Tuesday, February 9, 2021

JENAZAH (PENA: Drs. MARIN ARIF, RAHMAT DAN ISNANIAR)

 


JENAZAH

(PENA: Drs. MARIN ARIF, RAHMAT DAN ISNANIAR)


Motto : 

 Tiap – tiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan kedalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia ini  tidak lain hanyalah kesenangan yang memeperdayakan.(QS. Ali Imran ayat : 185) 

Memandikan jenazah itu, harus dikerjakan oleh keluarganya yang tedekat. Manakala tidak seorangpun yang mengetahui dan mengerti tentang pelaksanaannya dan hal ini adalah merupakan salah satu aib dan kesalahan yang memalukan (malu besar). Maka barulah dilakukan oleh seseorang atau orang lain yang cukup terpercaya, sehingga dapat merahasiakan aib dan keganjilan- keganjilan yang mungkin terlihat pada si mayat.(Hadits Riwayat Ahmad) 

Manusia adalah makhluk yang memerlukan orang lain atau masyarakat dalam hidupnya, karena tak bisa mengurus hidupnya sendiri-sendiri, sehebat dan sekaya apapun dia. Seperti tanggung jawab pelaksanaan segala sesuatu atas seseorang yang meninggal dunia, terpikullah atas mereka yang masih hidup atau masyarakat. 

Supaya pelaksanaan urusan jenazahnya tidak tertunda-tunda, karena saling tunggu menunggu, maka Allah dan Rasul-Nya mewajibkan kepada umat Islam sebagai fardhu kifayah, yakni kewajibban kolektif (bersama) umat Islam. Namun jika dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang saja, maka sudah dapat dipandang sah dan tidak diwajibkan lagi melakukannya bagi yang lainnya. 

Apabila memang tidak ada seorangpun yang mengurus penyelenggaraannya, maka seluruh masyarakat dilingkungan itu dituntut dihadapan Allah dan semuanya ikut menanggung dosa.  

Mayoritas dikalangan umat Islam, mengira atau berpendapat bahwa menuntut ilmu atau mempelajari pengetahuan tentang penyelenggaraan jenazah adalah juga fardhu kifayah, tidak fardhu „ain, hal ini jelas merupakan pendapat yang sangat keliru dan sangat menyesatkan umat Islam. 

Karena menurut Allah dan Rasul-Nya, bahwa menuntut ilmu itu, dan termasuk menuntut ilmu tentang masalah jenazah adalah fardhu „ain bagi setiap orang Islam laki-laki dan perempuan, sebagai mana diperintah Nabi SAW. Dalam salah satu haditsnya yang berbunyi : 

Artinya : Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi tiap-tiap orang Islam laki-laki dan orang Islam perempuan. (H.R. Ibnu Majah) 

Kekeliruan pendapat diatas, telah menimbukan akibat yang sangat memprihatinkan ditengah-tengah masyarakat Islam, sehingga orang yang memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan jenazah menjadi sangat langka. Hal ini terjadi tidak hanya di desa-desa terpencil, tetapi dikotakota juga sering terjadi, sehingga betapa susahnya mencari petugas-petugas untuk pengurusan jenazah, terutama petugas memandikan jenazah. 

Fenomena-fenomena ini diakui oleh ketua-ketua RT, RW atau Pengurus Masjid dan Mushalla bagian sosial kematian, mereka sering mondar-mandir kesana-kemari bahkan sampai ke kelurahan lain, untuk mendapatkan petugas memandikan jenazah. Hal ini terjadi ketika petugas yang biasa bertugas atau dipercaya untuk memandikan jenazah tersebut berhalangan karena sakit atau pulang kampung dan halangan lain. 

Menyadari fenomena-fenomena diatas sering terjadi, maka sudah banyak juga ketua-ketua RT, RW atau Pengurus Masjid dan Mushalla bagian sosial kematian berinisiatif mengadakan penataran dan pelatihan penyelenggaraan jenazah bagi warga atau jemaahnya. 

Maka untuk mengantisipasi kelangkaan dan kesulitan mendapatkan tenaga atau petugas pengurusan jenazah, terutama di desa-desa terpencil mereka sangat perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan penyelenggaraan jenazah, disamping pengetahuan dan keterampilan yang lain. 

Semula materi praktek pengurusan jenazah ini hanya merupakan catatan-catatan yang berserakan, lalu kemudian dirasa perlu untuk dikumpulkan dan penulis susun menjadi diktat kemudian disusun dan diterbitkan menjadi buku yang berjudul “Pedoman Praktis Penyelenggaraan Jenazah” yang cetakan pertamanya tahun 1996, kemudian untuk memenuhi permintaan jemaah masjid dan mushalla agar dicetak ulang kembali, namun karena kesibukan penulis memberi kuliah dan mengisi ceramah-ceramah agama, maka baru tahun 2016 ini bisa penulis penuhi harapan tersebut, semoga dapat menambah dan meningkatkan pengetahuan agama serta dapat bermanfaat. 

MUQADDIMAH 
 
Membahas cara-cara pengurusan jenazah, dimulai dari pembahasan tentang sikap mental dan perbuatan terhadap orang sakit, memandikan, mengafani, menyolatkan, menguburkannya serta melakukan ziarah ke kuburan. Pembahasan cara-cara menyelenggarakan jenazah tersebut senantiasa merujuk kepada Al-Quran dan Hadits Shahih sehingga pembahasannya diupayakan sebisa-bisanya sesuai dengan contoh-contoh yang dicontohkan Rasulullah SAW. 

Hanya dengan mengikuti dan mencontoh yang diberikan Rasulullah SAW. pelaksanaan penyelenggaraan ibadah tentang urusan-urusan jenazah dapat melakukan praktek dan pengamalan terbaik untuk diri sendiri ketika dalam menderita sakit, serta melakukan praktek terbaik terhadap orang sakit. 

Selanjutnya mampu melakukan pengurusan jenazah dari mulai memandikan, mengafani, menyalatkan serta menguburkan dan mampu melakukan praktek ziarah kubur dengan baik dan benar, sesuai contoh serta ajaran yang diberikan Rasulullah SAW. dan terhindar dari perbuatan syirik, bid‟ah dan khurafat. 


Pembahasan dalam buku kecil ini, meliputi pokok pokok bahasan tentang cara-cara bersikap dan berbuat terhadap : 
1. Ketika diri sendiri menderita sakit 
2. Orang lain yang menderita sakit 
3. Menghadapi kematian 
4. Memandikan jenazah 
5. Mengafani jenazah 
6. Menyalatkan jenazah 
7. Menguburkan jenazah 
8. Adab sopan santun selama prosesi penyelenggaraan jenazah 


No comments:

Post a Comment

RAPAT PRODI KEPERAWATAN TAHUN 2025

  RAPAT PRODI KEPERAWATAN TAHUN 2025   SELASA 4 FEBRUARI 2025 Kepada Yth : Bapak ibu dosen dan laboran di program studi keperawatan  Di    T...