KETUA GUGUS MUTU FMIPA DAN KESEHATAN UMRI
23 NOVEMBER 2022 - 23 NOVEMBER 2023
Ns. ISNANIAR, S.Kep,M.Kep
NO : 45/KEPII.3.AU/F/4/2022
UNIT PENJAMIN MUTU PRODI DI FMIPA DAN KESEHATAN UMRI
PEMBINA HIMA FMIPA DAN KESEHATAN UMRI
FGD BERSAMA DEKAN DAN TIM TASK FORCE FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UMRI
RABU 14 DESEMBER 2022
DAFTAR HADIR:
FGD BERSAMA DEKAN, KA. PRODI DAN DOSEN FARMASI-KEBIDANAN FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN UMRI
RABU 7 DESEMBER 2022
DAFTAR HADIR:
FGD BERSAMA DEKAN, KA. PRODI DAN TIM TASK FORCE FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN
SELASA 6 DESEMBER 2022
DAFTAR HADIR:
FGD BERSAMA DEKAN DAN TIM TASK FORCE FAKULTAS MIPA DAN KESEHATAN
SENIN 28 NOVEMBER 2022
DAFTAR HADIR:
DEKAN
WAKIL DEKAN
KA. PRODI
TIM TASK FORCE
GUGUS MUTU FAKULTAS
SELURUH DOSEN DAN KARYAWAN FMIPA DAN KESEHATAN
JAM 10-11.40 WIB
JAM 13.30 WIB - 15.10
FGD BERSAMA PRODI KEBIDANAN DAN PRODI FARMASI, RABU 23 NOVEMBER 2022, FGD VISI DAN MISI UMRI-FAKULTAS DAN PROGRAM STUDI. KURIKULUM PRODI
DAFTAR HADIR:
DEKAN
WAKIL DEKAN
KA. PRODI FARMASI BESERTA DOSEN
KA PRODI KEBIDANAN BESERTA DOSEN
GUGUS MUTU FAKULTAS
persiapan monev eksternal (akreditasi prodi kebidanan)
FGD 9 NOVEMBER 2022 BERSAMA PRODI KEPERAWATAN
TUGAS MUTU FAKULTAS :
Penjaminan mutu yang adaptif
Menciptakan iklim kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya budaya mutu, pengembangan IPTEK dan implementasi iman dan taqwa. Dalam operasional Perguruan Tinggi, UMRI menerapkan CATUR DHARMA, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Serta Al-Islam Kemuhammadiyahan.
Tersedia SPMI yang mendukung tata kelola perguruan tinggi.
Jenis Implementasi monitoring dan evaluasi SPMI Tridharma
Penguatan dan peningkatan kualitas tata kelola
Jenis Implementasi monitoring dan evaluasi SPMI Tridharma PT dan tindak lanjut dalam
3.2. Sistem Penjamin Mutu Internal
Pelaksanaan Penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Riau didokumentasikan ke
dalam empat dokumen mutu, yaitu :
a. Dokumen Kebijakan Mutu
Dokumen Kebijakan Mutu berisikan garis besar tentang bagaimana Universitas
Muhammadiyah Riau memahami, merancang, dan mengimplementasikan Sistem
Penjaminan Mutu Internal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud
budaya mutu pada Universitas Muhammadiyah Riau.
b. Dokumen Manual Mutu
Dokumen Manual Mutu adalah dokumen berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah,
atau prosedur Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan
Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, baik pada aras unit pengelola program
studi maupun pada aras perguruan tinggi.
c. Dokumen Standar Mutu
Dokumen Standar Mutu adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau
spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas
Muhammadiyah Riau untuk mewujudkan visi dan misinya sehingga memuaskan para
pemangku kepentingan internal dan eksternal Universitas Muhammadiyah Riau.
d. Dokumen Formulir Mutu
Dokumen Formulir/Proforma Mutu adalah dokumen tertulis yang berisi kumpulan
formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti dan
berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika
Standar Dikti diimplementasikan di Universitas Muhammadiyah Riau. Dokumen
Formulir/Proforma Mutu memuat antara lain uraian tentang berbagai macam maupun
jumlah formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti
sesuai dengan peruntukan setiap Standar Dikti.
Sistem Penjaminan Mutu Internal di UMRI dilaksanakan oleh
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) di tingkat Universitas,
Gugus Kendali Mutu di tingkat Fakultas dan
Unit Kendali Mutu di tingkat Program Studi.
Berikut ini deskripsi organisasi pelaksanaan penjaminan mutu di UMRI:
1. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM)
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu mempunyai tugas
merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik meliputi:
akreditasi,
pengkajian dan pengembangan dokumen mutu,
monitoring evaluasi dan audit mutu, dan
bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu mempunyai fungsi:
(a). perencanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
(b). perumusan kebijakan mutu akademik dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
(c). perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional;
(d). pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi;
(e). perumusan manual mutu akademik;
(f). pelaksanaan akreditasi;
(g) pendampingan, kajian dan evaluasi pembentukan program studi baru;
(h) pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi; dan
(i). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh
seorang Sekretaris. Pimpinan LPPKM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh:
(a) Divisi Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
(b) Divisi Dokumentasi dan Pengembangan Instrumen;
(c) Divisi Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran; dan
(d) Divisi Persiapan Akreditasi (SPME).
Ketua LPPKM bertanggungjawab kepada Rektor, dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor, Dekan, serta Ketua Lembaga lainnya dalam melaksanakan tugas. Adapun Sekretaris LPPKM dan Divisi yang dipimpin oleh seorang Ketua bertanggungjawab kepada Ketua LPPKM.
2. Gugus Kendali Mutu
Gugus Penjaminan Mutu memiliki tugas antara lain;
(a) Membantu dan menginisiasi perencanaan dan penyusunan dokumen mutu akademik sesuai karakteristik masing-masing di tingkat fakultas;
(b) Melakukan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut dalam implementasi Standar Mutu Universitas Muhammadiyah Riau di lingkungan fakultas;
(c) Membantu Dekan dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu di Fakultas;
(d) Memfasilitasi dan Membantu pimpinan Fakultas dalam persiapan akreditasi/reakreditasi;
(e) Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi standar mutu, serta hasil survey kepuasan stakeholders di tingkat fakultas;
(f) Berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu terkait implementasi standar mutu ditingkat fakultas.
3. Unit Kendali Mutu
Unit Penjaminan Mutu bertugas:
(a) Melakukan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut dalam implementasi Standar Mutu Universitas Muhammadiyah Riau di lingkungan Program Studi;
b) Membantu Kaprodi dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu di tingkat Program Studi;
(c) Memfasilitasi dan membantu Pimpinan Program Studi melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi; (d) Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi standar mutu, serta hasil survey kepuasan
stakeholders di tingkat Program Studi;
(e) Berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu terkait implementasi standar mutu di tingkat Program Studi;
(f) Membantu dan menginisiasi perencanaan dan penyusunan dokumen mutu akademik sesuai karakteristik masing-masing di tingkat program studi.
Siklus pelaksanaan sistem penjaminan mutu di UMRI mengacu kepada siklus SPMI yang terdapat pada Manual mutu di dalam buku SPMI UMRI, yaitu berkaitan dengan
Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP).
Adapun tahapan Siklus PPEPP yang diimplementasikan di UMRI adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar SPMI, merupakan tahapan ketika seluruh standar SPMI bidang akademik dan non-akademik di tingkat Universitas dirancang, disusun, dan dirumuskan oleh LP2KM dan tim Task Force SPMI, serta masukan Gugus Kendali Mutu fakultas, unit kerja, kemudian standar SPMI ditetapkan dan disahkan oleh Rektor melalui SK Rektor UMRI No. 084/KEP/II.3.AU/D/1/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Riau.
2. Pelaksanaan Standar SPMI, merupakan tahapan ketika isi seluruh standar diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan pada seluruh unit kerja di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi yang mengacu pada SPMI UMRI.
3. Evaluasi standar merupakan tahapan ketika melakukan monitoring seluruh standar dalam semua aspek kegiatan pada seluruh unit kerja di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi yang dilakukan secara berkala setiap semester, tahun, atau lima tahun sekali.
Hasil akhirnya berupa laporan monitoring evaluasi dan Laporan Audit Mutu Internal UMRI.
4. Pengendalian Standar
Pengendalian standar merupakan tahapan tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi dan audit mutu internal pada seluruh unit kerja tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi.
Tindaklanjut dilakukan dengan cara pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang dilakukan pada tingkat unit kerja terkait dengan temuan yang sifatnya spesifik dan perlu penindakan oleh pimpinan unit kerja, sedangkan RTM pada tingkat Universitas dilakukan untuk melihat pelaksanaan standar secara keseluruhan yang akan digunakan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan.
5. Pengembangan/Peningkatan Standar
Pengembangan/peningkatan Standar SPMI merupakan tahapan ketika pelaksanaan Standar SPMI dalam siklus akademik telah dikaji ulang untuk ditingkatkan mutunya, dan ditetapkan Standar SPMI baru untuk dilaksanakan pada siklus dan tahun akademik berikutnya.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas dan dibantu Unit Kendali Mutu Program Studi yang ditunjuk oleh Dekan melalui Surat Keputusan Dekan. SK Dekan terkait Penjamin Mutu Fakultas dan Prodi tersebut kemudian diserahkan ke LP2KM sebagai data Penjamin Mutu tingkat Fakultas dan Prodi.
Dekan mengeluarkan surat tugas monitoring evaluasi kepada unit kendali mutu dan gugus kendali mutu untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi di setiap semester. Adapun aspek yang dimonitoring dan dievaluasi setiap semesternya adalah caturdharma dosen yang terdiri dari pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan Al-Islam Kemuhamamdiyahan.
Hasil monitoring kemudian disusun dalam bentuk laporan oleh unit kendali mutu prodi yang diketahui oleh gugus kendali mutu fakultas. Laporan monitoring tersebut diserahkan kepada ketua program studi untuk dievaluasi bersama dosen-dosen prodi dan unit kendali mutu.
Laporan monitoring dan evaluasi Fakultas diserahkan kepada Dekan, dan Fakultas menyerahkan ke LP2KM sebagai bukti pelaksanaan monitoring di tingkat fakultas
No comments:
Post a Comment