Mengenal Ilmu Forensik pada Bincang Literasi Batch 30: Mengungkap Peran Investigasi Medik Senin 24 November 2025
LITERASI DI PERPUSTAKAAN UMRI SENIN 21 NOVEMBER 2025
Mengenal ilmu kedokteran
pemateri :Syarifan hidayan. Sp Fm.
Apa itu ilmu kedokteran forensik
→ Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis.
Forensik patologi (pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah)
Klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemeriksaan kecelakaan)
Toksikologi (racun, obat-obatan)
Laboratorium (DNA, bercak darah, dll.)
Peran dokter forensik
Mengumpulkan bukti medis
Menentukan penyebab serta cara kematian
Mengidentifikasi korban
Memberi opini di persidangan
Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Digunakan untuk mengungkap:
Penyebab kematian
Cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
Waktu kematian
Bukti yang relevan untuk penyelidikan
Halaman 2
Tantangan:
Objektif, berbasis fakta
Tekanan dari publik / penegak hukum
Menjaga kerahasiaan dan integritas data
Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum
Mengenal Ilmu Kedokteran Forensik
Apa itu kedokteran forensik?
Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
Bertujuan membantu proses peradilan
Mengungkap penyebab kematian, luka, atau identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
Forensik patologi (pemeriksaan mayat: autopsi, identifikasi jenazah)
Forensik klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan, KDRT)
Toksikologi forensik (racun, obat-obatan)
Forensik laboratorium (DNA): bukti darah, rambut, dll
Medikolegal (malpraktik dokter)
Peran dokter forensik
Mengumpulkan bukti medis
Menentukan penyebab dan cara kematian
Mengidentifikasi korban
Memberi opini ahli di persidangan
Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi forensik
Digunakan untuk menemukan:
Penyebab kematian
Cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
Waktu kematian
Bukti yang relevan untuk penyelidikan
Materi : mengenai ilmu kedokteran forensik
Apa itu kedokteran forensik
- cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
- bertujuan membantu proses peradilan
- mengungkap penyebab kematian, luka, identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
- forensik patologi (pemeriksaan mayat,autopsi)
- forensik klinik(pemeriksaan korban hidup,kekerasan,kdrt, kecelakaan, dan lain lain)
- toksikologi forensik(racun,obat obatan)
- forensik laboratorium (DNA,bercak darah, dll)
- Medikolegal ( malpraktik dokter)
- sebagai Asli dipengadilan
peran dokter forensik
- Mengumpulkan bukti media
- menentukan penyebab dan cara kematian
- Mengidentifikasi korban
- memberi opini dipersidangan
- menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi forensik
Digunakan untuk mengungkap
- penyebab kematian
- cara kematian
- waktu kematian
- bukti yang relavan untuk penyelidikan
Tantangan sebagai dokter forensik
- objektif, berbasis fakta
- tekanan dari publik penegakan hukum
- menjaga kerahasiaan dan integritas data
- keputusan harus dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum
kesimpulan
- kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses peradilan
- mengungkap kebenaran melalui bukti ilmiah
- menjadi jembatan antara ilmu kedokteran dan penegakan hukum
Apa itu kedokteran forensik?
Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
Bertujuan membantu proses peradilan
Mengungkap penyebab kematian, luka, atau identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
Forensik patologi (pemeriksaan mayat: autopsi, identifikasi jenazah)
Forensik klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan, KDRT)
Toksikologi forensik (racun, obat-obatan)
Forensik laboratorium (DNA): bukti darah, rambut, dll
Medikolegal (malpraktik dokter)
Peran dokter forensik
Mengumpulkan bukti medis
Menentukan penyebab dan cara kematian
Mengidentifikasi korban
Memberi opini ahli di persidangan
Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi forensik
Digunakan untuk menemukan:
Penyebab kematian
Cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
Waktu kematian
Bukti yang relevan untuk penyelidikan
Peran dibaik investigasi medis.
Apa Hu Kedoktefan Forensik ?
• Cabang in Kedokteran Yong menerapton Perioptohuan medis
datam kontus hukum.
Rubing lingkup Kedorteran forensit.
• Forensik Patologi Pemriksoon marat, autopsi, identifikas
Jenazah.
• Forensik Kinks (Pemerisoon Forban hidup, Kekeroson, Pemercoscon,
Kecelokoon "KORT)
• ToksiKaogi forensik, (Racun, Obot - oboton)
• Forensik obolaorium (ONA , bercak darch du)
• meditolegal (marrartir Dokter)
• Sebagai ahii di Prigadian .
Peran Dokter FornsiK :
• mangumpulkan bukti medis
• menentukan Penyebab dan cara kematian
• mangidentifikasi Korban
• memberi opini ahli di Persidangan
• menjaga Objektivitas dan integritas ilmiah.
Autopsi Forensik
Digurokan untuk mengungkaR :
• Pernyebab Kematian
• cara Kematian (alami , Kecelakaan , bunuh diri , Pembunuhan )
• Waktu Kematian
- Bukti yang Relevan untuk Pernyelidikan.
judul materi: Mengenal ilmu kedokteran forensik (peran di balik investigasi medik)
ilmu kedokteran forensik menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
- tujuan membantu proses peradilan
- mengungkapkan penyebab luka, kematian atau identitas medismedis
Ruang Lingkup
- Forensik Patologi- Pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah
- Forensik Klinik- Pemeriksaan korban, kekerasan, pemerkosaan kecelakaan, KDRT
- Taksologi Forensik- Racun, obat⊃2;an
- Forensik Laboratorium- DNA, Bercak darah
- Medikolegal- Malpraktek dokter
- sebagai ahli pengadilan
Peran
- Mengumpulkan bukti medis
- Menemukan penyebab dan cara kematian
- Mengidentifikasi korban
- Memberi opini ahli dipersidangan
- Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Tantangan
- Objektif, berbasis data
- Tekanan dari publik/penegakkan hukum
- Menjaga kerahasiaan & integritas data
- Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secera ilmiah & hukum
Kesimpulan
Kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses pengadilan, membuktikan kebenaran secara ilmiah/berbasis data, memudahkan pengadilan untuk mengungkapkan penyebab luka, kematian atau identitas medis/identitas diri
Tambahan
air tawar lebih cepat membuat jenazah membusuk daripada air lainnya
Mengenal Ilmu kedokteran forensik
Ilmu forensik adalah ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum.Membantu mengungkap kematian, luka, atau identitas elaku.
Bidangnya:
-Patologi (mayat, autopsi dan identifikasi)
-Klinik (korban hidup, kekerasan,pemerkosaan dan kecelakaan)
-Toksilogi forensik ( racun dan obat-obatan)
Jadi kesimpulan nya adalah forensik adalah kegiatan dokter langsung ke korban nya baik itu yang hidup atau pun yang sudah meninggal
Mengenal Ilmu Kedokteran Forensik
Cabang dari ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam bonteks hukum. Bertujuan untuk membantu proses peradilan. (Penyebab kematian, luka atau identitas seseorang).
*Ruang Lingkup Kedokteran Foresik
- Forenfit Patologi (mayat, autopsi, identifikasi, jenazah)
Klinik (korban hidup, kekerason, pemerkosaan, kecelakon, kart)
Forensik (racun obat-obatan)
Laboratorium (DNA, bercak darah, dll)
Medikalegal (Malpraktik dotter)
Sebagai ahli dipengadilan
*.Peran Dokter Forensit
- Mengumpulkan bukti medis
- Menentukan penyebab dan cara kematian
- Mengidentifikasi korban
- Memberi opini ahli persidangan
- Menjaga objektivitas don integritas ilmiah
Judul: Mengenal limu kedokteran Forensik
Pemateri : Syarifan hidayan. Sp FM.
Apa itu kedokteran forensik?
•Cabang Ilmu Kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
•bertujuan membantu proses Peradilan.
•Mengungkap Penyebab kematian, Luka atau Identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
•Forensik psikologi (Pemeriksaan Mayat, autopsi, Identifikasi Jenazah)
•Forensik Klinik (Pemeriksaan korban hidup, Kekerasan, Pemerkosaan, Kecelakaan, KDRT)
•Toksik diologi Forensik (racun, obat-obotan)
•Forensik Laboratorium (DNA, bercak darah, Dll)
•Medikolegal (Malpraktik dokter)
Contoh Kasus yang berhubungan dengan Forensik
•Kasus Munir: Pejuang HAM Ini Meninggal di Pesawat. Karena Diracun dengan arsenik
•Kasus Mirna: Kematian Wayan Mirna Salihin yang Disebabkan oleh sianida Dalam Kopi Vitnam
•Kasus Saddam Hussein: Antropologi Forensik digunakan untuk Mengidentifikasi Jenazah dan Mengidentifikasi bukti kejahatan terhadap kemanusiaan yang Dilakukan oleh Saddam Hussein.
Peran Dokter forensik
•mengumpulkan bukti medis
•menentukan penyebab dan cara kematian
•mengidentifikasi korban
•menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi Forensik
•penyebab kematian
•cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
•waktu kematian
•bukti yang relevan untuk penyelidikan
Kedokteran forensik
Apa itu kedokteran forensik?
*Cabang ilmu kedokteran yg merupakan pengetahuan medis dalam konteks hukum
*Bertujuan membantu proses peradilan
*Mengungkap penyebab Kematian,luka/identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
*Forensik patologi(pemeriksaan mayat,autopsi identifikasi jenazah)
*Forensik klinik(pemeriksaan korban hidup,kekerasan,pemerkosaan, kecelakaan,kdrt)
*Teksikologi forensik (racun,obat-obatan)
*Forensik laboratorium (DNA,bercak darah)
*Medikolegal(malpraktik dokter)
*Sebagai ahli di pengadilan
Peran kedokter forensik
*Mengumpulkan bukti medis,menentukan penyebab dan cara kematian, mengidentifikasi,memberi opini ahli di persidangan,menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi forensik
Digunakan untuk mengungkap
*penyebab Kematian(alami, kecelakaan,bunuh diri,pembunuhan)
*Waktu kematian
*Bukti yg relavan untuk penyelidikan
Tantangan dokter forensik
*Objektif,bersifat fakta
*Tekanan dari publik/penekanan hukum
* Menjaga kerahasiaan dan integritas data
*Keputusan harus dapat di pertanggung jawaban secara ilmiah dan hukum
Kesimpulan nya
*Merupakan bagian vital dari proses pengadilan
*Mengungkap kebenaran melalui bukti ilmiah
*menjadi jembatan antara ilmu kedokteran dan penegakan hukum
*mengenal ilmu kedokteran forensik: peran di balik investigasi medis*
• cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
• mengungkap penyebab kematian, luka, atau identitas seseorang
• ruang lingkup kedokteran forensik : forensik patologi, forensik klinik, toksikologi forensik, medikolegal, sebagai ahli di pengadilan
• peran dokter forensik: mengumpulkan bukti medis, menentukan penyebab dan cara kematian, mengidentifikasi korban, memberi opini ahli di persidangan, menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
• autopsi forensik digunakan untuk mengungkap: penyebab kematian, cara kematian, waktu kematian, bukti yang relevan untuk penyelidikan
Mengenal ilmu kedokteran forensik
Apa itu kedokteran porensik?
Cabang lumu kedokteran yang menerapkan pengetahuan madis
dalam sonters hukum
bertujuan membantu proses peradion
mengungkap penyebab kematian, luka atau kleititas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik *
forensic Psikologi (pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasΔ± jenazah)
* forensin klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan,
Kecelakaan KORT)
*Toksik diologi forensik (racun. Obat-obatan)
(orensik laboratorium (DNA. bercak darah.dll)
madikalegal (malpraktik dokter)
→
Peran dokter forensik
mengumpulkan burti medis
* menentukan penyebab dan cara kematian
* mengidentifikasΔ± korban
* memberi opini anlΔ± di persidangan
* menjaga objectivitas dan integritas limiah
autopsi forensik
A digunakan untuk mengungkap:
penyebab kematian
cara kematian (alamΔ±, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
waktu Kematian
burti yg relevan untuk penyelidikan.
* Objektif terbasis data
* Tekanan dari publik,
* menjaga Karahaspan, dan Integritas data
Keputusan harus dipertanggung jawabkan secara limiah & hukum
Mengenai ilmu kedokteran forensik
Apa itu kedokteran forensik: -Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hidup.
-Bertujuan membantu proses peradilan.
-mengungkapkan penyebab kematian, luka, atau indentitas seseorang.
Ruang lingkup kedokteran forensik
- forensik patologi.(Pemeriksaan mayat. Autopsi, identifikasi,Jenazah).
-Forensik klinik. (pemeriksaan korban hidup, kekerasan).
-Toksikologi forensik (Racun, obat-obatan).
-Forensik laboratorium. (DNA, bercak darah, dll)
-Medikolegal (Malpraktik dokter).
-Sebagai ahli pengadilan.
Peran dokter forensik.
-mengumpulkan bukti medis.
-menentukan penyebab dan cara kematian.
-mengidentifikasi korban.
-memberi opini ahli persidangan.
-menjaga objektivitas dan intregasi ilmiah.
Autopsi forensik
-Penyebab kematian
-Cara kematian (Alami kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
-waktu kematian
-bukti yang relevan untuk penyelidikan
Tantangan sebagai doker forensik
-objektif, berbasis fakta
-tekanan darah publik, penegakkan hukum
menjaga kerahasiaan dan intregasi data
- keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan, secara ilmiah dan hukum
Kesimpulan
-kedokteran forensik merupakan bagian viral dan proses peradilan
-mengungkap kebenaran melalui ilmiah
-menjadi jembatan antara ilmu kedokteran dan penegakkan hukum
Mengenal ilmu kedokteran forensik Peran diballe investigas medis.
cabang limu Pengetativan Yang menerapkan medis davam konteks Hukum.
>
mengungkap Penyebab kematian.
membantu proses Pengadilan
forensik Palologi
↳ mayat, abtopsi, Identifikasi Jenazah.
Forensi klΓ€nik
>KDRT, kekerasan, Pemerkosaan, kecelakaan
Toksologi ferensik
>Obat-obatan, Racun.
forensik laboratorium
> DNA, Bercak darah.
Prediko legal - Malpraktik dokter
Sebagai ahii dipengadilan.
Peran dokter forensik - mengumpul kan bukti medis.
menentukan Penyebab kematian.
mengidentifikasi Akorban.
member. Opini akli di Persidangan.
menjaga objektivitas dan integrasi ilmich.
Ventilator
Definisi mati ketika mati batang Otak, Jika henti Jantung dan henti napas masih bisa hidup (mayi suri bantuan alat Ventilator)
Jika seseorang mati tunggu ± 2 jam untuk mementotan
benar-benar mati
Mengenal ilmu kedokteran Forensik Peran dibalik Investigasi medis
apa. Itu kedokteran Forensik?
Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan Pengetahuan
medis dalam konteks hukum
mengungkap Penyebab kematian, luka, atau Identitas Seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik:
=>
Forensik patologi
Forensik klinik
Toksik Dlogi Forensik
Medikolegal
Sebagai ahli di Pengadilan
Peran dokter Forensik:
=ΰ§§
mengumpulkan bukti medis
Menentukan Penyebab dan cara kematian
Mengidentifikasi korban
Memberi opini ahli di persidangan
Menjaga objektivitas dan intregitas limiah
autopsi Forensik:
=>
Digunakan untuk mengungkap:
Penyebab kematian
Cara kematian (alami kecelakaan, bunuh dari Pembunuhan)
Waktu kematian
°bukti yg relavan untk penyelidikn
*objektif berbasis data
*tekanan dari publik
*menjaga kerahasiaan
*keputusan harus di pertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum
Niha May Shella
(250201079)
1A2
Mengenal ilmu kedokteran forensik
Apa itu kedokteran forensik
*Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
*Bertujuan membantu proses peradilan
*Bertujuan membantu proses peradilan
*Mengungkap penyebab kematian,luka,atau indentitas
Ruang lingkup kedokteran forensik
*Forensik patologi (pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah)
*Forensik klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan, KDRT)
*Toksikologi forensik (racun,obat-obatan)
*Forensik laboratorium (DNA, bercak darah dll)
*Medikolegal (malpraktek dokter)
*Sebagai ahli di bidang peradilan
Peran dokter forensik
*Mengumpulkan bukti medis
*Menentukan penyebab dan cara kematian
*Mengidentifikasi korban
*Memberi opini ahli di persidangan
*Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Tantangan sebagai seorang dokter forensik
*Objektif berbasis fakta
*Tekanan dari publik penegakkan hukum
*Menjaga kerahasiaan dan integritas
Kesimpulan
*Kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses peradilan
*Mengungkap kebenaran melalui bukti ilmiah
*Menjadi antara ilmu kedokteran dari penegakkan hukum
Mengenal ilmu kedokteran forensik
Apa itu kedokteran forensik?
*cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum.
*pertujuan membantu peroses Peradilan
*mengukapkan penyebab kematian, luka, atau identitas seseorang.
Ruang linkup kedokteran forensik.
*forensik patologi (pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah).
*fronsik klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan,KDRT).
*toksikologi, forensik ( aduan, obat obatan).
*forensik laboratorium (DNA,DARAH DLL).
*medikologal (malpraktik dokter).
* sebagai ahli pengadilan.
Peran dokter forensik.
*mengumpulkan bukti medis
*menentukan penyebab dah cara kematian.
*mengidentifikasi korban.
*memberikan opini ahli di persidangan.
*menjaga Objektivikas dan integritas ilmiah.
Autopsi forensik
Digunakan untuk mengungkap
* penyebab kematian
*cara kematian (alam, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan).
*waktu kematian.
*bukti yang relevan untuk penyelidikan.
Tantangan sebagai seorang dokter forensik.
*objektif, berbasi fakta.
*tekanan dari publik menegakkan hukum.
*menjaga kerahasiaan dan integritasi data.
*keputusan harus dapat di pertanggung jawaban secara hukum.
Kesimpulan.
* kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses keradilan.
*mengukap kebenaran melalui bukti ilmiah.
*menjadi jabatan antara ilmu kedokteran dan penengakan hukum.
rafifah zharfa
Apa itu Kedokteran Forensik?
- Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
- Bertujuan membantu proses peradilan
Ruang Lingkup Kedokteran Forensik
- Forensik Patologi (pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah)
- Forensik Klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemeriksaan kecelakaan, KDRT)
- Toksikologi Forensik (racun, obat-obatan)
- Forensik Laboratorium (DNA, bercak darah, dll.)
- Medikolegal (malpraktik dokter)
- Sebagai ahli di pengadilan
Peran Dokter Forensik
- Mengumpulkan bukti medis
- Menentukan penyebab dan cara kematian
- Mengidentifikasi korban
- Memberi opini ahli di persidangan
- Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi Forensik
Digunakan untuk mengungkap:
- Penyebab kematian
- Cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
- Waktu kematian
- Bukti yang relevan untuk penyelidikan
Tantangan Sebagai Seorang Dokter Forensik
- Objektif berbasis fakta
- Tekanan dari publik / penegakan hukum
- Menjaga kerahasiaan dan integritas data
- Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum
Kedokteran Forensik: cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum.
Bertujuan membantu proses keadilan
Mengungkap penyebab kematian, luka, atau identitas seseorang
Ruang lingkup:
1. Forensik Patologi (Pemeriksaan mayat/otopsi)
2. Forensik Klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan, kdrt)
3. Toksikologi forensik (racun, obat obatan)
4.Forensik laboratorium (DNA, bercak darah)
5. Medikolegal (malpraktik dokter)
6. sebagai ahli di pengadilan
Peran :
-mengumpulkan bukti medis
-menetukan penyebab dan cara kematian
-mengidentifikasi korban
-memberi opini ahli di sidang
-menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
assalamualaikum ibu ini ringkasan materi acara tadi ibu
Mengenal limu kedokteran Forensik
>> Kedokteran Forensik adalah cabang ilmu kedokteran Yang menerapkan Pengetahuan medis dalam kontets hukum. Bertujuan membantu proses Peradilan. Mengungkap Penyebab Kematian, luka, atau identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran Forensik
1). Forensik Patologi (Pemeriksaan mayal, autopsi, identifikasi jenazah).
2). klinik (Pemeriksaan kurban hidup, kekerasan, Pemerkosaan, kecelakaan, KDRT).
3). Toksikologi Forensit (racun, obat-obatan).
4). Forensit Laboratorium (ONA, bercak darah dii).
5). Medikoregal (Malpraktit dokter).
6). Sebagai Ahli dipengadilan.
>>Peran Dokter Forensik
1). Mengumpulkan bukti medis
2). Menentukan Penyebab dan cara kematian
3). Mengidentifikasi korban
4). Memberi Opini ahli di Persidangan
5). Mensaga Objektivitas dan integritas ilmiah
<< Autopsi>
Digunakan untuk mengungkap:
1). Penyebab kematian.
2. cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, Pembunuhan).
3). waktu kematian.
4). Bukti yang relevan untut Penyelidikan.
>>Tantangan Sebagai seorang Dokter Forensik
1). Objektif, berbasis Fakta
2). Tekanan dari publik / Penegakan hukum
3). Menjaga kerahasiaan dan integritas data
4). keputusan harus dapat dipertanggung jawabkan secara limiah dan hukum.
Nabil Muhammad Isma
Assalamualaikum ibuk ini materi yang saya ketahui
Mengenal Ilmu Kedokteran Forensik Peran di Balik Investigasi Medik
• Ruang Lingkup Kedokteran Forensik
-Forensik Patologi (Pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah)
-Forensik Klinik (Pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan, KDRT)
-Toksikologi forensik (racun, obat-obatan)
-Forensik Laboratorium (DNA, bercak darah dll)
-Medikolegal (Malpraktik dokter)
-Sebagai Ahli di pengadilan
• Autopsi Forensik
Digunakan untuk mengungkap:
-Penyebab kematian
-Cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan)
-Waktu kematian
-Bukti yang relevan untuk penyelidikan
•Peran Dokter Forensik
-Mengumpulkan bukti medis
-Menemukan penyebab dan cara kematian
-Mengidentifikasi korban
-Memberi opini ahli di persidangan
-Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Judul : Mengenal ilmu kedokteran forensik
Pemateri : Syarifan hidayan. Sp FM.
Ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum.
mengungkap penyebab kematian luka atau identitas seseorang.
jenis-jenis ilmu forensik :
• Forensik patologi (mayat, autopsi, identifikasi jenazah)
• Forensik klinik (korban hidup, KDRT, pemerkosaan, kecelakaan)
• Toksikologi forensik (racun, obat-obatan)
• Forensik laboratorium (DNA, bercak darah)
• Medikolegal (malpraktik dokter)
• Sebagai ahli dipengadilan
Sianida kalau kadarnya 100, 1 ruangan akan menjadi pusing
Sianida adalah HCN
Peran Doktes Forensik :
• Mengumpulkan bukti medis
• Menentukan penyebab dan cara kematian
• Mengidentifikasi korban
• Memberi opini ahli dipersidangan
• Menjaga objektivitas dan integritas ilmiah
Autopsi Forensik :
• Digunakan untuk penyebab kematian
• Cara kematian
• Waktu kematian
• Bukti yang relevan untuk penyelidikan
Tantangan sebagai dokter Forensik :
• Objektif, berbasis kata
• Tekanan dari publik/penegakkan hukum
• Menjaga Kerahasiaan dan integritas data
• Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum
Kesimpulan :
• Kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses peradilan.
• Mengungkap kebenaran melalui bukti ilmiah.
• Menjadi Jembatan antara ilmu kedokteran dan penegakan hukum
Assalamualaikum ibuk,izin ibuk mengirimkan catatan mengenai "Bincang Literasi ke-30" mengenai ilmu kedokteran forensik yang di sampaikan oleh Dr.Syarifah Hidayah Fatriah .SpFm
-Kedokteran forensik(dokter bedah mayat)
berhubungan antara ilmu hukum dan kesehatan
-Ruang lingkup Forensik
1.)Forensik Fatologi(pemeriksaan mayat,jenazah,autopsi)
2.)Forensik klinik(pemeriksaan korban hidup,kekerasan,Kdrt,kecelakaan,pemerkosaan)
3.)Forensik Toksikologi(pemeriksaan racun,obat-obatan)
4.)Forensik laboratorium(pemeriksaan DNA,bercak darah dll)
5.)Forensik medikolegal(pemeriksaan malpraktek dokter)
6.)Sebagai ahli pengadilan
-Autopsi Forensik
1.)Penyebab kematian
2.)Cara kematian(islami,kecelakaan,bunuh diri,pembunuhan)
3.)waktu kematian
4.)Bukti yang relevan untuk penyelidikan
-Tantangan sebagai Dokter Forensik
1.)Objektik,berbasis fakta
2.)Tekanan dari publik/penegakan hukum
3.)Menjaga kerahasiaan dan integritas data
4.)Keputusan harus dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum
KESIMPULAN
Kedokteran Forensik merupakan bagian vital dari proses peradilan dan mengungkap kebenaran.
Tambahan: pastinya pasien meninggal adanya lebam dan tubuhnya kaku.Dan di tunggu selama 2 jam
alat ventilator belum pasti pasien tersebut meninggal.
Elli Indriaty
Ilmu kedokteran forensik
Apa itu kedokteran forensik?
-cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam konteks hukum
-bertujuan membantu proses peradilan
-mengungkung penyebab kematian,luka atau indentitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
-forensik patologi (pemeriksaan mayat,aoutopsi,identifikasi jenazah)
-forensik klinik (pemeriksaan korban hidup,kekerasan,pemerkosaan,kecelakaan,KDRT)
-toksikologi forensik(racun,obat-obatan)
-forensik laboratorium (DNA, bercak darah dll)
-medikologi (maiptaktik dokter)
-sebagai ahli di pengadilan
Peran dokter forensik
-mengumpulkan bukti medis
-menentukan penyebab dan cara kematian
-mengidentifikasikan korban
-memberi opini ahli di persidangan
-menjaga objektive.
ilmu kedokteran Forensik
Narasumber dr. Syarifah Hidayah Fatria, SpFM
Apa itu Kedokteran Forensik ?
Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis dalam Konteks hukum.
Bertujuan membantu proses peradilan.Mengungkap penyebab kematian, luka, atau identitas seseorang.
Ruang lingkup Kedokteran forensik:
-Forensik Patologi (Pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi jenazah).
-forensik klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan, KORT].
-Toksikologi forensik (racun, obat-obatan)
-Forensik laboratorium (DNA, bercak darah dil)
-Medikolegal (Malpraktik dokter)Sebagai ahli di pengadilan.
Peran Dokter forensik:
-Mengumpulkan bukti medis
-menentukan Penyebab dan kematian
-mengidentifikasi korban
-menberi opini ahli di persidangan.
-menjaga objektive.
Zaskia Desril
Ruang Lingkup kedokteran Forensik terbagi (1.)Forensik Patologi (Pemeriksaan mayat, autopsi, identifikasi mayat)(2.)Forensik klinik (pemeriksaan korban hidup, kekerasan, kecelakaan, pemerkosaan, kort)(3.)Toksikologi Forensik (racun, obat-obatan)(4.)Forensik laboratorium (bercak darah, DNa)(5.)medikolegal (malapraktek dokter)(6.)sebagai ahli dipengadilan.
Pertanyaan dari Zaskia desril tentang itu bagaimana faktor budaya dan agama masyarakat dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan autopsi Forensik adalah?
Chika Futri Anggelia
Ilmu kedokteran forensik adalah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada penerapan ilmu medis untuk kepentingan hukum, khususnya dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus kriminal dan kematian. Ilmu ini membantu penegak hukum dalam menentukan penyebab kematian, waktu kejadian, identitas korban dan pelaku, serta analisis bukti biologis seperti darah, jaringan, dan cairan tubuh. Dokter forensik seperti Dr. Syarifah Hidayah Fatriah, SpFM memainkan peran penting dalam melakukan autopsi dan memberikan keterangan ahli yang objektif di pengadilan. Penerapan ilmu kedokteran forensik sangat vital untuk memastikan proses hukum berjalan adil dengan dukungan bukti ilmiah yang akurat dan terpercaya. Selain itu, ilmu ini juga membantu mengungkap kasus-kasus kekerasan, kecelakaan, dan kejahatan lain yang berkaitan dengan aspek medis dan biologis
ROSLILI
Judul materi: Mengenal ilmu kedokteran forensik.
Pemateri: Syarifan hidayah.sp Fm.
Apa itu kedokteran forensik ?
-Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan medis konteks hukum
-bertijuan membantu proses peradilan
-Mengungkap penyebab kematian,luka, atau identitas seseorang
Ruang lingkup kedokteran forensik
-forensik patologi (pemeriksaan payat,otopsi, identitas jenazah.
-Forensik klinik(pemeriksaan korban hidup,kekerasan, pemerkosaan, kecelakaan,KDTR
-toksikoligi forensik (racun,obat obatan)
-Forensik laboratorium (dna,bercak,dll)
Medikolegal(malpraktek dokter)
-sebagai ahli di pengadilan
Peran dokter forensik
-Mengumpulkan bukti medis.
-menentukan penyebab dan cara kematian
-MengidentifiKasi korban
-Memberi opini ahli di persidangan
-menjaga objektifitas dan intergrasi ilmiah
Utopsi forensik
Digunakan untuk mengungkap
-penyebab kematian
-cara kematian(alami,kecelakaan,bunuh diri,pembunuhan
-Kematian waktu
-bukti yang relevan untuk penyelidikan
Tentangan seorang dokter forensik
-objektif,berbasis fakta
-tekanan dari publik dan /pencegahan hukum
-menjaga kerahasian dan indentitas data
-keputidan harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum.
Kesimpulan
-kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses pengadilan
-mengingkap kebenaran melalui bukti ilmiah
-menjadi jembatan antarailmu kedokteran dan penegakan hukum.
Judul materi : Mengenal limu kedokteran Forensik
Pemateri : Syarifan hidayan. Sp FM.
Apa Itu Kedokteran Forensik ?
Cabang ilmu kedokteran yang menerapkan Pengetahuan medis dalam konteks hukum.
Bertujuan membantu proses peradilan.
Mengungkap Penyebab kematian, Luka, atan Identitas Seseorang.
Ruang Lingkup Kedokteran forensik
Forensik Patologi (Pemeriksaan mayat, autopsi)
Forensik klinik (Pemeriksaan korban hidup)
racun, obat-obatan) Toksikologi Forensik (
Forensik Laboratorium (DNA, bercak darah dll)
Medikulegal (Malpraktik dokter)
Sebagai Ahli dipengadilan.
Peran Dokter Forensik :
mengumpulkan bukti medis.
menentukan Penyebab dan Cara kematian.
mengidentifikas korban.
memberi opini ahli di Persidangan.
menjaga objektivitas dan integritas ilmiah.
autopsi Forensik
Digunakan untuk mengungkap :
-Penyebab kematian
-Cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, Pembunuhan).
-Waktu kematian
-Bukti yang relevan untuk penyelidikan
Tantangan Sebagai Seurang Dokter Forensik
Objektif, berbasis fakta.
Tekanan dari Publik / Penegakan hukum.
Menjaga kerahasiaan dan integritas data.
Keputusan harus dapat dipertanggung Jawabkan secara ilmiah dan hukum.
Kesimpulan
- Kedokteran forensik merupakan bagian vital dari proses peradilan.
* Mengungkap kebenaran melalui bukti ilmiah.
* menjadi Jembatan antara ilmu kedokteran dan penegakan hukum.
Tambahan : tidak boleh memfoto dalam bentuk apapun , dikarenakan melanggar kode etik, baik memfoto pasien tanpa izin, memfoto manekin dan lain lain.
Pekanbaru (umri.ac.id) — Bincang Literasi Batch #30 kembali digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpusatakaan Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) dengan menghadirkan topik yang menarik dan edukatif seputar dunia Kedokteran Forensik. Kegiatan yang berlangsung di Perpustakaan Umri pada Senin (24/11/2025) pagi ini menghadirkan narasumber dr. Syarifah Hidayah Fatria, Sp.FM, dosen Fakultas Kedokteran Umri sekaligus dokter spesialis forensik dan medikolegal.
Dalam pemaparannya, dr. Syarifah menjelaskan bahwa kedokteran forensik memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses peradilan. Ilmu ini mengaplikasikan prinsip-prinsip kedokteran untuk membantu penegakan hukum melalui analisis ilmiah terhadap berbagai bukti medis.
Ruang lingkup kedokteran forensik antara lain mencakup:
- Forensik patologi, meliputi pemeriksaan mayat, autopsi, dan identifikasi jenazah.
- Forensik klinik, yakni pemeriksaan terhadap korban yang masih hidup.
- Toksikologi forensik, berfokus pada analisis racun dan obat-obatan dalam tubuh.
- Forensik laboratorium, mencakup pemeriksaan DNA, bercak biologis, dan bukti ilmiah lainnya.
- Medikolegal, yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan malapraktik serta peran dokter sebagai ahli di pengadilan.
“Jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi tersangka. Dokter forensik memiliki tugas penting sebagai saksi ahli yang memberikan penjelasan ilmiah untuk membantu proses peradilan,” tegas dr. Syarifah dalam penyampaiannya.

Kegiatan ini diikuti puluhan mahasiswa dari Program Studi Keperawatan serta berbagai program studi lainnya. Kasubag Perpustakaan Umri, Yuresman, turut mengapresiasi pelaksanaan Bincang Literasi Batch #30 ini. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dan mampu memperluas wawasan mahasiswa mengenai bidang yang jarang dibahas namun memiliki peran krusial dalam penegakan hukum.
“Kegiatan literasi seperti ini bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga melatih mahasiswa memahami perspektif ilmiah dalam konteks hukum dan kemasyarakatan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dr. Syarifah juga menegaskan bahwa kedokteran forensik merupakan garda penting dalam mengungkap kebenaran melalui bukti ilmiah, sekaligus menjadi penghubung antara dunia medis dan sistem peradilan.
Acara ditutup dengan sesi user education, yang diberikan kepada seluruh peserta untuk meningkatkan literasi informasi serta pemanfaatan fasilitas dan layanan perpustakaan UMRI.