Mutu Akademik Internal merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan universitas, fakultas, dan program studi serta dosen. Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu akademik harus ditetapkan dan dituangkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan masing-masing satuan kerja.
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal UMRI terdiri dari Penjaminan mutu Al Islam dan Kemuhammadiyahan, penjaminan mutu bidang akademik oleh diawasi oleh Satuan Penjaminan Mutu Internal Akademik (SPIA) dan penjaminan mutu bidang keuangan diawasi oleh Satuan Penjaminan Mutu Internal Keuangan (SPIK). Penjaminan mutu bidang akademik dan Keuangan (SPIA dan SPIK) berada di bawah Satuan Pengawas Internal, memiliki tugas dan tanggungjawab meliputi: 1) Pengelolaan Lembaga, 2) Pengembangan Kurikulum, 3) Penciptaan Suasana Akademik, 4) Pembinaan Kemahasiswaan, 5) Kerjasama dalam dan Luar Negeri 6) Sistem Informasi 7) Kompetensi Kelulusan, 8) Isi Pembelajaran, 9) Proses Pembelajaran, 10) Penilaian Pembelajaran 11) Dosen dan Tenaga Kependidikan, 12) Sarana dan Prasarana, 13) Karya Ilmiah Mahasiswa 14) Pembiayaan. 15) Penelitian 16) Pengabdian Kepada Masyarakat.
Adapun Penjaminan mutu Al Islam dan Kemuhammadiyahan berada di bawah Lembaga Studi Islam dan Kemuhammadiyahan (LSIK). Lembaga tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab untuk Pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
6.1. Garis Besar Kebijakan SPMI
6.1.1. Tujuan dan strategi SPMI
“Menghasilkan pelaksanaan caturdharma perguruan tinggi yang bermutu sesuai standar mutu yang telah ditetapkan”
SPMI UMRI bertujuan untuk memberikan kepastian ketercapaian kualitas layanan terbaik bagi kepuasan sivitas akademika dan pengguna lulusan melalui pengembangan sistem pengelolaan mutu yang berkelanjutan melalui implementasi siklus PPEPP (Penetapan, pelaksanaan, Evaluasi, pengendalian dan peningkatan).
Adapun Strategi pencapaian penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau dilakukan dengan rencana pentahapan :
Menentukan Visi, Misi dan Tujuan Universitas Muhammadiyah Riau
Menetapkan kebijakan, manual, standar, formulir, dan prosedur mutu Universitas Muhammadiyah Riau.
Melaksanakan penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau.
Melakukan Evaluasi penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau.
Mengendalikan penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau.
Meningkatkan penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau
6.1.2. Asas dan Prinsip Pelaksanaan SPMI
Otonom. SPMI dikembangkan dan diimplementasikan oleh UMRI, baik di aras Program Studi, fakultas maupun Universitas.
Terstandar. SPMI menggunakan SN-DIKTI yang ditetapkan Menristekdikti dan Standar Dikti yang ditetapkan UMRI.
Akurasi. SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada Pangkalan Data Dikti.
Berencana dan Berkelanjutan. SPMI diimplementasikan dalam satu siklus PPEPP
Terdokumentasi. Seluruh kegiatan SPMI didokumentasikan secara sistematis.
6.1.3. Manajemen SPMI
Manajemen SPMI UMRI dilaksanakan melalui siklus Standar Pendidikan Tinggi, yaitu: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP)
Gambar 6. 1. Siklus SPMI UMRI (Sumber: Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Kemenristekdikti, 2016)
Adapun maksud dari Gambar 6.1. Adalah sebagai berikut:
Penetapan standar Pendidikan Tinggi
Tahap penetapan Standar Dikti di UMRI merupakan penetapan semua standar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara utuh membentuk SPMI. Perumusan standar Dikti di UMRI dilakukan oleh lembaga LP2KM.
Pelaksanaan standar Pendidikan Tinggi
Esensi tahap pelaksanaan Standar Dikti di UMRI adalah proses menjalankan setiap Standar Dikti yang telah dinyatakan secara tertulis dalam dalam buku standar mutu sehingga Standar Dikti tersebut dapat dipenuhi. Sehubungan dengan itu, akan diuraikan pihak yang melaksanakan Standar Dikti dan bagaimana pelaksanaan Standar Dikti tersebut.
Evaluasi standar Pendidikan Tinggi
Evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, keluaran (output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap Standar Dikti dalam SPMI. Evaluasi bertujuan untuk memastikan bahwa apa yang telah ditetapkan sebagai standar Dikti dapat dicapai sesuai standar tersebut.
Pengendalian standar Pendidikan Tinggi
Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Hal ini berarti tindak lanjut tersebut dapat dilakukan terhadap hasil evaluasi diri, audit internal, maupun atas hasil akreditasi. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar telah sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga dipastikan isi standar akan terpenuhi, langkah pengendaliannya hanya berupa upaya agar hal positif tersebut tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika dalam evaluasi pelaksanaan standar ditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, kekurangan atau kelemahan yang dapat menyebabkan kegagalan pencapaian isi standar atau tujuan/sasaran/rencana, harus dilakukan langkah Langkah pengendalian ini berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar.
Peningkatan standar Pendidikan Tinggi
Tahap peningkatan Standar Dikti adalah kegiatan meningkatkan atau meninggikan isi atau luas lingkup Standar Dikti dalam SPMI. Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous quality improvement dan akan dapat dilakukan apabila masing-masing Standar Dikti telah melalui keempat tahap dalam siklus SPMI. Artinya, isi suatu Standar Dikti tidak mungkin ditingkatkan jika Standar Dikti itu tidak melalui tahap evaluasi pelaksanan Standar Dikti tersebut terlebih dahulu, sekalipun perguruan tinggi telah melaksanakan Standar Dikti itu. Sebaliknya, setelah suatu Standar Dikti dievaluasi, tetapi tidak ditingkatkan isi atau luas lingkupnya maka mutu perguruan tinggi tersebut tidak meningkat atau statis, padahal isi Standar Dikti itu masih dapat ditingkatkan.
Siklus pelaksanaan sistem penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau mengacu kepada siklus SPMI yang ditetapkan oleh Dikti, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi. Adapun implementasi dari siklus tersebut meliputi kegiatan berikut:
Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Riau dilakukan secara berjenjang dari tingkat universitas sampai tingkat pelaksana operasional.
Lembaga Penjamin dan Pengembangan Kontrol Mutu (LP2KM) bekerjasama dengan Gugus Kendali Mutu Fakultas dan Unit Kendali Mutu Program Studi serta berkoordinasi dengan unit-unit terkait baik secara internal maupun eksternal.
Ketua bertanggungjawab atas terbentuknya organisasi mutu dan terlaksananya penjaminan mutu di unitnya masing-masing melalui organisasi penjaminan mutu yang ada.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua, dan seluruh jajaran LP2KM merupakan pelaksana program yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program dan tercapainya sasaran mutu serta terlaksananya pengawasan kualitas layanan di setiap unit kerjanya.
Program penjaminan mutu dimulai dari penetapan standar mutu di setiap unit kerja yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah
Pelaksanaan program penjaminan mutu dipimpin oleh lembaga LP2KM Universitas Muhammadiyah Riau
Untuk tercapainya program penjaminan mutu akademik dan non akademik, harus dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai salah satu unsur dalam memilih dan menentukan sasaran mutu.
Internal audit sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, melakukan audit kepada seluruh unit dalam rangka melaksanakan kepatuhan kepada prosedur, ketentuan, perjanjian, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil internal audit dan hasil penilaian assessor sebagai umpan balik untuk melakukan penyesuaian sasaran mutu, standar dan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan agar tetap berjalan.
Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan keseluruhan secara tertulis dan akuntabel kepada rektor pada setiap akhir tahun.
6.1.3. Struktur Organisasi dan tata kelola SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal di UMRI dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM). Berikut ini struktur organisasi LP2KM.
Gambar 6. 2. Struktur Organisasi LP2KM
6.1.4. Tugas Dan Tanggung Jawab Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu
Rektor:
Memimpin perencanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu universitas secara berkelanjutan.
Melakukan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan mutu dan perbaikan mutu secara sistematik dan internal melalui visi dan misi universitas.
Mengembangkan dan membangun jaringan dengan berbagai pihak eksternal tentang implementasi mutu lulusan Universitas Muhammadiyah Riau di masyarakat.
Menyampaikan hasil laporan audit mutu internal dari LP2KM kepada jajaran universitas, fakultas, biro, program studi, dan lembaga-lembaga yang terkait.
Mengambil kebijakan pada langkah perbaikan dalam upaya menjamin kualitas mutu yang telah ditetapkan
Wakil Rektor I:
Memberikan arahan dalam Menyusun rancangan target mutu dalam upaya mendorong pencapaian visi dan misi Universitas Muhammadiyah Riau.
Memberikan arahan dalam menetapkan peran seluruh komponen dalam layanan penjaminan mutu pendidikan.
Mengarahkan dan memberikan masukan LP2KM Universitas dalam Mengembangkan, mensosialisasikan, dan mengkoordinasikan, serta memonitor proses audit mutu internal.
Mengawasi lp2km dalam menjamin konsisten dan efektivitas penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan berdasarkan siklus PDCA untuk mencapai prestasi mutu yang lebih baik.
Memberikan arahan dalam mengembangkan, mensosialisasikan, dan memonitor implementasi perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan program kegiatan non akademik yang sifatnya umum.
Ketua LP2KM:
Menyusun rancangan target mutu dalam upaya mendorong pencapaian visi dan misi Universitas Muhammadiyah Riau.
Menetapkan peran seluruh komponen dalam layanan penjaminan mutu pendidikan.
Mengembangkan, mensosialisasikan, dan mengkoordinasikan, serta memonitor proses audit mutu internal.
Memfasilitasi dan mengkoordinasikan perbaikan mutu berkelanjutan di seluruh bagian Universitas Muhammadiyah Riau.
Menjamin konsisten dan efektivitas penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan berdasarkan siklus PDCA untuk mencapai prestasi mutu yang lebih baik.
Mengembangkan, mensosialisasikan, dan memonitor implementasi perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan program kegiatan non akademik yang sifatnya umum.
Melaksanakan sistem manajemen ISO 9001 – 2008.
Menentukan besar atau kecilnya honor untuk setiap kegiatan LP2KM kepada personil yang terlibat didalamnya.
Bertanggungjawab/menilai hasil pekerjaan secara keseluruhan terhadap pelaksanaan manajemen lembaga penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau.
Membuat SOP (standar operasional prosedur) pada setiap butir mutu dan pelaksanaan manajemen di lembaga penjaminan mutu.
Sekretaris LP2KM:
Membantu ketua dalam menangani pekerjaan administrasi dan manajemen lembaga penjaminan mutu.
Mewakili ketua pada saat diperlukan.
Mempersiapkan rapat-rapat koordinasi.
Menyusun program kerja berskala prioritas berikut anggaran, membuat laporan pada saat diperlukan mendesak, serta membuat laporan pada akhir tahun bekerjasama dengan pimpinan dan staf LP2KM.
Menyusun dan membuat proposal-proposal kegiatan LP2KM.
Membuat notulen rapat pada setiap dilaksanakannya rapat koordinasi.
Mewakili/menghadiri undangan rapat baik selaku jabatan sebagai sekretaris dan atau permintaan ketua LP2KM, baik intern maupun ekstern.
Satuan Pengawas Internal
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, yaitu meliputi: 1) Pengelolaan Lembaga, 2) Pengembangan Kurikulum, 3) Penciptaan Suasana Akademik, 4) Pembinaan Kemahasiswaan, 5) Kerjasama dalam dan Luar Negeri 6) Sistem Informasi 7) Kompetensi Kelulusan, 8) Isi Pembelajaran, 9) Proses Pembelajaran, 10) Penilaian Pembelajaran 11) Dosen dan Tenaga Kependidikan, 12) Sarana dan Prasarana, 13) Karya Ilmiah Mahasiswa 14) Pembiayaan. 15) Penelitian 16) Pengabdian Kepada Masyarakat.
6.1.5. Dokumen Mutu
Pelaksanaan Penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Riau didokumentasikan ke dalam empat dokumen mutu. Berikut dokumen mutu di Universitas Muhammadiyah Riau:
Dokumen Kebijakan Mutu
Dokumen Kebijakan Mutu berisikan garis besar tentang bagaimana Universitas Muhammadiyah Riau memahami, merancang, dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu pada Universitas Muhammadiyah Riau.
Dokumen Manual Mutu
Dokumen Manual Mutu adalah dokumen berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, baik pada aras unit pengelola program studi maupun pada aras perguruan tinggi.
Dokumen Standar Mutu
Dokumen Standar Mutu adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Riau untuk mewujudkan visi dan misinya sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan eksternal Universitas Muhammadiyah Riau.
Dokumen Formulir Mutu
Dokumen Formulir/Proforma Mutu adalah dokumen tertulis yang berisi kumpulan formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti dan berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar Dikti diimplementasikan di Universitas Muhammadiyah Riau. Dokumen Formulir/Proforma Mutu memuat antara lain uraian tentang berbagai macam maupun jumlah formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti sesuai dengan peruntukan setiap Standar Dikti.
6.1.6. Hubungan Dokumen Kebijakan SPMI Umri Dengan Statuta Dan Renstra
Dokumen SPMI UMRI berbeda dengan dokumen statuta dan Rencana Strategis (Renstra). Kedua dokumen ini, walaupun berisi hal yang memiliki hubungan dengan SPMI, kedua dokumen itu tidak termasuk dokumen SPMI UMRI.
Adapun hubungan dokumen SPMI dengan statuta dan Renstra bahwa didalam dokumen SPMI memuat pula sejumlah standar yang harus menjadi pedoman untuk menetapkan Standar Dikti dalam SPMI perguruan tinggi. Selanjutnya, Standar Dikti tersebut harus dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan dalam SPMI UMRI. Sebagai contoh, di dalam statuta terdapat ketentuan tentang tata kelola perguruan tinggi yang harus menjadi pedoman untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan Standar Pengelolaan dalam SPMI UMRI.
Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi. Pada dasarnya statuta memuat dua kelompok ketentuan, yaitu:
Kelompok ketentuan pelaksanaan caturdharma perguruan tinggi yang digunakan sebagai standar dalam perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan kegiatan caturdharma perguruan tinggi;
Kelompok ketentuan tentang tata kelola perguruan tinggi yang digunakan sebagai standar manajemen penyelenggaraan perguruan tinggi.
Rencana Strategis (Renstra) merupakan rencana jangka menengah UMRI untuk rentang waktu 4 (empat) tahun. Renstra dibuat dengan tujuan membantu perguruan tinggi untuk menyusun Rencana Operasional/Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan strategis, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional. Dengan demikian, di dalam Renstra akan ditemukan sejumlah sasaran perguruan tinggi yang harus dicapai. Sementara itu, pada Dokumen SPMI memuat 5 (lima) langkah dalam melaksanakan SPMI, yaitu PPEPP.
Dokumen SPMI UMRI berbentuk buku yang terdiri dari,
Buku Kebijakan Mutu UMRI
Buku Manual Mutu UMRI
Buku Standar Mutu UMRI
Buku Formulir Mutu UMRI
6.3. Manual Mutu Umri
6.3.1. Luas Lingkup Manual SPMI
Dalam rangka implementasi SPMI sebagaimana yang diwajibkan dalam PermenristekDikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu dikemukakan bahwa agar perguruan tinggi senantiasa memenuhi kebutuhan stakeholder yang senantiasa berkembang, maka SPMI di Perguruan Tinggi juga harus disesuaikan dengan perkembangan secara berkelanjutan (continuous improvement).
Berkaitan dengan hal tersebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disusun UMRI meliputi kegiatan SPMI bidang akademik dan non- akademik yang mengadopsi 24 (dua puluh empat) Standar SNPT wajib minimal sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT ditambah dengan 8 (delapan) Standar SPMI lain yang tertuang dalam Kebijakan SPMI UMRI Tahun 2017, dengan tujuan memudahkan proses implementasi SPMI dan proses akreditasi program studi serta evaluasi implementasi SPMI-UMRI.
Dalam implementasi SPMI tersebut diperlukan panduan atau petunjuk praktis berupa Manual SPMI sebagai pedoman bagaimana standar yang ditetapkan, dilaksanakan/dipenuhi, dikendalikan dan dikembangkan/ ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan oleh seluruh penyelenggara pendidikan di UMRI yang dilengkapi dengan Formulir.
Implementasi SPMI tersebut melalui suatu tahapan penetapan, pelaksanaan/ pemenuhan, pengendalian dan pengembangan/peningkatan yang secara berkelanjutan dengan menggunakan model Manajemen Kendali Mutu PPEPP yang mengacu pada Visi, Misi dan Tujuan UMRI tahun 2010 - 2030 , Renstra UMRI tahun berjalan serta Kebijakan SPMI UMRI dalam waktu satu siklus, yaitu satu tahun atau satu kalender akademik dan diikuti oleh siklus yang sama pada tahun-tahun berikutnya.
Landasan Hukum Manual SPMI
Pemilihan dan penetapan, pelaksanaan/ pemenuhan, pengendalian dan pengembangan/peningkatan Standar SPMI dilaksanakan dengan sejumlah aspek yang disebut butir-butir mutu.
Butir-butir mutu yang ditetapkan UMRI mengacu pada beberapa landasan hukum, dasar penetapan, pelaksanaan/ pemenuhan serta pengembangan standar SPMI, yaitu:
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Borang Implementasi Evaluasi Diri, Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi.
Borang Program Studi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, 2011
Statuta UMRI Tahun 2015.
Pedoman SPMI PTM/PTA Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2016
Rencana Strategis (Renstra) UMRI tahun 2014 – 2018.
Fungsi Manual SPMI
Dokumen Manual SPMI UMRI berfungsi sebagai :
Petunjuk bagaimana merancang dan menyusun, menetapkan, melaksanakan/ memenuhi, mengendalikan dan mengembangkan/ meningkatkan Standar SPMI.
Pemandu para pejabat struktural dan atau seluruh unit kerja karyawan akademik dan karyawan non akademik dalam melaksanakan SPMI sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing untuk mewujudkan terciptanya budaya mutu.
Petunjuk bagaimana kriteria, standar dan sasaran dikembangkan ditetapkan dalam Standar SPMI dikendalikan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan.
Macam Manual SPMI
Pada dasarnya Manual SPMI UMRI berkaitan dengan pentahapan bagaimana penetapan, pelaksanaan/ pemenuhan, pengendalian dan pengembangan/ peningkatan Standar SPMI diimplementasikan di UMRI.
Tahap Penetapan Standar SPMI
Tahap penetapan standar SPMI merupakan tahapan ketika seluruh Standar SPMI bidang akademik dan non-akademik di tingkat Universitas dirancang, disusun, dan dirumuskan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) dan tim Task force SPMI, serta masukan Gugus Kendali Mutu Fakultas, unit kerja, kemudian Standar SPMI ditetapkan dan disahkan oleh Rektor.
Tahap Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI
Tahap pelaksanaan/ pemenuhan standar merupakan tahapan ketika isi seluruh standar diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga, UPT dan Biro termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan, karyawan non-dosen, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing. Pelaksanaan standar SPMI mengacu pada siklus manajemen SPMI UMRI yang diawali dengan satu siklus kegiatan SPMI dalam waktu tahun kalender akademik dan diikuti oleh siklus yang sama pada tahun-tahun berikutnya.
Tahap Evaluasi
Tahap Evaluasi standar merupakan tahapan ketika hasil monitoring seluruh standar dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga, UPT dan Biro termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan, karyawan non-dosen, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dievaluasi. Pelaksanaan evaluasi standar SPMI dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal mengacu pada instrumen penilaian yang telah ditetapkan. kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan terus menerus.
Tahap Pengendalian Standar
Tahap Pengendalian standar merupakan tahapan ketika seluruh isi standar yang dilaksanakan di seluruh tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga, UPT dan Biro termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan, karyawan non-dosen, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya memerlukan pemantauan atau pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara rutin dan terus-menerus.
Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan/ pemenuhan SPMI dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas, unit kerja dan Tim Monitoring dan Evaluasi, dengan tujuan agar pelaksanaan SPMI tidak menyimpang dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan. Pengawasan atau pemantauan dilakukan secara paralel atau bersamaan dengan pelaksanaan/ pemenuhan Standar SPMI.
Evaluasi atau penilaian hasil implementasi SPMI yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja bersama-sama LP2KM untuk mengukur ketercapaian dan kesesuaian hasil pelaksanaan dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan. Selanjutnya, dilaporkan kepada pimpinan Universitas.
Tahap Pengembangan/Peningkatan Standar
Tahap pengembangan/peningkatan Standar SPMI merupakan tahapan ketika pelaksanaan Standar SPMI dalam siklus kalender akademik telah dikaji ulang untuk ditingkatkan mutunya, dan ditetapkan Standar SPMI baru untuk dilaksanakan pada siklus dan tahun akademik berikutnya.
Penentuan pengembangan/ peningkatan Standar SPMI di tahun berikutnya didasarkan pada hasil Audit Internal yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal, Tim Monitoring dan Evaluasi dengan melakukan pemeriksaan dan mengaudit pelaksanaan Standar SPMI di seluruh unit kerja serta benchmarking. Selanjutnya, melaporkan hasil audit, serta memberikan rekomendasi kepada unit yang bersangkutan dan melaporkan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti guna peningkatan mutu dan penetapan standar mutu baru.
Definisi Istilah
Definisi istilah dalam manual SPMI UMRI diperlukan untuk memudahkan dan menyamakan persepsi tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Manual SPMI. Definisi istilah dalam Manual SPMI, antara lain :
Mutu pendidikan tinggi: tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Penjaminan Mutu pendidikan tinggi: Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) : Kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi secara otonom (internally driven), untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan (continuous improvement).
Kebijakan : Pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang suatu hal.
Kebijakan SPMI : Dokumen tertulis yang berisi garis besar penjelasan tentang bagaimana SPMI di UMRI ditetapkan, dilaksanakan/ dipenuhi, dikendalikan dan dikembangkan/ ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sehingga budaya mutu dapat tercapai.
Manual SPMI : Dokumen tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai panduan bagaimana penetapan, pelaksanaan/ pemenuhan, pengendalian dan pengembangan/ peningkatan standar SPMI diimplementasikan.
Standar SPMI : Dokumen tertulis yang berisi kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi tentang sesuatu yang harus dicapai atau dipenuhi.
Merancang Standar : Olah pikir untuk menghasilkan standar tentang hal yang dibutuhkan dalam standar.
Merumuskan Standar : Menuliskan isi setiap standar dalam bentuk pernyataan dengan menggunakan rumus ABCD (Audience, Behaviour, Competence dan Degree) Atau SPOK (Subjek, Predikat, Objek dan Keterangan).
Menetapkan Standar : Tindakan berupa persetujuan dan pengesahan standar sehingga standar dinyatakan berlaku.
Melaksanakan Standar : Mengerjakan, mematuhi, dan memenuhi ukuran, spesifikasi, aturan sebagaimana dinyatakan dalam isi standar.
Formulir: Dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat/merekam kegiatan yang harus dilaksanakan untuk memenuhi isi standar.
Monitoring : Tindakan mengamati suatu proses atau kegiatan penyelenggaraan pendidikan untuk mengetahui apakah proses atau kegiatan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya dilaksanakan sesuai isi standar SPMI yang telah ditetapkan.
Evaluasi : Tindakan mengecek atau mengaudit secara detil semua aspek penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mencocokkan apakah semua aspek penyelenggaraan pendidikan telah berjalan sesuai dengan isi standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi standar : Tindakan menilai isi standar didasarkan pada hasil pelaksanaan isi standar pada waktu sebelumnya dan perkembangan situasi dan kondisi institusi, tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan institusi dan masyarakat pada umumnya, serta relevansinya dengan visi dan misi UMRI.
Pengembangan atau peningkatan standar : Upaya untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu dari isi standar SPMI yang dilakukan secara periodik berdasarkan siklus standar secara berkelanjutan.
Siklus Standar : Durasi atau masa berlakunya standar SPMI dengan aspek yang telah diatur di dalamnya
Dampak : Menggambarkan apakah yang dilakukan menghasilkan perubahan dari kondisi awal ke kondisi baru seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit Internal : kegiatan pemeriksaan kepatuhan yang secara internal berfungsi mengukur dan mengevaluasi SPMI di UMRI dengan cara menyediakan analisis, penilaian dan rekomendasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan SPMI yang dilakukan oleh Auditor Internal UMRI untuk memeriksa apakah seluruh standar telah dicapai atau dipenuhi oleh setiap unit kerja di UMRI.
Rekomendasi : Tindakan memberikan perbaikan yang dirumuskan berdasarkan hasil proses audit mutu internal. Hasil tersebut dikomunikasikan kepada unit yang diaudit untuk ditindaklanjuti.
Kaji Ulang : menganalisis hasil temuan dan rekomendasi dari kegiatan audit internal sebagai dasar tindakan koreksi untuk perbaikan dan atau peningkatan pada siklus berikutnya dalam upaya peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).
Benchmarking : Upaya pembandingan standar, baik antar internal organisasi maupun dengan standar eksternal secara berkelanjutan, dengan tujuan peningkatan mutu.
6.3.2. Manual Penetapan Standar
Manual penetapan Standar merupakan tahapan ketika Standar ini dirancang, dirumuskan dan ditetapkan didalam SPMI yang disahkan oleh Rektor.
Tujuan Penetapan Standar
Penetapan Standar dimaksudkan untuk acuan kriteria minimal dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRI dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain itu penetapan standar juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pendidikan demi terwujudnya budaya mutu di UMRI.
Luas Lingkup Penetapan Standar Kelulusan
Secara umum luas lingkup manual penetapan Standar mencakup aspek kegiatan pendidikan tinggi yang meliputi penjaminan mutu akademik dan non-akademik sebagai dasar implementasi SPMI di seluruh unit kerja penyelenggaraan pendidikan di UMRI.
Standar Kelulusan yang ditetapkan mencakup pernyataan kualitatif dan kuantitatif yang dapat diukur pencapaian atau pemenuhannya oleh seluruh unit kerja sebagai pelaksana penjaminan mutu di UMRI yang disertai dengan indikator pencapaian dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-Langkah Penetapan Standar Kelulusan
Penetapan Standar Kelulusan dilakukan melalui suatu langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
Menjadikan Visi dan Misi UMRI sebagai titik tolak dan tujuan akhir dari mulai merancang sampai menetapkan standar.
Mengumpulkan dan mempelajari isi peraturan perundang- undangan yang relevan dengan aspek lingkup standar SPMI yang mencakup Standar Kelulusan.
Mencatat norma-norma hukum atau syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dapat disimpangi.
Melakukan evaluasi diri dengan menerapkan SWOT analisis.
Melaksanakan studi pelacakan tentang aspek yang hendak dibuat standarnya terhadap kepentingan penyelenggaraan pendidikan di UMRI.
Merumuskan draf awal standar dengan menggunakan rumus ABCD
Melakukan Uji publik dengan mensosialisasikan standar dalam rapat pleno atau seminar di lingkungan UMRI untuk mendapatkan masukan.
Menyempurnakan standar atau merumuskan kembali standar dengan memperhatikan masukan dari unit kerja di UMRI
Melakukan pengendalian dan verifikasi tentang pernyataan standar untuk memastikan tidak ada kesalahan gramatikal atau kesalahan penulisan.
Mensahkan dalam bentuk surat keputusan Rektor.
Secara garis besar tahapan penetapan Standar SPMI dapat digambarkan dalam gambar berikut :
Gambar 6. 3.Tahap-Tahap Penetapan Standar Kelulusan
Kualifikasi Pejabat/Petugas Yang Melaksanakan Penetapan Standar
Pihak-pihak yang harus menjalankan penetapan Standar adalah:
Unit Penjaminan Mutu, dan Tim Task Force “Penyusun Standar SPMI”
Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, dalam Standar.
6.3.3. Manual Pelaksanaan/Pemenuhan Standar
Pelaksanaan/ Pemenuhan standar adalah ukuran, spesifikasi, patokan sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan standar yang harus dipatuhi, dikerjakan, dipenuhi pencapaiannya.
Pemenuhan Standar SPMI menghasilkan suatu kegiatan yang seluruh isi standar dilaksanakan dengan mengacu pada standar mutu dan Formulir yang telah ditetapkan dalam usaha pemenuhan dan pencapaian, tujuan dan sasaran Standar SPMI yang telah ditetapkan.
Tujuan Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI
Pelaksanaan standar diperlukan sebagai pemenuhan implementasi Standar SPMI yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat Universitas, Fakultas, Program studi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Biro dalam upaya meningkatkan kinerja dalam rangka peningkatan proses penyelenggaraan dan peningkatan mutu. Pemenuhan standar ini sebagai perangkat untuk terwujudnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRI secara terus- menerus dan berkelanjutan sehingga budaya mutu tercipta di UMRI.
Luas Lingkup Pelaksanaan/Pemenuhan Standar
Berdasarkan penetapan Standar, maka seluruh isi Standar harus dilaksanakan/dipenuhi dengan diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di UMRI. Pelaksanaan/pemenuhan standar harus mencakup seluruh aspek baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Langkah-Langkah Pelaksanaan/Pemenuhan Standar SPMI
Pemenuhan Standar SPMI dilakukan melalui langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
Melakukan persiapan teknis dan atau administratif pelaksanaan standar SPMI yang disesuaikan dengan isi standar.
Menyiapkan prosedur kerja/ Standar Operasional Prosedur (SOP), instruksi kerja atau sejenisnya sesuai dengan isi standar untuk pelaksanaan isi standar yang telah ditetapkan.
Melakukan sosialisasi Standar yang diberlakukan kepada seluruh pejabat struktural, karyawan akademik (dosen dan tenaga kependidikan) dan karyawan non-akademik (karyawan administrasi, sopir, dan satpam), serta mahasiswa dan alumni secara periodik dan konsisten.
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan isi standar yang telah ditetapkan sebagai tolak ukur pencapaian/pemenuhan Standar.
Secara garis besar tahapan pelaksanaan/pemenuhan Standar SPMI dapat digambarkan dalam gambar berikut :
Gambar 6. 4. Tahap-Tahap Pelaksanaan/pemenuhan Standar SPMI
Kualifikasi Pejabat/ Petugas Yang Melaksanakan Pemenuhan Standar SPMI
Pihak-pihak yang harus melaksanakan penetapan Standar adalah
Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dalam standar yang diberlakukan.
Karyawan akademik (dosen dan tenaga kependidikan) dan karyawan non akademik (karyawan administrasi, sopir dan satpam) berdasarkan tugas dan fungsinya dalam standar yang diberlakukan.
Mahasiswa dan alumni berdasarkan tugas dan fungsinya dalam standar yang diberlakukan.
6.3.4. Manual Pengendalian Standar SPMI
Pengendalian Standar merupakan manajemen kendali mutu yang berisi kegiatan untuk mengevaluasi pemenuhan Standar dengan cara mengamati suatu proses, atau suatu kegiatan penyelenggaraan pendidikan di seluruh unit kerja untuk mengetahui apakah proses atau kegiatan yang dilaksanakan unit kerja berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya dalam isi standar yang ditetapkan.
Tujuan Pengendalian Standar SPMI
Pengendalian Standar bertujuan mengukur kesesuaian dan ketercapaian pelaksanaan standar, dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan sehingga standar yang ditetapkan tercapai atau terpenuhi.
Pengendalian Standar bertujuan pula sebagai sarana dalam upaya meningkatkan kinerja peningkatan proses penyelenggaraan dan peningkatan mutu, serta sebagai perangkat untuk terwujudnya budaya mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di UMRI secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Selain itu, pengendalian Standar merupakan manajemen kendali mutu untuk mengevaluasi implementasi standar mutu secara periodik dan menjaga keberlanjutan kualitas yang diikuti dengan peningkatan standar. Evaluasi tersebut meliputi pengendalian atau pengecekan kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan, serta penetapan standar baru setelah melalui kaji ulang.
Luas Lingkup Pengendalian Standar SPMI
Secara umum pengendalian standar merupakan tindakan mengevaluasi pelaksanaan/pemenuhan isi standar oleh seluruh tingkatan mulai dari Universitas, Fakultas, Program studi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis dan Biro. Pengendalian Standar diperlukan ketika standar yang dilaksanakan memerlukan monitoring/pemantauan dan pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara periodik dan terus-menerus. Pengendalian standar dilaksanakan secara paralel atau bersamaan dalam suatu siklus penjaminan mutu internal, minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam tahun kalender akademik di seluruh unit kerja UMRI.
Langkah-Langkah Pengendalian Standar
Pengendalian Standar dilakukan baik dengan cara Monitoring dan Evaluasi, maupun dengan cara Audit Internal.
Pengendalian Standar yang dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi, melalui langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
Melakukan pemantauan secara periodik (harian, mingguan, bulanan, atau semesteran) terhadap pelaksanaan isi standar dalam semua aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.
Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau sejenisnya dari pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dibandingkan dengan isi standar.
Melakukan pencatatan bila ditemukan ketidak-lengkapan dokumen, seperti prosedur kerja dan formulir (borang) dari setiap standar yang telah dilaksanakan.
Melakukan pemeriksaan dan mempelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar atau bila isi standar tidak tercapai.
Melakukan tindakan korektif terhadap setiap pelanggaraan atau penyimpangan dari isi standar.
Melakukan pencatatan atau rekaman tindakan korektif.
Melakukan pemantauan terus-menerus efek dari tindakan korektif tersebut, untuk melihat apakah kemudian penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan isi standar.
Melakukan pembuatan laporan tertulis secara periodik tentang hal-hal yang menyangkut pengendalian standar kepada LP2KM.
Membuat laporkan hasil evaluasi Standar kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Secara garis besar tahapan pengendalian Standar yang dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi digambarkan dalam gambar berikut :
Gambar 6. 5. Tahap-tahap Pengendalian Standar (Oleh Tim Monitoring dan Evaluasi)
Pengendalian Standar yang dilakukan dengan cara Audit Internal, melalui suatu langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut:
Melakukan audit internal terhadap dokumen SPMI dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di UMRI dengan mengacu pada Standar mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Internal dan Formulir (Borang) yang telah ditetapkan secara berkala dan disahkan oleh surat keputusan atau atas permintaan pimpinan UMRI, dan atau unit kerja.
Mengkomunikasikan jadwal visitasi kegiatan audit internal kepada unit kerja sebagai Auditi.
Melakukan pencatatan atau rekaman atas semua temuan melalui wawancara, pemeriksaan dokumen, rekaman aktivitas dan keadaan lokasi secara komprehensif.
Melakukan diskusi hasil temuan audit internal dengan Auditi untuk mendapatkan persetujuan atas hasil temuan. Temuan penyimpangan dan atau ketidaklengkapan dokumen harus segera diperbaiki dalam jangka waktu yang disepakati antara Tim Audit Internal dengan Auditi.
Membuat laporan kepada LP2KM untuk diteruskan kepada Rektor disertai dengan tindakan koreksi dan rekomendasi.
Secara garis besar tahapan pengendalian Standar yang dilakukan dengan cara Audit Internal digambarkan dalam gambar berikut :
Gambar 6. 6. Tahap-tahap Pengendalian Standar (Oleh Tim Audit Internal)
Kualifikasi Pejabat/ Petugas Yang Melaksanakan Pengendalian Standar SPMI
Pihak-pihak yang harus menjalankan pengendalian Standar SPMI adalah
LP2KM, Gugus Kendali Mutu, Unit Kendali Mutu, Satuan Pengawas Internal serta Tim Audit Internal
Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan.
Mereka yang secara eksplisit disebut dalam pernyataan standar yang bersangkutan.
6.3.5. Manual Pengembangan/Peningkatan Standar
Pengembangan/ Peningkatan Standar adalah pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi, dan audit internal setelah dilakukan tindakan koreksi. Bila implementasi koreksi tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang telah ditetapkan, maka tahap selanjutnya dengan berdasarkan pada siklus SPMI, dilakukan pengembangan/peningkatan standar secara berkelanjutan (Continuous Improvement).
Tujuan Pengembangan/Peningkatan Standar SPMI
Pengembangan/ Peningkatan standar bertujuan untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu setiap berakhirnya siklus masing-masing standar yang telah ditetapkan. Pengembangan/ peningkatan Standar bertujuan pula untuk diversifikasi standar dan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan standar yang diimplementasikan di UMRI.
Luas Lingkup Pengembangan/ Peningkatan Standar
Pengembangan/ Peningkatan Standar diperlukan, ketika pelaksanaan isi dari setiap standar dalam satu siklus berakhir, dan standar dapat ditingkatkan mutunya. Terdapat dua macam peningkatan mutu, yaitu peningkatan mutu untuk mencapai standar yang ditetapkan, dan peningkatan mutu dalam konteks peningkatan standar mutu yang telah dicapai melalui benchmarking.
Peningkatan mutu dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, serta audit internal berupa rekomendasi sebagai acuan untuk pengembangan/ peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan mengikuti metode Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Pengembangan/peningkatan melalui benchmarking standar mutu, untuk mengetahui telah seberapa jauh Standar yang diimplementasikan, dibandingkan dengan yang terbaiknya. Terdapat 2 (dua) benchmarking yaitu benchmarking internal dan eksternal. Benchmarking internal adalah upaya membandingkan pelaksanaan/pemenuhan standar antar Fakultas/Program Studi/Lembaga/UPT/Biro/Bagian di lingkungan unit kerja UMRI. Benchmarking eksternal adalah upaya membandingkan pelaksanaan/ pemenuhan standar UMRI terhadap standar dengan Perguruan Tinggi lain.
Langkah-Langkah Pengembangan/ Peningkatan Standar
Pengembangan/ Peningkatan Standar dilakukan melalui langkah-langkah atau prosedur sebagai berikut :
Mempelajari laporan hasil pengendalian standar, sebagai upaya perbaikan dan pengembangan/peningkatan mutu dari setiap butir isi standar yang telah ditetapkan yang dilaksanakan secara periodik.
Menyelenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan laporan hasil monitoring dan evaluasi, serta hasil audit Internal dengan para pejabat struktural yang terkait dengan standar.
Melaksanakan evaluasi isi standar berdasarkan :
Hasil pelaksanaan isi standar pada periode waktu sebelumnya
Perkembangan situasi dan kondisi UMRI dan unit terkait atau tenaga akademik atau non-akademik yang melaksanakan isi standar serta tuntutan kepentingan Universitas dan Stakeholder.
Relevansinya dengan visi, misi dan tujuan UMRI.
Melaksanakan tindakan kaji ulang untuk revisi isi standar, dan melakukan rumusan standar baru untuk peningkatan mutu. Bila pemenuhan standar telah tercapai, pengembangan/peningkatan mutu dilakukan dengan benchmarking untuk penetapan standar baru melalui prosedur seperti dalam penetapan standar SPMI.
Secara garis besar tahapan pengembangan/ peningkatan Standar dapat digambarkan dalam gambar berikut :
Gambar 6. 7. Tahap-tahap Pengembangan Standar
ualifikasi Pejabat/ Petugas Pengembangan/ Peningkatan Standar SPMI
Pihak-pihak yang harus menjalankan pengembangan/peningkatan Standar SPMI adalah
Pimpinan UMRI, Gugus Kendali Mutu, Unit Kendali Mutu, Tim Audit Internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pejabat struktural dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar yang bersangkutan.
Mereka yang secara eksplisit disebut dalam pernyataan standar yang bersangkutan.
6.4. Standar-Standar Mutu UMRI
Dari manual mutu, selanjutnya dijabarkan dalam standar mutu. Umri telah menyusun 32 standar mutu yang wajib dipatuhi seluruh sivitas akademik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau, daftar standar mutu tersebut adalah sebagia berikut
Tabel 6. 1. Daftar Standar Mutu UMRI
Selanjutnya setiap andar mutu tersebut di kembangkan menjadi beberapa formulir mutu dan prosedur mutu dalam yang disajikan dalam dokumen terpisah.
6.5. Monitoring dan Evaluasi (Check)
Proses monitoring dan evaluasi dilaksanakan berpedoman pada SOP Pemantauan, Pengukuran, Analisis, dan Pelaporan. SOP ini mengatur mengenai kegiatan pemantauan, pengukuran, analisis, dan pelaporan (PPAP) untuk memastikan berjalannya sistem jaminan mutu dan pencapaian target mutu yang ditetapkan.
6.5.1. Pengukuran dan Tindakan Perbaikan
Universitas Muhammadiyah Riau telah menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk penerapan dan pengendalian teknik-teknik statistik untuk mengevaluasi dan memverifikasi stabilitas dan kapabilitas proses, kinerja Umri, dan pencapaian sasaran mutu, kepuasan mahasiswa, dosen dan karyawan, evaluasi supplier, dengan menggunakan teknik pengukuran yang sesuai.Kepuasan mahasiswa, dosen dan karyawan telah diukur dalam bentuk penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dengan membagikan kuesioner.Hasil pengukuran ini menjadi dasar untuk menentukan prioritas peningkatan mutu.Hasil pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap layanan di universitas telah dilakukan secara periodik.
6.5.2. Sistem Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu
Proses monitoring dan evaluasi dilaksanakan berpedoman pada SOP Pemantauan, Pengukuran, Analisis, dan Pelaporan. SOP ini mengatur mengenai kegiatan pemantauan, pengukuran, analisis, dan pelaporan (PPAP) untuk memastikan berjalannya sistem jaminan mutu dan pencapaian target mutu yang ditetapkan. Umri secara berkelanjutan melakukan monitoring informasi yang berhubungan dengan persepsi mahasiswa, dosen, dan karyawan melalui forum-forum diskusi ataupun melalui penelitian lainnya yang dilakukan untuk mengetahui Umri telah memenuhi keinginan-keinginan stakeholders tanpa melupakan norma-norma dan peraturan yang berlaku.
Monitoring dan Evaluasi untuk kegiatan yang dilaksanakan di Lembaga sebagai pelaksana teknis, dan Biro sebagai unsur pelaksana administrasi berdasarkan Panduan Monitoring dan Evaluasi. Salah satu contoh proses monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan pada proses pembelajaran sebagai berikut:
i. Monitoring Perkuliahan: Kegiatan monitoring perkuliahan berpedoman pada SOP Perkuliahan. Persiapan perkuliahan dilakukan dengan diawali mendapatkan kesanggupan dan kesepakatan dosen pengampu sesuai dengan standar kompetensi dan kualifikasi mengajar, kesiapan ruang dan perlengkapan standar, dan penjadwalan. Pelaksanaan perkuliahan secara berkala dilakukan monitor terhadap kehadiran dosen dan mahasiswa, materi kuliah, dan evaluasi proses perkuliahan oleh mahasiswa. Proses monitoring yang dilakukan adalah :
● Monitoring Ruang dan Sarana Perkuliahan
● Monitoring Materi Pembelajaran
● Monitoring Pelaksanaan Perkuliahan
● Monitoring Kehadiran Dosen
● Monitoring Kehadiran Mahasiswa
● Monitoring Materi Kuliah
● Evaluasi Perkuliahan oleh Mahasiswa
ii. Monitoring Ujian : Pelaksanaan ujian, baik Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS) dilakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan ujian sesuai dengan target mutu yang telah ditetapkan dalam SOP Ujian.
● Monitoring Jadwal Ujian
● Monitoring Penerimaan Soal Ujian
● Monitoring Pelaksanaan Ujian
● Monitoring Distribusi Lembar Jawab kepada Dosen Pengampu
● Monitoring Penyerahan Nilai
iii. Monitoring Skripsi/Tugas Akhir Pelaksanaan monitoring Skripsi atau Tesis didasarkan pada SOP Penyusunan Skripsi danTugas Akhir.
● Monitoring Pengajuan Judul Skripsi
● Monitoring Kualifikasi dan Kompetensi Dosen Pembimbing
● Monitoring Pelaksanaan Pembimbingan Skripsi
● Monitoring Pelaksanaan Penelitian
● Monitoring Ujian Skripsi
Evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan pengukuran pencapaian sasaran mutu pada setiap unit kerja untuk memastikan sistem penjaminan mutu sudah berjalan dengan baik. Evaluasi penjaminan mutu dilakukan melalui mekanisme Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Eksternal yang dilakukan secara konsisten setiap 6 bulan sekali. Lingkup Audit Mutu Internal (AMI) yang ditetapkan oleh LP2KM meliputi pelaksanaan Catur Dharma Dharma. Hingga saat ini AMI telah mencapai siklus ke-12. Pelaksanaan AMI terhadap penjaminan mutu dan pengukuran pencapaian sasaran mutu setiap unit maupun pengukuran sasaran mutu Universitas. AMI untuk mengaudit pelaksanaan mutu di setiap unit sudah dijelaskan di atas pada komponen AMI.
Pelaksanaan Audit Mutu eksternal di Umri selain melalui mekanisme akreditasi program studi. Audit ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa UMRI melaksanakan penjaminan mutu secara konsisten pada semua kegiatan baik akademik maupun non akademik.
Berdasarkan SOP Rapat Tinjauan Manajemen selanjutnya hasil pencermatan pelaksanaan penjaminan mutu yang diperoleh melalui mekanisme AMI dibahas dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) tersebut. Melalui RTM ini pimpinan universitas melakukan evaluasi sistem mutu bersama seluruh kepala biro, lembaga, badan, unit, fakultas dan program studi, secara berkala dan berkesinambungan dalam hubungan dengan pelaksanaan kebijakan mutu, dan sasaran mutu serta menetapkan tindak lanjut atas ketidaksesuaian apabila ditemukan dalam proses audit.
B A B 7. P E N U T U P
Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi terhadap penyakit menular, penyakit yang diakibatkan pecemaran dan kerusakan lingkungan, perubahan iklim, bencana, baik bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Oleh karena itu, dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan layanan primer di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan, sangat penting memiliki kesiapsiagaan menghadapi berbagai macam sumber penyakit tersebut. Sayangnya, hingga saat ini di Indonesia belum ada Program Studi Pendidikan Dokter yang menjadikan penanunglangan penyakit akibat dari Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagai pilihan keunggulannya. Akibatnya dokter sering tidak siap dalam mengelola dan menghadapi penyakit yang diakibatkan dari perubahan lingkungan tersebut yang terjadi.
Indonesia masih menghadapi masalah persebaran tenaga dokter, yaitu lebih terpusat di Pulau Jawa dan kota-kota besar. Di daerah luar Jawa, khususnya Riau dan daerah daerah terpencil, terbelakang, perbatasan, pedesaan serta wilayah-wilayah marginal masing sangat kekurangan. Para dokter masing banyak yang enggan bertugas di daerah-daerah tersebut.
Keunggulan Program Studi Pendidikan Dokter Umri di bidang penanggulangan dan pengobatan penyakit akibat perubahan lingkungan hidup dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia khususnya di wilayah terpencil, terbelakang, perbatasan, pedesaan serta wilayah-wilayah marginal memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia. Karena Umri merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang telah berdiri semenjak sebelum kemerdekaan dan sangat dikenal masyarakat hingga kepelosok pendalaman daerah terpencil dan terluar sebagai organisasi yang menjalankan misi pendidikan dan kesehatan selain misi utama keagamaan, maka nilai-nilai luhur ajaran islam dan kemuhammadiyahan ikut menjiwai seluruh penyelenggaraan pendidikan.
Sejak didirikan pada tahun 2008, Umri yang berawal dari tiga program pendidikan tinggi akademi Muhammadiyah yang terpisah telah mengalami perkembangan yang luar biasa pesat. Dewasa ini, jumlah mahasiswa Umri mencapai 8.000 mahasiswa. Umri memiliki program studi dan fakultas yang mendukung bagi keberadaan program studi pendidikan kedokteran, yaitu MIPA, Farmasi dan Keperawatan. UMRI memiliki Lembaga Pengembagnan pendidikan dan Kontrol Mutu yang dilaksanakan secara konsisten. Umri juga dikelola dengan management yang sangat baik Akreditasi dari BAN-PT.
Berdasar uraian-uraian tersebut di atas, maka usulan pengajuan pendirian Program Studi Pendidikan Dokter yang diajukan oleh Universitas Muhammadiyah Riau sangat penting, didukung, dan layak untuk diizinkan untuk dibuka. Pemberian izin pada Program Studi Pendidikan Kedokteran Umri tersebut dapat mendukung dan membantu program pemerintah dalam bidang kesehatan nasional di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
---------------------------ooooooo--------------------------
L A M P I R A N
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
Surat Dukungan dan Rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu
Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis
Perjanjian Kerja Sama Antara Rumah Sakti Umum Daerah Bengkalis dengan Univetsitas Muhammadiyah Riau
Perjanjian Kerja Sama Antaa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dengan Universitas Muhammadiyah Riau
Panitia Pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau
No comments:
Post a Comment