RENCANA STRATEGIS
FMIPA & KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
TAHUN 2022-2026
‘’Internasionalisasi dan Internalisasi
Nilai Al Islam Kemuhammadiyahan Dalam Kehidupan Kampus’’
FMIPA & KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
KATA PENGANTAR
Rencana strategis (Renstra) FMIPA & Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau Tahun 2022-
2026 adalah dokumen yang disusun untuk menentukan perencanaan dan strategi serta arah pengembangan Fakultas dalam empat tahun kedepan secara holistik-tematik, integratif dan berbasis kebutuhan berdasarkan target capaian, permasalahan dan isu-isu strategis perguruan tinggi serta kemampuan keuangan Fakultas. Dokumen ini disusun dan dikembangkan berdasarkan kajian menyeluruh, perbaikan, dan pengembangan atas Renstra Fakutas dan UMRI pada periode sebelumnya untuk merespon adanya beberapa perubahan internal maupun eksternal yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Riau.
Rencana Strategis FMIPA & Kesehatan Tahun 2022-2026 merupakan satu kesatuan dalam Renstra UMRI 2022-2026 dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMRI Tahun 2010-2030 yang perencanaannya telah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan, dengan memperhatikan kondisi internal (kekuatan dan kelemahan), kondisi eksternal (peluang dan ancaman), serta isu-isu strategis perguruan tinggi. Selanjutnya, Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 disusun dengan memperhatikan target capaian Renstra UMRI sebelumnya yaitu Renstra 2010-2014, Renstra 2014-2018, dan Renstra 2018-2022.
Dokumen Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 ini merupakan kerangka acuan dalam penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan al Islam-Kemuhammadiyahan yang di dalamnya memuat arahan, capaian dan indikator kinerja dengan berasaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman, kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan keterjangkauan.
Keberadaan Renstra ini akan menjadi dasar pijakan dalam penyusunan rencana operasional (Renop) fakultas dan tingkat prodi. Tonggak capaian (milestone) Universitas Muhammadiyah Riau sebagaimana dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMRI 2010-2030 disusun menjadi 5 (lima) tahap strategi pengembangan yang saat ini berada pada fase peningkatan kualitas tahap 2 (2022 s/d 2026) yaitu pengembangan di tingkat nasional. Tolok ukur utama ketercapaian fase ini dilihat dari kemampuan UMRI untuk mampu dikenal masyarakat khususnya di tingkat nasional. Tolok Ukur ini menjadi target capaian UMRI Periode 2022-2026 yang kemudian dioperasionalkan dalam bentuk
sasaran strategi, sasaran program, indikator dan target capaian tahunan selama 4 (empat)
tahun.
Dengan telah tersusunnya Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 ini, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Senat Akademik Universitas Muhammadiyah Riau yang telah memberikan arahan dan masukan dalam penyusunannya. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada seluruh kontributor yang terdiri dari para alumni, kolega dan pihak Perguruan Tinggi pembanding yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan dokumen Renstra ini serta kepada seluruh Tim penyusun Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 yang telah bekerjasama dan bekerja keras dari awal hingga finalisasi dokumen.
Kami menyadari bahwa meskipun penyusunan Renstra FMIPA & Kesehatan telah diupayakan untuk dilakukan dengan sebaik mungkin, namun masih dijumpai adanya kekurangan pada bebarapa bagian, oleh karena itu sebagai Dekan sekaligus Penanggung Jawab penyusunan dokumen perencanaan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Akhir kata, semoga dokumen Renstra ini dapat menjadi acuan dalam menentukan arah program Fakultas ke depan dan membawa FMIPA & Kesehatan menjadi lebih baik lagi.
Pekanbaru, Desember 2022
Dekan,
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Dasar Hukum Penyusunan
3. Hubungan Antar Dokumen
4. Maksud dan Tujuan
5. Ruang Lingkup
BAB II DESKRIPSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
1. Sejarah Singkat UMRI
2. Nilai Dasar UMRI
3. Analisis Situasi Universitas Muhammadiyah Riau
4. Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT Analysis)
BAB III RENCANA PENGEMBANGAN UMRI 2022-2026
1. Tonggak Capaian (Milestone) UMRI 2010-2030
2. Visi, Misi dan Tujuan UMRI 2010-2030
3. Arah Kebijakan UMRI 2022-2026
4. Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Indikator Capaian
5. Matrik Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator dan Target Capaian
BAB IV PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era revolusi industri 5.0 saat ini, menggambarkan situasi dunia yang mengalami perubahan sangat cepat dan cenderung tidak bisa ditebak (disrupsi). Hal ini sebagai konsekuensi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih. Sehingga mengharuskan perguruan tinggi menjadi organisasi yang dinamis, responsif, adaptif, akseleratif dan inovatif. Keberadaan perguruan tinggi diharapkan menjadi motor inovasi disruptif, mengubah pola pikir, disiplin, cara kerja organisasi, dan produktivitas. Selain itu juga harus progresif, terbuka terhadap perubahan, serta agresif dalam melakukan terobosan.
Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) sebagai salah satu perguruan tinggi perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan membuat suatu perencanaan yang jitu dan berkesinambungan. Perencanaan yang dibuat saat ini adalah Rencana Strategis UMRI dalam kurun waktu 4 (empat) tahun yaitu 2022 s/d 2026. Dalam mendukung capaian tersebut, maka FMIPA & Kesehatan membuat Rencana Strategis 2022 s/d 2026.
Rencana strategis (Renstra) FMIPA & Kesehatan UMRI adalah kerangka acuan dalam penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan al Islam-Kemuhammadiyahan. Didalamnya memuat arahan, capaian dan indikator kinerja dengan berasaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman, kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan keterjangkauan.
Renstra FMIPA & Kesehatan merupakan turunan dari Rensta UMRI dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang telah disusun tahun 2010 yang lalu. Keberadaan Renstra ini akan menjadi dasar pijakan dalam penyusunan rencana operasional (Renop) FMIPA & Kesehatan serta Rencana Strategis pada tingkat Program Studi di lingkungan FMIPA & Kesehatan.
1.2 Dasar Hukum Penyusunan
Penyusunan Renstra FMIPA & Kesehatan UMRI Tahun 2022-2026 berlandaskan pada beberapa dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi
Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.O/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Statuta UMRI Tahun 2021
Renstra UMRI Tahun 2022-2026
1.3 Hubungan Antar Dokumen
Rencana Strategis FMIPA & Kesehatan UMRI tahun 2022-2026 merupakan satu kesatuan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMRI Tahun 2010-2030. Perencanaannya telah dilakukan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan, dengan memperhatikan kondisi internal (kekuatan dan kelemahan), kondisi eksternal (peluang dan ancaman), serta isu-isu strategis perguruan tinggi.
Selanjutnya, Renstra FMIPA & Kesehatan UMRI tahun 2022-2026 juga memperhatikan target capaian Renstra UMRI sebelumnya yaitu Renstra 2010-2014, Renstra 2014-2018, dan Renstra 2018-2022. Renstra ini merupakan acuan dalam penyusunan Renstra Fakultas, Lembaga dan Unit Pelayanan Terpadu di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau. Secara diagramatis hubungan antar dokumen perencanaan dapat dilihat pada Gambar 1.1:
VISI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
Menjadikan Universitas Muhammadiyah Riau sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang Bermarwah dan Bermartabat dalam Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Menguasai Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) Berlandaskan Iman dan Taqwa Tahun 2030
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN (RIP) 2010-2030
RENCANA STRATEGIS
2010-2014
2014-2018
2018-2022
2022-2026
2026-2030
RENSTRA FAKULTAS
RENOP UNIVERSITAS
RENSTRA LEMBAGA
RENSTRA UPT
RENOP FAKULTAS
RENOP
PRODI
RENOP
LABOR
RENOP LEMBAGA
RENOP UPT
Gambar 1.1 Hubungan Antara Dokumen Perencanaan
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 adalah memberikan rancangan arah pengembangan jangka menengah 4 (empat) tahun kedepan secara holistik- tematik, integratif dan berbasis kebutuhan berdasarkan target capaian, permasalahan dan isu- isu strategis perguruan tinggi serta kemampuan keuangan Universitas. Kemudian, tujuan dari Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 adalah:
Menelaah kinerja pengembangan UMRI 4 (empat) tahun terakhir baik berdasarkan analisis gambaran umum kondisi internal maupun analisis gambaran umum keuangannya.
Merumuskan permasalahan dan strategi kebijakan berdasarkan capaian kinerja tahun sebelumnya.
Menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran Rektor Universitas Muhammadiyah periode 2022-2024.
Menelaah sasaran dan arah kebijakan pada Rencana Induk Pengembangan Universitas
Muhammadiyah Riau Tahun 2010-2030.
Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pengembangan 4 (empat) tahun ke depan.
1.5 Ruang Lingkup
Sistematika penyusunan Rencana Strategis FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026, meliputi:
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Dasar Hukum Penyusunan
3. Hubungan Antar Dokumen
4. Maksud dan Tujuan
5. Ruang Lingkup
BAB II DESKRIPSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
1. Sejarah UMRI
2. Nilai Dasar UMRI
3. Analisis Situasi Universitas Muhammadiyah Riau
4. Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT Analysis)
BAB III RENCANA PENGEMBANGAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU 2022-2026
1. Tonggak Capaian (Milestone) UMRI 2010-2030
2. Visi, Misi dan Tujuan UMRI 2010-2030
3. Arah Kebijakan UMRI 2022-2026
4. Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator Capaian
5. Matrik Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator dan Target Capaian
BAB IV PENUTUP
BAB II DESKRIPSI FAKULTAS MIPA & KESEHATAN
2.1 Sejarah Singkat Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan, pada 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta, dengan maksud dan tujuan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar- benarnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan, diantaranya bidang pendidikan dengan mendirikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) merupakan satu diantara lembaga pendidikan yang tertinggi dalam tingkatan satuan pendidikan nasional. Keberadaan PTM sebagaimana halnya pendidikan dasar dan menengah memiliki tujuan untuk mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Peserta didik diharapkan menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Keberadaan suatu Perguruan Tinggi tidak hanya sekedar menghasilkan lulusan yang pandai, handal dalam mengelola ilmunya dan mampu menerapkan dalam dunia kerja. Akan tetapi, harus bisa mengantarkan peserta didiknya memahami diri sendiri, menentukan peran diri dalam masyarakat dan menjadikan sebagai manusia yang jauh lebih baik dari yang sebelumnya serta memiliki daya saing global.
PTM sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.O/B/2012, merupakan amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan tinggi yang dijiwai dan dilandasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan pada tataran ideologis-filosofis maupun praktis-aplikatif serta menjadi salah satu kekuatan untuk kelangsungan dan kesinambungan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang melintasi zaman
Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) merupakan salah satu amal usaha persyarikatan Muhammadiyah. Keberadaan UMRI merupakan salah satu perguruan tinggi swasta dari 4.504 Perguruan Tinggi di Indonesia baik Negeri maupun Swasta (http://dikti.kemdikbud.go.id/).
Secara historis, asal mula UMRI dari tiga Perguruan Tinggi Muhammadiyah Pekanbaru yaitu Akademi Otomotif Muhammadiyah (ATOM) yang berdiri pada 1993, Akademi Perawat Muhammadiyah (AKPER) yang berdiri pada 1994, serta Akademik Keuangan dan Perbankan Muhammadiyah (AKPM) yang berdiri pada 1998. AKPER merupakan cikal bakal fakultas MIPA dan Kesehatan.
Kemudian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau bersama sejumlah dosen ATOM, AKPER dan AKPM serta didukung segenap warga Muhammadiyah Riau membuat perencanaan pendirian UMRI dan mengusul ke Kementerian Pendidikan Nasional melalui Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Alhamdulillah, berkat Rahmat Allah SWT, tepatnya pada tanggal 5 Juni 2008, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan izin operasional Universitas Muhammadiyah Riau dengan SK. 94/D/O/2008.
Pada saat awal berdiri, UMRI merupakan Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang ke-39, terdiri atas 14 Program Studi, meliputi 10 Program Studi Strata Satu (S1) dan 3 Program Studi Diploma Tiga (D.III). Dalam kurun waktu bekisar 14 Tahun, UMRI mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berkat rahmat Allah SWT dan ikhtiar pimpinan bersama sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau serta dukungan Persyarikatan Muhammadiyah, tahun 2022 ini UMRI telah memiliki 26 Program Studi, meliputi 4 Program Studi jenjang diploma (DIII) dan 22 Program Studi jenjang Sarjana (S1).
2.2 Nilai Dasar Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
Nilai dasar Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) adalah suatu konsep yang dianggap benar, baik dan penting serta dikehendaki bagi keberlangsungan dan kemajuan universitas. Nilai-nilai dasar UMRI ada 5 (lima) yaitu Spiritual, Mobility, Accountable, Responsive, Togetherness. Selanjutnya, nilai-nilai dasar tersebut dijadikan motto dalam kehidupan kampus yaitu UMRI SMART.
1. Spiritual (mental, rohani)
Keberadaan UMRI dilandasi dengan suatu keyakinan yang kuat untuk menjadikannya sebagai perguruan tinggi yang bermarwah dan bermartabat. Kemudian berkeyakinan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan berlandaskan nilai-nilai al Islam-Kemuhammadiyahan.
2. Mobility (mobilitas)
UMRI sebagai perguruan tinggi yang siap menghadapi tantangan global dan bergerak cepat menggapai cita-cita sebagaimana termaktub dalam visi, misi dan tujuan
3. Accountable (akuntabel)
UMRI dalam penyelenggaraannya menganut prinsip transparansi kinerja dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab
2. Responsive (responsif)
UMRI selalu cepat dan tanggap dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta kondisi sosial masyarakat dan lingkungan
3. Togetherness (kebersamaan)
UMRI dalam menggapai visi, misi dan tujuan dilakukan secara berjamaah profesional dan berkeadilan.
2.3 Analisis Situasi Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
Analisis situasi merupakan evaluasi capaian kinerja UMRI yang mendeskripsikan kondisi saat ini mengenai Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama; Mahasiswa; Dosen dan Tenaga Kependidikan; Keuangan, Sarana, dan Prasarana; Pendidikan dan Pembelajaran; Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; Luaran dan Capaian Tridharma; serta Al Islam Kemuhammadiyahan.
1. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Konsep yang saat ini sedang berkembang di dunia pendidikan tinggi adalah konsep good university governance. Pada dasarnya pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan oleh perguruan tinggi dimaksudkan untuk menjadi komunitas intelektual bangsa. Komunitas intelektual ini kemudian diharapkan menjadi komunitas yang mampu melahirkan inovasi dan ide untuk memecahkan masalah yang perlu dipecahkan. Dengan peran dan harapan yang besar inilah anggota komunitas pendidikan tinggi kemudian diberikan posisi yang terhormat di masyarakat. Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau berkomitmen mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan memperbaiki sistem administrasi dan manajemen.
Pengertian pamong adalah suatu sistem yang dapat secara efektif mengelola kepemimpinan, sistem manajemen dan penjaminan mutu di Fakultas tempat program studi tersebut beroperasi. Isu-isu sentral kepemimpinan dan kepemimpinan meliputi bagaimana kebijakan dan strategi disusun untuk memungkinkan pemilihan pemimpin dan manajer yang kredibel, dan sistem manajemen kurikulum yang kredibel, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip keadilan. Sistem manajemen organisasi dan tata kelola yang baik mencerminkan kehandalan, transparansi, tanggung jawab, akuntabilitas dan kewajaran fakultas dalam pengelolaan program studi.
Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau memutuskan untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik dalam rangka meningkatkan model tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik adalah prinsip tata kelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang mensyaratkan 8 ciri umum/dasar, yaitu: partisipasi, orientasi konsensus, akuntabilitas, transparansi, daya tanggap, efisiensi dan efektivitas, keadilan (kesetaraan) dan inklusivitas, dan penegakan hukum/ aturan hukum. Dalam implementasinya, prinsip dasar atau karakteristik good governance selalu relevan untuk diterapkan dalam konsep good university governance.
Penyelenggaraan Fakultas wajib mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik harus diterapkan untuk mendukung fungsi inti dan tujuan pendidikan tinggi. Selain itu perbedaan lainnya adalah pada tataran pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pendidikan tinggi, serta nilai-nilai luhur pendidikan yang perlu dipertahankan dalam penyelenggaraannya.
Ukuran suatu Fakultas memiliki tata kelola perguruan tinggi yang baik atau tidak adalah seberapa baik Fakultas mampu merespon dinamika yang terjadi dalam pengelolaannya tanpa mengkhianati nilai-nilai luhur dan amanat pendidikan tinggi untuk membawa dari masyarakat, bangsa dan negara menuju kejayan. Meskipun Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau saat ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, namun upaya ke arah tersebut mulai dilakukan untuk mengubah model pengelolaan Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau menjadi Fakultas yang telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola universitas yang baik.
Tata Pamong dan Tata Kelola
Struktur Organisasi Fakultas
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau N0 135/II.3.AU/D/1/2021 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Muhammadiyah Riau, Susunan Organisasi Umri Terdiri atas:
BPH Umri.
Pimpinan Universitas.
Senat Universitas.
Pelaksana Akademik:
Fakultas
Program Studi
Laboratorium/Workshop
Pelaksana Pelayanan Administrasi
Direktorat Administrasi dan Kemahasiswaan
Direktorat Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian
Pelaksana Penunjang Akademik
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Lembaga Al Islam dan Kemuhammadiyahan
Pendukung Akademik (terdiri dari berbagai Unit Pelaksana Teknis akademik dan non akademik)
Pelaksana Penjaminan Mutu
Lembaga Kontrol Mutu (Tingkat Universitas)
Gugus Kendali Mutu (Tingkat Fakultas)
Unit Penjaminan Mutu (Tingkat Program Studi)
Adapun organisasi Fakultas Terdiri dari:
unsur pimpinan terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan;
Senat Fakultas;
unsur pelaksana akademik yaitu program studi, laboratorium/studio, dan para dosen;
unsur pelaksana administratif yaitu Tata Usaha.
Organisasi Tingkat Fakultas dilaksanakan untuk kegiatan Tata Usaha Fakultas meliputi Pelayanan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang tugas hariannya dilaksanakan oleh Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium. Dalam Pelayanan Administrasi Umum dan Tata Laksana dekan dibantu Kepala Tata Usaha, sementara Pelaksana Penjaminan Mutu terdiri dari Gugus Kendali Mutu sebagai pelaksana penjaminan mutu tingkat fakultas, dan Unit Penjamin Mutu sebagai pelaksana penjaminan mutu tingkat program studi. Selain itu Dekan juga dibantu Wakil Dekan untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan akademik dan administrasi. struktur organisasi Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau ditampilkan sebagai berikut.
Gambar… Struktur Organisasi Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Fakultas
Pimpinan Fakultas terdiri dari Dekan, Wakil dekan, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium. untuk memberikan pemahaman kepada dosen dan tenaga kependidikan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan fakultas, merujuk pada Statuta Universitas Muhammadiyah Riau berdasarkan SK Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian Muhammadiyah No 0092/KTN/I.3/I/2021. Secara ringkas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan di fakultas sebagai berikut.
(1) Prosedur Pengangkatan Dekan:
a. Senat Fakultas mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bakal calon Dekan;
b. Senat Fakultas mengajukan bakal calon Dekan kepada Rektor melalui Dekan;
c. Rektor meminta pertimbangan kepada PWM dalam Aspek Al Islam dan Kemuhammadiyahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya bakal calon Dekan dari Dekan;
d. PWM memberikan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap bakal calon Dekan dan menyampaikan kepada Rektor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan dari Rektor;
e. apabila dalam Waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan dari Rektor, PWM tidak memberikan pertimbangannya, Rektor mengajukan bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas melalui Dekan;
f. Rektor menyampaikan bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas melalui Dekan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pertimbangan PWM;
g. apabila bakal calon Dekan yang diajukan Rektor menurut PWM dianggap tidak layak, Dekan dapat mengajukan calon pengganti untuk diajukan ke PWM melalui proses penjaringan bakal calon Dekan;
h. Senat Fakultas memilih 2 (dua) orang bakal calon Dekan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengajuan dari Rektor;
i. Senat Fakultas menyerahkan 2 (dua) orang calon Dekan terpilih kepada Rektor berdasarkan urutan abjad tanpa menyebut jumlah Perolehan suara disertai kelengkapan administrasinya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pemilihan;
j. Rektor menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Dekan menjadi Dekan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan dari Senat Fakultas;
k. dalam hal tidak terpenuhinya jumlah minimal 3 (tiga) calon Dekan, proses pengajuan bakal calon atau calon Dekan dapat diteruskan.
(2) Prosedur Pengangkatan Wakil Dekan:
a. Dekan mengajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bakal calon Wakil Dekan untuk setiap bidang Wakil Dekan kepada Senat Fakultas untuk mendapatkan pertimbangan;
b. apabila bakal calon Wakil Dekan yang diajukan Dekan dianggap tidak layak, Dekan dapat mengajukan calon pengganti kepada Senat Fakultas;
c. Dekan mengajukan bakal calon Wakil Dekan kepada Rektor disertai pertimbangan Senat Fakultas;
d. Rektor meminta pertimbangan kepada BPH dalam aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya bakal calon Wakil Dekan dari Dekan;
e. BPH memberikan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap bakal calon Wakil Dekan dan menyampaikan kepada Rektor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan dari Rektor;
f. apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan dari Rektor, BPH tidak menyampaikan pertimbangannya, Rektor dapat menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Wakil Dekan menjadi Wakil Dekan;
g. Rektor menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Wakil Dekan untuk setiap bidang menjadi Wakil Dekan;
h. apabila bakal calon Wakil Dekan yang diajukan Rektor menurut BPH dianggap tidak layak, Rektor dapat meminta Dekan mengajukan calon pengganti untuk diajukan ke BPH;
i. dalam hal tidak terpenuhinya jumlah minimal 2 (dua) bakal calon Wakil Dekan untuk setiap bidang, proses pengajuan bakal calon Wakil Dekan dapat diteruskan.
(2) Prosedur Pengangkatan Ketua Program Studi:
a. Ketua Program Studi mengajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bakal calon Ketua Program Studi kepada Senat Fakultas untuk mendapatkan pertimbangan;
b. Apabila bakal calon Ketua Program Studi yang diajukan dianggap tidak layak, Ketua Program Studi dapat mengajukan calon pengganti kepada Dekan melalui Senat Fakultas;
c. Dekan mengajukan bakal calon Ketua Program Studi kepada Rektor disertai pertimbangan Senat Fakultas;
d. Rektor meminta pertimbangan kepada BPH dalam aspek, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya bakal calon Ketua Program Studi dari Dekan;
e. BPH memberi pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap bakal calon Ketua Program Studi dan menyampaikannya kepada Rektor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan dari Rektor;
f. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan dari Rektor, BPH tidak menyampaikan pertimbangannya, Rektor dapat menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Ketua Program Studi menjadi Ketua Program Studi;
g. Rektor menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Ketua Program Studi menjadi Ketua Program Studi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan dari Dekan;
h. Apabila bakal calon Ketua Program Studi yang diajukan Rektor menurut BPH dianggap tidak layak, Rektor dapat meminta Dekan mengajukan calon pengganti untuk diajukan ke BPH;
i. Dalam hal tidak terpenuhinya jumlah minimal 2 (dua) bakal calon Ketua Program Studi, proses pengajuan bakal calon Ketua Program Studi dapat diteruskan.
(3) Prosedur Pengangkatan Sekretaris Program Studi:
a. Ketua Program Studi mengajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bakal calon Sekretaris Program Studi kepada Senat Fakultas untuk mendapatkan pertimbangan;
b. Apabila bakal calon Sekretaris Program Studi yang diajukan dianggap tidak layak, Ketua Program Studi dapat mengajukan calon pengganti kepada Dekan melalui Senat Fakultas;
c. Dekan mengajukan bakal calon Sekretaris Program Studi kepada Rektor disertai pertimbangan Senat Fakultas;
d. Rektor meminta pertimbangan kepada BPH dalam aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya bakal calon Sekretaris Program Studi dari Dekan;
e. BPH memberi pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan terhadap bakal calon Sekretaris Program Studi dan menyampaikannya kepada Rektor selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan dari Rektor;
f. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan dari Rektor, BPH tidak menyampaikan pertimbangannya, Rektor dapat menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Sekretaris Program Studi menjadi Sekretaris Program Studi;
g. Rektor menetapkan salah satu dari 2 (dua) orang calon Sekretaris Program Studi menjadi Sekretaris Program Studi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permintaan dari Dekan;
h. Apabila bakal calon Sekretaris Program Studi yang diajukan Rektor menurut BPH dianggap tidak layak, Rektor dapat meminta Dekan mengajukan calon pengganti untuk diajukan ke BPH;
i. Dalam hal tidak terpenuhinya jumlah minimal 2 (dua) bakal calon Sekretaris Program Studi, proses pengajuan bakal calon Ketua Program Studi dapat diteruskan.
(4) Kepala/Koordinator tata usaha Fakultas diangkat, ditetapkan dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Kepala Laboratorium diangkat oleh dekan atas usulan Kaprodi (berdasarkan rapat program studi sesuai bidang keilmuan) dan ditetapkan/diberhentikan oleh Rektor.
Masa jabatan pimpinan sebagaimana telah diuraikan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Dalam kondisi tertentu Rektor dapat mengambil kebijakan tersendiri untuk kemaslahatan Universitas setelah mendapatkan pertimbangan Senat Universitas dan BPH.
Prinsip Tata Pamong, Tata Kelola Dan Tata Kerja
Prinsip Tata Pamong, Tata Kelola
Tata pamong adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam universitas/institusi yang mengelola program studi. Tata Kelola rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Untuk mewujudkan sistem tata pamong dan tata kelola yang ideal dalam mewujudkan visi dan misi, Fakultas MIPA dan Kesehatan mengadopsi 5 (lima) prinsip yaitu:
Kredibilitas
a. Kebijakan, aturan, etika, dan prosedur layanan
Untuk menyelenggarakan proses pembelajaran perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan visi dan misi masa depan, Fakultas MIPA dan Kesehatan menetapkan dokumen pengembangan jangka panjang, dokumen kebijakan, pedoman dan panduan, peraturan tentang etika civitas akademika, dan prosedur layanan. Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai pemandu arah perkembangan dan pengembangan lembaga, pengambilan kebijakan standarisasi kegiatan dan layanan, serta memberikan kepastian hukum. Dokumen pengembangan jangka panjang dan dokumen kebijakan juga berfungsi menjadi panduan saat terjadi pergantian personil yang menduduki suatu jabatan pada unit tertentu.
b. Implementasi prosedur pemilihan pejabat struktural
Fakultas MIPA dan Kesehatan dalam prosedur pemilihan pejabat struktural taat kepada azas hukum melalui perundang-undangan yang berlaku. Beberapa peraturan- peraturan yang digunakan dalam pemilihan pejabat struktural adalah:
1. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Ketentuan Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 178/KET/I.3/D/2012.
Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Riau No.236/KEP/II.3.AU/F/2020 tentang Kepegawaian
Statuta Universitas Muhammadiyah Riau berdasarkan SK Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian Muhammadiyah No 0092/KTN/I.3/I/2021.
Selanjutnya pada saat pelantikan pejabat struktural, selain menerima SK pengangkatan jabatan, para pejabat juga menandatangani Pakta Integritas. Ini menunjukkan bahwa selain tupoksi dan kontrak kinerja, para pejabat diingatkan untuk selalu menjunjung nilai etika, moral dan integritas dalam bekerja.
c. Peningkatan jumlah mahasiswa yang melanjutkan studi ke Fakultas MIPA dan Kesehatan Riau. Ini tentunya menjadi motivasi bagi Fakultas MIPA dan Kesehatan untuk dapat menjaring jumlah calon mahasiswa baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Di samping itu Riau memiliki kedekatan geografis dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand serta negara- negara lainnya. Keuntungan geografis ditambah keunikan distingsi menjadi daya tarik untuk menjaring mahasiswa dari luar negeri.
d. Peningkatan jumlah prodi yang terakreditasi A dan B dan sertifikasi mutu lainnya Salah satu jaminan kredibilitas yang diberikan oleh Fakultas MIPA dan Kesehatan kepada stakeholders adalah peningkatan jumlah Prodi yang memiliki akreditasi A dan B. Terakreditasinya sebuah Prodi, akan memberikan jaminan layanan mutu kepada mahasiswa baik ketika kuliah maupun saat mahasiswa lulus. Selain itu, Fakultas MIPA dan Kesehatan fokus kepada peningkatan mutu melalui pengakuan mutu dari lembaga selain Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN) PT.
Akuntabilitas
Akuntabilitas di lingkungan Fakultas MIPA dan Kesehatan pada dasarnya merupakan pertanggungjawaban pengelolaan sumberdaya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Universitas. Akuntabilitas yang dimaksud meliputi akuntabilitas program, akuntabilitas kegiatan dan akuntabilitas keuangan.
Akuntabilitas Program
Sebagai perwujudan akuntabilitas program, Dekan beserta wakil dekan dan dibantu Ketua Program studi dan kepala laboratorium, segera menyusun rencana strategis (renstra) periode 2022 sd. 2026. Dalam menyusun renstra, Fakultas MIPA dan Kesehatan mengacu kepada renstra universitas, peraturan-peraturan baik di luar maupun di lingkungan Universitas Muhammadiyah Riau. Setelah terwujudnya renstra tahun 2022 – 2026, maka langkah selanjutnya adalah menurunkan renstra tersebut ke dalam program-program kegiatan Fakultas MIPA dan Kesehatan. Bagi fakultas dan prodi, wajib untuk menjadikan renstra universitas sebagai acuan dalam membuat renstra fakultas. Tujuannya adalah agar rencana kerja fakultas sejalan dengan visi dan misi Fakultas MIPA dan Kesehatan. Untuk mengukur ketercapaian program, Fakultas MIPA dan Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan Desember. Pertanggungjawaban program berupa laporan tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan kinerja operasional dilakukan oleh para pimpinan. Laporan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja Fakultas MIPA dan Kesehatan.
Akuntabilitas Kegiatan
Akuntabilitas kegiatan mencakup mekanisme/prosedur pencapaian tujuan yang di dalamnya mengandung kebijakan‐kebijakan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Akuntabilitas juga dibangun dengan penetapan Standar Pelayanan Minimum serta Target Kerja dari setiap kegiatan. Untuk mengukur dan menjamin keterlaksanaan dan mempertanggungjawabkan kegiatan, Fakultas MIPA dan Kesehatan telah menetapkan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pembuatan SOP sebagai bagian dari Penjaminan Mutu, melibatkan banyak pihak mulai dari unit tingkat pusat sampai dengan Fakultas dan Jurusan.
c. Akuntabilitas Keuangan
Akuntabilitas keuangan merupakan salah satu amanah dari Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Akuntabilitas keuangan tidak hanya bicara tentang laporan keuangan secara periodik, tetapi juga serapan dan ketepatan penggunaan anggaran untuk mendukung visi Fakultas MIPA dan Kesehatan. Lembaga Fakultas MIPA dan Kesehatan sesuai dengan statuta, membentuk lembaga pengawas internal yaitu Satuan Pengawas Internal (SPI) di mana salah satu tugasnya adalah melakukan kontrol terhadap keuangan. Sedangkan pihak eksternal, Fakultas MIPA dan Kesehatan secara periodik diperiksa oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu UNiversitas Muhammadiyah Riau, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammdiyah. Akuntabilitas keuangan Fakultas MIPA dan Kesehatan diwujudkan dalam bentuk:
Laporan serapan anggaran per triwulan, semester dan akhir tahun
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Neraca
Transparansi
Fakultas MIPA dan Kesehatan berupaya menerapkan prinsip‐prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan Universitas dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Universitas dapat diakses secara cepat dan jelas bagi pihak‐pihak yang membutuhkan. Penyebarluasan informasi melalui media cetak dan elektronik di website Fakultas MIPA dan Kesehatan, Sosialisasi, Rapat Periodik, Brosur, Selebaran dan Media online. Transparansi yang dilakukan Fakultas MIPA dan Kesehatan mencakup:
a. Keterbukaan Data dan Informasi.
Fakultas MIPA dan Kesehatan menerapkan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung penerapan aspek‐aspek transparansi penyelenggaraan organisasi. Sistem Informasi Manajemen dan Akademik (SIMAK) dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sampai dengan pengambilan keputusan. Data‐data transaksional yang selalu dinamis dan data‐data untuk dukungan sistem pengambilan keputusan yang bersifat historis akan dikembangkan bersamaan dalam berbagai aspek manajemen Universitas. Demikian pula mahasiswa dapat mengakses kebutuhan-kebutuhan dalam proses pendidikan baik selama kuliah maupun setelah menjadi lulusan. Pengembangan sumberdaya manusia, keuangan, akademik, asset dan aspek-aspek lain sebagai bagian informasi manajemen dikembangkan atas dasar masing‐masing isu strategis.
b. Transparansi kegiatan dan layanan
Transparansi penyelenggaraan kegiatan institute merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi semua pihak baik anggota organisasi maupun masyarakat luas pengguna jasa layanan Fakultas MIPA dan Kesehatan (Stake holder). Hal ini meliputi proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan dan pengendaliannya. Hal‐hal yang dimaksud meliputi seluruh kegiatan layanan seperti tersebut di bawah.
Prosedur pelayanan
Persyaratan teknis dan administratif pelayanan
Rincian biaya pelayanan
Waktu penyelesaian pelayanan
Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
Lokasi pelayanan
Janji pelayanan
Standar pelayanan
Informasi pelayanan
c. Transparansi Keuangan
Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Persyarikatan Muhammadiyah. Sejak ditetapkannya Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammadiyah secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan Perguruan Tinggi yang ada dibawah naungannya untuk mengadopsi pilar- pilar utama tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan. Demikian pula Fakultas MIPA dan Kesehatan telah menerapkan sistem transparansi keuangan di mulai dari perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan kontrolling.
Pada saat perencanaan, pimpinan level Prodi telah diminta untuk menyampaikan kebutuhan anggaran dan dibahas pada level Fakultas, selanjutnya disampaikan kepada pihak Rektorat. Pada level pengorganisasian, semua pimpinan dikumpulkan dalam rapat kerja untuk mendengarkan agenda kerja. Selanjutnya pihak Rektorat membagikan pagu anggaran kepada Fakultas agar kegiatan-kegiatan penunjang akademik segera dilaksanakan. Pada tahap kontrolling, pihak Rektorat selalu meminta data serapan anggaran perbulan masing-masing fakultas, lembaga dan unit. Fakultas MIPA dan Kesehatan setiap tahunnya memberikan laporan kepada Rektorat.
d. Transparansi Rekrutmen dan Pegawai
Secara umum, SDM Fakultas MIPA dan Kesehatan terbagi dua yaitu dosen dan tenaga kependidikan. Dua jenis SDM terbagi pula dalam beberapa karakteristik yaitu dosen tetap persyarikatan, dosen tetap dengan perjanjian kerja, Tenaga Pendidik tetap Persyarikatan, Tenaga Pendidik dengan perjanjian kerja dan tenaga honor.
Untuk dosen tetap, perekrutan dilakukan diusulkan oleh program studi kepada dekan. Dekan melakukan telaah akademik dan struktural administrasi dan diteruskan kepada Rektor, selanjutnya rektor meminta pertimbangan BPH sebelum melakukan pembukaan penerimaan Calon Dosen. Dalam hal penerimaan pegawai (Dosen dan tenaga Kependidikan), Rektorat akan menyebarluaskan informasi melalui media cetak maupun media elektronik agar mampu menjangkau masyarakat luas. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh calon pegawai yang berkualitas melalui kompetisi yang terbuka dan sesuai kebutuhan. Dalam hal seleksi penerimaan, panitia penerimaan pegawai (atau nama lain) harus menyajikan pemeringkatan nilai seleksi yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Keadilan
Untuk mewujudkan keadilan dalam sistem tata pamong dan tata kerja Fakultas MIPA dan Kesehatan, prinsip keadilan ditegakkan dalam:
a. Keadilan Dalam Beban Kerja
Untuk menjamin pengelolaan kegiatan, Fakultas MIPA dan Kesehatan memberikan beban kerja yang berkeadilan kepada seluruh pegawai baik dosen maupun tenaga kependidikan. Keadilan beban kerja ini menyangkut kegiatan akademik (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan non akademik. Fakultas juga memberikan akses yang sama kepada seluruh pegawai untuk dicalonkan sebagai pejabat struktural jika spesifikasi terpenuhi.
b. Keadilan dalam Reward dan Punishment
Untuk meningkatkan kinerja, Fakultas MIPA dan Kesehatan memberlakukan sistem reward and punishment. Penghargaan diberikan kepada pegawai, tidak hanya dalam konteks lamanya waktu pengabdian, tetapi terhadap prestasi akademik maupun non akademik yang diraih. Begitu juga, Fakultas MIPA dan Kesehatan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar kode etik atau kinerjanya di bawah standar yang ditentukan.
c. Keadilan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana
Fakultas MIPA dan Kesehatan menyadari bahwa masih ada keterbatasan dalam penyediaan sarana dan prasarana. Namun ditengah keterbatasan tersebut, lembaga berupaya menerapkan keadilan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana bagi semua pihak di lingkungan Fakultas MIPA dan Kesehatan mencakup pihak rektorat, fakultas, lembaga dan unit serta mahasiswa. Keadilan dalam pemanfaatan sarana dan prasarana diharapkan agar proses pembelajaran dan proses layanan dalam bidang akademik serta kegiatan-kegiatan akademik lainnya dapat terlaksana dengan baik.
d. Keadilan dalam berpendapat.
Sebagai lembaga pendidikan, Fakultas MIPA dan Kesehatan menerapkan mimbar kebebasan akademik untuk menjamin keadilan dalam proses pembelajaran. Di samping itu Fakultas MIPA dan Kesehatan dapat berkembang lebih baik apabila pihak pimpinan memberikan keadilan dalam berpendapat. Untuk itu pihak pimpinan memberikan akses berpendapat, menyampaikan ide melalui surat, milis pegawai serta media-media sosial lainnya.
e. Keadilan dalam Pengembangan Karir
Salah satu upaya pengembangan Fakultas MIPA dan Kesehatan pada masa mendatang adalah peningkatan kompetensi dan karir baik dosen maupun tenaga kependidikan. Dalam hal ini, pihak lembaga memberikan keadilan dalam pengembangan kompetensi dan karir. Bentuk-bentuk pengembangan di antaranya: sekolah lanjut, kesempatan untuk mengikuti pelatihan, workshop, visiting lecturer, menjadi narasumber di berbagai kegiatan ilmiah dan lain-lain.
Tanggungjawab
Untuk mewujudkan tata pamong dan tata kelola yang bertanggungjawab, Fakultas MIPA dan Kesehatan melakukan:
a. Tanggungjawab kepemimpinan
Visi sebagai Fakultas, Menjadikan Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau sebagai Lembaga pendidikan tinggi yang bermarwah dan bermartabat dalam menghasilkan sumber daya yang menguasai IPTEKS dengan landasan IMTAQ tahun 2030. Keterwujudan ini kemudian diturunkan menjadi sentra empat tahunan yang menjadi acuan dalam menyusun Rencana kegiatan dan evaluasi. Untuk itu pemimpin Fakultas MIPA dan Kesehatan harus dan wajib bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan visi tersebut. Wujud bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah bentuk evaluasi kinerja baik bulanan, semester dan tahunan bagi pimpinan di tingkat dekanat dan prodi.
b. Laporan kepada stakeholders
Stakeholder adalah pihak pemangku kepentingan atau beberapa kelompok orang yang memiliki kepentingan di dalam lembaga yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu stakeholder internal dan stakeholder eksternal. Stakeholder internal meliputi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Sedangkan stakeholder eksternal bagi Fakultas MIPA dan Kesehatan meliputi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, alumni, mitra dan pengguna. Laporan kepada stakeholders dapat dilakukan dalam bentuk laporan pada saat Rapat Senat Fakultas, Laporan Dekan dalam Rapat Tindak Lanjut Manajemen (RTM) berdasarkan hasil Audit, Rapat Laporan Kerja Tahunan Dekan Kepada Rektor, Sidang Senat Terbuka atau bentuk laporan-laporan lainnya.
c. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Selain darma Pendidikan dan Penelitian, Fakultas MIPA dan Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai wujud dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan PkM yang dilakukan oleh Fakultas MIPA dan Kesehatan di antaranya: Kuliah Kerja Nyata (KKN), Desa Binaan, Pemberdayaan Ekonomi, pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu,dan bentuk bentuk kegiatan lainnya.
c. Kegiatan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK)
Selain darma Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat, Fakultas MIPA dan Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Al Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai wujud dari pelaksanaan visi dan misi Persyarikatan Muhammadiyah yang menaungi seluruh perguruan tinggi Muhammadiyah, termasuk Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau. Bentuk-bentuk kegiatan AIK yang dilakukan oleh Fakultas MIPA dan Kesehatan di antaranya: pelaksanaan kurikulum pendidikan AIK, peningkatan pemahaman keagamaan mahasiswa, pembinaan majelis taklim dan bentuk bentuk kegiatan lainnya.
2. Prinsip Tata Kerja
Dalam bekerja, setiap pimpinan pada Fakultas MIPA dan Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya wajib:
1. Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi pada universitas maupun dengan instansi lain di luar sesuai dengan tugasnya masing-masing.
2. Mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing
4. Menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya
5. Bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan dan
6. Mengawasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Adapun tugas pokok dan fungsi di tingkat Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau, dimulai dari Dekan Fakultas yang bertugas untuk Memimpin Fakultas dan mengkoordinir penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan di tingkat Fakultas hingga program studi dan dosen.
Didalam melaksanakan tugasnya, masing-masing unit menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut.
Dekan
Tugas
Memimpin Fakultas dan mengoordinir penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan di tingkat Fakultas hingga program studi.
Fungsi
Mengusulkan kebijakan strategis, sasaran mutu, strategi dan indikator capaian universitas berdasarkan kondisi fakultas kepada Rektor dan wakil Rektor;
Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Fakultas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesuai arahan Rencana Induk Pengembangan Universitas dan Rencana Strategis Universitas;
Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, sasaran mutu dan anggaran tahunan di fakultas dan mengajukannya ke Pimpinan Universitas;
Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja fakultas sesuai dengan kebijakan universitas, rencana strategi fakultas, sasaran mutu, rencana kerja tahunan dan kalender akademik;
Bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Fakultas;
Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kalender Akademik di Fakultas berpedoman kalender Akademik Universitas;
Menyusun standar prosedur/manual prosedur dalam bidang penyelenggaraan fakultas;
Mengatur pelayanan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban dan keamanan Fakultas;
Mengatur pemanfaatan seluruh sarana dan prasarana Fakultas dan program studi untuk pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi;
Menegakkan norma, aturan, tatatertib serta kebijakan yang ditetapkan oleh Universitas;
Mengelola dan melaporkan hasil pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Fakultas;
Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
Menelaah pembukaan program studi baru;
Melakukan evaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan kurikulum di setiap program studi;
Mengoordinasikan pengimplementasian sistem penjaminan mutu dilingkungan fakultas hingga ke program studi dan laboratorium;
Mengoordinasikan aktivitas program studi lainnya;
Mengoordinasikan penerimaan dan pengelolaan Beasiswa dan Hibah bagi Dosen dan mahasiswa;
Mengevaluasi Kegiatan Perkuliahan persemester semester dan tahun akademik;
Mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Akreditasi Program Studi Mengidentifikasi dan mengatur data-data dan informasi berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu internal dan eksternal, audit mutu keuangan, audit mutu kepegawaian dan audit mutu akademik (termasuk Akreditasi Nasional dan Internasional) di tingkat fakultas hingga program studi;
Mengoordinasikan persiapan penyusunan data dan dokumen yang terkait dengan pelaporan kepada pemerintah (Kemendikbud, LLDIKTI X) dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah;
Mengoordinasikan penilaian angka kredit, peningkatan kinerja dan sertifikasi Dosen dalam bidang akademik;
Mengarahkan pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan fakultas semesteran dan tahunan;
Menyampaikan laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan dan Kendala-kendala yang dihadapi kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas, dan
Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi universitas yang bersifat rahasia.
Wewenang
Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menerbitkan Peraturan Fakultas setelah mendapat bagian hukum sesuai peraturan universitas;
Menerbitkan Surat keputusan untuk kelancaran pelaksanaan program kerja Fakultas setelah mendapat pertimbangan bagian hukum sesuai peraturan universitas;
Mengusulkan Anggota Senat Akademik berdasarkan keterwakilan bidang ilmu di Fakultas;
Memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keuangan dari Ketua Program studi berdasarkan pertimbangan anggaran biaya Fakultas;
Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pimpinan di atasnya yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya;
Memeriksa, menilai dan mengevaluasi jurnal kerja harian (daily notes) Tenaga Kependidikan yang ada dibawah tanggungjawabnya;
Memberikan sanksi lisan/tertulis kepada Dosen, Tenaga Kependidikan yang ada dibawah tanggungjawabnya sesuai ketentuan dalam peraturan universitas, dan
Melakukan penilaian/menyetujui DP3 (Daftar Penilaian Prestasi pegawai)/SKP (Sasaran Kerja Pegawai)/angka kredit fungsional Dosen dan Tenaga Kependidikan yang ada dibawah tanggungjawabnya.
Wakil Dekan
Tugas
bersama Dekan melaksanakan program dan kegiatan dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kerjasama, perencanaan, tata kelola serta pelaksanaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Fungsi
Bersama Dekan menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Fakultas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesuai arahan Rencana Induk Pengembangan Universitas dan Rencana Strategis Universitas.
2. Bersama Dekan dalam penyusunan rencana kerja, sasaran mutu dan anggaran tahunan di fakultas;
3. Bersama Dekan dalam menyusun Kalender Akademik di Fakultas berpedoman kalender Akademik Universitas;
4. Bersama Dekan dalam penyusunan standar prosedur/manual prosedur dalam bidang penyelenggaraan fakultas;
5. Bersama Dekan dalam melakukan evaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan kurikulum di setiap program studi;
6. Bersama Dekan dalam melaksanakan Pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan;
7. Bersama Dekan dalam menyusun, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan;
8. Bersama Dekan dalam pengimplementasian sistem penjaminan mutu di lingkungan fakultas hingga ke program studi dan laboratorium;
9. Bersama Dekan Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester;
10. Bersama Dekan Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;
11. Bersama Dekan Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
12. Bersama Dekan dalam pembinaan mahasiswa, beasiswa dan hibah/bantuan untuk mahasiswa;
13. Membantu Dekan dalam usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
14. Bersama Dekan dalam persiapan dan pelaksanaan Akreditasi Program Studi;
15. Mengidentifikasi dan mengatur data-data dan informasi berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu internal dan eksternal, audit mutu keuangan, audit mutu kepegawaian dan audit mutu akademik (termasuk Akreditasi Nasional dan Internasional) di tingkat fakultas hingga program studi;
16. Melakukan penilaian kinerja
17. Bersama Dekan dalam penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan fakultas dan kendala-kendala yang dihadapi;
18. Mewakili Dekan di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas tertentu sesuai wewenang yang diberikan oleh Dekan;
19. Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi universitas yang bersifat rahasia;
Wewenang
Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan usulan dan pertimbangan kepada Dekan
Ketua Program Studi
Tugas
Memimpin program studi dan mengoordinir pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan di tingkat program studi.Fungsi
1. Mengusulkan kebijakan strategis, sasaran mutu, strategi dan indikator capaian Fakultas berdasarkan kondisi program studi kepada Dekan;
2. Menegakkan norma, aturan, tata tertib serta kebijakan universitas dan fakultas di tingkat Program studi;
3. Bersama Dosen program studi, menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Program Studi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesuai arahan Rencana Induk Pengembangan Universitas, Rencana Strategis Universitas dan Rencana Strategis Fakultas;
4. Bersama Dosen program studi, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, sasaran mutu dan anggaran tahunan di fakultas dan mengajukannya ke Pimpinan Universitas melalui Fakultas;
5. Bersama Dosen program studi, mengkoordinasikan penyusunan dan menerbitkan standar prosedur/manual prosedur dalam bidang penyelenggaraan program studi;
6. Mengelola pemanfaatan seluruh sarana dan prasarana program studi untuk pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi;
7. Berkoordinasi dengan program studi lain melalui Dekan dalam pemanfaatan sarana dan prasaran di program studi lainnya.
8. Berkoordinasi dengan ketatausahaan fakultas dalam pelaksanaan administrasi akademik;
9. Bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran program studi;
10. Merencanakan pengembangan aset program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
11. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Program Studi sesuai kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
12. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan akademik setiap semester : program perkuliahan, ujian semester, seminar, ujian sarjana, ujian kompetensi, yudisium dan kegiatan akademik lainnya berdasarkan kalender akademik universitas/fakultas
13. Menganalisis dan menetapkan beban akademik Dosen
14. Mengatur matakuliah yang akan dilaksanakan di awal semester termasuk penjadwalan perkuliahan
15. Mengevaluasi Kegiatan Perkuliahan selama 1 semester;
16. Melaksanakan sistem penjaminan mutu di lingkungan program studi dan laboratorium;
17. Mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan;
18. Menjalin kerjasama dengan mitra untuk perbaikan kompetensi lulusan;
19. Melakukan evaluasi pengembangan kurikulum, silabus dan satuan acara perkuliahan;
20. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Akreditasi Program Studi;
21. Mengidentifikasi dan mengatur data-data dan informasi berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu internal dan eksternal, audit mutu keuangan, audit mutu kepegawaian dan audit mutu akademik (termasuk Akreditasi Nasional dan Internasional) di tingkat program studi;
22. Mempersiapkan data-data, informasi dan dokumen yang terkait dengan pelaporan kepada pemerintah (Kemendikbud, LLDIKTI X) dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah;
23. Melaporkan penilaian angka kredit, peningkatan kinerja dan sertifikasi Dosen dalam bidang akademik kepada Dekan;
24. Melaksanakan penyusunan hasil pelaksanaan kegiatan dan Kendala-kendala yang dihadapi program studi semesteran dan tahunan;
25. Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi universitas yang bersifat rahasia;
Wewenang
1. Memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keuangan dari Kepala Laboratorium/Studio berdasarkan pertimbangan anggaran biaya program studi;
2. Mengusulkan Sekretaris Program Studi;
3. Mengusulkan Kepala Laboratorium/Studio
4. Mengusulkan Anggota Senat Fakultas perwakilan Program Studi;
5. Mengusulkan Ketua Himpunan Mahasiswa;
6. Mengusulkan Ketua Himpunan Alumni;
7. Mengusulkan Gugus Kendali Mutu Program Studi
8. Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya yang dapat dipertanggungjawabkan.
9. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pimpinan di atasnya yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya
10. Memeriksa, menilai dan mengevaluasi jurnal kerja harian (daily notes) Tenaga Kependidikan yang ada dibawah tanggung jawabnya;
11. Melaksanakan pembinaan dan Melakukan penilaian/menyetujui DP3 (Daftar Penilaian Prestasi pegawai)/SKP (Sasaran Kerja Pegawai) penilaian angka kredit Fungsional Dosen dan Tenaga Kependidikan yang ada di bawah tanggung jawabnya
Sekretaris Program Studi
a) Tugas
Bersama ketua program studi melaksanakan program dan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan di tingkat program studi.
b) Fungsi
1. Bersama Ketua Program Studi dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis Program studi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun .
2. Bersama Ketua Program Studi dalam penyusunan rencana kerja, sasaran mutu dan anggaran tahunan di program studi;
3. Bersama Ketua Program Studi dalam pelaksanaan melaksanakan kegiatan akademik setiap semester : program perkuliahan, ujian semester, seminar, ujian sarjana, ujian kompetensi, yudisium dan kegiatan akademik lainnya berdasarkan kalender akademik universitas/fakultas;
4. Bersama Ketua Program Studi dalam penyusunan standar prosedur/manual prosedur dalam bidang penyelenggaraan program studi;
5. Bersama Ketua Program Studi dalam melakukan pengembangan kurikulum, silabus dan satuan acara perkuliahan di setiap program studi;
6. Bersama Ketua Program Studi dalam pelaksanaan proses pembelajaran setiap semester;
7. Bersama Ketua Program Studi pengelolaan data bidang administrasi akademik;
8. Bersama Ketua Program Studi merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
9. Bersama Ketua Program Studi dalam pembinaan mahasiswa, beasiswa dan hibah/bantuan untuk mahasiswa;
10. Bersama Ketua Program Studi dalam usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
11. Bersama Ketua Program Studi dalam koordinasi dengan Pengurus Organisasi kemahasiswaan;
12. Bersama Ketua Program Studi melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Akreditasi Program Studi;
13. Mengidentifikasi dan mengatur data-data dan informasi berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu internal dan eksternal, audit mutu keuangan, audit mutu kepegawaian dan audit mutu akademik (termasuk Akreditasi Nasional dan Internasional) di tingkat fakultas hingga program studi;
14. Menjaga kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi universitas yang bersifat rahasia
Kepala Laboratorium
Tugas
Melakukan kegiatan Pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat serta Al Islam dan Kemuhammadiyahan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olahraga yang berhubungan laboratorium berdasarkan peraturan universitas.Fungsi
1. Berkoordinasi dengan Ketua program studi terkait dalam pengelolaan, perencanaan dan pengembangan laboratorium;
2. Merencanakan pengembangan, pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan di laboratorium/studio, baik hardware maupun software dan besaran anggaran yang dibutuhkan.
3. Mengoordinasikan dan mengevaluasi penyusunan materi praktikum sesuai dengan kurikulum yang berlaku
4. Merencanakan dan menyelenggarakan layanan praktikum yang berkualitas baik bagi lingkungan internal maupun eksternal.
5. Mengoordinasikan kelompok bidang minat dan kelompok sub bidang ilmu
6. Menyusun jadwal praktikum dan aktivitas laboratorium/studio
7. Melakukan kegiatan peningkatan pendapatan laboratorium/studio
8. Melakukan inventarisasi, menjaga dan merawat perlengkapan, sarana dan prasarana laboratorium/studio
a. Membuat standar prosedur/manual prosedur penggunaan laboratorium/studio dalam hal;
b. Penggunaan dan peminjaman peralatan laboratorium/studio;
c. Pelaksanaan praktikum internal program studi dan lintas program studi
d. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian dari internal dan eksternal yang menggunakan peralatan laboratorium/studio
e. Lainnya sesuai kebutuhan laboratorium/studio
9. Membina kemampuan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja semua Tenaga Kependidikan Fungsional laboratorium yang ada;
10. Bertanggungjawab terhadap seluruh perlengkapan dan peralatan laboratorium
11. Melaksanakan penyusunan hasil pelaksanaan kegiatan dan Kendala-kendala yang dihadapi laboratorium/studio semesteran dan tahunan;
c) wewenang
1. Mengusulkan Tenaga Kependidikan Fungsional laboratorium/studio
2. Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pimpinan di atasnya yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya
4. Memeriksa, menilai dan mengevaluasi jurnal kerja harian (daily notes) Tenaga Kependidikan yang ada di bawah tanggung jawabnya
5. Melaksanakan pembinaan dan Melakukan penilaian/menyetujui DP3 (Daftar Penilaian Prestasi pegawai)/SKP (Sasaran Kerja Pegawai) penilaian angka kredit Tenaga Kependidikan yang ada di bawah tanggung jawabnya
Kepala Tata Usaha
Tugas
Melaksanakan kegiatan Fakultas sesuai dengan jabatan dan tingkat fungsional yang diembannyaFungsi
1. Mengusulkan Program Kerja, sasaran mutu (target kerja) dan Anggaran Biaya tahunan Ketatausahaan Fakultas kepada Dekan, Wakil Dekan dan Kepala Program Studi;
2. Melaksanakan program kerja sesuai dengan sasaran mutu (target kerja), kalender akademik dan tahun anggaran yang berjalan;
3. Melaksanakan, mengerjakan, membagi tugas, mengontrol, mengoreksi, mengecek, membimbing, dan memberi petunjuk kepada Tenaga Kependidikan pada tingkat di bawahnya dalam hal:
a. Mengidentifikasi, menyusun, mengevaluasi dan memperbarui standar prosedur/manual prosedur di Fakultas;
b. Mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Fakultas dalam penyusunan anggaran dan biaya Fakultas;
c. Menelaah peraturan dan perundangan dibidang ketatausahaan.
d. Melaksanakan administrasi persuratan fakultas;
e. Melaksanakan administrasi perlengkapan dan rumah tangga fakultas;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian Fakultas;
g. Melaksanakan administrasi keuangan Fakultas;
h. Melaksanakan administrasi akademik Fakultas;
i. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni Fakultas;
j. Menyusun konsep surat dinas dan/atau mengetik konsep surat Dekan
k. Menyiapkan, menyusun notulen rapat Dekan dan menyebarluaskan secara internal berdasarkan persetujuan Dekan;
l. Memberikan layanan teknis sesuai bidang fungsionalnya
4. Melaksanakan kegiatan kearsipan seluruh kegiatan ketatausahaan fakultas
5. Mengelola instrumen sistem informasi Fakultas (papan pengumuman dan website fakultas), termasuk informasi dan berita yang akan dipublikasikan melalui website fakultas;
6. Menganalisis dan menyediakan informasi yang berhubungan dengan administrasi fakultas sebagai bahan masukan ke Dekan, Wakil Dekan, Kepala Program Studi dan Kepala Laboratorium;
7. Mengumpulkan, merekapitulasi dan mempersiapkan data dan dokumen Akademik yang terkait dengan pelaporan kepada pemerintah (Kemendikbud, LLDIKTI X) dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah;
8. Menyediakan dan mempersiapkan data dan dokumen Akademik dan Non Akademik yang terkait dengan pelaporan kepada Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Direktorat Administrasi Umum dan Keuangan;
9. Mengidentifikasi dan mengatur data-data dan informasi berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu internal dan eksternal, audit mutu keuangan, audit mutu kepegawaian dan audit mutu akademik (termasuk Akreditasi Nasional dan Internasional) di tingkat fakultas hingga program studi.
10. Membuat Laporan penggunaan anggaran fakultas kepada Dekan;
11. Menyusun laporan bulanan, semesteran dan 1 tahunan hasil pelaksanaan kegiatan dan Kendala-kendala yang dihadapi.
12. Menjaga Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia
Wewenang
1. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pimpinan di atasnya yang terkait dengan Tugas dan Fungsinya, dan
2. Memeriksa, menilai dan mengevaluasi jurnal kerja harian (daily notes) Tenaga Kependidikan yang ada dibawah tanggungjawabnya.
Dosen
Tugas
Mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakati.Fungsi
1. Melaksanakan kegiatan pengajaran;
2. Melaksanakan kegiatan penelitian;
3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4. Melaksanakan kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
5. Melaksanakan program dan kegiatan akademik dan non akademik di dalam lingkungan Program Studi berdasarkan arahan Ketua Program Studi.
Senat Fakultas
Tugas
Badan normatif dan perwakilan tertinggi menjabarkan kebijakan, rencana pengembangan dan peraturan Universitas untuk pengembangan Fakultas sesuai dengan Catur Dharma
Fungsi
1. Membuat Komisi-komisi sesuai kebutuhan senat untuk membantu mempercepat pelaksanaan kerja senat;
2. Merumuskan dan memberikan pertimbangan kepada pimpinan Fakultas atas kebijakan akademik, dan pengembangan fakultas serta pelaksanaan kebijakan akademik;
3. Merumuskan dan memberikan pertimbangan kepada pimpinan Fakultas atas kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian Dosen;
4. Merumuskan norma, etika, dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
5. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Fakultas terhadap pemberian penghargaan atau sanksi kepada Dosen, Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa;
6. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas;
7. Menilai pertanggungjawaban dan mengawasi pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan;
8. Memberikan pertimbangan kepada Rektor melalui Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan dan Wakil Dekan;
9. Memberikan pertimbangan kepada Dekan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar;
10. Memberikan pertimbangan dan mengusulkan Kepada Dekan untuk seseorang yang diusulkan memperoleh gelar doktor kehormatan, dan
11. Merumuskan dan memberikan pertimbangan kepada pimpinan Fakultas atas rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas.
Wewenang
1. Membuat Komisi-komisi sesuai kebutuhan senat untuk membantu mempercepat pelaksanaan kerja Senat, dan
2. Membuat Komisi Etika Ad Hoc berkaitan dengan Pelanggaran Etika Akademik.
Pola Kepemimpinan
Fakultas MIPA dan Kesehatan mengembangkan pola kepemimpinan efektif yang mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam organisasi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Kepemimpinan yang efektif diharapkan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi.
Kepemimpinan Operasional
Fakultas MIPA dan Kesehatan mengembangkan prinsip kepemimpinan operasional bersifat transformatif dan kemitraan. Sebagai contoh di dalam memilih calon pemimpin pada dekanat, prodi, lembaga dan unit, Fakultas MIPA dan Kesehatan memegang prinsip profesionalitas, kompetensi dan the right man on the job and place. Pimpinan pada setiap level harus mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam kegiatan Fakultas dan perguruan tinggi. Semua program dan kegiatan harus dilaksanakan sebagai upaya pencapaian visi dan misi Fakultas MIPA dan Kesehatan Tahun 2035. Kepemimpinan organisasional harus kuat karena hal ini merupakan perwujudan kepemimpinan yang memiliki karakteristik visioner, mampu merumuskan dan menjabarkan visi ke dalam program yang realistik serta holistik. Pertemuan-pertemuan rutin baik formal dan informal yang dilakukan antar pimpinan merupakan salah satu bukti nyata kepemimpinan operasional.
Kepemimpinan Organisasional
Pelaksanaan pola kepemimpinan organisasi yang dilaksanakan di Fakultas MIPA dan Kesehatan, merupakan pola kepemimpinan yang bersifat kolegial, adil dan transformatif. Pola seperti ini dikembangkan agar setiap unit yang ada mampu termotivasi dan berprestasi. Pola kepemimpinan ini juga didasari dengan keseimbangan antara tugas dan fungsi masing-masing unit dengan semangat transparansi dan akuntabilitas. Diharapkan dengan kepemimpinan organisasi mampu meningkatkan efektivitas kerja untuk menunjang program akademik dan non akademik guna mewujudkan visi dan misi Fakultas MIPA dan Kesehatan. Di samping itu, Fakultas MIPA dan Kesehatan terus menumbuhkembangkan suasana lingkungan kerja yang kondusif dengan semangat kekeluargaan dan “tut wuri handayani” di semua sivitas akademika. Tujuannya agar tercipta hubungan manusiawi antar unit, dosen maupun tenaga kependidikan.
Kepemimpinan Publik
Setiap dosen dan pimpinan di lingkungan Fakultas MIPA dan Kesehatan wajib memiliki karakteristik kepemimpinan publik. Kepemimpinan publik diartikan sebagai kemampuan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Harapannya adalah Fakultas MIPA dan Kesehatan semakin terekognisi dengan baik di komunitas akademik dan non akademik.
Untuk itu dengan pola kepemimpinan ini masing-masing dosen dan pimpinan baik secara kelembagaan maupun personal mampu mengembangkan kerja sama baik pada level lokal, regional dan internasional. Diharapkan, pola kepemimpinan publik memberikan dampak positif terhadap masyarakat luas.
Kode Etik
Kode Etik adalah pedoman sikap tingkah laku, dan perbuatan yang harus dilaksanakan oleh setiap dosen, tenaga kependidikan, dan pegawai Fakultas MIPA dan Kesehatan. Kode Etik ini mempunyai tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat serta menjamin hak dan kewajiban dosen, tenaga kependidikan, dan pegawai BLU.
Kode Etik Dosen
a. Menjaga citra universitas, memegang rahasia jabatan, memelihara suasana kerja yang Islami dan saling menghormat;
b. Dalam menjalankan tugas mengutamakan kepentingan universitas/ persyarikatan atas dasar semangat kebersamaan dalam kerangka amar ma'ruf nahi munkar;
c. Menjunjung tinggi sikap disiplin, jujur, obyektif, adil dan bertanggung jawab;
d. Berani mengungkap kebenaran dan berani mengakui kesalahan;
e. Bersikap ramah, berbaik sangka dan tidak sewenang-wenang;
f. Menjaga semua fasilitas dan sarana penunjang hanya untuk kepentingan dinas;
g. Menghindari perbuatan yang meresahkan, bersifat SARA, fitnah dan adu domba;
h. Berpakaian sesuai dengan kepribadian Islam;
i. Bekerja efisien, disiplin, cermat dan tepat waktu;
j. Tidak memperjualbelikan nilai-nilai akademik;
k. Tidak terlibat dan/atau melakukan tindakan korupsi;
l. Tidak terlibat dan/atau melakukan tindakan kriminal;
m. Tidak terlibat dan/atau melakukan penyalahgunaan narkoba, dan
Tidak terlibat dan/atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan maksiat
Kode Etik Tenaga Kependidikan
a. Dalam proses belajar mengajar senantiasa mengembangkan sikap dialogis dan mendorong mahasiswa bersikap kritis sesuai dengan kaidah keilmuan dan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan;
b. Dalam menjalankan tugas mengutamakan kepentingan universitas/ persyarikatan atas dasar semangat kebersamaan dalam kerangka amar ma'ruf nahi munkar;
c. Bersikap jujur, cermat, tertib, disiplin dan obyektif dalam pengembangan diri dan keilmuan;
d. Mengembangkan komunikasi ilmiah dan menghindari arogansi keilmuan;
e. Menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat sesuai dengan kapasitas keilmuan;
f. Mengembangkan prinsip-prinsip kebenaran ilmiah, kreatif, produktif dan inovatif dalam bidang keilmuannya, melalui penelitian dan mengaplikasikannya dalam pengabdian pada masyarakat;
g. Peka terhadap persoalan-persoalan yang muncul dan mampu memberikan penyelesaian berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan dan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan;
h. Menjaga integritas kepribadian secara personal maupun institusional;
i. Tidak memperjual belikan nilai-nilai akademik;
j. Tidak terlibat dan/atau melakukan tindakan korupsi;
k. Tidak terlibat dan/atau melakukan tindakan kriminal;
l. Tidak terlibat dan/atau melakukan penyalahgunaan narkoba, dan
m. Tidak terlibat dan/atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan maksiat.
Kode Etik Mahasiswa
Standar umum etika mahasiswa;
a. Beriman dan bertaqwa kepada Allah S.W.T berdasarkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan;
b. Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945;
c. Menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, sastra, serta kebudayaan bangsa;
d. Menjaga marwah dan martabat, serta integritas pribadi sebagai bagian dari sivitas akademika Umri dengan kesadaran bertanggungjawab atas reputasi Universitas;
e. Mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Program Studi, Fakultas, dan Umri;
f. Menjunjung tinggi sifat beradab, universal dan objektif ilmu pengetahuan dalam menghasilkan hasil penelitian yang memiliki kebaruan (novelty) dan teruji guna kemaslahatan, serta kesejahteraan manusia dan kemanusiaan sesuai kaidah keilmuan yang berlaku universal;
g. Berperilaku santun dan menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial;
h. Berpakaian rapi, sopan, menutup aurat, dan pantas sesuai kaidah Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
i. Bersih dan sopan yang mencerminkan busana islam;
j. Hadir tepat waktu pada saat perkuliahan;
k. Taat pada nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan, norma hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku ditengah masyarakat
l. Santun dalam memberikan dan menerima pendapat;
m. Menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang berlaku ditengah masyarakat;
n. Aktif memelihara sarana dan prasarana Umri serta menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan kampus;
o. Tidak merokok diseluruh lingkungan kampus dan lokasi acara yang diadakan di luar kampus;
p. Tidak melakukan perbuatan plagiarisme terhadap hasil karya ilmiah, hasil penelitian orang lain yang bertentangan dengan etika akademik;
q. Tidak menyebarkan hal-hal yang dapat merugikan nama baik institusi dan sivitas akademika Umri di media cetak maupun daring;
r. Tidak membawa, mengedarkan dan menggunakan senjata tajam, minuman keras, narkoba dan zat adiktif lainnya di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
s. Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan nama baik individu maupun institusi Umri.
Etika mahasiswa terhadap dosen;
a. Menghormati dan tidak merendahkan martabat semua dosen tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial di ruang perkuliahan, lingkungan kampus dan di luar kampus;
b. Bersikap sopan dan santun terhadap semua dosen dalam berintekraksi baik di dalam dan di luar lingkungan kampus maupun dalam menggunakan media komunikasi elektronik;
c. Menjaga nama baik dosen dan keluarganya;
d. Santun dalam mengemukakan pendapat baik secara langsung maupun melalui media lainnya;
e. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar (hoax) mengenai seorang dosen kepada dosen lainnya dan atau pihak lainnya;
f. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang, hadiah atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen;
g. Tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian dosen;
h. Tidak mengeluarkan ancaman secara langsung maupun menggunakan orang lain terhadap dosen;
i. Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran;
j. Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan keputusan akademik yang diberikan oleh dosen;
k. Mematuhi petunjuk dosen sepanjang petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan dan norma hukum;
l. Bertanggungjawab atas semua tindakan terkait interaksi dengan dosen.
Etika mahasiswa terhadap tenaga kependidikan;
a. Menghormati dan tidak merendahkan martabat semua tenaga kependidikan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial di ruang perkuliahan, lingkungan kampus dan di luar kampus;
b. Bersikap sopan dan santun terhadap semua tenaga kependidikan dalam berintekraksi baik di dalam dan di luar lingkungan kampus maupun dalam menggunakan media komunikasi elektronik;
c. Menjaga nama baik tenaga kependidikan dan keluarganya;
d. Mengindahkan dan mentaati semua peraturan/ketentuan administrasi dan tata birokrasi kampus yang berlaku;
e. Menanamkan nilai-nilai sabar dan budaya antri ketika proses pelayanan administrasi, keuangan dan jenis pelayanan lainnya di lingkungan kampus;
f. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidaksepahaman pendapat kepada tenaga kependidikan baik secara langsung maupun melalui media sosial lainnya;
g. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar (hoax) mengenai seorang tenaga kependidikan kepada pihak lainnya;
h. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang, hadiah atau fasilitas lainnya kepada tenaga kependidikan atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pelayanan akademik;
i. Tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi pelayanan akademik;
j. Tidak mengeluarkan ancaman secara langsung maupun menggunakan orang lain terhadap tenaga kependidikan;
k. Menghindari sikap membenci tenaga kependidikan atau sikap tidak terpuji lainnya;
l. Mematuhi petunjuk tenaga kependidikan sepanjang petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan dan norma hukum yang berlaku;
m. Bertanggungjawab atas semua tindakan terkait interaksi dengan tenaga kependidikan.
Etika mahasiswa terhadap sesama mahasiswa;
a. Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, dan status sosial;
b. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa dalam berinteraksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan universitas;
c. Bekerjasama dengan mahasiswa lain dalam menuntut ilmu
d. pengetahuan dan teknologi;
e. Menjalin hubungan beradab dan bermartabat berdasarkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan;
f. Memiliki solidaritas tinggi dan saling membantu untuk tujuan hidup di dalam masyarakat;
g. Memiliki jiwa sosial bermasyarakat di dalam dan di luar kampus;
h. Berlaku adil terhadap sesama mahasiswa;
i. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain;
j. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa atau orang lain di dalam dan di luar lingkungan kampus;
k. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan sebagai salah satu penanaman nilai-nilai “amar ma’ruf nahi munkar”
l. Membantu mahasiswa lain yang memiliki kesulitan di bidang akademik maupun kurang mampu secara ekonomi;
m. Bersama-sama menjaga nama baik Umri dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak nama baik Umri;
n. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan mahasiswa lain;
o. Tidak mengganggu ketenangan mahasiswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran;
p. Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan nilai- nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan dan norma lainnya yang berlaku ditengah masyarakat.
Etika mahasiswa dalam berorganisasi;
a. Melaksanakan aktivitas dan program kegiatan ORMAWA Umri sesuai dengan nilai-nilai Al Islam, Kemuhammadiyahan dan ketentuan yang berlaku;
b. Menghormati, saling toleransi dan menjalin hubungan sosial yang baik antar sesama mahasiswa sebagai anggota ORMAWA Umri;
c. Memelihara hubungan baik antar ORMAWA di dalam maupun di luar kampus;
d. Menyampaikan orasi atau pendapat secara sopan, santun, tutur kata dan perbuatan yang baik, dalam setiap kegiatan organisasi baik di dalam maupun di luar kampus;
e. Menghargai, menyikapi dengan arif dan bijaksana serta bertanggungjawab atas perbedaan pendapat dalam kegiatan berorganisasi;
f. Peka terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan dan memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik dan bertanggungjawab;
g. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban umum yang bertentangan dengan norma hukum, norma yang berlaku ditengah masyarakat, serta peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas;
h. Tidak melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Umri di luar kampus, kecuali ada izin tertulis dari pihak yang berwenang di Umri;
i. Tidak melakukan kegiatan baik secara individu maupun secara kelompok dalam kampus tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang di Umri;
j. Tidak menginap di kampus tanpa izin dari pihak yang berwenang di Umri;
Etika mahasiswa dalam kegiatan keolahragaan;
a. Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan;
b. Menjaga sopan santun dan tutur kata serta perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan;
c. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
d. Melakukan kerja sama untuk memperoleh prestasi dengan cara- cara yang terpuji;
e. Menjaga nama baik Umri serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik Umri;
f. Menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obat terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya;
g. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan;
h. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain;
i. Memakai pakaian olahraga yang sopan, menutup aurat, sesuai kaidah Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
j. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.
Etika mahasiswa dalam kegiatan kesenian;
a. Menghargai seni, sastra, Ilmu Pengetahuan, dan teknologi;
b. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
c. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni;
d. Menghindari plagiarsme hasil karya seni orang lain;
e. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
f. Melakukan kerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara yang terpuji dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan;
g. Menjaga nama baik Umri serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik Umri;
h. Mentaati hukum dan dan norma-norma lain yang berlaku di tengah masyarakat;
i. Menghindari dari perbuatan yang bertujuan memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan kesenian;
j. Memiliki rasa tanggungjawab terhadap karya seni yang dihasilkan;
k. Menghormati hasil karya seni orang lain;
l. Menghindari diri dari tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.
m. Memakai pakaian yang sopan, menutup aurat, dan pantas sesuai kaidah Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
Etika mahasiswa dalam kegiatan keagamaan;
a. Menghormati agama orang lain;
b. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain;
c. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
d. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut;
e. Menjaga nama baik Umri serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik Umri dalam kegiatan-kegiatan keagamaan;
f. Menaati hukum dan norma-norma lain yang berlaku di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan;
g. Menghindari dari tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain;
h. Menjaga kerukunan dengan tidak mengganggu atau menghalang- halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut;
i. Memiliki rasa keadilan terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut;
j. Mematuhi aturan-aturan Umri dalam kegiatan keagamaan.
Etika mahasiswa dalam kegiatan minat dan penalaran;
a. Menghargai Ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, seni, budaya dan olahraga;
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran;
c. Menjunjung tinggi nilai-nilai seni dan budaya;
d. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan;
e. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji;
f. Menjaga nama baik Umri serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik Umri;
g. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, merusak dan mengganggu ketertiban;
h. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain;
i. Menyebarkan ilmu pengetahuan dengan benar;
j. Menaati nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan, dan norma hukum serta norma-norma lain yang berlaku ditengah masyarakat.
Etika mahasiswa dalam menyampaikan pendapat;
a. Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam menyampaikan pendapat di luar lingkungan Umri;
b. Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang mengandung cacian, merendahkan martabat orang lain, atau menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan suku, agama dan ras;
c. Menghormati hak-hak orang lain;
d. Menyampaikan pendapat secara bijak, tertib dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat anarkis;
e. Menyampaikan argumentasi yang rasional sesuai dengan citra seorang individu yang berpendidikan;
f. Bertanggung jawab terhadap pendapat yang dikemukakan;
g. Pendapat yang disampaikan bertujuan untuk mencari kebenaran demi kebaikan bersama;
h. Pendapat dan atau informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan tidak mengandung fitnah, berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian;
b. Mengedepankan dialog dalam penyelesaian perbedaan pendapat;
c. Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis;
d. Menyampaikan pendapat dilakukan dengan cara tidak merusak sarana dan fasilitas yang ada untuk kepentingan pembelajaran dan atau kepentingan umum lainnya yang terdapat baik di dalam dan di luar lingkungan kampus;
e. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama proses penyampaian pendapat berlangsung;
Etika mahasiswa dalam menggunakan media sosial;
a. Penggunaan media sosial dan media sejenis lainnya baik secara tertulis, gambar, dan simbol-simbol tidak boleh mengandung unsur SARA, provokasi, pornografi, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, bullying, perjudian online dan muatan yang melanggar kesusilaan;
b. Pendapat atau informasi yang disampaikan dengan menggunakan media sosial dan media sejenis lainnya baik secara tertulis, gambar, dan simbol-simbol merupakan informasi yang benar dan akurat dan tidak mengandung berita bohong (hoax);
c. Pendapat atau informasi yang disampaikan melalui media sosial dan media sejenis lainnya baik secara tertulis, gambar, dan simbol-simbol dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak-hak orang lain;
d. Tidak menyampaikan pendapat dan atau menyebar informasi yang melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yang dapat merugikan nama baik individu dan nama baik Umri;
e. Tidak menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya sistem informasi elektronik kampus dengan cara menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. Tidak menyebarkan pesan yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan melalui media sosial atau surat elektronik.
Etika mahasiswa terhadap kebebasan dan suasana akademik;
a. Menjunjung Tinggi nilai-nilai kebebasan akademik dengan memelihara, memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
b. Memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik antar mahasiswa;
c. Melakukan kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu pengetahuan dengan dilandasi nilai-nilai integritas akademik secara bertanggung jawab;
d. Menghargai penemuan dan pendapat ilmiah orang lain;
e. Menumbuh kembangkan suasana akademik baik di dalam maupun di luar dilingkungan kampus;
f. Melaksanakan kegiatan sosial dengan maksud membangun, memelihara, dan mengembangkan kehidupan kemasyarakatan yang berbudaya dan bermartabat;
g. Melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan, dan norma yang berlaku di tengah masyarakat, serta ketentuan yang berlaku di universitas.
Etika mahasiswa dalam melakukan penelitian dan publikasi ilmiah;
a. Menanamkan nilai-nilai kejujuran, objektif, dan berpegang teguh pada metode ilmiah;
b. Bersikap dan berpikir analitis, kritis, kreatif dan terbuka;
c. Memperlakukan teman sejawat dengan santun dan egaliter;
d. Memberikan interpretasi atas hasil penelitian supaya dapat dimengerti;
e. Tidak menutupi kelemahan atau membesar-besarkan hasil penelitian;
f. Memperhatikan faktor ketepatan, kesaksamaan, kecermatan dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, perolehan HaKI, dan kehidupan masyarakat;
g. Mencantumkan pengutipan dan/atau sumbernya dan menampilkan gambar dan atau tabel yang dikutip dari karya orang lain
h. Mendapat izin apabila menampilkan gambar foto wajah perorangan atau menutup foto wajah tersebut sebagian atau seluruhnya agar tidak dikenali;
i. Publikasi ilmiah harus mencantumkan semua kontributor kecuali yang tidak bersedia;
j. Tidak melakukan plagiat terhadap hasil penelitian dan atau produk karya cipta orang lain;
k. Mencantumkan Ucapan terimakasih atas jasa-jasa dari pemberi gagasan dan/atau pemberi dana/mitra dan atau yang membantu pelaksanaan penelitian baik dalam bentuk moril maupun materil, kecuali bagi yang tidak bersedia;
l. Mendapat izin dari penyandang dana/ mitra (apabila ada)
Etika mahasiswa sebagai anggota persyarikatan Muhammadiyah;
a. Etika Mahasiswa sebagai Anggota Persyarikatan Muhammadiyah
b. Menjunjung tinggi nama baik persyarikatan dan nilai-nilai luhur Muhammadiyah;
c. Memiliki karakter berkemajuan, religius yang dinamis, mandiri dan bermanfaat bagi lingkungan, serta watak solidaritas sosial;
d. Mengikuti semua kegiatan dan atau kaderisasi persyarikatan Muhammadiyah di kampus Umri;
e. Melaksanakan kegiatan persyarikatan secara bertanggungjawab;
f. Berpartisipasi dalam kegiatan persyarikatan di luar lingkungan kampus.
Etika mahasiswa sebagai anggota masyarakat
a. Memiliki kedudukan yang terhormat sebagai panutan, suri tauladan, serta ikut berperan dalam pembangunan bangsa dan negara;
b. Menanamkan sikap jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, berani dan adil dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat;
c. Memiliki motivasi yang tinggi untuk meraih prestasi terbaik;
d. Mampu mengemban amanah sebagai insan akademik.
e. Berperilaku baik dan bertanggungjawab terhadap segala tindakan serta menghormati hak dan kewajiban orang lain;
f. Profesional dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam pencapaian prestasi akademik.
Sistem Pengelolaan
Sistem Pengelolaan yang dilaksanakan Fakultas MIPA dan Kesehatan mencakup perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penempatan personil (staffing), pengarahan (leading), dan pengawasan (controlling).
Perencanaan (Planning)
Salah satu faktor penentu keberhasilan sebuah lembaga perguruan tinggi adalah perencanaan. Semakin baik merencanakan program, maka akan semakin baik pula implementasinya Fakultas MIPA dan Kesehatan telah merencanakan sebaik mungkin program-program yang akan dilaksanakan. Program-program tersebut terhimpun dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, rencana strategis (Renstra) jangka waktu 4 (empat) tahun dan Rencana Operasional (Renop) yang dilaksanakan per tahun. Masing-masing kegiatan didalam rencana operasional tersebut berisikan Indikator Kinerja Utama (IKU) baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Perencanaan dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan sehingga tersusunlah rencana strategis yang ideal dan adaptif terhadap perkembangan sistem informasi dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Secara prosedural, sistem perencanaan dilakukan dengan menggunakan sistem bottom-up. Tujuannya adalah sistem perencanaan baik penganggaran dan program, selaras dengan kebutuhan prodi dan fakultas serta akreditasi.
Organisasi (Organizing)
Pengorganisasian merupakan proses untuk penentuan, pengelompokan, pengaturan dan pembentukan pola hubungan kerja dari orang-orang untuk mencapai tujuan organisasinya. Pengorganisasian dapat pula diartikan sebagai pendelegasian tugas- tugas yang telah ditetapkan dalam perencanaan kepada individu ataupun kelompok yang terdapat dalam organisasi yang bersangkutan. Sebagai cara untuk mencapai tujuan, pengorganisasian merupakan perwujudan renstra ke dalam kegiatan operasional bagi sebuah lembaga serta bagaimana cara mengaturnya. Pada konteks ini pimpinan Fakultas MIPA dan Kesehatan dibantu oleh wakil dekan, ketua porgram studi, kepala laboratorium dan kepala tatausaha selalu melakukan koordinasi agar tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih dalam setiap kebijakan yang akan diambil.
Penempatan Personil (Staffing)
Staffing merupakan kegiatan manajemen berupa penyusunan personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya, sampai dengan usaha agar setiap tenaga berdaya guna maksimal kepada lembaga. Penempatan staf berupa demosi, mutasi atau kenaikan pangkat. Dalam melakukan kegiatan ini, Fakultas MIPA dan Kesehatan memiliki hak untuk memberikan usulan dalam menempatkan personil kepada pihak Rektorat. dan pihak rektorat melaksanakan penempatan personil yang dilakukan dengan cara transparan dan seobjektif mungkin dengan memperahtikan sarn dan usulan serta pertimbangan dari berbagai pihak. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau dan Badan Pertimbangan Harian Universitas Muhammadiyah Riau memiliki kewenangan dalam melaksanakan fit and proper test terhadap bakal calon yang akan diusulkan untuk menempati posisi jabatan tertentu. Hasilnya dilaporkan disampaikan kepada Rektor sebagai bahan pertimbangan untuk penempatan personil.
Pengarahan (Leading)
Setelah menetapkan Perencanaan dan mengorganisir sumber daya yang diperlukan, Fungsi ketiga manajemen adalah kepemimpinan (Leading) atau ada yang menyebut fungsi manajemen ini sebagai Pengarahan (Directing). Kepemimpinan (Leading) dalam Manajemen adalah serangkaian proses yang digunakan agar setiap anggota yang berada dalam organisasi dapat bekerjasama dalam mencapai sasaran organisasi. Seorang pimpinan harus dapat menuntun, mengarahkan, menggerakkan dan memotivasi serta mempengaruhi bawahan agar dapat melakukan tugas-tugas yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan/sasaran organisasi. Pengarahan yang dilakukan oleh Fakultas MIPA dan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan rapat pimpinan (rapim) baik secara formal maupun informal.
Pengawasan (Controlling)
Pengawasan merupakan usaha untuk melihat bahwa segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan rencana, kebijakan yang dibuat, perintah yang diberikan dan prinsip- prinsip yang telah ditetapkan pada saat perencanaan. Selain dilakukan oleh pimpinan setingkat Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi, Fakultas MIPA dan Kesehatan memiliki 1 lembaga dan 1 satuan yang berfungsi sebagai pengawas. Dua lembaga tersebut yaitu:
Unit Kendali Mutu berfungsi untuk mengawasi kegiatan akademik di tingkat Fakultas.
Gugus Kendali Mutu dengan tugas sebagai pengawas pada bagian akademik ditingkat Program Studi.
Penjaminan Mutu
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan suatu keharusan yang ditujukan untuk menjamin mutu perencanaan dan penyelenggaraan lulusan perguruan tinggi. Penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi No 62 Tahun 2016. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disusun UMRI meliputi kegiatan SPMI bidang akademik dan non- akademik yang mengadopsi 24 (dua puluh empat) Standar SNPT wajib minimal sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT ditambah dengan 8 (delapan) Standar SPMI dalam bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UMRI pada buku SPMI telah disahkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan Nomor: 084/KEP/II.3.AU/D/1/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Riau.
Sistem penjaminan mutu di Fakultas Mipa dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau, merujuk pada Sistem penjaminan mutu yang telah ditetapkan di tingkat Universitas Muhammadiyah Riau. pelaksanaan sistem penjaminan mutu diuraikan sebagai berikut.
Organisasi Penjamin Mutu
Sistem Penjaminan Mutu Internal di UMRI dilaksanakan akademik dan non akademik dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM). Untuk menjaga kualitas mutu Umri, secara teknis Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) dibantu Satuan Pengawas Internal. Satuan ini bertugas untuk Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, yaitu meliputi: 1) Pengelolaan Lembaga, 2) Pengembangan Kurikulum, 3) Penciptaan Suasana Akademik, 4) Pembinaan Kemahasiswaan, 5) Kerjasama dalam dan Luar Negeri 6) Sistem Informasi 7) Kompetensi Kelulusan, 8) Isi Pembelajaran, 9) Proses Pembelajaran, 10) Penilaian Pembelajaran 11) Dosen dan Tenaga Kependidikan, 12) Sarana dan Prasarana, 13) Karya Ilmiah Mahasiswa 14) Pembiayaan. 15) Penelitian 16) Pengabdian Kepada Masyarakat
Di tingkat fakultas, Satuan Pengawas Internal dibantu oleh Unit Kendali Mutu yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan akademik di tingkat Fakultas, sedangkan di tingkat prodi dilaksanakan Gugus Kendali Mutu dengan tugas sebagai pengawas pada bagian akademik ditingkat Program Studi.
Sistem penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana, dan terarah. Pada tingkat Universitas, penjaminan mutu dilakukan oleh Lembaga Penjamin dan Pengembangan Kontrol Mutu (LP2KM), sedangkan pada tingkat Fakultas dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu dan tingkat Program Studi dilakukan oleh Unit Kendali Mutu. Selanjutnya penjaminan mutu tersebut diwajibkan menjadi budaya dan kegiatan rutin yang berlaku keseharian bagi segenap sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem penjaminan mutu yang baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan institusi untuk menciptakan stabilitas, kapabilitas, akuntabilitas, serta melakukan pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dokumen SPMI
Pelaksanaan Penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Riau didokumentasikan ke dalam empat dokumen mutu, yaitu:
Dokumen Kebijakan Mutu
Dokumen Kebijakan Mutu berisikan garis besar tentang bagaimana Universitas Muhammadiyah Riau memahami, merancang, dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu pada Universitas Muhammadiyah Riau.
Dokumen Manual Mutu
Dokumen Manual Mutu adalah dokumen berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, baik pada aras unit pengelola program studi maupun pada aras perguruan tinggi.
Dokumen Standar Mutu
Dokumen Standar Mutu adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Riau untuk mewujudkan visi dan misinya sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan eksternal Universitas Muhammadiyah Riau.
Dokumen Formulir Mutu
Dokumen Formulir/Proforma Mutu adalah dokumen tertulis yang berisi kumpulan formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti dan berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar Dikti diimplementasikan di Universitas Muhammadiyah Riau. Dokumen Formulir/Proforma Mutu memuat antara lain uraian tentang berbagai macam maupun jumlah formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar Dikti sesuai dengan peruntukan setiap Standar Dikti.
Implementasi
Dalam rangka implementasi SPMI sebagaimana yang diwajibkan dalam PermenristekDikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu dikemukakan bahwa agar perguruan tinggi senantiasa memenuhi kebutuhan stakeholder yang senantiasa berkembang, maka SPMI di Perguruan Tinggi juga harus disesuaikan dengan perkembangan secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam implementasi SPMI tersebut diperlukan panduan atau petunjuk praktis berupa Manual SPMI sebagai pedoman bagaimana standar yang ditetapkan, dilaksanakan/dipenuhi, dikendalikan dan dikembangkan/ ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan oleh seluruh penyelenggara pendidikan di UMRI yang dilengkapi dengan Formulir.
Monitoring dan Evaluasi
Dalam menjalani kendali mutu internal, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) UMRI dibantu oleh fasilitator mutu internal yang terdiri dari Gugus Kendali Mutu pada tingkat Fakultas dan Unit Kendali Mutu di tingkat Program Studi. Tugas Unit Kendali Mutu adalah melakukan evaluasi mutu pada tingkat program studi dan mendampingi ketua program studi untuk memenuhi mutu program studi. Tugas Gugus Kendali Mutu adalah melakukan evaluasi mutu pada tingkat Fakultas dan mendampingi dekan untuk memenuhi mutu Fakultas.
LP2KM melakukan audit mutu internal kinerja program studi, tata usaha dan dosen yang terdiri dari pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, Al-Islam Kemuhammadiyahan, dan penunjang lainnya setelah satu semester berakhir. Sebelum dilakukan Audit, LP2KM mengundang tim auditor bersertifikat yang dimiliki Universitas untuk menentukan indikator standar yang akan diaudit, jadwal audit, dan penempatan tugas auditor dengan mengeluarkan surat tugas untuk auditor. Auditor kemudian melakukan sosialisasi terkait aspek, indikator dan jadwal audit di tempat tugasnya masing-masing. Pelaksanaan Audit dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Temuan audit dibuat dalam laporan audit yang akan dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang difasilitasi oleh LP2KM dengan menghadirkan pimpinan Fakultas, Program Studi dan Auditor.
Laporan Audit
Hasil dari RTM kemudian dibuat laporan akhir audit yang akan dibawa ke RTM Universitas yang dihadiri pimpinan Universitas dan Dewan Pembina Harian(DPH) UMRI. Laporan yang sudah disetujui diserahkan kembali ke LP2KM untuk diberikan ke Fakultas. Laporan Audit Mutu Internal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan Fakultas bersama Ketua Program Studi, Kepala Tata Usaha Fakultas dan Penjamin Mutu Fakultas dalam rapat tindak lanjut, untuk peningkatan dan keberlanjutan mutu kinerja dosen, program studi dan tata usaha.
Tindak Lanjut
Hasil Penjaminan Mutu Internal yang sudah dilakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat LP2KM, kemudian diberikan kepada pimpinan Universitas untuk dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) bersama Dewan Pembina Harian (DPH) UMRI. Laporan yang sudah disetujui kemudian diserahkan kembali ke LP2KM untuk diberikan ke Pimpinan Fakultas dan Program Studi dalam bentuk Laporan Audit Mutu Internal terkait catur dharma dosen yang secara berkala dilakukan setiap semester, yaitu pada aspek pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, serta kegiatan penunjang lainnya.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (Dengan Siklus PPEPP Yang Dilakukan Oleh Institusi
Siklus pelaksanaan sistem penjaminan mutu Universitas Muhammadiyah Riau mengacu kepada siklus SPMI yang terdapat pada Manual mutu di dalam buku SPMI UMRI, yaitu berkaitan dengan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP).
Gambar Siklus SPMI UMRI
(Sumber: Pedoman SPM PT Kemenristekdikti, 2016)
Adapun tahapan Siklus PPEPP yang diimplementasikan di UMRI adalah sebagai berikut:
1. Tahap penetapan Standar SPMI, merupakan tahapan ketika seluruh standar SPMI bidang akademik dan non-akademik di tingkat Universitas dirancang, disusun, dan dirumuskan oleh LP2KM dan tim Task Force SPMI, serta masukan Gugus Kendali Mutu fakultas, unit kerja, kemudian standar SPMI ditetapkan dan disahkan oleh Rektor melalui SK Rektor UMRI No. 084/KEP/II.3.AU/D/1/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Riau.
2. Tahap Pelaksanaan Standar SPMI, merupakan tahapan ketika isi seluruh standar diimplementasikan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga, UPT dan Biro termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktur, dosen dan tendik, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. Pelaksanaan standar SPMI mengacu pada siklus manajemen SPMI UMRI yang diawali dengan satu siklus kegiatan SPMI dalam waktu tahun kalender akademik dan diikuti oleh siklus yang sama pada tahun-tahun berikutnya.
3. Tahap Evaluasi standar merupakan tahapan ketika hasil monitoring seluruh standar dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga, UPT dan Biro termasuk di dalamnya seluruh pejabat struktural, dosen dan tendik, mahasiswa dan alumni dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing dievaluasi. Pelaksanaan evaluasi standar SPMI dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal mengacu pada instrumen penilaian yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan terus menerus.
4. Tahap Pengendalian Standar merupakan tahapan ketika seluruh isi standar yang dilakukan di seluruh tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, Lembaga, UPT dan Biro dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. Pelaksanaannya membutuhkan pemantauan atau pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara rutin dan terus menerus oleh Gugus Kendali Mutu Fakultas, Unit Kerja dan Tim Monitoring dan Evaluasi. Tujuannya agar pelaksanaan SPMI tidak menyimpang dengan standar SPMI yang telah ditetapkan. Pengawasan atau pemantauan dilakukan secara paralel atau bersamaan dengan pelaksanaan/pemenuhan Standar SPMI. Evaluasi atau penilaian ketercapaian dan kesesuaian hasil implementasi SPMI yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja bersama LP2KM untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan Universitas.
Tahap Pengembangan/Peningkatan Standar merupakan tahapan ketika pelaksanaan Standar SPMI dalam siklus akademik telah dikaji ulang untuk ditingkatkan mutunya, dan ditetapkan Standar SPMI baru untuk dilaksanakan pada siklus dan tahun akademik berikutnya. Penentuan pengembangan/ peningkatan didasarkan pada hasil Audit Internal yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal dan Tim Monitoring/ Evaluasi. Selanjutnya, melaporkan hasil audit, serta memberikan rekomendasi kepada unit yang bersangkutan dan melaporkan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti guna peningkatan mutu dan penetapan standar mutu baru.
Bukti Sahih hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilakukan mulai dari tingkat program studi hingga tingkat universitas memberikan hasil positif bagi peningkatan penilaian Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dari Ban PT. Rangkuman penilaian tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.
Tabel 1. Daftar Akreditasi Prodi Universitas Muhammadiyah Riau Tahun 2022
Kerjasama
Selanjutnya berkaitan kerjasama, UMRI melakukan kerjasama dengan lembaga nasional dan internasional. Kerjasama diarahkan pada peningkatan kualitas SDM UMRI, keterserapan lulusan pada entitas yang bereputasi, meningkatkan produktivitas penelitian dan PkM dan menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif. Kerjasama internasional diarahkan pula untuk memantapkan reputasi akademik UMRI pada level internasional. Berikut jumlah kerjasama yang dilakukan baik berskala lokal, nasional maupun internasional.
Kerjasama yang dijalin oleh Fakultas Mipa dan Kesehatan UMRI adalah dengan beberapa Perguruan Tinggi dan atau lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri, yang bersifat kelembagaan dan Rektor sebagai penanggung jawab. Kerjasama yang dilakukan akultas Mipa dan Kesehatan UMRI bersifat saling menguntungkan, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Keislaman, kepentingan nasional dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Pembiayaan kerjasama yang dilakukan Universitas dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dapat berupa hibah (bantuan murni), pinjaman, dan pembiayaan bersama sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Penanggungjawab pelaksana kegiatan kerjasama menyampaikan laporkan kepada Rektor dalam bentuk laporan kemajuan kerjasama per semester dan akhir jika kerjasama berakhir. Kerjasama yang dilakukan dapat berupa manajemen perguruan tinggi, kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, penerbitan, program kembaran, program pemindahan kredit, tukar-menukar dosen atau mahasiswa, pemanfaatan sumberdaya dalam pelaksanaan akademik, pelatihan, pengembangan studi Islam dan kerjasama lain yang dipandang perlu. Tujuan dari penetapan standar perguruan tinggi terkait kerjasama yang tertuang dalam Statuta UMRI adalah untuk mengembangkan jejaring UMRI dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pelaksanaan kerjasama di UMRI mempertimbangkan aspek mutu kegiatan kerjasama, relevansi kegiatan kerjasama, produktivitas kegiatan Kerjasama, dan keberlanjutan kegiatan kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al Islam kemuhammadiyahan. Berdasarkan Rencana Induk Pengembangan UMRI Tahap II tahun 2018-2022, UMRI menjalin dan menjaga kerjasama dengan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Nasional, dengan instansi pemerintah dan swasta di wilayah Riau, Nasional dan Internasional. Kerjasama pada tingkat internasional dikoordinir oleh Kantor Urusan Internasional (KUI) UMRI. Kebijakan pengembangan sistem Kerjasama merujuk pada Surat Keputusan Rektor Nomor: 155/KEP/II.3.AU/D/2014 tentang Ketentuan Kerjasama Universitas Muhammadiyah Riau dengan pihak luar.
Kerjasama UMRI juga memiliki standar dalam buku SPMI UMRI yang sudah ditetapkan melalui SK Rektor UMRI No. 084/KEP/II.3.AU/D/1/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Riau. Bidang Kerjasama di dalam buku SPMI terdapat dua standar yaitu standar Al-Islam Kemuhammadiyahan dimana Perguruan Tinggi Muhammadiyah harus memiliki kuota anggaran kerjasama dengan Persyarikatan, Ortom dan AUM; serta kerjasama dengan persyarikatan, ortom dan AUM dilakukan bersama sejak proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Standar lainnya terdapat pada standar kerjasama dalam dan luar negeri yang meliputi aspek Syarat-syarat Pihak Mitra, Mitra dalam negeri, Mitra luar negeri, pendidikan dan pengajaran, Penelitian dan karya ilmiah, Pemberdayaan dan pengabdian masyarakat.
Adapun Standar perguruan tinggi terkait kerjasama telah tertuang dalam buku SPMI UMRI pada standar mutu kerjasama dalam dan luar negeri dengan substandard prinsip kerjasama, mitra kerjasama dan bidang kerjasama. Kerjasama juga terdapat pada standar mutu Al-Islam Kemuhammadiyahan pada substandard pendidikan dan pengajaran di aspek kerjasama dengan persyarikatan. Strategi pencapaian standar perguruan tinggi terkait kerjasama tertuang dalam Rencana Strategis UMRI tahun 2018-2022, yaitu dengan menetapkan indikator capaian standar.
Adapun Indikator capaian pada standar kerjasama adalah produktivitas dan keberlanjutan. Indikator capaian ini yang akan menjadi tolak ukur pencapaian standar kerjasama. Masing-masing indikator capaian terdapat unit (PIC) yang bertanggungjawab terhadap keberhasilan pencapaian standar. Keberhasilan capaian standar tata pamong ini dikontrol melalui monitoring dan evaluasi oleh LP2KM, memanfaatkan teknologi informasi.
Kerjasama yang sudah dilakukan UMRI dengan lembaga mitra kerjasama sebanyak 75 buah dimana terdiri dari 43 kerjasama di tingkat wilayah/lokal, 26 kerjasama di tingkat nasional, dan 6 kerjasama di tingkat internasional. Data jumlah kerjasama dapat dilihat dalam grafik berikut ini:
Gambar 5. Jumlah Kerjasama
Bentuk kegiatan kerjasama yang sudah terjalin dalam aspek pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dosen dan mahasiswa, bantuan dana untuk peningkatan sarana prasarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan kerjasama yang telah dilakukan oleh UMRI menghasilkan mutu relevansi, produktivitas dan keberlanjutan kegiatan kerjasama. Hal itu dilakukan secara terus menerus dengan dibuktikan adanya rencana tindak lanjut setelah penandatanganan MoU dalam bentuk kegiatan-kegiatan ilmiah yang mendukung perkembangannya system akademik di lingkungan UMRI.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerjasama dilakukan di setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan mitra. Kegiatan UMRI yang berhubungan dengan mitra selalu memperhatikan kebutuhan dan kebermanfaatan yang diperoleh kedua belah pihak. Jika suatu masa salah satu pihak tidak merasakan manfaat dari kerjasama yang sudah terjalin, maka kesepakatan kerjasama akan dievaluasi dan ditindaklanjuti. Namun, jika kedua belah pihak merasakan manfaat yang diperoleh, maka kerjasama yang sudah akan berakhir akan dievaluasi dan dilanjutkan kembali.
Kerjasama UMRI dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kemendikbud dan Bank Indonesia dalam bidang pendidikan adalah adanya bantuan beasiswa untuk mahasiswa UMRI yang berprestasi dan kurang mampu secara ekonomi sehingga mahasiswa UMRI dapat menyelesaikan pendidikan di UMRI dengan lancar dan tepat waktu tanpa mengkhawatirkan biaya kuliah.
Kerjasama UMRI dengan PT Chevron Pasific Indonesia dalam bidang penelitian yaitu Dosen Prodi Kimia UMRI melakukan penelitian di sekitar wilayah kerja PT Chevron untuk menentukan kandungan air bersih. Manfaat yang diperoleh dari kerjasama ini adalah sama-sama membantu masyarakat sekitar wilayah kerja PT. Chevron untuk mendapatkan air berkualitas baik yang layak konsumsi.
Kerjasama UMRI lainnya di bidang penelitian adalah dengan University Technology Malaysia dan Institut Pertanian Bogor dimana mahasiswa UMRI bisa melakukan penelitian di kampus tersebut dan melakukan publikasi penelitian bersama.
Kerjasama UMRI dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam bidang pengabdian kepada masyarakat adalah sama-sama melakukan bimbingan penguatan sikap beragama pada kelompok masyarakat adat suku akit di desa penyengat sungai akit kabupaten siak. Manfaat yang diperoleh UMRI jurnal publikasi pengabdian kepada masyarakat.
Kerjasama UMRI dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dalam bidang Al-Islam Kemuhammadiyahan salah satunya adalah dalam hal menjaringan mahasiswa baru setiap tahunnya, sehingga berdampak dengan meningkatan jumlah mahasiswa baru UMRI melalui jalur Muhammadiyah.
2. Mahasiswa
Mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI adalah semua peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Muhammadiyah Riau. Jumlah mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI tahun Ajaran 2022-2023 sebanyak + 884 orang (DAAK, 2022). Lama masa studi mahasiswa sarjana rata-rata 5 tahun yaitu 5,5 tahun. Lama studi mahasiswa Diploma (D3) rata rata 3 tahun. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa rata-rata cumlaude yaitu dengan rata-rata IPK 3,51. Selanjutnya mengenai jumlah mahasiswa yaitu 884 orang, meliputi Mahasiswa Aktif: 868 orang (98,19%), Mahasiswa Pasif: 9 orang (1,02 %), dan Mahasiswa Cuti: 7 orang (0,79 %). Secara rinci dapat dilihat pada Gambar 6 di bawah ini.
Gambar 6. Kondisi Mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau
Jumlah pendaftar FMIPA dan Kesehatan tahun 2019 sebanyak 259 orang dan diterima sebanyak 235 orang. Jumlah pendaftar FMIPA dan Kesehatan tahun 2020 sebanyak 286 orang dan diterima sebanyak 233 orang. Jumlah pendaftar FMIPA dan Kesehatan tahun 2021 sebanyak 373 orang dan diterima sebanyak 319 orang. Data Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di FMIPA dan Kesehatan selama 3 tahun terakhir dapat dilihat pada gambar 7 di bawah ini.
Gambar 7. Data Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di FMIPA dan Kesehatan 3 tahun terakhir
Selanjutnya, animo Jumlah mahasiswa baru 2021 dan 2022 terjadi penurunan. Hal ini diakibatkan pandemi Covid-19 yang melanda tanah air, dimana minat animo untuk melanjutkan studi menurun. Namun, seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2021, jumlah animo mahasiswa baru yang masuk ke UMRI meningkat. Animo terbesar calon mahasiswa baru pada umumnya didominasi oleh pendaftar dari Riau dan sekitarnya, seperti dari Kuansing, Meranti, Rohul, Duri dan daerah lain di sekitar Pekanbaru. Animo mahasiswa baru juga ada yang berasal dari provinsi lain yang terdekat dengan Riau seperti dari sumatera barat, sumatera utara, sumatera selatan, bangka dan jawa.
3. Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik
1. Kurikulum
a) Kesesuaian dengan visi, misi, sasaran dan tujuan
Salah satu esensi visi, misi, dan tujuan Fakultas MIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau yaitu menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bertaqwa, serta berakhlak mulia. Kurikulum yang ada di seluruh program studi telah diseleraskan dengan visi dan misi fakultas tersebut yaitu dengan adanya mata kuliah yang menjadi penciri universitas dan juga mata kuliah yang menjadi penciri fakultas. Mata kuliah tersebut mencerminkan mencerminkan visi, misi, dan tujuan UMRI, serta prioritas standar mutu fakultas dan juga univeritas serta tujuan Universitas Muhammadiyah Riau seperti mata kuliah Al-islam, Kemuhammadiyahan, kewirausahaan dan Kesehatan lingkungan .
Selanjutnya, guna menyesuaikan dengan perkembangan Ipteks, kebutuhan masyarakat serta tuntutan lapangan pekerjaan, dilakukan tinjauan/review kurikulum dan evaluasi kurikulum. Review kurikulum dilakukan setiap 1 tahun sekali. Tinjauan kurikulum ini dilakukan dengan melibatkan seluruh dosen. Sedangkan evaluasi kurikulum dilakukan 4 tahun sekali. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil review setiap tahun. Kegiatan evaluasi kurikulum melibatkan pihak internal dan eksternal. Pihak internal adalah seluruh dosen, sedangkan pihak eksternal adalah stakeholders (Pemerintah, Industri, masyarakat).Kegiatan review dan evaluasi kurikulum dilakukan berdasrakan sesuai dengan SK rektor tentang evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum ini dilakukan berpedoman pada renstra fakultas dan juga universitas.
Penyusunan kurikulum program Studi di arahkan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan SN DIKTI. Program studi bertanggung jawab atas pelaksanaan, evaluasi dan perubahan kurikulum di masing-masing program studi secara periodik. Dalam hal pengelolaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LAIK) bertanggung jawab terhadap pengembangan kurikulum yang bernilaikan nilai-nilai islam dan Kemuhammadiyahan yang kemudian disesuaikan dengan dengan program studi masing-masing. UMRI melalui Fakultas dan program studi mengarahkan setiap mahasiswa/i nya untuk mempuyai jiwa entrepreneurship dengan melaksanakan program kewirausahaan. Fakultas MIPA dan Kesehatan mengembangkan kelimuan MIPA dan Kesehatan dengan hilirisasi pada kelestarian lingkungan dan peningkatan Kesehatan masyarakat.
b) Relevansi dengan tuntutan dan kebutuhan stakeholders
Kurikulum masing-masing Program Studi dititikberatkan pada Rumusan Profil Lulusan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja serta merujuk kepada Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI). Evaluasi didasarkan pada dinamika pertumbuhan keilmuan dan permintaan pasar. Selain itu, evaluasi juga didasarkan pada perkembangan keilmuan di berbagai universitas baik di dalam maupun luar negeri. Faktor lain yang mempengaruhi perubahan kurikulum adalah potensi sumber daya internal, baik itu kompetensi dosen maupun sarana dan prasarana laboratorium. Informasi ini kemudian digunakan sebagai bahan acuan untuk pengembangan kurikulum pada periode empat tahun berikutnya. Beberapa bahan kajian yang tidak relevan lagi akan dikembangkan dan digantikan dengan bahan kajian yang baru.
c) Struktur dan isi kurikulum
Kurikulum Fakultas MIPA dan Kesehatan merujuk pada pedoman Kurikulum Universitas Muhammadiyah Riau. Kurikulum terdiri dari Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Bahan Kajian, Struktur Kurikulum dan Distribusi Mata Kuliah. Jumlah beban studi Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa FMIPA dan Kesehatan adalah 144 - 148 sks (S-1) dan 110 – 120 sks (D3), dengan lama studi 8 semester (4 tahun) untuk S-1 dan 6 semester (3 Tahun) untuk D3J. umlah SKS keseluruhan untuk mata kuliah wajib termasuk tugas akhir, Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Metode pembelajaran menggunakan student centred learning dengan memberikan kebebasan belajar selama 3 (tiga) semester di luar kampus. Kebebasan belajar di luar kampus mengikuti Pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Muhammadiyah Riau. Metode pembelajaran dijelaskan secara rinci dalam RPS (Rencana Pembelajaran Semester).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum dilakukan oleh prodi/fakultas bersama lembaga pengembangan Mutu Universitas Muhammadiyah Riau dengan melibatkan stakeholders yang ada. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk lokakarya dengan menghadirkan stakeholders, tim pakar, industri dan dunia usaha, serta dari pemerintahan.
Hasil lokakarya dipergunakan untuk mereview kurikulum dalam menjamin mutu perguruan tinggi secara berkesinambungan. Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPPKM) mutu dan Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) bertanggungjawab melaksanakan lokakarya untuk pembaharuan kurikulum.
d) Kompetensi dan etika lulusan yang diharapkan
Secara umum, kompetensi lulusan Universitas Muhammadiyah Riau dibagi atas kompetensi sikap, kompetensi Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus dan Pengetahuan. Uraian kompetensi diberikan sebagai berikut:
a. Kompetensi sikap : Kompetensi yang disusun berdasarkan kompetensi sikap SNDIKTI, yang memuat seluruh capaian sikap yang wajib dimiliki lulusan Indonesia. Kompetensi sikap dilengkapi dengan penciri sikap kader Muhammadiyah.
b. Kompetensi Keterampilan Umum : Kompetensi lulusan yang disusun berdasarkan SNDIKTI khusus untuk kemampuan keterampilan umum yang harus dimiliki seluruh lulusan dan ditambahkan dengan keterampilan berorganisasi Muhammadiyah.
c. Kompetensi Ketermapilan Khusus : Kompetensi keterampilan spesifik lulusan yang harus dimiliki di setiap program studi, yang disusun berdasarkan kesepakatan keilmuan, kebutuhan profil lulusan dan juga penciri program studi.
d. Kompetensi Pengetahuan ; Kompetensi keilmuan dan pengetahuan spesifik yang harus dimiliki oleh lulusan program studi yang disusun berdasarkan kesepakatan keilmuan, kebutuhan profil lulusan dan penciri program studi.
Dengan demikian setelah lulus, setidaknya dapat mencapai Standar Minimal Mutu Lulusan sebagai berikut:
a. Mempunyai nilai atau Indek Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 3,00 sebagai wujud dari kemampuan akademik yang tinggi
b. Menghasilkan sebuah skripsi/tugas akhir program studi sebagai wujud dari hasil penelitian yang bertanggung jawab
c. Mempunyai kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai TOEFL ≥ 450 sebagai cerminan untuk dapat berperan di tingkat nasional dan internasional
d. Mampu berperan aktif dalam pertemuan ilmiah pada tingkat nasional maupun internasional
e) Derajat integrasi materi pembelajaran
Derajat integrasi materi pembelajaran cukup kuat karena dievaluasi dan diubah sesuai dengan kebutuhan. Keterkaitan mata kuliah dan urutan jadwal kuliah telah disusun sedemikian rupa untuk menjamin integrasi materi pembelajaran. Setiap akhir semester terhadap seluruh mata kuliah dilakukan evaluasi untuk mengkaji integrasi materi pembelajaran.
f) Kurikulum lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdekat dan kepentingan internal lembaga
Trend pengembangan kurikulum FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau mengarah kepada penggunaan lulusan FMIPA dan Kesehatan di Riau. Diharapkan lulusan FMIPA dan Kesehatan mempu berperan dalam berbagai industri dan wirausaha yang ada di Provinsi Riau. Hal ini sangat berpengaruh kepada pengembangan kurikulum FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau. Namun dalam masa transisi ke masyarakat industri seperti sekarang ini, program studi harus selalu memantau kebutuhan lokal dengan tetap memperhatikan trend global.
g) Peluang Mahasiswa untuk mengembangkan diri
Untuk dapat membantu mahasiswa mengembangkan dirinya sebagai sivitas akademika, mereka mendapat kesempatan mengikuti kuliah umum, seminar, whorkshop, lokakarya yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Riau. Dalam empat tahun terakhir ini, FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau telah melakukan seminar, whorkshop, lokakarya, pengabdian masyarakat, skala nasional, dan juga skala Internasional. Tidak hanya dosen, FMIPA dan Kesehatan namun juga mahasiswa juga ikut serta berperan aktif baik sebagai peserta maupun sebagai anggota penyelenggara. Kesempatan tersebut merupakan peluang bagi mahasiswa untuk dapat menunjukkan eksistensinya di dunia akademik. Pengembangan kemampuan mahasiswa dalam penelitian telah dilakukan melalui penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau bersama dosen pembimbingnya juga mendapat peluang untuk mengikuti kompetisi dana penelitian yang ditawarkan oleh berbagai program.
Mahasiswa yang baru diterima diberi Buku Pedoman Akademik sebagai panduan dalam melakukan aktivitas di kampus. Buku pedoman tersebut antara lain memuat jadwal akademik, registrasi, aktivitas kemahasiswaan, sistem pendidikan yang akan dijalani mahasiswa, mata kuliah yang ditawarkan, daftar mata kuliah prasyarat, ujian, peraturan, dan sanksi akademik. Keberadaan buku pedoman tersebut diharapkan menjadikan mahasiswa dapat mengikuti proses belajar dengan baik tanpa menghadapi kesulitan yang berarti.
Setiap mahasiswa diberikan satu buku rencana dan kemajuan studi serta melakukan pendaftaran ulang setiap semester dengan mengisi Kartu Rencana Studi. Setiap mahasiswa harus mengikuti perkuliahan secara teratur, mencakup tatap muka dengan dosen dan asisten, minimal 80 % dari tatap muka aktual. Dalam proses perkuliahan, mahasiswa wajib mengikuti program perkuliahan yang ditetapkan dosen dalam RPS, antara lain Capaian pembelajaran, bahan kajian, metode perkuliahan, waktu dan bobot penialain. Mata kuliah praktikum dilaksanakan di laboratorium dan membuat laporan pada akhir praktikum serta pembuatan makalah, dan sebagainya. Perkuliahan diselenggarakan di ruang kuliah bersama di areal kampus Universitas Muhammadiyah Riau.
h) Lokasi Kampus yang Strategis
Kampus FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau terletak di lokasi kampus Utama UMRI yang berada di pusat kota Riau. Kampus yang strategis sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa dari berbagai daerah di Pekanbaru.
Kampus utama berdekatan dengan pusat keramaian dan fasilitas umum yang dimiliki provinsi Riau, seperti Pusat perbelanjaan, hotel, masjid dan beberapa fasilitas lainnya.
i) Interaksi dosen dan mahasiswa
Interaksi dosen dan mahasiswa terjadi dalam bentuk kegiatan seperti: penelitian, seminar, workshop dan publikasi. Mutu interaksi ini cukup tinggi dengan melihat keterlibatan mahasiswa untuk menghadiri kegiatan seminar-seminar ilmiah yang ada. Dalam kegiatan seminar proposal dan hasil penelitian, FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau memberlakukan seminar dalam bentuk terbuka, dimana selain dosen pembimbing dan penguji, mahasiswa dan dosen lainnya dapat menghadiri seminar tersebut.
Sirkulasi informasi akademik antar civitas akademika tidak hanya dilakukan secara manual melalui surat menyurat, tetapi juga dapat dilakukan melalui email. Sirkulasi informasi lainnya disalurkan melalui papan-papan pengumuman FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau seperti: informasi perkuliahan, ujian, seminar, peluang beasiswa, kuliah-kuliah umum, ataupun informasi lainnya.
4. Dosen dan Tenaga Kependidikan
Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, Al Islam dan Kemuhammadiyahan melalui pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI pada tahun 2022 ini berjumlah 39 orang dosen. dengan kualifikasi pendidikan Dosen yang S2 sebanyak 36 (92,31%), Strata Tiga (S3) sebanyak 3 (7,69%) dan Dosen yang sedang S3 sebanyak 9 (23.08%), secara rinci dapat dilihat pada Gambar 8 di bawah ini.
Gambar 8. Kualifikasi Pendidikan Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Kepangkatan dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI, yang memiliki jabatan fungsional Lektor kepala dan Guru Besar belum ada. Struktur dosen dengan jabatan fungsional lektor memegang porsi terbesar yakni 23 (58.97%), diikuti oleh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli 9 (23.08%), tenaga Pengajar 7 (17.95%).
Gambar 9. Jabatan Fungsional Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Kemudian, Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI yang sudah bersertifikasi 30 (76.92%) dan yang belum sertifikasi 9 (23.08%).
Gambar 10. Sertifikasi Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Tenaga Kependidikan Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI adalah tenaga penunjang akademik dan administrasi. Saat ini, jumlah tenaga kependidikan UMRI sebanyak 8 orang (17,02%)
Gambar 11. SDM Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Rasio jumlah dosen terhadap mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI( 1: 21) antara lain Kimia (1:19), Fisika (1:21), Biologi (1:23), Keperawatan (1:22). Farmasi (1:40), Kebidanan (1:6).
Gambar 11. Rasio Dosen dan Mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Pengembangan dan peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Persentase dana untuk pengembangan SDM Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI: 2% (prodi kimia 1%, dan Farmasi 1%).
Pengembangan sistem pengelolaan dan kualitas layanan dosen dan tenaga kependidikan berbasis ICT. Persentase Implementasi system layanan SDM terintegrasi serta evaluasi dan monitoring berbasis ICT Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 60%
Persentase peraturan terkait rekruitmen, penempatan, pengembangan, meritorkrasi, reward dan punishment bagi dosen dan tenaga kependidikan Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 70%
Pengembangan dan penguatan kapasitas sivitas akademika tentang pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan; Jumlah Baitul Arqom Dosen dan Karyawan Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI yang belum sejumlah 16 dosen : Kimia 3, Fisika 2, Biologi 2, Keperawatan 1, Farmasi 6, Kebidanan 2 dosen.
Gambar 12. Keikutsertaan Baitul Arqam Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Pengembangan program studi yang bekerjasama dengan mitra kelas dunia (IKU 6): Persentase program studi yang Mengundang praktisi dari perusahaan yang berskala nasional dan internasional sebagai dosen tamu 17% : Kimia 17%, prodi lainnya 0%
Persentase Program studi yang melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berskala nasional dan internasional sebagai tempat magang mahasiswa dan dosen, sebagai tempat pelaksanaan catur dharma 33%: Kimia 17%, Keperawatan 17%
Persentase program studi yang Mengundang dosen tamu dari perguruan tinggi nasional yang bertaraf dunia dan internasional yang tertop berkelas dunia 17% : Kebidanan 17%
Jumlah sitasi publikasi ilmiah per dosen (G-scholar) Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 193 artikel : Kimia 64, Fisika 42, Biologi 22, Keperawatan 25, Farmasi 6, Kebidanan 35 artikel.
Gambar 13. Jumlah sitasi publikasi ilmiah per dosen (G-scholar) Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Pengembangan kompetensi serta kualitas dosen dan tenaga Kependidikan; Rasio Jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 6,5. : Kimia 7, Fisika 6, Biologi 6, Keperawatan 8, Farmasi 8, Kebidanan 4 dosen.
Gambar 14. Jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Jumlah dosen bersertifikasi pendidik professional Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 30 dosen : Kimia 6, Fisika 5, Biologi 6, Keperawatan 8, Farmasi 3, Kebidanan 2 dosen
Gambar 15. Jumlah dosen bersertifikasi pendidik professional Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Pengembangan dan peningkatan dosen berkegiatan di luar kampus (IKU 3). Jumlah Dosen yang melaksanakan kegiatan dan aktivitas tridharma di luar kampus pada perusahaan, dan Organisasi nirlaba bertaraf nasional maupun internasional, serta Kementerian atau kelembagaan Pemerintah Indonesia Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI sejumlah 18 dosen : Kimia 7, Fisika 6, Biologi 1, Keperawatan 0, Farmasi 0, Kebidanan 4 dosen.
Gambar 16. Jumlah Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI yang melaksanakan kegiatan dan aktivitas tridharma di luar kampus
Pengembangan dan peningkatan hasil kerja dosen yang dimanfaatkan masyarakat serta mendapatkan rekognisi internasional (IKU 5). Jumlah Luaran yang dipublikasi pada Jurnal Ilmiah bereputasi tinggi sesuai dengan disiplin, topik, dan tipe publikasi ilmiah serta pertemuan ilmiah lainnya Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 6 dosen: Kimia 5, Fisika 0, Biologi 0, Keperawatan 1, Farmasi 0, Kebidanan 0
Gambar 17. Jumlah Luaran Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI yang dipublikasi pada Jurnal Ilmiah bereputasi tinggi
Pengembangan dan peningkatan hasil kerja dosen yang dimanfaatkan masyarakat serta mendapatkan rekognisi internasional (IKU 5). Jumlah instansi/organisasi luar UMRI yang menerapkan luaran ilmiah / terapan dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 4 : Kimia 1, Fisika 1, Biologi 1, Keperawatan 0, Farmasi 0, Kebidanan 1
Gambar 18. Jumlah instansi/organisasi luar UMRI yang menerapkan luaran ilmiah / terapan Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
Jumlah luaran penelitian dosen berupa studi kasus dan dijadikan sebagai materi bahan ajar dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI 22 dosen : Kimia 10, Fisika 6, Biologi 1, Keperawatan 1, Farmasi 2, Kebidanan 2
Gambar 19. Jumlah luaran penelitian dosen berupa studi kasus dan dijadikan sebagai materi bahan ajar Dosen Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
Setiap awal tahun masing-masing Ketua Program Studi menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diajukan ke Dekan FMIPAKes, dan diteruskan Pimpinan Universitas untuk dapat disetujui. Pengelolaan keuangan diatur secara terpusat di tingkat universitas. Penggunaan diajukan oleh masing-masing unit sesuai dengan alokasi yang telah disetujui.
Sumber pendanaan di FMIPAKes bersumber dari mahasiswa dan hibah dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Total penerimaan dana pada tahun 2021/2022 adalah sebesar Rp12,632,779,026. 72% dari penerimaan dana tersebut berasal dari SPP. dana yanfg bersumber dari SPP adalah sebesar dan sumber non SPP ARp7,519,648,026Dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional meliputi pendidikan, penelitian 3,71%, pengabdian kepada masyarakat 22,48%, serta publikasi. Rata-rata dana operasional/mahasiswa/tahun adalah Rp10,574,814. Selain itu dana juga digunakan untuk investasi sarana prasarana, seperti pengadaan laboratorium dan pengembangan SDM. Persentase dana investasi pertahun adalah sebesar……..
Pelaksanaan program kerja di FMIPAKes disesuaikan dengan rencana anggaran yang telah disusun di setiap awal tahun. Masing-masing pimpinan unit akan mengajukan pembiayaan program kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Rata-rata persentase kesesuaian realisasi pendanaan dengan RAB adalah sebesar 87%.
FMIPAKes memiliki sarana dan prasarana yang mendukung berlangsungnya suasana akademik yang kondusif. Sarana dan prasarana meliputi, ruang seminar atau ruang rapat, ruang administrasi akademik, ruang kerja dosen, ruang kuliah, serta laboratorium yang memadai. masing-masing ruangan dilengkapi dengan penyejuk (AC) dan furniture yang mendukung pembelajaran.
Laboratorium dapat digunakan pada pembelajaran terjadwal serta pembelajaran mandiri. Laboratorium setiap program studi dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi baik, dan jumlah yang cukup. Penyediaan alat-alat laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan capaian pembelajaran pada setiap program studi. Selain itu keberlangsungan pembelajaran juga ditunjang dengan penyediaan bahan pustaka berupa buku teks, jurnal nasional, jurnal internasional serta prosiding.
Seiring dengan perkembangan jumlah mahasiswa di FMIPAKes, ketersediaan ruang kuliah yang ada dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang terdaftar saat ini masih kurang untuk bisa dimanfaatkan sebagai kegiatan proses pembelajaran bagi mahasiswa. Pemeliharaan ruang dan peralatan kuliah memanfaatkan dana tetap operasional, akan tetapi untuk keberlanjutan pengadaan sarana dan prasarana dengan mengandalkan persentase dana operasional FMIPAKes belum cukup memadai.
6. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Jumlah penelitian dosen secara umum masih sedikit karena minimnya pendanaan dari eksternal. Pada tahun 2021 ini, dari 39 orang dosen FMIPAKES UMRI, terdapat 9 jumlah penelitian yang didanai pihak lain selain internal UMRI. Sehingga, satu penelitian dikerjakan oleh 4 dosen. Artinya produktivits dosen dalam perolehan dana riset eksternal UMRI masih tergolong rendah (<0,5).
penelitian), dan tahun 2018 (31 penelitian). Jumlah penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh dosen UMRI belum terdata dan terdokumentasi dengan baik.
Gambar 8. Jumlah Penelitian yang Dinanai Periode September 2021- Agustus 2022
Selanjutnya, jumlah pengabdian kepada masyarakat Dosen Fakultas MIPA & Kesehatan belum relatif berimbang dengan kegiatan penelitian pada tahun 2022. Namun, terdapat catatan pada prodi Farmasi dan Biologi yang tidak melaksanakan kegiatan PKM. Secara total, jumlah kegiatan PKM di Fakultas MIPA & kesehatan berjumlah 6 kegiatan pada tahun 2022.
Gambar 10 Jumlah Kegiatan PKM Tahun 2022
7. Luaran dan Capaian Tridharma
Luaran dan capaian tridharma perguruan tinggi adalah jumlah artikel ilmiah terindeks bereputasi (Scopus/ WoS), jurnal ilmiah yang terakreditasi/ terindeks sinta, sitasi publikasi ilmiah perdosen, dan jumlah HKI, paten, paten sederhana, hak cipta, desain produk industri, teknologi tepat guna produk (produk tersertifikasi), buku ber-ISBN, book chapter. Publikasi ilmiah dosen Fakultas MIPA & Kesehatan sudah cukup baik secara kolektif dengan produktivitas tertinggi pada publikasi terindeks Google Scholar. Namun, secara individu masih belum merata. Perlu upaya peningkatan mutu publikasi pada jurnal bereputasi yang terindek Scopus maupun WoS, termasuk peningkatan kinerja luaran penelitian berupa HKI dan buku.
Gambar 11 Jumlah Output dan Capaian Tridharma Tahun 2021
Jumlah 12 Produktivitas Output dan Capaian Tridharma Tahun 2021
8. Al Islam Kemuhammadiyahan
Al Islam dan Kemuhammadiyahan yang disingkat dengan AIK dalam arti luas adalah keseluruhan ajaran Islam yang meliputi aqidah, akhlak, ibadah dan muamalat duniawiyah yang bersumber Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad sebagaimana dipahami dan diimplementasikan oleh Muhammadiyah dalam gerakannya.untuk perlu pemahaman dan kerangka rujukan perilaku sehari-hari, maka AIK berkonsekuensi terhadap perilaku civitas akademik universitas atau lembaga pendidikan Muhammadiyah lain untuk berlaku sebagaimana ajaran AIK termasuk di luar lingkungan kampus.
Sementara itu terkait dengan AIK sebagai kerangka rujukan perilaku akademik, merupakan bagian dari dharma pertama tentang pendidikan dan dharma ketiga tentang penelitian dan pengembangan ilmu.Dalam proses pendidikan dan pengajaran, AIK ini harus diinternalisasikan kepada kita semua dan kepada mahasiswa Al-Islam dan Kemuhammadiyahan merupakan ruh dari kehidupan warga kampus Universitas Muhammadiyah Riau. sehingga dalam tatanan pelaksanaan Al-Islam Kemuhammadiyahan warga kampus perlu mengimplementasikan aktivitas dalam kehidupan islami berasaskan Al-Qur’an dan Sunnah.Penanaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di Universitas Muhammadiyah Riau telah di koordinasi Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LAIK) dan BadanPembina Harian (BPH) untuk memastikan terlaksananya AIK warga kampus. Dalam penuntasan baca tulis al-Qur’an, kemampuan membaca Alqur’an mahasiswa hanya bekisar
Keterlibatan mahasiswa dalam persyarikatan berada dalam posisi cukup baik. Posisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa Umri belum terlibat secara optimal di persyarikatan. Keterlibatan mahasiswa dalam persyarikatan juga masih didominasi dari aspek administratif seperti kepemilikan kartu anggota Muhammadiyah. Mahasiswa yang aktif dalam aspek pergerakan pada umumnya masuk ke dalam organisasi IMM. Disisi lain Kurangnya partisipasi atau keikutsertaan Civitas akademika dalam persyarikatan muhammadiyah ataupun organisasi otonom (Ortom) baik dalam kepengurusan maupun kepanitiaan hanya bekisar Dalam tahap pengkaderan Baitul Arqom untuk dosen cukup maksimal dilakukan selama satu tahun satu kali. hanya saja pada tatanan mahasiswa masih sebatas pengkaderan lewat IMM satu kali dalam satu tahun. untuk pengkaderan tahapan fakultas belum maksimal untuk dilakukan
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan merupakan ruh dari kehidupan warga kampus Universitas Muhammadiyah Riau. sehingga dalam tatanan pelaksanaan Al-Islam Kemuhammadiyahan warga kampus perlu mengimplementasikan aktivitas dalam kehidupan islami berasaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
Penanaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di FMIPA dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Riau telah di koordinasi Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LAIK) dan Badan
Pembina Harian (BPH) untuk memastikan terlaksananya AIK warga kampus. Dalam penuntasan baca tulis al-Qur’an, kemampuan membaca Alqur’an mahasiswa bekisar
92,6%.
Kondisi ini juga tidak jauh berbeda dengan Dosen dan Pegawai FMIPA dan Kesehatan memiliki kemampuan membaca Al Qur’an bekisar 100%. Artinya seluruh Dosen dan Karyawan FMIPA dan KesehatanI dapat membaca Al Qur’an dengan baik.
Keterlibatan mahasiswa dalam persyarikatan berada dalam posisi cukup baik. Posisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa Umri belum terlibat secara optimal di persyarikatan. Keterlibatan mahasiswa dalam persyarikatan juga masih didominasi dari aspek administratif seperti kepemilikan kartu anggota Muhammadiyah. Mahasiswa yang aktif dalam aspek pergerakan pada umumnya masuk ke dalam organisasi IMM. Disisi lain Kurangnya partisipasi atau keikutsertaan Civitas akademika dalam persyarikatan muhammadiyah ataupun organisasi otonom (Ortom) baik dalam kepengurusan maupun kepanitiaan hanya bekisar 30%. Dalam tahap pengkaderan Baitul Arqom untuk dosen cukup maksimal dilakukan selama satu tahun satu kali. hanya saja pada tatanan mahasiswa masih sebatas pengkaderan lewat IMM satu kali dalam satu tahun. untuk pengkaderan tahapan fakultas belum maksimal untuk dilakukan.
2.4 Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman Universitas Muhammadiyah Riau
1. Kekuatan (Strength)
Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Visi dan Misi yang jelas dan terukur
Adanya Pedoman dan standar Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Terbukanya kesempatan untuk memperoleh standar Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (Akreditasi) agar Fakultas mempunyai nilai tinggi bagi masyarakat.
Sistem administrasi akademik yang baru mampu meningkatkan kinerja administrasi dan pengendalian atas kinerja akademik mahasiswa.
Kegiatan rapat rutin Fakultas dan Program studi sangat membantu dalam mendapatkan informasi terbaru dan pengembangan Fakultas.
Kepemimpinan Fakultas didasarkan atas azas demokrasi, sehingga keterlaksanaan keputusan yang diambil lebih terjamin.
Adanya Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) di tingkat Universitas, Unit Kendali Mutu (Fakultas), Gugus Kendali Mutu (prodi) menjamin pelaksanaan kualitas akademik
Dampak peningkatan dan pengendalian mutu yang cukup besar terhadap proses pembelajaran (Akreditasi B atau Baik Sekali).
Telah terbina kerjasama dalam bidang penelitian dan pelatihan di Universitas Muhammadiyah Riau.
Mahasiswa dan Lulusan
Adanya trend peningkatan jumlah mahasiswa yang mendaftar di Fakultas MIPA dan Kesehatan
Banyaknya raihan prestasi mahasiswa di bidang akademik
Rata-rata IPK lulusan >3,00
Kurikulum
Kurikulum telah disesuaikan dengan visi, misis dan tujuan universitas dan fakultas
Kurikulum telah disesuaikan dengan SN DIKTI
Kurikulum telah mengikuti standar KKNI
Kurikulum telah disesuaikan untuk dapat menerapkan MBKM
Terdapat Dokumen Pedoman Kurikulum tingkat universitas yang lengkap
Terdapat Dokumen Pelaksanaan MBKM Tingkat Universitas yang lengkap
Terdapat LMS yang terintegrasi
Terdapat sistem pendukung pelaksanaan MBKM yang terintegrasi
Terdapat panduan pelaksanaan pembelajaran yang lengkap di tingkat universitas
Seluruh mata kuliah telah memiliki RPS
Terdapat sistem audit pembelajaran yang terintegrasi baik untuk pembelajaran online maupun offline
SDM
Banyaknya tawaran dana untuk pengembangan kompetensi dosen dan tendik
Rasio jumlah dosen terhadap mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI( 1: 21) antara lain Kimia (1:19), Fisika (1:21), Biologi (1:23), Keperawatan (1:22). Farmasi (1:40), Kebidanan (1:6)
Sumber daya manusia Fakultas MIPA dan Kesehatan UMRI yang muda, adaptif, dan energik
Keuangan dan Sarana Prasarana
Tersedia alokasi dana pendidikan, penelitian, pengabdian yang memadai
Dana Operasional
Dana Investasi
Gedung, ruang kelas dan laboratorium milik sendiri
Memiliki fasilitas penunjang pembelajaran yang cukup termasuk penyediaan sistem IT
Penelitian
Terdapat dosen yang telah berhasil memperoleh pendanaan hibah penelitian dari pihak eksternal
Tersedianya pendanaan penelitian dari pihak internal kampus
Sudah adanya pengalaman publikasi tiap dosen
Pengabdian
1. Memiliki sumber daya manusia yang muda serta energik .
2. Adanya support dana hibah pengabdian baik secara internal dari Universitas maupun eksternal.
3. Dosen selalu melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat setiap semester
5. Adanya support dari Persyarikatan untuk pelaksanaan kegiatan PKM oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Output dan Capaian Tridharma
Meningkatnya jumlah dan produktivitas jumlah sitasi publikasi ilmiah per dosen (G-scholar)
SDM dosen yang memiliki latar belakang kompetensi yang beragam
Al Islam dan Kemuhammadiyaan
1. Memiliki sumber daya manusia yang muda serta energik .
2. Adanya support dana baik secara internal dari Universitas maupun eksternal melalui kegiatan BPH dan UMRI
3. Adanya support dari Persyarikatan untuk pelaksanaan kegiatan ini oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Kemahasiswaan.
Visi Umri sangat realistis, terukur dan memiliki kekhasan untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter.
Tersedia tata pamong dan kepemimpinan publik yang fungsional dan operasional.
Tersedia SPMI yang mendukung tata kelola perguruan tinggi.
Memiliki jejaring kerjasama dalam negeri dan luar negeri serta tergabung dalam persyarikatan Muhammadiyah
Memiliki program studi yang marketable
Kepercayaan masyarakat semakin meningkat dalam hal pengelolaan pendidikan tinggi
Sumber daya manusia yang muda, adaptif dan energik
Lokasi yang strategis dan representatif
Tersedia sistem informasi yang terintegrasi
Tersedia kurikulum berstandar KKNI berbasis MBKM dengan menerapkan
Pembelajaran Case Method dan Project Based Learning
Atmosfir akademik yang kondusif dan terintegrasi dengan Al Islam Kemuhammadiyahan
Peningkatan Cluster Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, relevan dengan bidang studi, dan waktu tunggu yang singkat.
2. Kelemahan (weakness)
Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Kualitas Tenaga Kependidikan yang perlu ditingkatkan.
Kualitas Tingkat pelayanan tenaga kependidikan kepada mahasiswa yang perlu terus ditingkatkan.
Belum maksimalnya kinerja LP2KM dalam upaya pengawasan pelaksanaan standar akademik.
Pengumpulan dan pengolahan data yang digunakan dalam pemantauan kegiatan perkuliahan belum optimal.
Penyediaan media informasi yang ada belum diikuti dengan peningkatan kemampuan pengoperasiannya oleh tenaga administrasi, sehingga penggunaan media informasi tersebut belum optimal.
Beratnya beban tugas yang dilimpahkan pada Program Studi.
Kinerja Fakultas yang masih perlu terus ditingkatkan khususnya dalam pengelolaan program studi dan menjebatani hubungan antara universitas dengan Program studi
Mahasiswa dan Lulusan
Belum adanya mahasiswa asing.
Kegiatan-kegiatan mahasiswa masih banyak bersifat non kompetitif.
Hubungan mahasiswa dengan alumni masih kurang, terlihat dari minimnya keterlibatan alumni dalam membangun jejaring dan berkontribusi pada pengembangan program studi kurang dari 20%
Kurangnya pelatihan softskill untuk mahasiswa
Minimnya prestasi mahasiswa di tingkat internasional terutama di bidang akademik
Persentase lulusan yang mendapatkan pekerjaan layak dan/atau masa tunggu kurang 6 bulan kurang dari 50%
Persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu dan/atau memiliki prestasi akademik kurang dari 30%
Masih terdapat lulusan dengan masa studi > 8 semester, IPK < 3.0
Kurikulum
Pedoman pelaksanaan kurikulum belum dijabarkan untuk tingkat fakultas
Dokumen Pelaksanaan MBKM belum dijabarkan hingga tingkat fakultas dan program studi
Evaluasi pembelajaran masih pada kelengkapaan administrasi belum dilaksanakan hingga kesesuaian isi pembelajaran dengan RPS
Tindak lanjut hasil audit pembelajaran belum maksimal
Pemahaman dosen terhadap metode pembelajaran SCL masih terbatas
Pemahaman dosen terhadap penyususnan RPS dengan metode pembelajaran SCL Terbatas
Pemahaman dosen terhadap penyususnan RPS kegiatan MBKM masih terbatas
Evaluasi pelaksanaan MBKM belum maksimal
Jumlah mata kuliah yang menggunakan metoda SCL terbatas10. Jumlah mahasiswa yang mengikuti program MBKM terbatas
Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran internasional masih terbatas
SDM
Belum adanya dosen yang berjabatan fungsional guru besar
Pengembangan dan peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Persentase dana untuk pengembangan SDM fakultas 2% (prodi kimia 1%, dan Farmasi 1%).
Persentase Implementasi system layanan SDM terintegrasi serta evaluasi dan monitoring berbasis ICT fakultas 60%
Rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen fakultas : Prodi Farmasi (1:40)
Kurangnya kemampuan bahasa asing bagi SDM dosen dan tendik
Kurangnya kemampuan writing skill dosen dan tendik
Jumlah dosen yang sudah S3 lebih sedikit dibandingkan yang S2
Kurangnya kemampuan IT dosen dan karyawan
Jumlah tenaga kependidikan yang bersertifikasi belum ada
Jumlah dosen dalam jabatan Lektor Kepala belum ada
Keuangan dan Sarana Prasarana
Sumber pendanaan hampir 99% berasal dari SPP mahasiswa
Ruang laboratorium masih kurang untuk penempatan alat-alat khusus atau sensitif.
Belum ada laboratorium riset.
Penelitian
Sedikitnya jumlah dosen yang mendapatkan pendanaan penelitian dari eksternal
Minimnya kolaborasi eksternal dalam pelaksanaan penelitian
Kurangnya kultur penelitian kolaboratif yang berkelanjutan di internal kampus
Pengabdian
1. Ketertarikan dan minat dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat belum merata.
2. Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat masih berjalan sendiri-sendiri.
3. Kualitas proposal dana hibah pengabdian internal dan eksternal masih relatif rendah.
4. Belum adanya kegiatan pengabdian yang berbasis amal usaha, persyarikatan dan ortom
Output dan Capaian Tridharma
Jumlah dan produktivitas artikel ilmiah terindeks bereputasi (Scopus/WoS), jurnal ilmiah yang terakreditasi/terindeks sinta, HKI (Paten, Paten sederhana, hak cipta, desain produk industri, Teknologi Tepat Guna Produk (Produk Tersertifikasi), Buku ber-ISBN, Book Chapter) masih perlu ditingkatkan
Belum adanya pusat studi/grup penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memacu luaran yang berupa jurnal bereputasi, HKI, TTG, Buku, dan Book Chapter
Laboratorium yang dimiliki belum optimal untuk menunjang aktivitas tri dharma perguruan tinggi
Al Islam dan Kemuhammadiyaan
Masih banyak dosen dan tendik yang belum memahami Al Islam Kemuhammadiyahan dan cara pandang yang berbedah terhadap muhammdiyah itu sendiri serta implemtasi di kehedupan sehari-hari
masih banyak dosen dan tendik yang tidak aktif dalam keorganisasian persyarikatan
3. Peluang (opportunity)
Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Adanya revolusi industri dan teknologi memudahkan dalam segala hal yang berkaitan dengan manajemen dan relational
Melalui jaringan Organisasi Muhammadiyah akan memberikan kemudahan dalam pengembangan Universitas Muhammadiyah Riau.
Semakin banyaknya peluang mendapatkan dana bantuan (HIBAH) menuntut semakin tingginya upaya untuk memperbaiki sistem peningkatan dan pengendalian mutu.
Telah dikembangkannya sistem informasi yang memungkinkan seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Riau untuk mengakses berbagai informasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Mahasiswa dan Lulusan
Adanya kompetisi ON MIPA, OSN, Gemastik, Robotik, PKM, PIMNAS yang dapat diikuti oleh mahasiswa Fakultas MIPA dan Kesehatan
Tersedianya sumber beasiswa (KIP, Bidikmisi, Prestasi, dll)
Program MBKM Kemendikbud yang beragam (Kampus Mengajar, MSIB, pertukaran mahasiswa, wirausaha merdeka, Indonesian International Student Mobility Awards, dll) yang dapat diikuti mahasiswa untuk melatih softskill
Tersedianya banyak lapangan pekerjaan yang membutuhkan lulusan Fakultas MIPA dan Kesehatan
Kurikulum
Kegiatan ilmiah dapat dikembangkan untuk mengundang akademisi dari perguruan tinggi lain dan para praktisi untuk memperkaya pengetahuan, pengalaman dan wawasan dosen dan mahasiswa.
Kegiatan Sosialisasi MBKM kepada mahasiswa perlu direncanakan
Terbukanya jaringan kerjasama dengan universitas lainnya baik didalam maupun diluar negeri.
Besarnya dukungan pemerintah dalam hal inovasi strategi pembelajaran
Besarnya dukungan pemerintah dalam hal pengembangan kapasitas SDM dalam pengembangan pembelajaran
Adanya kemudahan akses literatur
Adanya dukungan ketersediaan teknologi insformasi yang luas dan fleksible
Adanya kemudahan akses kegiatan ilmiah
Terdapat peraturan yang mendukung kemandirian perguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan
Munculnya berbagai jenis pekerjaan baru
Adanya perkembangan teknologi otomasi
D. SDM
Banyaknya penawaran pelatihan, sertifikasi, studi lanjut dan pengembangan kapasitas SDM dosen dan tendik dari Kemenristek Dikbud
Dosen dan karyawan hampir kebanyakan masih berusia muda, sehingga masih semangat dan energik
E. Sarana dan Prasarana
Adanya kesempatan FMIPAKes membuka unit usaha yang didukung oleh SDM dari masing-masing Program Studi untuk mendapatkan sumber dana.
Terbuka peluang mendapatkan hibah dari berbagai pihak.
F. Penelitian
a. Semakin banyak instansi yang menawarkan hibah tridharma perguruan tinggi, baik dari dalam maupun luar negeri.
b. Kualifikasi dosen yang memperoleh pendanaan riset meningkat
c. Potensi kolaborasi riset lintas Prodi yang berpeluang meningkatkan kualitas penelitian
G. Pengabdian
Adanya alokasi anggaran pengabdian dari internal UMRI
Adanya berbagai dana hibah pengabdian yang ditawarkan oleh Kemenristek Dikti, Diklit Litbang Muhammadiyah Pusat ( Hibah RisetMU ) serta hibah pengabdian dari yang lainya.
Keberagaman bidang ilmu dosen di lingkungan FMIPAKes
H. Output dan Capaian Tridharma
Semakin banyak instansi yang menawarkan hibah tridharma perguruan tinggi, baik dari dalam maupun luar negeri dengan luaran jurnal terindeks scopus, jurnal nasional terakreditasi sinta, buku, HKI, media massa, dan lain
Tersedianya pelatihan yang bisa meningkatkan hard skill dan soft skill dosen
Tersedianya pelatihan untuk pengembangan diri dosen
Adanya kesempatan dari luar institusi untuk mengikuti kompetisi untuk prestasi dosen
Terbukanya kesempatan dosen berkegiatan di luar kampus
J. Al Islam dan Kemuhammadiyaan
a. Adanya alokasi anggaran yang keluarkan internal untuk masing-masing prodi
b. Keberagaman bidang ilmu dosen di lingkungan FMIPA & Kes
4. Ancaman (threat)
Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Kualitas pelayanan PT pesaing yang terus meningkat.
Tuntutan penguasaan bahasa asing
Perkembangan ilmu pengetahuan sangat cepat, harus diimbangi dengan fleksibilitas dalam program pengembangan, sistem pengendalian mutu dan sistem manajemen.
Perkembangan managemen pendidikan skala international
Cepatnya perubahan teknologi informasi (Revolusi Industri 4.0)
Era disrupsi terhadap pendidikan tinggi dengan banyaknya munculnya lembaga-lembaga pendidikan yang memberikan jasa pendidikan jarak jauh dalam skala internationl.
Mahasiswa
Globalisasi di tingkat ASEAN (MEA)
Beberapa Perguruan tinggi yang mendominasi kegiatan perlombaan tingkat DIKTI
Persaingan dunia kerja lulusan semakin ketat
Kurikulum
Masih rendahnya motivasi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan MBKM
Adanya pergeseran kebutuhan kompetensi akibat Revolusi Industri
Terdapat beberapa Jenis pekerjaan yang hilang akibat revolusi industri
Jenis pekerjaan baru yang akan muncul tidak diketahui
Terdapat pergeseran budaya akibat revolusi industri
Munculnya berbagai perguruan tinggi internasional di dalam Negri
Meningkatnya Standar Mutu Perguruan Tinggi
D. SDM
Adanya peraturan pemerintah yang mengharuskan bahwa syarat seorang dosen harus sudah S3, sedangkan jumlah dosen yang S3 masih relative minim
Adanya internasionalisasi mengharuskan dosen dan karyawan memiliki kemampuan bahsa asing
Globalisasi menuntut dosen dan karyawan memiliki kemampuan soft skill dan hard skill
E. Keuangan dan Sarana Prasarana
Adanya perubahan aturan perundang-undangan yang berdampak pada penurunan animo masyarakat sehingga mengurangi pemasukan dana pada program studi tertentu.
Adanya kompetitor dari perguruan tinggi lain
G. Penelitian
Tingginya persaingan untuk memperoleh hibah penelitian eksternal
Kurangnya kultur penelitian kolaboratif yang berkelanjutan di internal kampus
H. Pengabdian
Ketatnya persaingan dalam perolehan hibah pengabdian
Kesulitan dalam menemukan mitra pengabdian yang relevan dengan keilmuan dosen.
Masyarakat memiliki tuntutan yang semakin tinggi pada program pengabdian
Output dan Capaian Tridharma
Peningkatan capaian luaran hibah yang ditetapkan penyelenggara pemberi dana yang harus dipenuhi (T1)
Tingginya persaingan dalam mengikuti hibah tingkat nasional dan internasional (T2)
J. Al Islam dan Kemuhammadiyaan
1. Banyak nya perubahan tentang islam dan cara pandang yang keliru tentang kemuhammdiyahan
2. Kesulitan dalam menemukan pemberikan materi yang pas dalam pencerahan dan waktu pelaksanan kegiatan
3. Masyarakat memiliki tuntutan yang semakin tinggi pada program kemuhammdiyahan dan islam
4. Adanya pengaruh globalisasi yang memudarkan cara pandang al islam dan kemuhamadiyahan
a. Kondisi lingkungan global yang semakin Volatile, Uncertain, Complex, Ambigue (VUCA), yang mengubah berbagai macam tatanan termasuk dalam Pendidikan tinggi
b. Kompetitor regional dan nasional yang berkembang lebih cepat.
c. Perubahan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi d. Cepat perubahan kebutuhan dunia kerja
Tabel Perumusan Strategi
25 | Renstra UMRI 2022-2026
Berdasarkan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman tersebut, dihasilkan sejumlah strategi sebagai berikut:
1. Perluasan dan peningkatan kerjasama dalam dan luar negeri
2. Peningkatan kapabilitas pendidikan dosen dan tenaga kependidikan
3. Mendorong prestasi mahasiswa dengan kegiatan diluar kampus
4. Pemantapan pelayanan akademik dan non akademik berbasis digital
5. Optimalisasi perolehan hibah tridharma perguruan tinggi serta sarana dan prasarana, baik dari dalam maupun luar negeri
6. Peningkatan fasilitas sarana prasarana dan teknologi digital penunjang tridharma perguruan tinggi
7. Peningkatan program dosen berkegiatan di luar kampus
8. Pembinaan prestasi, kompetensi keilmuan, dan karir mahasiswa
9. Pengembangan Sistem tata kelola dan penjaminan mutu yang adaptif
10. Menyiapkan lulusan yang adaptif dan kompeten
11. Penguatan transformasi digital yang komprehensif
12. Implementasi Program Internasionalisasi Kampus
13. Pembentukan Pusat studi/grup penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
BAB III
RENCANA PENGEMBANGAN UMRI 2022-2026
3.1 Tonggak Capaian (Milestone) UMRI 2010-2030
Tonggak capaian (milestone) Universitas Muhammadiyah Riau sebagaimana dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMRI 2010-2030 disusun menjadi
5 (lima) tahap strategi pengembangan yaitu:
1. Pembangunan tahap 1 (2010 s/d 2014) yaitu terwujudnya kelengkapan operasional dasar.
2. Pembangunan tahap 2 (2014 s/d 2018) yaitu terbentuknya kemandirian operasional
3. Peningkatan kualitas tahap 1 (2018 s/d 2022) yaitu pengembangan di tingkat regional
4. Peningkatan kualitas tahap 2 (2022 s/d 2026) yaitu pengembangan di tingkat nasional
5. Peningkatan kualitas tahap 3 (2026 s/d 2030) yaitu pengembangan di tingkat kawasan Asia Tenggara
Secara jelas dapat dilihat pada gambar berikut
Berdasarkan milestone tersebut RIP UMRI tersebut maka saat ini UMRI tiba pada Fase Peningkatan Kualitas Tahap 2. Tolok Ukur utama ketercapain Fase ini dilihat dari kemampuan UMRI untuk mampu dikenal masyarakat khususnya di tingkat nasional. Tolok Ukur ini menjadi Target Capaian UMRI Periode 2022-2026 yang kemudian dioperasionalkan dalam bentuk sasaran strategi, sasaran program, indikator dan target capaian tahunan selama 4 (empat) tahun.
3.2 Visi, Misi dan Tujuan Universitas Muhammadiyah Riau
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pengembangan Universitas Muhammadiyah Riau. Visi UMRI telah disusun pada tahun 2010 yang lalu sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMRI 2010-2030 yaitu:
Menjadikan Universitas Muhammadiyah Riau sebagai lembaga pendidikan yang bermarwah dan bermartabat dalam menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai IPTEKS berlandaskan IMTAQ tahun 2030.
Visi UMRI Tahun 2030 memiliki empat kata kunci utama yaitu bermarwah, bermartabat, IPTEKS dan IMTAQ dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Marwah (Prestise) yaitu kualitas kepribadian sivitas akademika serta institusi UMRI
yang menyebabkannya dihormati dan dihargai orang atau institusi lain.
2. Martabat (Pride): kehormatan diri sivitas akademika serta institusi dijunjung tinggi dengan selalu konsisten berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
3. IPTEKS yaitu menghasilkan sumber daya manusia (civitas akademika dan lulusan) yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. IMTAQ yaitu penyelenggaraan caturdharma perguruan tinggi berlandaskan iman dan taqwa.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mewujudkan Visi UMRI 2010-
2030, maka disusun misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan keunggulan bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan.
2. Menguasai dan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan.
3. Menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang dilandasi etika, nilai dan moral Islami
4. Menciptakan iklim kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya budaya mutu, pengembangan IPTEK dan implementasi iman dan taqwa. Dalam operasional Perguruan Tinggi, UMRI menerapkan CATUR DHARMA, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Serta Al-Islam Kemuhammadiyahan.
Selanjutnya tujuan yaitu sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan Universitas Muhammadiyah Riau yaitu:
1. Dihasilkannya lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, professional, kreatif, inovatif, bertanggungjawab dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT;
2. Terwujudnya kegiatan akademis yang mengacu pada peningkatan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan IPTEKS;
3. Terwujudnya pengelolaan yang terencana, terorganisir dan produktif, efektif dan efisien dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas;
4. Terwujudnya civitas akademika yang mampu menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat;
5. Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan Catur Dharma UMRI.
3.3 Arah Kebijakan UMRI 2022-2026
Arah kebijakan Universitas Muhammadiyah Riau tahun 2022-2026 dibuat berdasarkan analisis situasi dan analisis SWOT serta visi, misi dan tujuan UMRI. Arah kebijakan tersebut fokus pada 2 (dua) yaitu:
1. Internasionalisasi Universitas Muhammadiyah Riau
2. Internalisasi nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan dalam kehidupan kampus
Arah kebijakan tersebut dalam rangka mewujudkankan tercapainya visi dan misi UMRI tahun 2030. Dalam rangka mewujudkannya, 5 (lima) tujuan UMRI dijabarkan dalam bentuk 9 (Sembilan) sasaran strategis yang merupakan indek kinerja utama (IKU-UMRI) yaitu:
1. IKU UMRI-1: Terwujudnya mahasiswa dan lulusan yang berkualitas dan berkarakter
2. IKU UMRI-2: Terwujudnya internalisasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam sivitas akademik
3. IKU UMRI-3: Terwujudnya kurikulum pembelajaran berstandar KKNI berbasis
MBKM, serta iklim akademik yang kondusif
4. IKU UMRI-4: Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5. IKU UMRI-5: Terwujudnya manajemen organisasi yang bermarwah dan bermartabat
6. IKU UMRI-6: Terwujudnya peningkatan kuantitas sumber pembiayaan dan penggunaannya secara transparan, proporsional dan akuntabel
7. IKU UMRI-7: Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur yang layak sesuai kebutuhan
8. IKU UMRI-8: Terwujudnya produktivitas dosen dan tenaga kependidikan yang kompetitif
9. IKU UMRI-9: Terwujudnya kerjasama skala nasional dan internasional dalam bidang akademik maupun non akademik
Selanjutnya, 9 (sembilan) IKU UMRI tersebut diturunkan dalam bentuk 31 (tiga puluh satu) sasaran program dengan 106 (seratus enam) indicator capaian. Secara rinci diuraikan dalam matrik sasaran strategis, sasaran program, indicator dan target capaian.
3.4 Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Indikator Capaian
Sasaran strategis, sasaran program dan indikator capaian merupakan turunan dari 5 (lima) tujuan Universitas Muhammadiyah Riau.
Tujuan 1: Dihasilkannya lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, professional, kreatif, inovatif, bertanggungjawab dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT
Untuk mewujudkan tujuan 1 disusun sasaran strategi, sasaran program dengan indikator capaian
Sasaran Strategis
1. Terwujudnya mahasiswa dan lulusan yang berkualitas dan berkarakter (IKU UMRI-1) Sasaran Program:
a. Pengembangan sistem pengelolaan dan kualitas layanan mahasiswa
Indikator: Persentase layanan kegiatan akademik dan non akademik mahasiswa sesuai dengan siklus tata kelola yang baik
b. Pengembangan kuantitas dan kualitas mahasiswa
Indikator:
1) Peningkatan pada jumlah total mahasiswa
2) Peningkatan mahasiswa berprestasi akademik
3) Peningkatan mahasiswa berprestasi non akademik
c. Peningkatan lulusan yang mendapatkan pekerjaan layak (IKU 1) Indikator:
1) Persentase lulusan yang mendapatkan pekerjaan layak dan masa tunggu kurang
6 bulan
2) Persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu dan memiliki prestasi akademik d. Penguatan pengalaman mahasiswa dan lulusan di luar kampus (IKU 2)
Indikator: Persentase mahasiswa yang mengikuti program MBKM
e. Pengembangan peran alumni melalui tracer study
Indikator: Persentase keterlibatan alumni dalam membangun jejaring dan berkontribusi pada pengembangan program studi
2. Terwujudnya internalisasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam sivitas akademik
((IKU UMRI-2) Sasaran Program:
a. Pengembangan dan penguatan kapasitas sivitas akademika tentang pemahaman Al
Islam Kemuhammadiyahan
Indikator:
1) Jumlah Baitul Arqom Dosen dan Karyawan
2) Jumlah Baitul Arqom Pimpinan Unit Kerja
3) Jumlah Baitul Arqom Mahasiswa
4) Jumlah Kader Dakwah Mahasiswa
5) Jumlah Pelaksanaan Darul Arqom Dosen dan Karyawan
6) Jumlah Pelaksanaan Darul Arqom Mahasiswa
7) Jumlah sivitas akademika yang memiliki kompetensi AIK
b. Pengembangan dan penataan sistem pengelolaan integrasi keilmuan
Indikator:
1) Persentase Anggaran dari RAPBU Universitas
2) Jumlah kuota anggaran Penelitian terintegrasi AIK
3) Jumlah Dokumen AIK
4) Persentase mata kuliah yang terintegrasi AIK
5) Jumlah Diskusi, Seminar dan Simposium Pemikiran keilmuan integrative
6) Jumlah Kegiatan pengembangan mata kuliah AIK
7) Persentase Pimpinan Unit memiliki hafalan al-Qur’an juz 30
c. Pengembangan budaya kampus sakinah (Islami) Indikator:
1) Persentase implementasi regulasi budaya kampus islami bagi sivitas akademika
2) Persentase Partisipasi Sivitas akademika dalam Mentoring Al-Qur’an dan Ibadah
Praktis
3) Jumlah Sertifikasi Kader Dakwah Muhammadiyah
d. Pengembangan dan peningkatan kuantitas dan kualitas sivitas akademika dalam persyarikatan
Indikator:
1) Jumlah TIM Instruktur perkaderan
2) Persentase Pemberdayaan dan pengembangan cabang dan ranting, Persyarikatan, Ortom dan AUM
3) Jumlah KKN berbasis cabang dan ranting, Persyarikatan, Ortom dan AUM
4) Jumlah Penelitian dan Pengabdian dosen yang terintegrasi dengan persyarikatan
5) Jumlah dosen yang terlibat aktif dalam penembangan cabang, ranting, peersyarikatan, ortom dan AUM
Tujuan 2: Terwujudnya kegiatan akademis yang mengacu pada peningkatan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan IPTEKS;
Untuk mewujudkan tujuan 2 disusun sasaran strategi, sasaran program dengan indikator capaian
Sasaran Strategis
3. Terwujudnya kurikulum pembelajaran berstandar KKNI berbasis MBKM, serta iklim akademik yang kondusif (IKU UMRI-3)
Sasaran Program:
a. Pengembangan dan peningkatan sistem pengelolaan, kualitas isi dan proses pembelajaran
Indikator:
1) Persentase Implementasi Kurikulum OBE
2) Persentase Mata Kuliah yang menggunakan pembelajaran daring di Sikuli yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
3) Persentase jumlah mahasiswa yang diterima dengan yang lulus setelah 8 semester diatas 40%.
4) Persentase MK yang menggunakan metode Project Based Learning (PBL)
5) Persentase jumlah mahasiswa yang diterima dengan yang lulus setelah 8 semester
6) Persentase Lulusan dengan TOEFL minimum 450
7) Jumlah forum akademik diselenggarakan tingkat universitas
8) Jumlah forum akademik nasional/regional per Fakultas per tahun
9) Jumlah forum akademik internasional tingkat universitas per tahun
10) Jumlah kegiatan kecendekiawanan per prodi 4 tahun sekali
b. Pengembangan program studi yang bekerjasama dengan mitra kelas dunia (IKU 6) Indikator:
1) Persentase program studi yang Mengundang praktisi praktisi dari perusahaan perusahaan yang berskala nasional dan internasional sebagai dosen tamu
2) Persentase Program studi yang melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berskala nasional dan internasional sebagai tempat magang mahasiswa dan dosen, sebagai tempat pelaksanaan catur dharma
3) Persentase program studi yang Mengundang praktisi praktisi dari perusahaan perusahaan yang berskala nasional dan internasional sebagai dosen tamu
4) Persentase Program studi membuat kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi internasional sebagai wadah pertukaran mahasiswa dan dosen
5) Persentase Program studi melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri yang telah memiliki ranking QS World University Rankings by Subject dalam melaksanakan pertukaran mahasiswa dan dosen
6) Persentase program studi yang Mengundang dosen tamu dari perguruan tinggi nasional yang bertaraf dunia dan internasional yang tertop berkelas dunia
c. Pengembangan kelas yang kolaboratif dan partisipatif (IKU 7) Indikator:
1) Persentase Mata Kuliah yang menggunakan metode Pemecahan Kasus (Case
Based)
2) Persentase Mata Kuliah yang menggunakan metode Team-Based Project d. Pengembangan program studi berstandar internasional (IKU 8)
Indikator: Persentase akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi internasional bereputasi
4. Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (IKU UMRI-4)
Sasaran program:
a. Pengembangan sistem pengelolaan penelitian, pengabdian masyarakat
Indikator:
1) Peningkatan Klaster Penelitian PT
2) Peningkatan Klaster Pengabdian kepada Masyarakat PT
3) Persentase kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terlaksana sesuai dengan siklus tata kelola yang baik
4) Persentase implementasi sistem informasi, pengelolaan dan dokumentasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang terintegrasi
5) Jumlah pusat studi atau grup penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b. Pengembangan dan peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian, serta publikasi
Indikator:
1) Jumlah penelitian pendanaan dalam negeri selain PT
2) Jumlah penelitian kolaborasi pihak luar negeri
3) Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat pendanaan dalam negeri selain
PT
4) Jumlah PKM berbasis Pemberdayaan dan pengembangan cabang, ranting, Persyarikatan, Ortom dan AUM
5) Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat kolaborasi luar negeri
6) Jumlah total artikel ilmiah terindeks bereputasi (Scopus/WoS)
7) Jumlah total jurnal ilmiah yang terakreditasi/terindeks sinta
8) Jumlah sitasi publikasi ilmiah per dosen
9) Jumlah HKI (Paten, Paten sederhana, hak cipta, desain produk industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Teknologi Tepat Guna Produk (Produk Tersertifikasi), Karya Seni, dan Rekayasa Sosial, Buku ber-ISBN, Book Chapter)
Tujuan 3: Terwujudnya pengelolaan yang terencana, terorganisir dan produktif, efektif, efisien dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas
Untuk mewujudkan tujuan 3 disusun sasaran strategi, sasaran program dengan indikator capaian
Sasaran Strategis
5. Terwujudnya manajemen organisasi yang bermarwah dan bermartabat (IKU UMRI-5) Sasaran Program:
a. Penguatan dan peningkatan kualitas tata pamong
Indikator:
1) Persentasi penguatan dokumen dan pemenuhan statuta, SOTK, Peraturan, dan pengembangan, manajemen tata pamong yang adaptif, informatif, akuntabel, dan holistic
2) Jumlah lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas
b. Penguatan dan peningkatan kualitas tata kelola
Indikator:
1) Jenis Implementasi monitoring dan evaluasi SPMI Tridharma PT dan tindak lanjut dalam Penguatan dan peningkatan kualitas tata kelola
2) Jumlah Program Studi
3) Peningkatan Akreditasi Institusi
4) Persentase Program Studi Terakreditasi Unggul
6. Terwujudnya peningkatan kuantitas sumber pembiayaan dan penggunaannya secara transparan, proporsional dan akuntabel (IKU UMRI-6)
Sasaran Program:
a. Pengembangan sistem pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi
Indikator:
1) Integrasi pengelolaan keuangan (per tahun)
2) persentase Integrasi aplikasi penganggaran, pengendalian dan evaluasi keuangan b. Pengembangan dan peningkatan kualitas layanan keuangan
Indikator:
1) Persentase kesesuaian dengan SOP pelayanan keuangan
2) Persentase kesesuaian dengan realisasi pendanaan dengan RAB
3) Kualitas laporan keuangan
c. Pengembangan dan peningkatan unit usaha baru (income generate) Indikator: Jumlah pendapatan dari non-SPP
d. Pengembangan dan peningkatan dana penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi
Indikator:
1) Persentase Dana penelitian
2) Persentase Dana pengabdian
3) Persentase dana publikasi
e. Pengembangan dan peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan
Indikator:
1) Persentase dana untuk pengembangan SDM
2) Persentase Gaji Dosen dan karyawan dari gaji ASN tahun terkini
7. Terwujudnya peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur yang layak sesuai kebutuhan (IKU UMRI-7)
Sasaran program:
a. Pengembangan dan peningkatan sistem pengelolaan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
Indikator:
1) Persentase Implementasi Sistem Pengelolaan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik
2) Persentase Implementasi sistem penganggaran/pengembangan prasarana yang terintegrasi pada setiap unit
3) Persentase Implementasi Sistem Pengelolaan Perpustakaan
4) Persentase Implementasi sistem sarana dan prasarana
5) Pencapaian Akreditasi UPT Perpustakaan
6) Jumlah layanan fasilitas olahraga
b. Pengembangan dan peningkatan ICT dalam kegiatan akademik
Indikator:
1) Persentase Implementasi penggunaan learning management system
2) jumlah software berlisensi untuk menunjang pembelajaran
c. Pengembangan dan peningkatan ICT dalam administrasi pelayanan
Indikator: Persentase Implementasi Sistem Informasi Administrasi Pelayanan
Mahasiswa yang terhubung dengan jaringan luas/internet
Tujuan 4: Terwujudnya civitas akademika yang mampu menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat
Untuk mewujudkan tujuan 4 disusun sasaran strategi, sasaran program dengan indikator capaian
Sasaran Strategis
8. Terwujudnya produktivitas dosen dan tenaga kependidikan yang kompetitif (IKU UMRI-8)
Sasaran Program:
a. Pengembangan sistem pengelolaan dan kualitas layanan dosen dan tenaga kependidikan berbasis ICT
Indikator:
1) Persentase peraturan terkait rekrutmen, penempatan, pengembangan, meritokrasi, reward dan punishment bagi dosen dan tenaga kependidikan
2) Persentase Implementasi system layanan SDM terintegrasi serta evaluasi dan monitoring berbasis ICT
b. Pengembangan kompetensi serta kualitas dosen dan tenaga Kependidikan
Indikator:
1) Rasio Jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi.
2) Jumlah dosen berpendidikan S-3
3) Jumlah dosen dalam jabatan Lektor Kepala
4) Jumlah dosen dalam jabatan Guru Besar
5) Jumlah dosen bersertifikasi pendidik profesional
6) Jumlah tenaga kependidikan yang bersertifikasi
c. Pengembangan dan peningkatan dosen berkegiatan di luar kampus (IKU 3) Indikator: Jumlah Dosen yang melaksanakan kegiatan dan aktivitas tridharma di luar kampus pada perusahaan, dan Organisasi nirlaba bertaraf nasional maupun internasional, serta Kementerian atau kelembagaan Pemerintah Indonesia
d. Pengembangan dan peningkatan praktisi mengajar di dalam kampus (IKU 4) Indikator: Jumlah praktisi mengajar di kampus
e. Pengembangan dan peningkatan hasil kerja dosen yang dimanfaatkan masyarakat serta mendapatkan rekognisi internasional (IKU 5)
Indikator:
1) Jumlah Luaran yang dipublikasi pada Jurnal Ilmiah bereputasi tinggi sesuai dengan disiplin, topik, dan tipe publikasi ilmiah serta pertemuan ilmiah lainnya
2) Jumlah Jurnal ilmiah dipakai sebagai rujukan atau referensi di publikasi ilmiah lainnya yang memiliki 10 kutipan
3) Jumlah instansi/organisasi luar UMRI yang menerapkan luaran ilmiah / terapan dosen
4) Jumlah Dosen yang berkolaborasi dengan instansi/organisasi luar UMRI dalam membuat luaran ilmiah
5) Jumlah penghargaan internasional, pengakuan asosiasi, Paten, Sponsorship, untuk karya terapan (invensi, inovasi, karya seni)
6) Jumlah luaran penelitian dosen berupa studi kasus dan dijadikan sebagai materi bahan ajar
Tujuan 5 : Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan Catur Dharma UMRI.
Untuk mewujudkan tujuan 5 disusun sasaran strategi, sasaran program dengan indikator capaian
Sasaran Strategis
9. Terwujudnya kerjasama skala nasional dan internasional dalam bidang akademik maupun non akademik
Sasaran Program:
a. Pengembangan kerjasama berskala nasional dan internasional
Indikator:
1) Jumlah kerjasama dalam negeri
2) Jumlah kerjasama luar negeri
3) Persentase Implementasi monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut kerjasama
4) Jumlah kerjasama Kolaborasi Riset Nasional
5) Jumlah kerjasama Kolaborasi Riset Internasional
6) Jumlah kerjasama student exchange
3.5 Matrik Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator, Target Capaian
53 | Renstra UMRI 2022-2026
BAB IV PENUTUP
Rencana Strategis FMIPA & Kesehatan tahun 2022-2026 merupakan tahapan ke-empat dari Rencana Induk Pengembangan UMRI Tahun 2010-2030 yaitu focus kepada pengembangan UMRI dalam upaya mewujudkan kampus bermarwah dan bermartabat di Asia Tenggara tahun 2030. Berdasarkan analisi situasi UMRI tahun 2022, maka upaya untuk akselerasi pencapaian visi UMRI dalam menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) berlandaskan Iman dan Taqwa.
Renstra FMIPA & Kesehatan tahun 2022- 2026 disusun berbasis pada luaran, baik pada proses Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, publikasi, maupun pada Al Islam dan Kemuhammadiyahan. FMIPA & Kesehatan UMRI menyadari perlunya transformasi pada aspek akademik, sumber daya dan sistem informasi untuk mewujudkan UMRI bermarwah dan bermartabat di Asia Tenggara.
54 | Renstra UMRI 2022-2026